Grosse, Jakarta - Persyaratan pelaporan bagi Notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.45 Tahun 2025, menjadi fokus dari Diskusi Hukum (Diskum) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Barat (Jakbar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh Martina, SH, SpN. Diskum yang dikomandoi oleh Utiek Abdurachman, SH, SpN, selaku Ketua Panitia Pelaksana, membagi menjadi empat sesi, yaitu Pengantar Persyaratan Laporan Tahunan, Sosialisasi oleh Pejabat Daerah, Perspektif Implementasi dari Praktisi Hukum dan Demontrasi Sistem Aplikasi Pelaporan Baru. Sehingga Pengda Kota Jakbar INI dalam Diskum kali ini, mengangkat tema "Menjawab Tuntas Mekanisme Pelaporan 'Pasti', 'Laporan Tahunan', dan 'RUPS Tahunan' bagi Notaris Berdasarkan Permenkum 49 Tahun 2025", yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Kamis 07 Mei 2026, dan kegiatan tersebut diselenggarakan secara Hybrid (offline dan online) yang diikuti oleh sekitar 300 peserta, baik dari kalangan Notaris maupun kalangan pengusaha (umum).
| "Menjawab Tuntas Mekanisme Pelaporan 'Pasti', 'Laporan Tahunan', dan 'RUPS Tahunan' bagi Notaris Berdasarkan Permenkum 49 Tahun 2025", yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Kamis 07 Mei 2026. |
Diskusi Hukum (Diskum) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Barat (Jakbar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), terfokus pada penerapan persyaratan pelaporan tahunan bagi Notaris, khususnya yang terkait dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No.49 Tahun 2025. Topik utama yang dibahas, termasuk kewajiban Notaris untuk menyerahkan Laporan Bulanan pada tanggal 15 setiap bulannya, serta aspek teknis menggunakan laporan baru, persyaratan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa), anti pencucian uang, dalam berbagai jenis perbuatan.
Selain itu, pentingnya menjaga dokumentasi yang tepat, sehingga Diskum ini membahas juga mengenai tantangan dengan sistem pelaporan baru, termasuk masalah teknis dengan input data dan kebutuhan sebagai panduan yang lebih baik bagi Notaris dalam menggunakan aplikasi. Diskum tersebut juga mencakup aspek-aspek kunci, termasuk infomasi yang diperlukan untuk laporan tahunan, tenggat waktu pengajuan, dan sanksi potensial untuk ketidak-patuhan.
Dari beberapa narasumber yang disuguhkan oleh panitia, menekankan pentingnya memahami persyaratan baru, serta juga menyoroti bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi para pemangku kepentingan, seperti para pemegang saham, investor dan publik. Persyaratan pelaporan tahunan untuk perusahaan, dasar hukum dan proses yang terlibat, termasuk laporan keuangan, sertifikasi, dan peran direktur dan komisaris dalam proses pelaporan, serta juga hal-hal menyentuh kriminalitas perusahaan dan pentingnya pelaporan yang akurat.
Sedangkan yang menyangkut kantor Notaris, narasumber menyampaikan bahwa perlu adanya kepatuhan yang lebih baik terhadap persyaratan pelaporan dan pentingnya kerja sama antara Majelis Pengwas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan kantor Notaris dalam mengatasi tantangan yang sedang berlangsung. Sehingga perlu ditingkatkan kepatuhan pelaporan dan mendorong kantor Notaris untuk mendaftarkan masing-masing perusahaan, terutama untuk usaha kecil.
Tantangan dan perbaikan terkait pelaporan Notaris melalui aplikasi baru, serta masalah penerimaan protokol Notaris, maka diperlukan penekanan pada kerja sama yang lebih baik agar terpenuhinya target pelaporan. Saat ini masih kerap kali terjadi kesalahan teknis dalam menjalankan aplikasi, termasuk juga mengenai penghematan data dan kesalahan input, hal tersebut diakui oleh perwakilan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yang hadir dan menjadi salah satu narasumber.
Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, pemateri menyampaikan demontrasi terkait fitur aplikasi baru, termasuk mengenai pendaftaran, manajemen profil, dan proses pelaporan, serta juga mendorong agar Notaris melakukan pendaftaran dengan menggunakan sistem untuk meningkatkan tingkat kepatuhan.
Terkait hal tersebut, dipaparkan juga mengenai proses pengisian informasi pengguna layanan dan sistem aplikasi Notaris, dengan fokus pada persyaratan PMPJ (anti pencucian uang). Dijelaskan pula mengenai cara memasukkan informasi untuk Akta Fidusia dan Non-Fidusia, termasuk nama pengguna layanan, nilai transaksi, dan informasi teritorial.
Permasalahan yang kerap kali dialami oleh Notaris, terkait penanganan beberapa pengguna layanan dan cara menyelesaikan masalah berbagai bidang dalam sistem dengan benar. Hal tersebut, diklarifikasi oleh pemateri bahwa informasi pengguna layanan harus mencerminkan Entitas (PT) daripada profil individu, selain itu dijelaskan pula 4 tolak ukur pelaporan PMPJ, diantaranya pengguna layanan, pendanaan terorisme, dan pencucian uang dengan fokus khusus pada transaksi diatas 100 juta rupiah.
Banyak permasalahan yang dibahas dalam Diskum yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Jakbar INI, apalagi dengan menyuguhkan beberapa narasumber yang kompeten, yaitu diantaranya; DR. Baroto, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum RI DKI Jakarta. Marisi P Purba, SE, SH, MH, Ak, CA, Asean CPA, CPA (Aust). Muhammad Reza, Perwakilan dari Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA). Herman Waruwu, Managing Partner dari Wawuru and Partner, dan Aulia Taufani, Notaris dan PPAT Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV sejal awal hingga akhir acara, Diskum yang dikomandoi oleh Utiek Abdurachman, SH, SpN, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya sejak pemateri pertama hingga pemateri terakhir, para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan, baik peserta yang hadir secara langsung (offline) maupun peserta yang mengikuti secara online (zoom meeeting).
Hadir pada kegiatan Diskusi Hukum tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, SpN. Ketua Pengda Kota Jakbar INI, Martina, SH, SpN. Kakanwil DKI Jakarta Kemenkum RI, DR. Baroto, SH, MH, serta beberapa Notaris senior yang ada di Jakbar yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Diskum yang dibuka oleh Munyati Sulam, SH, SpN selaku pembawa acara (master of ceremony) dengan membacakan susunan acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Mars INI yang dipandu oleh Emilia Sushanti, SH, MKn dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Ilmiawan Dekrit Sipatmo, SH, SpN, lalu dilanjutkan dengan beberapa sambutan.
Penyampaian materi oleh beberapa narasumber dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu antara lain; sesi pertama pemateri Marisi P Purba, SE, SH, MH, Ak, CA, Asean CPA, CPA (Aust) Akuntan Publik dimoderatori oleh Benny Djaya, SH, SpN. Sesi Kedua, dibawakan oleh DR. Baroto, SH, MH, Kakanwil DKI Jakarta Kemenkum RI yang dimoderatori oleh Sakti LO, SH, SpN, yang dilanjutkan pemaparan materinya oleh staff Kanwil DKI Jakarta Kemenkum RI. Sesi Ketiga diisi oleh Muhammad Reza, Bidang Stanadarisasi Profesi ICSA dan Iyarwan Wawuru, Managing Partner at Waauru Partners yang dimoderatori oleh Nanang Karma, SH, SpN, MHum.
Sedangkan pada sesi keempat sebagai sesi puncak dari Diskum yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Jakbar INI, diisi oleh Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris dan PPAT Kota Jakarta Selatan yang dimoderatori oleh Simon Yos Sudarso, SH, SpN. Dari keempat sesi tersebut, para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan, namun dikarenakan keterbatasan waktu sehingga pemateri tidak dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan, namun panitia memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan pertanyaan ke meja panitia yang nanti akan diteruskan kepada masing-masing pemateri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar