Grosse, Jakarta - Hasil Computer Assisted Test (CAT) yang diikuti oleh Calon Notaris telah dikeluarkan pengumumannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), namun tak semua peserta CAT memperoleh hasil sesuai keinginan. Namun demikian, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip), Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, menghimbau agar bagi peserta CAT tidak putus asa bila belum berhasil, karena besar kemungkinan akan diadakan kembali CAT untuk gelombang selanjutnya.
Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Kamis, 17 Oktober 2024
Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, Ikanot Undip Berupaya Memberikan yang Terbaik Bagi Calon Notaris Tuk Hadapi CAT
Grosse, Jakarta - Bincang Santai GrosseTV bersama Ketua Umum (Ketum) Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip), Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, mengenai upaya yang dilakukan oleh Ikanot Undip terhadap para Calon Notaris dalam menghadapi Computer Assisted Test (CAT), yaitu memberikan try out secara gratis.
Senin, 14 Oktober 2024
Oknum Notaris Langgar UU PT dan UUJN serta Kode Etik Notaris, Klien Dirugikan Puluhan Miliar
Grosse, Jakarta - Jabatan Notaris merupakan jabatan umum yang dijabat oleh orang yang berwenang mengesahkan dan menyaksikan berbagai dokumen penting, seperti akta, surat perjanjian, surat wasiat dan kontrak. Notaris juga merupakan pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun bukan pegawai negeri yang menerima gaji dari pemerintah. Bahkan Notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang sempurna, sehingga Notaris adalah kepanjangan tangan Negara, dimana Notaris menunaikan sebagian tugas negara dibidang hukum perdata, Oleh karena itu, Notaris memiliki peran dan tanggung jawab, diantaranya yaitu memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada masyarakat dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Karena jika tidak, maka apa yang dilakukan Notaris dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, seperti yang dialami oleh salah seorang pemegang saham di PT CCK, dimana Oknum Notaris tersebut nyata-nyata melakukan pelanggaran terhadap UU PT dan UUJN serta Kode Etik Notaris, sehingga mengakibatkan kerugian puluhan miliar bagi kliennya.
Berdasarkan penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV dan beberapa informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, dimana kasus yang menimpa Komisaris Utama PT Crown Crusher Konstruksindo (CCK), Jakarta terkuak dan mencuat diawali dengan adanya laporan yang dilayangkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Jakarta Barat. Dimana laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pembuatan akta yang berisikan informasi palsu. "Jadi saya laporkan ke MPD Jakarta Barat, karena berhubungan dengan pembuatan Akta Berita Acara RUPSLB yang didalamnya memuat keterangan palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya kepada MGD saat ditemui di tempat kerjanya, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu 09 Oktober 2024.
Selain itu, Susanti Artha Gilberte (Korban) juga sudah membuat 3 LP (Laporan Kepolisian), yaitu antara lain; Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTL/34/I/2024/BARESKRIM yang berisi mengenai laporan tentang peristiwa tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau tindak pidana pemalsuan surat dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana pencurian dan/atau tindak pidana pengrusakan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tanggal 04 November 2023, di lahan tambang batu pecah yang bertempat di Desa Lilang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Laporan Polisi tersebut ditujukan kepada Greiti Theresia Mandey dan kawan-kawannya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B?34/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Januari 2024 yang lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTL/32/I/2024/BARESKRIM yang berisi mengenai laporan tentang peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan surat otentik dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UURI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuai Uang, sekitar tanggal 29 November 2021 di Kantor Oknum Notaris 'M' dikawasan Jakarta Barat. Laporan Polisi tersebut ditujukan kepada Edrick Tanaka, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Januari 2024 yang lalu.
Laporan polisi tersebut diatas berkaitan erat dengan LP yang juga dilayangkan korban kepada Oknum Nortaris 'M", berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/B/507/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA merupakan LP yang ditujukan kepada Oknum Notaris M tertanggal 27 Agustus 2024, dimana isinya yaitu laporan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP, yang dilakukan di Kantor Oknum Notaris M pada tanggal 28 Desember 2023. LP yang ditujukan kepada Oknum Notaris M dikarenakan Korban selaku Komisaris Utama dan juga pemegang saham di PT CCK sesuai Akta Pendirian PT CCK No.116 Tanggal 29 November 2021. Dimana pada bulan Januari 2024, Korban baru mengetahui bahwa telah terbit Akta Berita Acara RUPSLB No.79 tertanggal 28 Desember 2021 yang dibuat oleh Oknum Notaris M, dan isi akta tersebut Korban sebagai pemegang saham namun hak-haknya dihilangkan secara sepihak dan melawan hukum, sehingga korban mengalami kerugian.
Hasil Pemeriksaan MPD Notaris Jakarta Barat
Merujuk pada data dan informasi yang MGD/GrosseTV himpun, yaitu adanya surat pengaduan yang dilayangkan kepada MPDN Jakarta Barat tertanggal 22 Agustus 2024 terhadap Oknum Notaris M, serta adanya 3 LP yang dibuat oleh Susanti Artha Gilberte terhadap Greiti Theresia Mandey, Edrick Tanaka dan Oknum Notaris M tertanggal 26 Januari 2024 dan 27 Agustus 2024. Akhirnya MGD/GrosseTV berupaya menghubungi Susanti guna berbincang santai seputar permasalahan tersebut. Berdasarkan wawancara dan bincang santai tersebut, serta membaca Berita Acara Pemeriksaan dari MPDN Jakarta Barat, terdapat beberapa hal yang menarik terkait dengan tugas dan kewenangan selaku pejabat umum (Notaris). Namun sampai berita ini diturunkan, Oknum Notaris M belum dapat dihubungi guna mendapatkan keterangan.
Berdasarkan informasi dari Susanti Artha Gilberte, selaku pemegang saham dan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT CCK yang ditemui MGD/GrosseTV serta Berita Acara Pemeriksaan dari MPDN Jakarta Barat, dimana Oknum Notaris M telah dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa diberhentikan sementara selama 6 bulan dari jabatannya sebagai Notaris. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPDN Jakarta Barat tersebut, berdasarkan fakta dan jalannya persidangan dalam meminta keterangan dari Susanti Artha Gilberte selaku Pelapor dan Oknum Notaris M selaku Terlapor pada hari Senin 02 September 2024.
Adapun mengenai adanya fakta dan keterangan baik Pelapor dan Terlapor saat persidangan di MPDN Jakarta Barat, dapat terlihat beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh Oknum Notaris M selaku pejabat umum karena bertentangan dan melanggar UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Kode Etik Notaris, diantaranya yaitu;
- Oknum Notaris M telah melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan permintaan dari Direktur PT CCK melalui Online Sign tanggal 12 Desember 2023 dengan Nomor : 002/PT.CCK/Pemhn.XII-2023 perihal Permohonan Pengumuman RUPS, Peminjaman Ruangan, Pendampingan dan Pembuatan Berita Acara RUPS yang ditujukan kepada Oknum Notaris M. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta ketelitian dalam menjalankan kewenangannya selaku Notaris, seperti yang tertuang dalam UUJN No.30 Tahun 2004 Jo UUJN No.2 Tahun 2014, Pasal 16 Ayat 1 Huruf A yang berbunyi "Notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum". Seperti halnya yang tertuang dalam Kode Etik Notaris Pasal 3 Ayat 4 yang berbunyi "Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris". Sedangkan dalam UUPT No.40 Tahun 2007, Pasal 79 dan Pasal 80, dimana pemanggilan RUPS seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Direksi Perseroan, dan dalam hal Direksi Perseroan berhalangan maka pemanggilan rapat harus dilakukan oleh Komisaris Perseroan dan bilamana Komisaris berhalangan maka pemanggilan rapat dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun pada kenyataannya Oknum Notaris M tidak teliti dan tidak seksama, serta tidak berlaku jujur, dimana Direksi (Edrick Tanaka) tidak mau diketahui keberadaannya, terbukti dari kepala surat yang seharusnya menunjukan tempat dimana surat tersebut dibuat, hanya ditulis Online Sign.
- Oknum Notaris M melakukan pemanggilan RUPS kepada para pemegang saham PT CCK melalui surat kabar Harian Terbit tertanggal 13 Desember 2023. Sedangkan surat kuasa khusus tanggal 08 Desember 2023 baru dilegalisir KJRI Guangzhou, Cina, pada tanggal 21 Desember 2023 dengan nomor 254/Konst/LGS/NB/XII/2023. Disini kembali Oknum Notaris M melakukan pelanggaran terhadap UUPT, UUJN dan Kode Etik Notaris, yaitu tidak hati-hati, tidak jujur dan bertidak berpihak kepada salah satu pemegang saham PT CCK.
- Surat Kuasa Khusus tersebut berisikan mengenai pemberian kuasa untuk bertindak sebagai Kuasa Direksi untuk melakukan pemanggilan RUPS, hal ini bertentangan dengan UU PT No.40 Tahun 2007 Pasal 103 mengatur bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan di dalam surat kuasa, namun hal tersebut harus tertuang di dalam Anggaran Dasar PT yang membolehkan pelimpahan kewenangan tersebut. Kenyataannya pada Akta Pendirian PT CCK dengan No.116 tertanggal 29 November 2021 yang dibuat oleh Oknum Notaris M, tidak tertuang dalam Anggaran Dasar PT CCK.
- Selebihnya ada sekitar 15 pendapat MPD Jakarta Barat dari hasil pemeriksaan yang diperoleh berdasarkan data-data dan keterangan dari pelapor dan terlapor, sehingga MPD Jakarta Barat mempertimbangkan dan merekomendasikan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta, agar terlapor (Oknum Notaris M) untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama 6 bulan berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Huruf d UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Pasal 86 Ketentuan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Fun Walk, Puncak Kegiatan PP IPPAT Meriahkan HUT IPPAT Ke 37 Tahun Dibanjiri Hadiah Doorprize
Grosse, Jakarta - Serangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 37 tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) telah diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) IPPAT, dan sebagai acara puncaknya adalah kegiatan yang digelar di Plaza Barat Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yaitu Fuwalk, Sabtu 12 Oktober 2024. Kegiatan HUT ke 37 tahun IPPAT tahun ini diketuai oleh DR. H. Hamzan Wahyudi, SH, MKn dan Sekretaris, DR. Meggy Tribuana Tunggal Sari, SH, MKn, sedangkan Funwalk sebagai acara puncak dikoordinir oleh Junaidi Saputra, SH, MKn. Kegiatan Funwalk tersebut diikuti lebih dari 300 peserta, "Kalau melihat daftar yang mengisi itu sekitar 400 an peserta yang akan hadir, namun mungkin ada halangan dan kegiatan lain, sehingga pada hari H ini, peserta yang hadir sekitar 300 an peserta," jelas Koordinator Funwalk HUT ke 37 IPPAT kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV. Acara Funwalk, selain banjir dengan hadiah doorprice, juga diisi dengan penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PP IPPAT dengan Hyundai.
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 37 IPPAT. Menurut DR. H. Hamzan Wahyudi, SH, MKn selaku Ketua Panitia HUT, bahwa Funwalk yang diadakan di Plaza Barat Gelora Bung Karno (GBK) tersebut merupakan kegiatan puncak dari rangkaian kegiatan lain dalam rangka memeriahkan HUT IPPAT ke 37 tahun.
"Sebelumnya kami sudah menggelar beberapa perlombaan di HUT IPPAT ini, diantaranya; Lomba Badminton antar Pengurus Wilayah (Pengwil) seluruh Indonesia guna memperebutkan Piala Bergilir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI). Lomba pembuatan data base anggota yang juga diikuti oleh Pengwil IPPAT se-Indonesia. Lomba pembuatan dan kreasi lagu Hymne IPPAT, lomba peragaan dan kreasi busana kebaya Nusantara, dan hari ini merupakan puncaknya dan akan diserahkan piala dan hadiah bagi para pemenang. Selain itu, kami juga sudah menyediakan aneka ragam hadiah doorprize bagi peserta," papar DR. H. Hamzan Wahyudi, SH, MKn saat menyampaikan sambutan.
Ketika MGD/GrosseTV tiba di kawasan Plaza Barat GBK, suasana sudah agak ramai, tampak beberapa peserta tengah melakukan registrasi guna mendapatkan nomor kehadiran yang akan diundi untuk mendapatkan hadiah doorprize. Selain itu, terlihat pula beberapa peserta yang tengah duduk trotoar dan ada pula yang tengah bercengkrama di tengah-tengah halaman Plaza Barat GBK, tepatnya di depan pangggung. Tak beberapa lama, panitia menyampaikan bahwa bagi yang sudah melakukan registrasi dapat menempatkan diri di depan panggung, guna melakukan pemanasan ringan sebelum melakukan FunWalk. Pemanasan tersebut dipandu oleh Ketua Bidang Kesenian dan Kebudayaan PP IPPAT, Legalia Riama Uli Sirait, SH, MM, MH.
Usai melaksanakan pemanasan ringan, Wahyuni Asih, SH, MKn dan Stephen Martin, SH, MKn, menyampaikan bahwa acara pembukaan FunWalk akan segera dimulai, seraya menghimbau kepada para peserta untuk berkumpul di depan panggung. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, MM, MH, selaku dirigen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh DR. Drs. H. Chaerul Anwar, SH. SpN, MKn. Lalu, pembawa acara mengarahkan kepada para peserta untuk menuju garis start, karena FunWalk akan dilepas dengan pengibasan bendera start oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.
Menurut informasi dari salah satu panitia, bahwa jarak yang harus ditempuh oleh peserta FunWalk yaitu sejauh 3,7 Kilometer, dimana rutenya sudah dipersiapkan oleh panitia dengan memberikan tanda berupa balon udara yang diikatkan di setiap panitia. "Jadi biar peserta tidak nyasar dan salah arah, makanya panitia mengenakan balon udara, sebagai patokan arah bagi para peserta," tukas salah satu panitia sambil mengatur dan mengarahkan peserta. Semangat untuk mengikuti FunWalk sejauh 3,7 Km sangat terlihat, bahkan ditengah menempuh rute yang ditetapkan panitia, sesekali peserta melakukan foto bersama Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, didampingi Sekretaris Umum PP IPPAT, Ashoya Ratam, SH, MSc, MKn.
Para peserta yang telah menempuh FunWalk sejauh 3,7 Km, kembali menuju garis Finish dan berkumpul kembali di depan panggung, setelah mengambil konsumsi yang telah disediakan oleh panitia. Kemudian acara dilanjutkan dengan senam Zumba dengan diiringi beberapa buah lagu, lalu acara diteruskan dengan persiapan acara puncak HUT IPPAT ke 37 tahun. Setelah mengikuti senam zumba, peserta dipersilahkan untuk istirahat sambil menikmati hidangan makanan dan minuman yang telah disediakan panitia, acara pun dilanjutkan dengan beberapa sambutan.
Sambutan sekaligus laporan disampaikan oleh Ketua Panita Pelaksana, DR. H. Hamzan Wahyudi, SH, MKn, kemudian diteruskan dengan sambutan dari Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/BPN RI), DR. H. Agus Harimurti Yudhoyono, MSc, MPA, MA, yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN RI. Usai beberapa sambutan, acara dteruskan dengan pemotongan tumpeng yang langsung dilakukan oleh Ketua Umum PP IPPAT didampingi oleh Sekretaris Umum PP IPPAT beserta jajaran PP IPPAT.
Acara selanjutnya pengumuman para pemenang lomba dalam rangka HUT ke 37 tahun IPPAT di tahun 2024, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum PP IPPAT, Ashoya Ratam, SH, MSc, MKn, yaitu sebagai berikut; Lomba Data Base, Juara I Pengwil Papua, Juara II Pengwil Kalbar dan Juara III Pengwil Gorontalo. Lomba Kreasi Lagu Hymne IPPAT, Juara I Pengwil Papua, Juara II Pengwil Jabar dan Juara III Pengwil Papua Barat. Lomba Badminton, Juara I Pengwil Jawa Timur, Juara II Pengwil Jateng I, Juara III Pengwil Jabar IV dan Juara IV Pengwil Jateng II. Sedangkan Lomba Peragaan Busana Nusantara, Juara I Pengda Kab. Wonosobo, Juara II Pengda Kab. Jember, Juara III Pengda Kab. Bekasi, Harapan I Pengda Kab. Jepara, Harapan II Pengda Kab. Bandung dan Harapan III Pengda Kota Tangerang.
Ditengah-tengah semaraknya perayaan HUT IPPAT ke 37 tahun, dilangsungkan Penanda-tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PP IPPAT dengan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID). Penanda-tangan tersebut dilakukan langsung dari pihak PP IPPAT, langsung ditanda-tangani oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH didampingi oleh Sekretaris Umum PP IPPAT, Ashoya Ratam, SH, MSc, MKn, sedangkan dari pihak HMID ditanda-tangani oleh Diky Zulkarnaen, Sales Director, PT Hyundai Motors Indonesia.
Sebelum para peserta meninggalkan Plaza Barat GBK, panitia membagikan doorprize, dimana hadiah-hadiah tersebut merupakan partisipasi dari para anggota IPPAT se-Indonesia dan juga para bidang yang ada di PP IPPAT. Semoga kemeriahan dalam HUT IPPAT dapat terus dilangsungkan disetiap tahunnya, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Minggu, 13 Oktober 2024
Sikap dan Tindakan Atasi Masalah Diawali dari Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah
Grosse, Karawang - "Kami berharap para Pengurus Daerah (Pengda) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) berani mengambil langkah tegas dan konkrit dalam menyikapi dinamika permasalahan di daerahnya masing-masing, dan kami akan segera menindak-lanjuti hal tersebut usai mendapatkan laporan dari Berita Acara dari masing-masing Pengda dan DKD," tegas Priyatno Pujakesum, SH, MKn, selaku Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (DKW Jabar INI) dalam konferensi pers yang digelar di hotel Brits Karawang, Kamis 10 Oktober 2024. Konferensi pers tersebut digelar guna menyikapi kondisi yang tengah terjadi di wilayah Jawa Barat, dimana isu dualisme kepengurusan tengah melanda, tak hanya terjadi di tingkat pusat saja, melainkan juga telah merambah ke tingkat wilayah dan daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Konferensi Pers yang dipandu oleh Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn, selaku Sekretaris Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang akan disampaikan terkait kegiatan yang dilaksanakan di daerah Karawang. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh jajaran Pengwil Jabar INI, antara lain; Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, Bendahara Pengwil Jabar INI, Wiwin Widyaningsih, SH, SpN. Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI, Dian Wardianto, SH, SpN. Dewan Penasehat Pengwil Jabar INI, Lely Kustari, SH, SpN. Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Jabar INI, Priyatno Pujakesum, SH, MKn, dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Jawa Barat.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan, bahwa ada beberapa hal yang akan disampaikan, salah satunya terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengwil Jabar INI bekerjasama dengan Pengda Kabupaten Karawang. "Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 24 Pengda INI yang ada di wilayah Jawa Barat. Selain itu, jajaran Pengwil Jabar INI juga hadir, jajaran Pengda Kabupaten Karawang juga hadir, bahkan dari Dewan Penasehat dan DKW juga hadir," ungkapnya mengawali konferensi pers.
Lebih lanjut lagi, Sekretaris Pengwil Jabar INI, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, sudah sekitar 24 daerah telah melaksanakan Konferensi Daerah (Konferda) guna memilih Ketua Pengda INI untuk periode 2023 - 2026. "Pengda-Pengda yang telah melaksanakan Konferda yaitu antara lain; Kuningan, Kota Bekasi, Majalengka, Kota Bogor, Ciamis Banjar Pangandaran, Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sukabumi," paparnya seraya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh anggota Notaris dari 25 Pengda yang ada di wilayah Jawa Barat.
Pada konferensi pers tersebut disampaikan, bahwa pada hari Kamis 10 Oktober 2024 di Hotel Brits Karawang, diselenggarakan Pembekalan Penajaman Pengetahuan tentang Perlindungan Hukum Notaris dalam Menjalankan Jabatan. "Kegiatan ini diikuti oleh 280 peserta terdiri dari 254 Notaris dari 25 Pengda yang ada di Jawa Barat dan 26 Anggota Luar Biasa (ALB), selain itu diikuti juga oleh 24 utusan daerah INI se-Jawa Barat. Karena kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja dari Pengwil Jabar INI, yaitu dari Bidang Perlindungan Anggota dan Advokasi. Bertujuan guna memberikan pembekalan perlindungan, pengayoman dan advokasi di masing-masing Pengda, khususnya dan para Notaris umumnya," jelas Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn.
Penegasan Kembali Kesatuan Sikap
Lebih jauh lagi, disampaikan bahwa dalam menyikapi situasi dan kondisi yang berkembang terkait dengan organisasi INI, yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jawa Barat INI, Dian Wardianto, SH, SpN. "Pengwil Jabar INI bersama 24 Pengda INI se-Jawa Barat, menyampaikan dan menegasakan kembali mengenai kesatuan sikap yang telah disepakati bersama pada 29 Agustus 2024 bertempat di Bumi Sangkuriang, Bandung, Jawa Barat," tukasnya.
Kesatuan sikap tersebut, yaitu antara lain; Menegaskan dan mengakui bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) ke 24 INI yang diselenggarakan di Kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 29 Oktober 2023 yang dihadiri oleh 25 Pengwil INI se-Indonesia dengan jumlah peserta lebih dari 2000 peserta (Notaris). KLB tersebut telah memutuskan bahwa DR. H, Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sebagai Ketua Umum PP INI Periode 2023 - 2026.
"Berdasarkan Pasal 23 ART INI, bahwa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kongres/KLB, harus diadakan Konferensi Wilayah (Konferwil). Oleh karena itu, ditegaskan dan diakui bahwa Konferwil Jawa Barat yang diselenggarakan di Kota Bandung, pada 16 - 17 Januari 2024 yang dihadiri 25 Pengda se-Jawa Barat dengan jumlah peserta lebih dari 1000 orang (anggota INI di Jawa Barat) telah memutuskan bahwa terpilihnya DR. H, Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jabar INI Periode 2023 - 2026," paparnya.
Dengan diselenggarakannya Konferwil Jabar INI, berdasarkan aturan dalam ART INI Pasal 30, bahwa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konferwil, harus diadakan Konferensi Daerah (Konferda). "Menegaskan dan mengakui Konferda INI yang dilaksanakan dalam kurun waktu sejak 21 Februari 2024 hingga saat ini, telah diselenggarakan Konferda di 24 Pengda INI se-Jawa Barat, dimana dua diantaranya dilaksanakan dengan mekanisme Pelaksanaan Tugas (PLT) pengurus, sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat 3 ART INI," tegasnya.
Wakil Ketua Bidanga Organisasi Pengwil Jabar INI, juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan organisasi yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari KLB hingga Konferwil INI Jawa Barat telah diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh Pengda INI se-Jawa Barat minus atau tanpa Kabupaten Sukabumi. "Sehingga roda organisasi telah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART INI dan Peraturan Perkumpulan (Perkum), sebagaimana diatur dalam Pasal 21, 23 dan 30 ART INI," tukasnya.
Aturan Konferwil di Atur dalam ART INI, Pasal 23 Ayat 2 dan 3
Adanya isu pelaksanaan Konferwil di Jawa Barat pada hari Kamis 10 Oktober 2024, Pengwil menyikapi berdasarkan penelusuran aturan yang ada di AD/ART dan Perkum INI, bahwa ketentuan Konferwil hanya diatur dalam Pasal 23 Ayat 2 ART INI, disebutkan "Konferwil diselenggarakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kongres/KLB". Pasal 23 Ayat 3 ART INI, disebutkan bahwa perpanjangan Konferwil hanya diberi waktu 2 bulan, dan jika belum terselenggara maka pelaksanaan Konferwil oleh PLT pengurus juga hanya diberikan waktu 2 bulan berikutnya.
"Sepanjang sepengetahuan kami (Pengwil Jabar INI), dalam rantang waktu di tahun 2024 ini, tidak ada pelaksanaan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa (KLB) lain, selain pelaksanaan KLB ke 24 INI di Jawa Barat pada bulan Januari 2024 yang lalu. Oleh karena itu, Pengwil Jabar INI beserta 24 Pengda INI se-Jawa Barat dam perwakilan anggota dari Kabupaten Sukabumi, menyatakan tetap solid dan gugup, serta mempunyai kesatuan sikap yang sama dibawah Ketua Umum PP INI ke 24, DR. H, Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan tetap solid dan guyup di bawah Ketua Pengwil Jabar INI periode 2023 - 2026, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN," tegasnya.
Jangan Korbankan Organisasi Tuk Kepentingan Sesaat
Hal senada disampaikan langsung oleh Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, bahwa proses perjalanan roda organisasi telah tercatat sebagai sejarah organisasi INI. "Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh anggota di Jawa Barat yang telah mencapai 5000 Notaris untuk bersama-sama untuk menjunjung tinggi aturan yang ada di AD/ART perkumpulan. Janganlah karena adanya kepentingan sesaat, mengorbankan organisasi. Marilah kita guyub bersatu, agar Jawa Barat tetap solid. Dimana kepentingan anggota menjadi hal yang utama, terutama terkait dengan persoalan-persoalan yang terkait dengan pekerjaan selaku jabatan Notaris, khususnya di Jawa Barat, seperti tema yang diangkat pada kegiatan di Pengda Kabupaten Karawang ini," tuturnya.
Lebih lanjut lagi, Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan dalam sambutan dari Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH. LLM, SpN, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan terselesaikan permasalahan yang ada sampai saat ini. "Prinsipnya, janganlah anggota melakukan hal yang memperkeruh suasana, namun harus tetap berpegang teguh dan menegakan aturan yang ada AD/ART INI untuk kemajuan organisasi ke depan. Jangan kita melangkah mundur dan janganlah menghancurkan rumah besar kita (INI) hanya demi kepentingan sesaat," tegas DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, seraya menyampaikan bahwa Pengda Kabupaten Sukabumi akan segera melaksanakan Konferda Luar Biasa sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART INI.
Sikap Tegas Harus Diambil dan Diawali dari Tingkat Daerah
Pada konferensi pers ini juga dipergunakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Jabar INI, Priyatno Pujakesuma, SH, MKn untuk menyampaikan bahwa DKW akan tetap tegak lurus guna mengawal dan melindungi serta menjalankan AD/ART INI, khususnya di wilayah Jawa Barat. "Meskipun di wilayah Jawa Barat terjadi goncangan, namun para Pengda tetap teguh pada AD/ART dalam melaksanakan Konferensi Daerah, sehingga terpilih Ketua Pengda periode 2023 - 2026. Mengenai adanya isu-isu yang terjadi di Jawa Barat hingga saat ini, adanya pelaksanaan Konferwil lagi, kami telah melakukan rapat di DKW. Oleh karena itu, kami (DKW) menyarankan Pengda dan Dewan Kehormaatan Daerah (DKD) untuk mengambil sikap tegas dengan memanggil anggotanya, baik yang ikut di Konferwil Karawang maupun kegiatan-kegiatan lain di luat kepengurusan yang sah di daerah-daerah yang ada di Jawa Barat," paparnya.
Lebih jauh lagi, Ketua DKW Jabar INI, mengungkapkan bahwa Pengda dan DKD se-Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan Perkum INI. "Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dan penjelasan dari anggota Pengda masing-masing, tentunya tentang keseriusan dari anggotanya tersebut dalam menentukan sikap dan menempatkan diri di pihak yang mana. Seperti yang kita ketahui, bahwa pihak yang sesuai dengan AD/ART itu adalah dibawah kepemimpinan DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN selaku Ketua Pengwil Jabar INI," tegasnya.
Kemudian lebih lanjut lagi, Priyatno Pujakesuma, SH, MKn, menyampaikan bahwa apa pun hasilnya dari pemanggilan dalam rangka meminta keterangan dan penjelasan anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART INI, dapat diteruskan dan direkomendasikan kepada DKW. "Nanti dari DKW, kami juga bisa melanjutkan kepada DKP INI guna menindak-lanjutinya, ini sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART dan Perkum INI. Apabila anggota yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, dapat diambil keputusan di tingkap DKP, yaitu dicabut keanggotaannya dari Organisasi INI," tukasnya.
Terkait dengan kondisi dan permasalahan yang tengah melanda Organisasi INI, Priyatno Pujakesuma, SH, MKn, menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak akan lama lagi akan segera dapat diselesaikan. "Mengenai slogan-slogan yang selalu dikumandangkan, sudah seharusnya menjadi pegangan bagi anggota khususnya di Jawa Barat, jangan sampai hanya sebagai retorika belaka saja. Buktinya, katanya bersatu dan guyup pasti kuat, tapi buktinya saat ini ada Konferwil lain yang diadakan di Jawa Barat. Memang kalau berkata jujur itu pasti ada rasa pahit bagi pihak lain (teman atau rekan), namun harus disampaikan, karena kita tidak ingin membiarkan teman atau rekan yang salah dibiarkan larut dalam kesalahannya," pukasnya.
Pengda INI Se-Jawa Barat Tegas Tolak Konferwil di Karawang
Kesatuan sikap dan pernyataan tegas dari Pengda se-Jawa Barat terkait dengan adanya pelaksanaan Konferwil di Karawang, diwakili oleh Tegus Prayitno, SH, MKn, Ketua Pengda Kabupaten Karawang INI dalam penyampaiannya. "Pernyataan sikap Pengda Kabupaten Karawang INI yang juga mewakili Pengda se-Jawa Barat INI lainnya, menyatakan bahwa pertama telah mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung pada tanggal 29 Oktober 2023. Kedua, telah mengikuti Konferensi Wilayah (Konferwil) Jawa Barat INI di Bandung, pada tanggal 16 Januari 2024. Dan, ketiga kami sudah melaksanakan Konferensi Daerah (Konferda) INI, khususnya di Kabupaten Karawang pada tanggal 10 Juli 2024, dan Konferda di Pengda masing-masing di Jawa Barat," ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut, maka Pengda INI se-Jawa Barat, sambung Teguh Prayitno, SH, MKn, menolak keras Konferwil Jawa Barat INI yang diselenggarakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di daerah Kabupaten Karawang. "Pelaksanaan Konferwil Jabar INI di Karawang itu tidak sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART dan Perkum INI, dan kami menolak apa pun putusan dan hasil yang dikeluarkan oleh Konferwil tersebut. Kami Pengda se-Jawa Barat tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku di AD/ART dan Perkum INI," Tegasnya.
Petinggi Organisasi INI Hadiri Pembekalan dalam Penajaman Pengetahuan di Pengda Kabupaten Karawang
Grosse, Karawang - Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia selenggarakan Pembekalan dengan tema: "Penajaman Pengetahuan Tentang Perlindungan Hukum Notaris dalam Menjalankan Jabatan", kegiatan tersebut diadakan di Brits Hotel Karawang, Kamis 10 Oktober 2024 dengan diikuti oleh lebih dari 280 peserta yang sebagian besar Notaris yang ada di wilayah Jawa Barat. Bahkan menurut Ayesha Ryska, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, bahwa panitia menutup pendaftaran, dikarenakan ada kekhawatiran tidak dapat memberikan pelayanan dan keterbatasan tempat. Pembekalan tersebut diisi oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat, serta Akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Uniska), bahkan dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan mengupas tuntas mengenai kasus yang terjadi dalam jabatan selaku Notaris. Kegiatan yang dilangsungkan sejak pagi hingga selesai tersebut, mendapat respon dan antusias dari para peserta, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber.
Suasana ballroom Hotel Brits Karawang belum begitu ramai, hanya beberapa panitia yang tengah mempersiapkan segala sesuatu guna kelancaran jalannya acara pembekalan dalam penajaman pengetahuan bagi anggota, khususnys di wilayah Jawa Barat. Kegiatan yang dikomandoi oleh Ayesha Ryska, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana diadakan di Brits Hotel Karawang pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 dengan mengangkat te,a "Penajaman Pengetahuan Tentang Perlindungan Hukum Notaris dalam Menjalankan Jabatan" ini diikuti oleh sekitar 280 peserta.
Kegiatan tersebut dihadiri okeh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, beserta jajarannya. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, beserta jajarannya. Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang INI, Teguh Prayitno, SH, SpN, beserta jajarannya. Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Dan, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Jabar INI, Priyatno Pujakesuma, SH, MKn. Hadir pula para Ketua Pengda INI yang ada di wilayah Jawa Barat beserta jajarannya dan Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad), DR. Hj. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN.
Penajaman dalam pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pengwil Jabar INI di pandu oleh Luly Ikodianty, SH, SpN, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony) dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipimpin oleh Neneng S. Wulandari, SH, MHum, Sp1, selaku dirigen, lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Rinstanil, SH, MKn. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, para peserta terlihat berdiri dengan sikap tegak guna ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai rasa penghormatan dan penghargaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitai Pelaksana, disampaikan oleh Ayesha Ryska, SH, MKn, dengan menyampaikan bahwa kegiatan penajaman dalam pengetahuan diikuti oleh sekitar 280 peserta. "Peserta dari Anggota Luar Biasa (ALB) berjumlah sekitar 26, dan sisanya Notaris dari berbagai daerah yang ada di wilayah Jawa Barat. Dan, kami selaku panitia mohon maaf kepada rekan-rekan yang tidak bisa mendaftar lagi, dikarenakan keterbatas quota yang ada, dan kami (panitia) juga merasa khawatir nanti kurang dapat memberikan pelayanan yang baik bagi para peserta," tukasnya dalam sambutan.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Teguh Prayitno, SH, MKn, selaku Ketua Pengda Kabupaten Karawang INI, dan juga sebagai tuan rumah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengwil Jabar INI. Dimana dalam sambutannya dirinya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dipersiapkan dalam hitungan hari, namun dapat menarik minat yang cukup besar dari anggota Notaris yang ada di wilayah Jawa Barat. "Saya agak berat untuk memperkenalkan diri selaku Ketua Pengda, karena belum bulat dukungan dari anggota, baru sekitar 80 persen. Namun kami optimis bahwa kami adalah yang asli dan sah sebagai pengurus daerah di Kabupaten Karawang, dan menolak dengan keras bila ada kegiatan Konferwil yang mengatasnakan PLT Pengwil," tegasnya.
Kemudian acara diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, yang sekaligus akan membuka kegiatan penajaman dalam pengetahuan secara resmi. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan di Pengda Kabupaten Karawang selaku tuan ruamh bukan kaleng-kaleng, karena dihadiri oleh para petinggi organisasi dari tingkat pusat sampai daerah. "Acara ini mendapat support besar, terlihat dari hadirnya Ketua Umum PP INI, Ketua DKP INI, Ketua DKW INI, bahkan para Ketua Pengda INI yang ada di Jawa barat juga turut hadir. Bahkan ada hadir juga para Dewan Penasehat dan Majelis Kehormatan Notaris serta Majelis Pengawas Notaris," paparnya.
Lebih jauh lagi, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, menyampaikan bahwa permasalahan yang tengah dihadapi oleh anggota, khususnya di wilayah Jawa Barat, tak hanya dihadapi oleh Notaris yang sudah lama namun juga dihadapi oleh para Notaris muda. "Oleh karena itu, kami di Pengwil tidak akan mampu untuk mencover semua permasalahan tersebut, maka sangat dibutuhkan peran aktif dari para Pengda-Pengda yang ada di wilayah Jawa Barat, sehingga anggota merasa terayomi dan terlindungi, serta mendapat pendampingan ketika menghadapi permasalahan," paparnya.
Sebelum acara dibuka secara resmi, sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, dan dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan mengenai pembekalan penajaman pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi anggota. "Disini hadir MKNW dan MPWN yang akan memberikan dan menjelaskan bagaimana kiat-kiat dalam menghadapi permasalahan yang terkait dengan pekerjaan selaku Notaris, selain itu beliau-beliau ini juga sampai saat kerap kali membantu dan memberikan pendampingan terhadap anggota yang terkena musibah atau permasalahan di daerah-daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PP INI, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan roda organisasi sudah seharusnya dan sebuah keniscahayaan jika tidak tegak lurus terhadap aturan atau pakem yang sudah ada, yaitu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan. "Saya ingin tegaskan, bahwa organisasi INI tetap satu dan tidak ada dualisme, saat ini masih dalam proses karena diperlukan waktu. Bahkan upaya-upaya yang sedang dilakukan itu mungkin tinggal sedikit lagi, do'akan saja dan yakinlah organisasi INI akan tetap satu-satunya wadah bagi kita semua," tegasnya.
Setelah penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi pembukaan kegiatan pembekalan penajaman pengetahuan secara resmi dengan ditandai pemukulan gong, dimana pemukulan tersebut akan dilakukan oleh Ketua Pengwil Jabar INI namun diserahkan kepada DKP INI, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Lalu diteruskan dengan penyampaian materi sesi pertama yang disampaikan oleh Martinef, SH, MSi, SpN, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat (MPWN) dengan tema "Pemahaman Terkait Pelanggaran Jabatan Peran Organisasi dan Majelis Pengawas dalam Perlidungan dan Pengawasan Kepada Notaris", yang dimoderatori oleh Titi Murni, SH, SpN.
Penyampaian materi pada sesi kedua diisi oleh Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN dan DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat, dengan tema "Pemahaman Terkait Prinsip Kehati-hatian, Rahasia Jabatan, Akta-Akta yang Mengandung Resiko Pidana" yang dimoderatori oleh Rina Arisandy, SH, MKn. Usai waktu ishoma, penyampaian materi ketiga disampaikan oleh DR. Imam Budi Santoso, SH, MH, Akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Uniska) dengan tema "Pemahaman Tentang Hukum Acara Pidana dan Pidana Materiel Terkait Permasalahan Jabatan Notaris" yang dimoderatori oleh Anna Firman, SH, MKn.
Sebagai sesi pamungkas pada kegiatan Pembekalan Penajaman Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pengwil Jabar INI bekerjasama dengan Pengda Kabupaten Karawang INI, yaitu bedah kasus yang melibatkan Notaris, pada sesi ini narasumber yang disuguhkan oleh panitia, yaitu Martinef, SH, MSi, SpN, Ketua Bidang Perlindungan Anggota Pengwil Jabar INI, yang dimoderatori oleh Ari, Tri Wahyuni, SH, MH, MKn. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal hingga acara, kegiatan berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya setiap sesinya tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.