Grosse, Bekasi - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Anna Yunita, SH, MKn, selaku Ketua Pengda Kabek INI menggelar Diskusi Hukum (Diskum) dalam rangka Meningkatkan Kualitas dan Keprofesionalitas Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya "BPHTB dalam Pembuatan PPJB dan Bedah Kasus". Senin 07 Oktober Hotel Sahid Lipo Cikarang, dengan narasumber, yaitu antara lain; Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabek dengan judul "Kaitannya dengan Praktek dan Pelaporan BPHTB Notaris dalam Pembuatan PPJB Terkait Perbubq No.24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB". DR. Yudha Cahaya Kumala, SH, MKn, dengan judul "Sosialisasi Putusan MK No.117/PUU/XXI/2023". Dewi Nelly Yanthy, SH, SpN, dengan judul "PPJB dan Permasalahannya dalam Teori dan Praktek" dan Martinef, SH, MSi, SpN dengan tema "Bedah Kasus Notaris Banjarmasin yang di Putus Bebas".
Diskusi Hukum (Diskum) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam rangka meningkatkan kualitas dan keprofesionalitas Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tersebut, mengangkat tema "BPHTB dalam Pembuatan PPJB dan Bedah Kasus" ini menyuguhkan beberapa narasumber diantaranya; Dewy Nelly Yanthy, SH, SpN, Praktisi Notaris/PPAT dan Akademisi yang mengangkat judul "Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Permasalahannya dalam Teori dan Praktek" dan DR. Yudha Cahya Kumala, SH, MKn, Praktisi Notaris/PPAT dan Akademisi dengan judul "Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Pembuatan PPJB Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 117/PUU/XXI/2023".
Selain itu, narasumber lainnya yaitu; Martinef, SH, MSi, SpN, Wakil Ketua Bidang Perlindungan Anggota Pengurus Pusat (PP) INI dengan judul "Bedah Kasus Notaris Banjarmasin yang Diputus Murni" dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabek kaitannya dengan Praktek dan Pelaporan BPHTB Notaris dalam Pembuatan PPJB Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB". Kegiatan Diskum yang dikomandoi oleh Edlon, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana tersebuit berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya peserta yang mengikuti sekitar 150 lebih, sejak awal hingga akhir tetap bertahan, bahkan tak sedikit dari para peserta yang mengajukan pertanyaan disetiap sesinya.
Diskum "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan PPJB" pada hari Senin 07 Oktober 2024 di Ballroom Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang diadakan oleh Pengda Kabek INI yang diketuai oleh Anna Yunita, SH, MKn, dipandu Siti Suleha, SH, MKn selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony) dibuka dengan menyapa para tamu undangan, yaitu antara lain; DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, Ketua Umum (Ketum) PP INI yang juga selaku anggota di Pengda Kabek INI. DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI yang juga selaku anggota di Pengda Kabek INI, dan jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi.
Acara Diskum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Haira Fitri, SH, MKn, selaku dirigen, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Do'a yang disampaikan oleh Mustofa, SH, MKn. Lalu diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya; Sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana disampaikan oleh Edlon, SH, MKn dan diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kabek INI, Anna Yunita, SH, MKn, sekaligus membuka acara Diskum secara resmi yang dibuka dengan pemukulan palu didampingi oleh Ketua Panitia Pelaksana dan para tamu undangan.
Pada sesi pertama Diskum diisi oleh DR. Yudha Cahya Kumala, SH, MKn, dengan judul "Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Pembuatan PPJB Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 117/PUU/XXI/2023", dimoderatori langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana, Edlon, SH, MKn. Dimana Undang-Undang No.01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji norma pada frasa dan kata dalam Pasal 44 Ayat (2) Huruf A Angka 7 yang berbunyi "Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan" dan Pasal 49 Huruf A, B, dan C, yang berbunyi "Saat terutangnya BPHTB ditetapkan; Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang diakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah; dan Pada tanggal peneriamaan waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris".
Kedua pasal UU No.01 Tahun 2022 tersebut diatas diuji norma pada frasa dan kata terhadap norma Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". dan, Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". serta Pasal 28H Ayat 4 UUD 1945 yang bebrbunyi "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun". Akan tetapi, Amar Putusan MK mengadili "Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya", ditetapkan pada hari Senin 02 September 2024, pukul 10.52 WIB.
Pada sesi kedua Diskum diisi oleh Bapenda Kabupaten Bekasi dengan menyuguhkan tema "Kaitannya dengan Praktek dan Pelaporan BPHTB Notaris dalam Pembuatan PPJB Terkait Perbup No/24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB". Dan, pada sesi ketiga diisi oleh Dewi Nelly Yanthy, SH, SpN, dengan tema "PPJB dan Permasalahannya dalam Teori dan Praktek", dan pada sesi keempat atau terakhir diiisi oleh Martinef, SH, MSi, SpN, Wakil Ketua Bidang Perlindungan Anggota, dengan "Bedah Kasus Notaris Banjarmasin yang di Putus Bebas Murni", yang dimoderatori oleh DR. Yudha Cahya Kumala, SH, MKn.
Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal hingga akhir acara, Diskum berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta yang sebagian besar Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi, tak satupun yang beranjak guna mengikuti setiap sesinya. Bahkan tak sedikit pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Semoga apa yang disajikan oleh Pengda Kabek INI dapat terus dilaksanakan, sehingga sedikit banyaknya dapat meberikan dan menambah wawasan bagi anggota Notaris di Kabek khususnya dan juga bagi anggota Notaris di seluruh Indonesia pada umumnya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar