Grosse, Tangerang - Permasalahan utama dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), biasanya meliputi; penolakan otomatis akibat zona tata ruang yang tidak sesuai, lamanya antrean sidang forum penataan ruang, dan kendala teknis integrasi peta digital dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Katang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), kembali menggelar seminar untuk ketiga kalinya dengan mengangkat tema "Penerapan KBLI 2025 (AHU OSS) dan Kupas Tuntas RDTR & KKPT OSS RBA Jilid III". Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 20 Juni 2026, dengan menghadirkan narasumber, yaitu; DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn, MTh dan Ir. Haerudin S S, ST, MSi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tangerang.
| Penerapan KBLI 2025 (AHU OSS) dan Kupas Tuntas RDTR & KKPT OSS RBA Jilid III, Ballroom Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 20 Juni 2026. |
Permasalahan yang mencakup beberapa hambatan utama dari KKPR pada OSS RBA, yaitu antara lain; pertama, Penolakan otomatis (Gistaru); dimana sistem menolak permohonan secara otomatis apabila lokasi usaha berada di zona terlarang atau tidak sesuai dengan peruntukan pada peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kedua, Lamanya persetujuan (PKKPR), dikarenakan untuk skala risiko menengah - tinggi, penerbitan PKKPR tersebut memerlukan sidang Forum Penataan Ruang yang memakan waktu lama, dan ketiga, Ketidak-sesuaian data lapangan, dimana titik koordinat lokasi yang didaftarkan sering kali tidak presisi dengan data di alam sistem pertanahan/tata ruang.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber, DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn, saat menyampaikan materi dengan tema "Praktek Aplikasi dan Tips-Tips Mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025". Menurutnya, bahwa RDTR merupakan dokumen kebijakan yang memuat rincian tata ruang wilayah kabupaten/kota, termasuk peraturan zonasi.
"Berfungsi sebagai pedoman operasional dari rencana induk yang lebih besar (Rencana Tata Ruang Wilayah - RTRW). Sedangkan RDTR memberikan acuan teknis bagi pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang dan sebagai acuan bagi masyarakat untuk membangun," terangnya saat memberikan materi pada saat sesi pertama yang dimoderatori oleh DR. Stefanie Hartanto, SH, MKn.
Lebih lanjut lagi, Notaris/PPAT Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPT), merujuk pada sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS (dalam hal ini pemerintah Indonesia) kepada pelaku usaha, dimana jenis dan tingkat perizinan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.
"Permasalahan utama dari RDTR, sering kali berkisar pada lambatnya proses penetapan Peraturan Daerah (Perda), kedua terkait minimnya keakuratan data spasial dan juga mengenai ketidakseuaian RDTR dengan sistem perizinan terpadu (OSS), yang mengakibatkan penolakan secara otomatis pada kegiatan usaha," terang DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn.
Menjawab permasalahan yang kerap kali muncul di lapangan, lebih lanjut disampaikan, bahwa tantangan dan permasalahan yang paling sering muncul, biasanya meliputi; a). Masalah administratif dan regulasi, dimana dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), RDTR kerap mandek karena masalah sinkronisasi persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN dan hal lain terkait dengan minimnya anggaran, serta tarik-ulur kepentingan politis di tingkat daerah. b). Belum terintegrasi ke OSS, masih banyak daerah di Indonesia (Kabupaten/Kota) yang belum menyesuaikan RDTR atau belum mengintegrasikannya ke dalam sistem OSS RBA.
"Ketiga, menyangkut dinamika aturan perundangan, dimana perubahan regulasi secara cepat, seperti turunan Undang-Undang Cipta Kerja, menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus merivisi RDTR, agar tetap sesuai dan ini memerlukan proses yang memakan waktu," paparnya.
Hal lain, sambung DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn, bahwa hambatan teknis dan data, biasanya terkait dengan ketidak-akuratan data, dimana ketersediaan peta dasar dan peta pendukung di tingkat daerah masing-masing, sering kali kurang akurat atau tidak mutakhir. "Ditambah lagi, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dimana pemerintah daerah kekurangan tenaga perencana tata ruang bersertifikat dan anggaran yang memadai untuk menyusun dokumen RDTR secara mandiri.
"Kesalahan input data (Pin/KBLI) juga perlu menjadi perhatian. Titik koordinat yang tidak sesuai pada sistem OSS, atau ketidak-cocokan antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan zona yang diizinkan dalam RDTR, kerap memicu penolakan perizinan," terangnya.
Menurut DR. Johny Marthen Londong, SH, MKn, bahwa implementasi KBLI 2025 pada sistem Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Online dan OSS RBA, menuntut keselarasan data legalitas secara real-time. Sehingga pelaku usaha wajib mengonversi KBLI lama ke KBLI 2025 dan menyesuaikannya dengan RDTR, serta KKPR agar Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan atau diperbaharui.
"Nah, disini nanti kita akan kupas tuntas mengenai kebijakan dan langkah teknis yang perlu dilakukan, misalnya penerapan KBLI 2025 pada AHU dan OSS. Hal ini berlaku efektif, dimana KBLI 2025 (berbasic ISIC Rev.5) resmi diimplementasikan oleh pemerintah, dan sistem OSS telah memperbaharui kode dan uraian kegiatan usaha ke sistem baru tersebut. Jadi, ada kewajiban perusahaan, kalau pendirian badan usaha baru wajib menggunakan KBLI 2025, dan badan usaha lama yang melakukan perubahan maksud, tujuan dan kegiatan usaha, wajib menyesuaikan Akta melalui Notaris ke KBLI 2025, agar data di AHU dan OSS sinkron," jelasnya.
Hal lain, disampaikan juga mengenai permasalahan RDTR dan KKPR di OSS RBA, dimana integrasu RDTR, OSS menggunakan poligon koordinat lokasi usaha untuk memverifikasi secara digital dengan zonasi RDTR daerah, dan jika koordinat sesuai engan zona kegiatan usaha, KKPR akan terbit secara otomatis.
"Kalau lokasi tidak sesuai RDTR, maka OSS akan menolak permohonan secara otomatis, dan disini tidak ada celah untuk negosiasi. Jadi pilihannya adalah mengubah lokasi atau mengganti KBLI ke jenis usaha yang diizinkan di zona tersebut. Kalau KKPR, merupakan persyaratan dasar, jika wilayah belum memiliki RDTR digital, maka pelaku usaha dapat mengajukan PKKPR (pernyataan mandiri untuk UMK) atau melalui evaluasi manual di OSS," paparnya.
Lebih lanjut lagi, dalam mendapat solusi terhadap penolakan sistem, perlu dilakukan cek koordinat sebelum komitmen, jadi memastikan untuk meminta titik koordinat GPS dari pemilik lahan sebelum melakukan sewa-menyewa atau membeli properti, untuk disimulasikan pada portal OSS. "Gunakan virtual office, jika usaha perusahaan tidak membutuhkan lokasi fisik spesifik, misalnya kantor konsultan atau perdagangan, maka menggunakan vitual office di zonasi perkantoran, bisa menjadi salah satu solusi agar lolos pengecekan tata ruang RDTR," tukanya.
Permasalahan dalam Penerapan KBLI 2025 (AHU OSS) dan Kupas Tuntas RDTR & KKPT OSS RBA, Pengda Kabupaten Tangerang INI dan IPPAT menggelar seminar untuk ketiga kalinya, hal tesebut dikarenakan permasalahan terkait dengan tema yang diangkat tidak cukup jika disampaikan dalam satu kali pertemuan.
Kegiatan yang dipandu oleh Wahyuni Asih, SH, MKn dan Ririn Andayana, SH, MKn selaku pembawa acara (master of ceremony) membuka acara dengan menyapa para tamu undangan narasumber yang telah hadir. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Nyak Amini, SH, MKn, selaku dirigen, dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Iding Supandi, SH, MKn.
Acara selanjutnya diisi dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Mega Anggraini, SH, MKn dan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn, yang membuka kegiatan dengan ditandai pemukulan gong.
Pada penyampaian materi di sesi kedua yang mengangkat tema, "Kupas Tuntas KBLI 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM No.05/2025 dengan RDTR, PKKPR dan poligon," yang dipandu oleh Yudha, SH, SpN, LLM selaku mdoerator. Dan sebelum seluruh rangkaian acara selesai, panitia memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan, dan terlihat antusias para peserta sangat besar, sehingga waktu yang disediakan panitia pun tidak mencukupi. Semoga bermanfaar, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar