Jumat, 10 Juli 2026

Meriahkan HUT INI Ke 118 tahun, Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT Gelar Kegiatan Keilmuan dan Diskusi Hukum

Grosse, Jakarta - Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke 118 tahun, Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menyelenggarakan Kegiatan Keilmuan, Diskusi Hukum (Diskum) Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, dengan tema "Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Perdata dari Akta Notaris-PPAT, Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Badan Hukum dan Laporan Tahunan PT, Digitalisasi Protokol Notaris dan Fidusia". Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis 09 Juli 2026, di Bidakara, Jakarta, diikuti sekitar 500-an peserta, dan menghadirkan narasumber, antara lain; Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH, Pakar Hukum Pidana dan Akademisi. Prof. DR. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Ahli Hukum Perdata dan Akademisi. DR. Nurwidiatmo, SH, MM, MH, Advokat dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertanahan dan Julius Purnawan, SH, MSi, PhD, MKP IPPAT dan Penasehat Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT yang dimoderatori oleh Harianto, SH, MKn pada sesi pertama. Sedangkan pada sesi kedua, narasumbernya, yaitu DR. Baroto, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta yang dimoderatori oleh Aslina Perangin-Angin, SH, MKn, serta sesi ketiga, narasumber yang disuguhkan, yaitu Arief Margatama, ST, MM, Ahli Madya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Aulia Taufani, SH, SpN, Notaris Jakarta Selatan dan Akademisi, yang dimoderatori oleh Prita Suyudi, SH, MKn.

Meriahkan HUT INI ke 118 tahun, Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, selenggarakan Kegiatan Keilmuan, Diskusi Hukum Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, Bidakara, Jakarta, Kamis 09 Juli 2026.

Notaris/PPAT bertanggung jawab penuh atas Akta yang dibuatnya, dan secara perdata, Notaris/PPAT wajib membayar ganti rugi, jika Akta cacat hukum dan merugikan pihak lain. Sedangkan secara pidana, Notaris/PPAT dapat dipenjara, jika terbukti melakukan pemalsuan (Pasal 263 KUHP) atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) terkait pembuatan Akta. Sekelumit terkait hal yang harus diperhatikan oleh Notaris/PPAT dalam menjalankan kewenangannya selaku Pejabat Umum.

Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar Kegiatan Keilmuan dan Diskusi Hukum (Diskum) Ke-Notariat-an dan Ke-PPAT-an, dengan mengangkat tema "Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Perdata dari Akta Notaris-PPAT, Implementasi KBLI 2025 dalam Perubahan Badan Hukum dan Laporan Tahunan PT, Digitalisasi Protokol Notaris dan Fidusia".





Menurut Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, PhD, selaku Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT, bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, tentunya yang terkait dengan pertanggung jawaban secara hukum. "Pertanggungjawaban secara Hukum Perdata, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris atau PPAT menyandang tanggung jawab atas Akta yang dibuatnya," ujarnya menjelaskan saat menyampaikan materi.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. DR. Irawan Soerodjo, SH, Msi, Ahli Hukum Perdata yang juga Akademisi, dimana Notaris dan PPAT dapat dikenakan gugatan ganti rugi, berdasarkan Pasal 1365 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprerstasi.

"Itu jika terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada para pihak atau pihak ketiga, dan juga Akta yang dibuatnya terdegradasu dari Akta Autentik menjadi Akta di Bawah Tangan, bahkan dapat dinyatakan Batal Demi Hukum, akibat tidak terpenuhinya syarat formiil dalam pembuatan Akta," paparnya.





Sedangkan Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH, Pakar Hukum Pidana yang juga Akademisi, melihat pembuatan Akta Notaris dan PPAT dari sisi hukum pidana, dimana Notaris dan PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, jika secara sadar dan aktif terlibat dalam tindak pidana.

"Misalnya melakukan pemalsuan surat, memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik. Maka dapat dikenakan Pasal 264 dan 266 KUHP, atau memalsukan tanda tangan/identitas para pihak. Selain itu, Notaris dan PPAT juga dapat dianggap melakukan penggelapan, misalnya menggelapkan uang atau dokumen klien yang dipercayakan kepadanya dalam proses pengurusan Akta atau Balik Nama, ini dapat dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP," terangnya.

Ditambahkan oleh DR. Nurwidiatmo, SH, MM, MH, Advokat dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertanahan, bahwa dalam meminimalisir risiko hukum, Notaris/PPAT dapat menerapkan standar mitigasi yang ketat.





"Melakukan pengecekan identitas atau mengenali klien, jadi selalu melakukan verifikasi identitas para pihak melalui KTP asli, deteksi biometrik, dan pastikan penghadap hadir dihadapan pejabat. Kedua, melakukan validasi dokumen, dengan melakukan kroscek dokumen secara langsung dengan instansi terkait, seperti validasi sertipikat tanah ke kantor pertanahan untuk mencegah pemalsuan," terangnya.

Kegiatan Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT yang diselenggarakan di Bidakara, Jakarta, Kamis 09 Juli 2026, dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil DKI Jakarta INI, Vivi Novita Ridho, SH, MBA, MKn, dan Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Hadir juga Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) INI, serta para Ketua Pengda INI dan IPPAT yang ada di wilayah DKI Jakarta.





Acara yang dipandu oleh Levi Valerina, SH, MKn dan Andira Budiutami, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), yang membuka acara dengan menyapa para tamu undangan, narasumber dan para peserta. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipandu oleh Selly Suwignyo, SH, MKn, selaku dirigen dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Hendra Wismal, SH, SpN, MH.

Sebelum memasuki penyampaian materi, acara diisi dengan beberapa sambutan, pertama sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Novita Puspitarini, SH, dan sambutan Ketua Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, Vivi Novita Ridho, SH, MBA, MKn dan Dewantari Handayani, SH, SpN, MPA. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi menjadi tiga sesi, dan berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, pelaksanaan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT INI ke 118 tahun, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar