Sehubungan dengan Panduan DPS yang disampaikan, dalam ART INI, peserta Kongres adalah sesuai ketentuan pasal 12 ayat 7 yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, anggota kehormatan, Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat, Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah.
DPS dalam ART dalam pasal 12 ayat 8 yaitu Setiap peserta Kongres sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dia atas berhak untuk hadir dalam Kongres dan memberikan pendapat/usul dalam Kongres, dan hanya anggota biasa (dari Notaris aktif) yang mempunyai hak mengeluarkan suara dalam Kongres. selanjutnya dalam ayat 9 a.disebutkan Setiap Pesert Kongres (anggota biasa dari Notaris aktif) wajib mendaftar untuk mengikuti Kongres kepada Pengurus Daerah, Pengurus Daerah wajib membuat Daftar nama peserta yang akan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran peserta Kongres untuk di verifikasi oleh Tim Verifikasi, dan diterima oleh Tim Verifikasi selambat-lambatnya 5 hari sebelum penyelenggaraan Kongres.
ayat 9.b. Dalam hal Pengurus Daerah tidak menyerahkan Daftar nama peserta kepada Tim Verifikasi, maka peserta dapat mendaftar kepada tim Verifikasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum penyelenggaraan Kongres dengan menunjukan KTA atau fotocopy SK Pengangkatan Notaris dan Berita Acara Sumpah.
sehingga ketentuan ini sebagai Dasar penentuan Daftar Pemilih Sementara.
ketentuan mengenai dasar penentuan Daftar Pemilih Tetap dalam Anggaran Rumah Tangga INI adalah berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 14, Setiap Peserta Kongres (anggota biasa dari Notaris aktif) wajib menghadiri sidang-sidang dalam Kongres sekurang-kurangnya 50+1 dari seluruh jumlah rangkaian kegiatan Kongres. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka peserta Kongres yang bersangkutan tidak dapat mempergunakan Hak Pilih.
INI menerapkan stelsel keanggotan secara aktif Pasal 9 Anggaran Dasar jo Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga, setiap orang yang menjalankan tugas jabatan Notaris akan tetapi ada syarat administrasi untuk menjadi anggota Biasa dari Notaris aktif yang terdaftar sebagai anggota Perkumpulan dan mempunyai Hak Suara, pencatatan keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota dan dikeluarkannya Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga dalam hal pendaftaran Kongres dengan Kartu Tanda Anggota bukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena akan digunakan dalam pemilihan di Perkumpulan INI.
Demikian semoga Kongres INI dapat berjalan sukses dan lancar serta sesuai dengan AD/ART INI sebagai konstitusi Perkumpulan yg kita cintai.
Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar