Rabu, 09 Agustus 2023

Pengarahan dan Pembekalan Bagi Peserta Program Magang Kandidat Calon PPAT

Grosse, Serang - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, kembali menggelar kegiatan Pengarahan dan Pembekalan bagi Peserta Program Magang Kandidat Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggandeng Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Hal tersebut, karena tak hanya di peruntukan untuk ASK (Asisten Surveyor Kadaster), melainkan juga di peruntukan bagi Anggota Luar Biasa (ALB). Kegiatan Pengarahan dan Pembekalan bagi Peserta Program Magang Kandidat Calon PPAT (Tenaga Perbantuan Puldadis) dalam Kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Provinsi Banten, digelar di lantai 2 Kanwil ATR/BPN Banten, Ruang Aula Baduy Utama, Serang, Rabu 09 Agustus 2023.

Jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Jajaran Pengwil Banten IPPAT bersama para peserta program magang Kandidat Calon PPAT. Serang, Rabu 09 Agustus 2023.

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), merupakan program yang diadakan oleh pemerintah dibidang pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat, dikenal di kalangan masyarakat umum dengan istilah sertifikat massal. Tujuannya agar masyarakat dapat memiliki jaminan hukum dan haknya atas tanah miliknya, dan dalam proses pengurusannya terbilang cepat, serta yang menjadi target dari PTSL adalah tanah-tanah yang sama sekali belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Program pemerintah ini merupakan program resmi berskala nasional yang berlandaskan hukum, dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN RI No.06 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang sudah berlaku sejak tanggal 11 April 2018. PTSL ini sudah dijalankan sejak tahun 2018 dan direncanakan berakhir pada tahun 2025, hingga tahun 2023 ini, setidaknya sudah ada lebih dari 1,8 juta sertifikat tanah yang telah diterbitkan dan sekitar 3,4 juta bidang tanah yang sudah didata.







Dahulu ada istilahnya "Prona" yang juga sama-sama untuk mengurus sertifikat tanah, hanya saja perbedaannya yang mendasar dengan PTSL terdapat pada aspek anggaran. Anggaran Prona disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, sedangkan anggaran PTSL disebar dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten. Untuk Prona, hanya tanah terdaftar saja yang akan diukur dan didata, sedangkan dalam PTSL, pemerintah akan mendata tanah secara sistematis demi kebutuhan pemetaan tanah negara. Sedikit informasi, bahwa PTSL dan Prona sudah memiliki sistem yang terintegrasi, jadi para penerima Prona juga bisa menerima PTSL dengan ketentuan yang sama.

Masyarakat Indonesia yang memiliki properti berupa tanah dapat mengikuti program PTSL, namun ada beberapa syarat ketentuan dan dokumen yang perlu disiapkan agar bisa lolos menjadi peserta. antara lain, yaitu sebagai berikut; Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL; Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah lain yang berada di kanan kiri dan depan belakang tanah tersebut; Bukti surat tanah (misalnya; Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian); dan Bukti setor BPHTB dan PPh (pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua iuran tersebut).







Meskipun persyaratan sudah terpenuhi, namun sertifikat tanah tidak langsung diterbitkan, melainkan harus melalui beberapa tahapan lagi, yaitu antara lain; Pertama, Penyuluhan dan Pendataan, dimana petugas BPN memberikan penyuluhan terhadap warga desa sekaligus informasi yang jelas terkait PTSL. Kemudian petugas akan melakukan pendataan terhadap tanah, mulai dari status kepemilikan, cara perolehan tanah, hingga dokumen-dokumen resmi/tidak resmi yang terkait dengan tanah tersebut. Kedua, Pengukuran, dimana pengukuran tanah tersebut berupa panjang dan lebar, serta batas tanah dari 4 sisi.

Tahapan ketiga, petugas akan melakukan Sidang Panitia A, di mana sidang tersebut dihadiri oleh tiga petugas BPN dan satu orang perwakilan desa. Sidang ini untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, dan pengumpulan sanggahan, serta mempertimbangkan keabsahan dan membuat kesimpulan sebelum diterbitkannya sertifikat tanah. Keempat, Pengumuman dan Pengesahan, setelah sidang usai. Petugas akan mengumumkan hasil dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu. Isi pengumuman tersebut berupa nama pemilik tanah, luas, tata letak, dan bidang tanah. Jika tidak ada pihak yang keberatan, akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat. Sebagai langkah terakhir, yaitu kelima, Penerbitan Sertifikat. Sertifikat tanah dalam program ini, dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI, sah di mata hukum dan negara.






Program PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis, karena ditanggung oleh pemerintah, namun ada sejumlah administrasi pelengkap yang perlu dibayarkan oleh peserta. Pemungutan biaya tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri tentang PTSL, isinya adalah program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu, dan tidak boleh lebih dari nominal tersebut. Hal tersebut di atas, merupakan materi yang disampaikan oleh para Kasie dari kabupaten dan kota yang ada di provinsi Banten, usai pengarahan yang langsung disampaikan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, SH, MH, yang juga membuka secara resmi kegiatan pengarahan dan pembekalan bagi peserta Program Magang Kandidat Calon PPAT.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta sangat antusias mengikuti setiap sesi dan penjelasan dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan do'a, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, SH, MH, yang sekaligus membuka secara resmi. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten IPPAT, Periasman Effendi, SH, SpN, MH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, dan juga dihadiri oleh jajaran pengurus Pengwil Banten IPPAT, serta para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT yang ada di wilayah provinsi Banten. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar