Grosse, Jakarta - Rasa kecewa terlihat dari para Notaris yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara 24 Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Sidang Komisi III, Nusantara 2, DPR RI, pada hari Selasa 23 Mei 2023. Rasa kecewa tersebut terlihat jelas pada saat usai RDPU, dimana jalannya sidang tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan anggota INI (para Notaris) yang hadir. Bahkan rasa kecewa juga disampaikan oleh para Notaris yang tidak hadir secara langsung, namun menyaksikan jalannya sidang baik melalui siaran langsung di TV Parlemen (Channel Youtube) maupun siarang langsung di GrosseTV (Channel Facebook).
 |
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Antara 24 Pengurus Wilayah (Pengwil) INI dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa 23 Mei 2023, Ruang Rapat Komisi III Nusantara 2 DPR RI. |
Berdasarkan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/5895/PW.01/5/2023 tertanggal 17 Mei 2023 mengenai Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum antara Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dengan Komisi III DPR RI, dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa 23 Mei 2023 pada pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara 2, Ruang Sidang Komisi III DPR RI. Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV berupaya untuk dapat hadir pada sidang tersebut, dimana menurut informasi yang diperoleh di sekretariat Komisi III DPR RI, bahwa rapat tersebut rencananya akan dibuka untuk umum.
Saat berada di Gedung Nusantara 2, suasananya masih seperti pada hari-hari biasa, dimana terlihat orang berlalu lalang dan keluar masuk dari ruang Komisi III. Setelah mendapat informasi dari petugas yang berjaga di pintu masuk, MGD/GrosseTV menuju ke ruang koordinator peliputan dan sekretariat Komisi III guna mendapatkan izin untuk melakukan peliputan secara livestreaming (siaran langsung). Alhasil, MGD/GrosseTV mendapat izin tersebut, namun jadwal pelaksanaan rapat yang direncanakan pada pukul 14.00 WIB diundur menjadi pukul 15.00 WIB, dan MGD/GrosseTV pun memutuskan untuk keluar dari ruang Komisi III menuju halaman gedung Nusantara 2.






Ketika tiba di halaman gedung Nusantara 2, suasana masih seperti saat MGD/GrosseTV. Namun tak beberapa menit kemudian, tiba-tiba terdengar suara menyapa. Sapaan tersebut dari beberapa Notaris yang baru tiba, dan mereka menanyakan perihal RDPU. Lantaran mengetahui bahwa jadwal rapat diundur, mereka pun beranjak menuju salah satu coffe shop yang berada disebelah ruang Komisi III. Tak beberapa lama, mulailah berdatangan para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), mereka tak hanya dari wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) saja, melainkan juga dari beberapa daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh dari salah satu Notaris, bahwa kemungkinkan ada sekitar 200 Notaris yang akan hadir untuk menyaksikan RDPU, diluar 24 Ketua Pengwil INI yang diundang oleh DPR RI Komisi III. Dan, benar saja, selang beberapa menit kemudian suasana di halaman Gedung Nusantara 2 dipadati oleh para Notaris, mereka tampak sangat antusias dan bersemangat untuk mengikuti jalannya RDPU. Namun dikarenakan masih ada RDPU lain di ruang sidang Komisi III, para Notaris tersebut dengan penuh kesabaran tetap bertahan di halaman Gedung Nusantara 2, dan mempergunakan waktu yang ada untuk mengabadikan moment tersebut.






Saat jam tangan menunjukan sekitar pukul 14.50 WIB, MGD/GrosseTV memutuskan untuk masuk ke dalam ruang sidang Komisi III, tepatnya di Balkon yang berada dilantai 2. MGD/GrosseTV pun mempersiapkan alat peliputan guna melakukan siaran langsung, sambil menunggu RDPU antara 24 Pengwil dan Komisi III DPR RI dimulai. Saat itu, suasana ruang sidang masih sepi, dan hanya beberapa petugas tengah menaruh air minum dan makanan kecil di atas meja. Tak beberapa lama, para Notaris pun memasuki ruang sidang, bahkan ruang balkon pun mulai dipadati oleh para Notaris, dan kursi yang tersedia di balkon pun dipenuhi oleh anggota INI, bahkan ada pula yang berdiri karena tidak mendapat tempat duduk.
Kondisi di dalam ruang sidang, terlihat para Ketua Pengwil yang hadir mulai menempati kursi-kursi yang tersedia di ruang siang, namun berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, tak hanya para Ketua Pengwil yang berada di ruang sidang, melainkan beberapa anggota INI pun masuk ke dalam ruang sidang dan menempati kursi yang ada. Beberapa menit kemudian, kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun terisi penuh, hanya beberapa kursi saja yang kosong dan itu adalah kursi bagi anggota Komisi III DPR RI.
KDK Dijadikan Alat Perpanjangan Masa Bakti Ketua Umum dan DKP
Tak beberapa lama kemudian, anggota Komisi III DPR RI pun memasuki ruang sidang dan menempati kursi yang telah disediakan, kemudian RDPU pun dimulai dengan dipimpin oleh H. Desmond Junaidi Mahesa, SH, MH, selaku Wakil Ketua Komisi III didampingi oleh Ichsan Soelistio, Anggota Komisi III. Usai membuka rapat dengan mengetuk palu, pimpinan rapat mempersilahkan kepada perwakilan dari 24 Pengwil untuk menyampaikan kronologis atau histori yang ingin disampaikan dan diminta untuk mengajukan apa yang menjadi tuntutan dari 24 Ketua Pengwil INI, tujuannya agar Komisi III dapat membuat rekomendasinya.
Kesempatan pertama ambil oleh Ketua Pengwil Sulawesi Selatan INI, DR. Abdul Muis, SH, SpN, MH, dengan memperkenalkan nama-nama para Ketua Pengwil INI yang hadir pada RPDU. "Presidium dalam Kongres, adalah 33 Ketua Pengwil INI dari seluruh propinsi di Indonesia. Dan, karena gagalnya pelaksanaan Kongres di Cilegon, Banten, pada tanggal 18 - 19 Maret 2023, sehingga kami (24 Ketua Pengwil INI) yang patuh pada konstitusi perkumpulan yang mulai terbentuk, yaitu cinta pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," paparnya.




Adapun beberapa permasalahan yang ada pada saat ini, DR. Abdul Muis, SH, SpN, MH, memberikan kesempatan kepada Ketua Pengwil INI Papua, Ratna Nelli Riyanti, SH, SpN, untuk menyampaikannya. Beberapa hal tersebut yang disampaikan, antara lain; Ketua Umum PP INI Periode 2019 - 2022, dilantik dan dikukuhkan pada Kongres XXIII Makassar pada tanggal 01 Mei 2022 hingga 01 Mei 2022. Kongres mengagendakan Kongres Luar Biasa (KLB), dengan agenda merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Kode Etik Notaris (KEN) paling lambat satu tahun setelah ditutupnya kongres di Makassar.
"Ketiga, menetapkan tempat Kongres INI ke XXIV di propinsi Jawa Barat, selama kepengurusan PP seharusnya menyelenggarakan KLB sebelum bulan Mei Tahun 2020. Sampai masa kepengurusan yang berakhir pada 01 Mei 2022, dan PP tidak mampu menyelenggarakan KLB, maka PP meminta pengunduran waktu Kongres melalui KDK (referendum), diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) AD INI dan Pasal 22 ART INI. Dan, disetujui diperpanjang hingga bulan Desember 2022, melalui surat PP tanggal 26 April 2022. Kemudian diundur kembali masa jabatan PP dan DKP hingga bulan Maret 2023, berdasarkan KDK melalui surat PP tanggal 30 Desember 2022," papar Ratna Nelli Riyanti, SH, SpN.
Rembuk Nasional dan KDK Menjadi Dasar Surat Dirjend AHU Kemenkumham
Lebih lanjut lagi, Ketua Pengwil INI Papua, menyampaikan bahwa dikarenakan terjadi kebuntuan komunikasi antara Pengurus Pusat (PP) dengan para Pengurus Wilayah (Pengwil), terutama dalam hal mengenai perpindahan tempat kongres melalui KDK. "Akibat dari dikeluarkannya surat PP mengenai pemindahan tempat kongres, anggota INI diseluruh Indonesia memberikan reaksi karena telah melanggar keputusan Kongres INI XXIII di Makassar. Dan, tidak adanya komunikasi yang baik antara PP dengan 33 Pengwil, maka meminta bantuan dan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI untuk mengadakan rembuk nasional," paparnya.
Dalam Rembuk Nasional, tambah Ratna Nelli Riyanti, SH, SpN, bahwa telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. "Satu, PP INI, 4 Ketua Pengwil, dan 21 Ketua Pengwil menyetujui mengambil beberapa opsi. Saat diadakan pertemuan dengan Dirjend AHU, ada beberapa opsi penyelesaian permasalahan ini, yaitu antara lain; pertama, kongres diselenggarakan di Jawa Barat sesuai keputusan Kongres sebelumnya, tidak di Bandung tetapi di tempat lain yang ada di Jawa Barat. Opsi kedua, tempat pelaksanaan kongres tidak di Jawa Barat dan tidak di Bali, tetapi mengambil tempat yang dianggap netral. Opsi ketiga, jika opsi pertama dan opsi kedua tidak tercapai, maka Kementerian akan mengambil keputusan sebagai pembina dan pengawas organisasi yang tidak terikat dengan AD/ART INI. Dan, disepakati dalam rembuk nasional untuk mengambil opsi ketiga, maka terbitlah surat Dirjend AHU Kemenkumham tanggal 29 Desember 2022," jelasnya.




Sehingga waktu pelaksanaan Kongres INI XXIV disepakati paling lambat pada bulan Maret 2023, akan tetapi batalnya pelaksanaan kongres tersebut, tambah Ratna Nelli Riyanti, SH, SpN, bahwa PP INI meminta kembali pengunduran waktu kongres sampai akhir bulan Maret 2023 melalui KDK. "Selain itu, pemilihan dilakukan secara E-Voting terbatas dengan menggunakan alat elektronik dan peserta hadir secara fisik di kongres, dan mengenai tempat dan perisiapan kongres sepenuhnya menjadi tanggung jawab PP INI," ujarnya.
Dirjend AHU Tetap Mengakui PP INI Hingga Bulan Agustus 2023
Hal lain terkait permasalahan yang terjadi di tubuh Organisasi INI, disampaikan oleh 24 Pengwil INI secara bergantian. Diantaranya mengenai dikeluarkannya surat Dirjend AHU Nomor : AHU.UM.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023, dimana salah satu isinya menyatakan bahwa Kemenkumham tetap mengakui PP INI hingga bulan Agustus 2023. Namun menurut 24 Pengwil INI yang disampaikan oleh Dessi Susanti, SH, SpN, Ketua Pengwil Jambi INI, bahwa surat Dirjend AHU tidak bisa dijadikan pedoman untuk memperpanjang masa jabatan PP INI Periode 2019 - 2022.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Azasi Manusia, Nomor 3 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 10 tahun 2019, mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, pada BAB IV berjudul Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Tetapi Dirjend AHU selaku pelaksana tidak taat terhadap aturan tersebut, terlebih lagi telah menyalahi dengan mengeluarkan surat tanggal 3 Maret 2023," Paparnya.
Dua Kali Komisi III Tegur Peserta Saat RDPU
Ketika penyampaian kronologis mengenai permasalahan yang terjadi di tubuh Organisasi INI, tiba-tiba terdengar tepuk tangan dari balkon dan ruang sidang. Tak pelak saja, hal tersebut mendapat teguran keras dari pimpinan rapat, H. Desmond Junaidi Mahesa, SH, MH, selaku Wakil Ketua Komisi III. Bahwa etika Parlemen, tidak ada tepuk tangan saat jalannya rapat. Dan, lagi-lagi teguran kedua dilayangkan kepada peserta rapat, disaat Komisi III menyampaikan pendapat, namun para peserta rapat justru sibuk berdiskusi di tempatnya masing-masing, bahkan jika dilakukan kembali maka rapat akan dibubarkan.
Rapat kembali dilanjutkan dan pimpinan rapat, meminta kepada 24 Pengwil untuk menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan, namun dikarenakan belum dipersiapkan apa saja yang menjadi tuntutan dari 24 Pengwil yang harus disampaikan pada RDPU, akhirnya pimpinan rapat menskor selama 5 menit guna memberikan waktu kepada 24 Pengwil untuk mendiskusikan apa saja yang menjadi tuntutannya. Tak terasa waktu telah berlalu, namun apa saja yang menjadi tuntutan dari 24 Pengwil belum selesai, akhirnya rapat kembali diskor selama lima menit kedua.



Dan, akhirnya rapat kembali dimulai dengan pembacaan apa saja yang menjadi tuntutan dari 24 Pengwil INI, satu point demi satu point tuntutan tersebut dibacakan. Namun pada saat memasuki point ke 7 terkait E-Voting Terbatas, terjadi dialog antara 24 Pengwil INI dengan Komisi III. Dimana dipertanyakan bahwa E-Voting belum termaktub di dalam AD/ART INI, dan kenapa menggunakan E-Voting Terbatas. Setelah diberikan penjelasan oleh salah satu Ketua Pengwil INI, maka rapat akan dilanjutkan pembacaan tuntutan ke 7, akan tetapi ada permintaan dari 24 Pengwil INI untuk menghapus point 2, 3 dan 4.
Tak pelak saja, menimbulkan pertamyaan dari pimpinan rapat mengenai alasan kenapa tuntutan tersebut harus dihapus. Dan, akhirnya karena dianggap 24 Pengwil INI belum siap untuk mengajukan apa saja yang menjadi tuntutannya, maka diputuskan oleh pimpinan rapat memberi waktu kepada 24 Pengwil untuk mendiskusikannya diluar RDPU, dan diberi waktu untuk menyerahkan tuntutan tersebut dalam bentuk tertulis dan diserahkan kepada sekretariat Komisi III pada hari Rabu 24 Mei 2023, paling lambat pukul 16.00 WIB.
Setelah menyampaikan hal tersebut, maka RDPU pun ditutup secara resmi, dan para peserta meninggalkan ruang sidang Komisi III. MGD/GrosseTV pun beranjak meninggalkan ruangan menuju ke halaman Gedung Nusantara II, sepanjang jalan terdengar beberapa ungkapan dari beberapa anggota INI yang hadir mengikuti jalannya RDPU rasa kekecewaan, hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.