Jumat, 24 April 2026

Salahkah Anggota Sampaikan Pendapat di Media Sosial ?

Penulis : NS, SH, MKn, Notaris dan PPAT di Jawa Barat

Belakangan ini, anggota kembali menyuarakan pendapatnya di media sosial (medsos), usai dilangsungkannya Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) dan Pra Kongres di Batam. Hal tersebut dilakukan anggota, dikarenakan apa yang dihasilkan dari RP3YD dan Pra Kongres di Batam, tidak sesuai dengan aspirasi dan keinginan anggota (Sebagian besar Anggota INI), dan merasa hak demokrasinya dimatikan oleh pengurus. Oleh karena itu, penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan berdasarkan apa aturan yang ada dan berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Notaris (KEN), serta peraturan dan perundang-undangan lain yang terkait. Maka, tema yang penulis angkat yaitu “Salahkah Anggota Sampaikan Pendapat di Media Sosial?”

Gejolak yang terjadi di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), sampai saat ini masih terasa dan dirasakan oleh Anggota, salah satunya Penulis. Dimana sejak tahun 2021 (awal) bergejolaknya organisasi, terutama dalam kepengurusan yang mulai menyimpang dari rule of the games (aturan main yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggara Rumah Tangga (ART)), yaitu tidak taatnya periodesasi. Berdasarkan sejarah perjalanan INI, seharusnya pelaksanaan RP3YD (Rapat Pleno Pengurus Yang Diperluas) diikuti dengan Pra-Kongres, namun tanpa ada informasi yang disampaikan oleh Pengurus Pusat (PP), bahwa pelaksanaannya akan diundur dikarenakan adanya wabah Covid 19, Pra Kongres yang biasanya untuk menetapkan Bakal calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) dan Balon Anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) periode 2022 – 2025, tidak dilaksanakan, melainkan hanya membahas Draft Perubahan AD, Draft Perubahan Kode Etik Notaris (KEN) dan Draft Perubahan ART.

Sebelum lebih lanjut penulis memaparkan perjalanan INI dari masa ke masa (Tahun 2021 – 2026), sedikit penulis ingin menyampaikan dasar hukum kebebasan seseorang menyampaikan pendapat, yaitu seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28, berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi; “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Atas dasar itulah, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pemahaman sesuai apa yang penulis alami, rasakan dan jalani sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam organisasi yang penulis sebagai anggotanya, yaitu AD, ART dan KEN, serta Peraturan Perkumpulan INI. Berdasarkan ART INI 2015 Pasal 6 Ayat 1, berbunyi; Anggota biasa dari Notaris Aktif, berhak untuk; A. Mengikuti semua kegiatan perkumpulan. B. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres, Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daerah (Konferda). Serta C. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus atau Dewan Kehormatan.

Sedangkan dalam Draft Perubahan ART yang dibahas di Batam tahun 2026, Pasal 6 Ayat 1, tidak ada perubahan yang signifikan dan hanya ada penambahan saja, yaitu; Anggota Biasa Notaris Aktif, berhak untuk; A. Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan. B. Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa, Konferensi Wilayah (Konferwil)/Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwillub) dan Konferensi Daerah (Konferda)/Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub). Serta C. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus atau Dewan Kehormatan.

Lalu, bagaimana mekanisme Anggota Biasa Notaris Aktif dalam menyampaikan pendapat dan haknya, hal tersebut diatur dalam beberapa pasal dalam ART INI, baik dari tingkat Pengurus Daerah (Pengda), Pengurus Wilayah (Pengwil) maupun Pengurus Pusat (PP). Oleh karena itulah AD dan ART mengatur tingkatannya, yaitu dalam AD INI Tahun 2005 dan AD INI Tahun 2006, Pasal 10 Ayat 1 berbunyi; Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan, yaitu; A. Rapat Anggota; Kongres/Kongres Luar Biasa. Konferwil/Konferwillub dan Konferda/Konferdalub. B. Kepengurusan; PP, Pengda dan Pengwil. Dan, C. Dewan Kehormatan; DKP, DKW dan DKD.

Sedangkan dalam AD INI Tahun 2015 Pasal 10 Ayat 1, ada penambahan alat perlengkapan organisasi, yaitu D. Mahkamah Perkumpulan (MP), bahkan pada AD INI Tahun 2025 Pasal 10 Ayat 1, Kembali ada penambahan alat perlengkapan organisasi, yaitu E. Dewan Pengawas. Berdasarkan sekelumit penjelasan diatas, maka selanjutnya Penulis akan menyampaikan beberapa mekanisme anggota untuk menyampaikan pendapat, yaitu sebagai berikut;

Dalam ART INI 2015 pada Pasal 55 Ayat 1, berbunyi Rapat Anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif) Perkumpulan di luar Konferensi Daerah atau Konferensi Daerah Luar Biasa, dan pada Ayat 4 disebutkan Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah anggota biasa. Apabila pada pembukaan rapat jumlah korum tidak tercapai, maka rapat ditunda 30 (tigapuluh) menit dan apabila setelah pengunduran waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil keputusan yang sah.

Sedangkan dalam Pasal 54 Ayat 1 ART INI Tahun 2015, menyebutkan bahwa Rapat Pleno di tingkat daerah dihadiri oleh anggota Pengurus Daerah, dan dalam Ayat 4 disebutkan bahwa Rapat Pleno berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan; a. Keputusan-keputusan Kongres, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas, Rapat Pleno Pengurus Pusat, Keputusan Pengurus Wilayah dan Keputusan Pengurus Daerah. b. Memilih salah seorang dari Wakil Ketua Pengurus Daerah, dalam hal terdapat lebih dari seroang Wakil Ketua, untuk bertindak sebagai Pejabat Ketua Pengurus Daerah apabila Ketua Pengurus Daerah tidak dapat menjalankan jabatan sampai akhir masa jabatannya. Dan, c. Hal-hal yang dipandang perlu untuk diputuskan.

Sedangkan dalam Draft Perubahan ART INI Tahun 2026, Pasal 55 tentang Rapat Anggota, Ayat 1 berbunyi; Rapat Anggota adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Anggota Biasa Perkumpulan di luar Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa. Ayat 2 berbunyi; Rapat Anggota berwenang membicarakan dan mengambil keputusan tentang; a. Usulan maksimal 5 (lima) nama Bakal Calon Ketua Umum dan maksimal 9 (sembilan) nama Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan Pusat. Setiap anggota hanya dapat mengusulkan 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua Umum dan 1 (satu) nama Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan Pusat yang dilakukan secara tertutup. d. Hal-hal lain yang dipandang perlu.

Dalam Ayat 3 disebutkan bahwa peserta Rapat Anggota adalah Anggota Biasa (Notaris Aktif), jadi anggota biasa mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan pemikiran, serta usulan dalam rapat anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah. Hasil rapat anggota ditingkat daerah yang diisinya merupakan pembahasan yang dibahas oleh anggota biasa (Notaris Aktif), kemudian akan dibawa oleh Ketua Pengda ke dalam rapat di tingkat wilayah.

Berdasarkan Pasal 49 ART INI Tahun 2015 mengenai Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, pada Ayat 1 berbunyi; Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda adalah Rapat Pleno Pengurus Wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan organisasi setingkat dibawah keputusan Pengurus Pusat. Ayat 2, menjelaskan bahwa; Rapat Gabungan Pengwil dan Pengda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk; a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas dan Keputusan Pengurus Pusat, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang belum dilaksanakan. b. Menetapkan usulan maksimal 5 (lima) nama Bakal Calon Ketua Umum dan maksimal 5 (lima) nama Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan Pusat, yang diperoleh dari hasil Rapat Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus-Pengurus Daerah di wilayahnya.

Sedangkan dalam ART INI Tahun 2025, Pasal 49 tidak ada perubahan yang signifikan, hanya saja pada jumlah usulan diubah menjadi 5 (lima) nama Bakal Calon Ketua Umum dan 9 (sembilan) nama Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan. Jadi, disini peserta Rapat Gabungan hanya para pengurus yang ada di tingkat daerah dan pengurus di tingkat wilayah, Anggota Biasa (Notaris Aktif) tidak boleh menjadi peserta Rapat Gabungan, karena bukan sebagai anggota pengurus, baik daerah maupun wilayah. Namun demikian, aspirasi, pendapat, usulan dan pandangan dari Anggota Biasa (Notaris Aktif) sudah disampaikan saat Rapat Anggota yang kemudian dibawa ke tingkat wilayah dalam Rapat Gabungan.

Hasil pembahasan di Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah akan dibawa ke tingkat pusat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), dimana dalam Pasal 43 ART INI 2015, Ayat 1 disebutkan bahwa RP3YD adalah Rapat Pleno Pengurus Pusat yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perwakilan Pengwil, Perwakilan DKW, Perwakilan Pengda dan Perwakilan DKD, yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan organisasi setingkat dibawah keputusan Kongres.

Sedangkan dalam Ayat 2 disebutkan bahwa, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk; a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres yang terdahulu, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang belum dilaksanakan; b. Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Kongres terakhir; c. Mengesahkan perubahan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Perkumpulan (apabila dianggap perlu); d. Mengevaluasi besarnya uang pangkal, uang iuran bulanan dan uang duka untuk ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pada Ayat 6 dipertegas lagi, siapa saja yang boleh menjadi peserta RP3YD, yaitu sebagai berikut; Peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas adalah : a. Setiap anggota Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat; b. Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

-   Pengurus Wilayah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Wilayah;

-   Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah;

-        Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh Ketua, dan apabila Ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Wilayah;

-      Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh Ketua, dan apabila Ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Daerah.

Dalam ART INI Tahun 2025, pada Pasal 43 Ayat 1, berbunyi Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas adalah rapat yang dihadiri oleh; a. Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Kehormatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Daerah yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan organisasi setingkat di bawah Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa. Sedangkan Ayat 2 berbunyi, Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk:

a.    Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa yang terdahulu, sejauh mana sudah dilaksanakan atau yang belum dilaksanakan;

b.     Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa terakhir;

c.   Mengesahkan Perubahan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Perkumpulan (apabila dianggap perlu); yang rancangannya disampaikan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas;

d.  Mengevaluasi besarnya uang pangkal, uang iuran bulanan dan uang duka untuk ditetapkan oleh Pengurus Pusat;

e.     Memberikan persetujuan penggunaan dana abadi dalam keadaan mendesak.

 

Sedangkan dalam Ayat 6, disebutkan bahwa; Peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas adalah: Setiap anggota Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat; b. Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :

-      Pengurus Wilayah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Wilayah;

-     Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua atau Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah;

-     Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh Ketua, dan apabila Ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Wilayah;

-    Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh Ketua, dan apabila Ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Daerah.

         Jadi sangat jelas sekali, Anggota Biasa (Notaris Aktif) tidak bisa menjadi peserta dalam RP3YD, lalu bagaimana anggota biasa menyampaikan aspirasi, pendapat, pemikiran dan penolakan terhadap hasil RP3YD? Ya dalam Rapat Anggota, yang sebenarnya sudah dilakukan sebelum dilaksanakannya RP3YD. Apabila apa yang sudah diputuskan dalam Rapat Anggota di tingkat daerah, apakah Rapat Gabungan di tingkat wilayah dapat merubah apa yang menjadi keinginan anggota biasa (Notaris Aktif)?

Menurut Penulis, Rapat Gabungan di tingkat wilayah, terutama dalam hal pengusulan nama-nama Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan itu hanya merekapitulasi saja, siapa saja yang diusulkan dan dalam pengusulannya sudah diatur, yaitu 5 nama untuk Balon Ketum dan 9 nama Balon Anggota DKP, bukan untuk memutuskan siapa yang layak dan tidak layak diusulkan. Kalau hal itu terjadi, maka dapat dipastikan hasil RP3YD di Batam dipertanyakan keabsahannya dan dapat dinyatakan tidak sah, serta harus dilakukan RP3YD Kembali guna menetapkan Balon Ketum dan Balon Anggota DKP yang mekanismenya sesuai dengan ART yang sudah disahkan.

Penulis ingin menyampaikan sedikit diakhir tulisan, bahwa saat ini anggota biasa (Notaris Aktif) menyampaikan pendapat, saran, kritikan, serta pandangannya di Media Sosial itu wajar saja, dikarenakan wadah satu-satunya, yaitu di Rapat Anggota dan Rapat Gabungan sudah dilacurkan demi kepentingan kelompok tertentu. Maka tidak pantas, jika ada yang bilang dan menyampaikan, bahwa anggota seharusnya datang ke RP3YD untuk menyampaikan pendapat, hal itu sangat menggelikan jika memahami apa yang sudah penulis paparkan diatas.


1 komentar:

  1. Menyampaikan pendapat boleh dong, UUD45 aja membolehkan.. apalagi yg berkaitan dgn Organisasi dan kepentingan Anggota dan Masyarakat..

    BalasHapus