Grosse, Karawang - Dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tingkat pusat, telah berdampak sampai ke kepengurusan tingkat daerah. Salah satu dampaknya yaitu adanya ke engganan pengurus untuk menyelenggarakan Konferensi Daerah (Konferda), dengan alasan bahwa pemerintah tidak mengakui dua kepengurusan di tingkat pusat. Akibatnya, pelayanan dan pembinaan, serta pengawasan anggota tak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak kepada beberapa hal yang terkait dengan kepentingan anggota. Seperti yang terjadi di Pengda Kabupaten Karawang INI, namun setelah Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI, menunjuk Khadijah Syahbudi Saleh, SH, SpN, selaku Pelaksana Tugas, akhirnya Pengda Kabupaten Karawang INI menggelar Konferda pada hari Rabu 10 Juli 2024 di Swiss Bellin Hotel, Karawang.
Kemelut yang tengah terjadi dalam tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), tak hanya bergejolak di tingkat pusat saja. Kini telah merambah ke tingkat daerah, bahkan di beberapa daerah yang ada di Indonesia telah terjadi dualisme kepengurusan, salah satunya di Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal tersebut, menurut narasumber Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV yang tak bisa disebutkan namanya, menyatakan bahwa semua karena adanya ketidak-taatan terhadap aturan yang ada di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI.
"INI merupakan organisasi yang kekuasaan tertinggi ada di Anggota, bukan di Pengurus. Baik Ketua Pengda, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) maupun Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP), semua dipilih oleh anggota. Itu berdasarkan Pasal 10 dan 10 A Anggaran Dasar (AD) INI, dimana Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan, yang pertama adalah Rapat Anggota. Dan, Rapat Anggota itu salah satunya adalah Konferensi Daerah (Konferda), serta Rapat Anggota Perkumpulan merupakan pemegang kekuasan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain. Jadi, keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota tidak dapat dikalahkan oleh keputusan lain, seperti rapat pengurus," jelasnya kepada MGD/GrosseTV.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa apabila sebuah rapat anggota tidak memutuskan apa pun, maka keputusan dalam rapat anggota adalah tidak mengambil keputusan apa pun. "Tidak bisa hasil rapat anggota nanti akan diambil pada saat rapat pengurus, karena jika rapat anggota ditutup, maka selesai sudah rapat anggota tersebut, dan tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan di rapat pengurus. Kalau ada keputusan di rapat pengurus itu adalah keputusan para pengurus bukan keputusan anggota," tukasnya dengan nada tegas, seraya menambahkan bila apa pun diambil berdasarkan aturan yang ada (AD/ART INI) yang merupakan statutanya perkumpulan.
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Karawang, yaitu Konferensi Daerah (Konferda) dan Diskusi Hukum dengan mengangkat tema "Menjaga Harkat Martabat Jabatan Notaris dengan Menjunjung Tinggi Marwah Organisasi". Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Rabu 10 Juli 2024 di Swiss Bellin Hotel Karawang, Jawa Barat. Namun berdasarkan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa sebelumnya Pengda Kab. Karawang INI tidak berkenan melaksanakan Konferda guna memilih Ketua Pengda Kab. Karawang INI periode 2023 - 2026.
"Memang sebelumnya, diadakan Rapat Anggota oleh pengurus, namun undangan yang diberikan itu mendadak, sedangkan pada Pasal 55 ART INI, Ayat 3 disebutkan bahwa undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus sudah dikirim oleh Pengda kepada Anggota selambat-lambatnya 7 hari sebelum Rapat Anggota diadakan. Selain itu, harus disebutkan juga tempat, waktu dan agenda rapat," ujar narasumber yang tidak dapat disebutkan namanya kepada MGD/GrosseTV sebelum kegiatan Konferda dilangsungkan.
Menurut informasi yang dirangkum dari beberapa anggota yang hadir menjadi peserta, menyampaikan bahwa Rapat Anggota yang diadakan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H kemarin, hal yang dibahas berbeda dengan agenda yang disebutkan dalam undangan. "Undangannya saja tidak memenuhi aturan di ART INI, ditambah lagi pembahasannya berbeda jauh, makanya hal tersebut kami tanyakan dan tidak ada tanggapan, serta tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Oleh karena itu, makanya kami meminta kepada pengurus di wilayah untuk diadakan Konferda karena masa bakti dari Ketua Pengda Kab. Karawang sudah expired (habis)," paparnya.
Lebih lanjut lagi, disampaikan pula bahwa pelaksanaan Konferda sudah melebihi batas waktu yang sudah diberikan perpanjangan waktu, namun tidak juga diadakan Konferda dengan alasan sudah memutuskan untuk tidak melakukan Konferda sampai ada kepastian dan pengakuan dari pemerintah terhadap Ketua Umum PP INI yang sah. "Hal itu juga bertentangan dengan kondisi yang terjadi di Pengda Kab. Karawang, dimana ketua kami telah mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung, dan juga menjadi salah satu Bakal Calon Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jabar INI. KLB telah dilangsungkan dan Konferwil juga diikuti, masa tidak mau melakukan Konferda, kan aneh," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 30 ART INI, sambungnya, pada Ayat 2 disebutkan bahwa Konferda diadakan 3 tahun sekali dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilangsungkannya Konferensi Wilayah, bahkan dalam Ayat 3 disebutkan juga apabila Pengda tidak melakukan Konferda maka diberi perpanjangan waktu selama 1 bulan. "Nah, kalau merujuk pada ketentuan tersebut, maka masa bakti Ketua Pengda itu hanya tiga tahun, apabila melebih batas waktu itu maka dapat dikatakan expired dan tidak dapat melakukan kegiatan apa pun dengan mengatas-namakan Pengurus Daerah (Pengda)," tegasnya.
Sayangnya, lanjut narasumber yang enggan namanya disebutkan, Pengda Kab. Karawang INI tidak juga mengadakan Konferda dengan alasan sudah mengambil keputusan untuk tidak mengadakan Konferda pada rapat pengurus. "Kan tidak bisa rapat pengurus mengalahkan rapat anggota, makanya Pengwil akhirnya menunjuk ibu Khadijah Syahbudi Saleh, SH, SpN, selaku Pelaksana Tugas, dimana tugasnya melaksanakan Konferda guna memilih Ketua Pengda yang baru," katanya seraya menambahkan bahwa Ketua Pengda sudah tidak berwenang lagi untuk melakukan kegiatan apa pun dengan mengatas-namakan pengurus, karena sudah habis masa baktinya sebagai Ketua Pengda.
Rabu 10 Juli 2024, Sejarah Baru Bagi Pengda Kab. Karawang INI
Usai ditunjuknya Khadijah Syahbudi Saleh, SH, SpN, selaku Pelaksana Tugas, akhirnya diselenggarakanlah Konferda Pengda Kab. Karawang INI di Swiss Bellin, dengan mengangkat Teguh Prayitno, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana. MGD/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut, namun sayangnya tidak dapat melangsukan siaran langsung pada saat berlansungnya kegiatan Konferensi Daerah.
Acara yang dipandu oleh Noviyanti Absyari, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), dibuka dengan menyapa para tamu undangan, baik dari tingkat Pengurus Wilayah (Pengwil) yang dihadiri langsung oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, selaku Ketua Pengwil Jawa Barat (Jabar) INI beserta jajarannya. Hadir pula, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) beserta jajarannya, serta tamu undangan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Setelah prosesi pembukaan kegiatan Konferda dilangsungkan, maka para tamu undangan dan pihak yang bukan anggota INI Kabupaten Karawang diminta untuk meninggalkan ruangan menuju ruangan lain yang telah disediakan oleh panitia.
Berdasarkan informasi bahwa jumlah peserta yang menyatakan hadir berjumlah lebih dari 90 anggota dan yang hadir pada kegiatan Konferda sekitar 80 lebih peserta. Namun dikarenakan belum memenuhi qorum, sesuai dengan ART INI Pasal 30 Ayat 13, Konferda dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris Aktif). Pada Ayat 14 Pasal 30 ART INI, disampaikan juga bahwa apabila Korum tidak tercapai, maka Konferda diundur selama 30 menit, dan Ayat 15 menyatakan bahwa belum juga memenuhi korum usai diundur, maka Konferda dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
Pada saat diundur waktu pelaksanaan Konferda, panitia mengisi waktu tersebut dengan Diskusi Hukum (Diskum) dengan menghadirkan narasumber, antara lain; H. Abdul Wahab, SH, MKn, selaku Ketua Bidang Organisasi PP INI dan Martinef, SH, MSi, SpN, selaku Wakil Ketua Bidang Pengayoman dan Perlindungan Anggota Pengwil Jabar INI. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama berlangsungnya Diskum, para peserta sangat antusias, terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait dengan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris.
Setelah masa scorsing berakhir, presidium yang diisi oleh Dede Tresnawati, SH, SpN. Titi Murni, SH, SpN, dan Ira Yanardini Soehartedjo, SH, SpN, kembali membuka sidang pleno dalam Konferda. Dan, berdasarkan informasi bahwa muncul beberapa nama-nama Bakal Calon Ketua Pengda, diantaranya yaitu; Noviyanti Absyari, SH, MKn. Teguh Prayitno, SH, MKn. Fedeliani, SH, MKn. Herlina, SH, SpN dan Amirah, SH, MKn. Sedangkan nama-nama Bakal Calon Dewan Kehormatan Daerah, yaitu antara lain; Titi Murni, SH, SpN. Dede Tresnawati, SH, SpN. Ira Yahardhini, SH, SpN. Lutfi Effendi, SH, MKn dan Puji Suryani, SH, MKn.
Namun, pada saat presidium menanyakan kesiapan dan kesanggupan untuk dicalonkan sebagai Ketua Pengda Kab. Karawang INI, beberapa nama menyatakan mundur dari pencalonan, yaitu antara lain; Noviyanti Absyari, SH, MKn. Fideliani, SH, MKn. Herlina, SH, SpN dan Amirah, SH, MKn. Maka secara aklamasi Teguh Prayitno, SH, MKn, terpilih sebagai Ketua Pengda Kab. Karawang INI periode 2023 - 2026. Sedangkan beberapa nama Bakal Calon DKD pun ada yang menyatakan mundur dari pencalonan, yaitu antara lain; Ira Yanardhini, SH, SpN dan Puji Suryani, SH, MKn, sehingga Titi Murni, SH, SpN. Dede Tresnawati, SH, SpN, dan Lutfi Effendi, SH, MKn, terpilih sebagai DKD Kab. Karawang INI periode 2023 - 2026.
Setelah dinyatakan sah dengan persetujuan dari para anggota peserta Konferda, dengan diketuk palu, maka kegiatan Konferda dilanjutkan dengan proses pelantikan. Pelantikan Ketua Pengda Kab. Karawang INI periode 2023 - 2026 dilantik langsung olen Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, sedangkan DKD Kab. Karawang INI dilantik langsung oleh Ketua DKW Jabar INI, Idris Abbas, SH, SpN. Semoga dapat mengemban amanah yang diberikan oleh anggota, khususnya di daearah Kabupaten Karawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar