Kamis, 14 Januari 2021

RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 Disepakati

 *) Yasonna Laoly : "Hasil Terbaik dari Perbedaan Pendapat dalam Pembahasan"

Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia

Grosse, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kesepatan terkait 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah bersama bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis 1401.2021.

"Kami atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata Yasonna, Kamis 1401.2021. "Dengan ini, kami berharap kerja sama antara Baleg DPR-RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas," ujarnya. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, dicapai kesepakatan mengenai 3 perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ketiga perubahan tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (yang merupakan penggabungan dari RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah), perubahan judul RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tentang Jaminan Benda Bergerak, serta Penambahan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. 


Selain itu, disepakati pula sejumlah 33 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dari total 33 RUU tersebut, 20 di antaranya merupakan usulan DPR, 9 RUU usulan Pemerintah, 2 RUU usulan Pemerintah bersama DPR, dan 2 RUU usul DPD. 

Adapun kesembilan RUU yang menjadi usulan Pemerintah, yakni: RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara dua RUU yang menjadi usulan bersama antara Pemerintah dan DPR ialah RUU atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Apakah rancangan prolegnas tahun 2021 dan prolegnas perubahan tahun 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" tanya Supratman yang disambut dengan persetujuan dari peserta rapat lainnya.


Sebelumnya, rapat kerja penyusunan prolegnas digelar pada 24 November 2020 dan dilanjutkan dengan rapat kerja serta forum lobi sehari berselang. Namun, pada rapat kerja tersebut tidak ditemui kesepakatan karena ada 3 dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR. Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila, serta RUU Bank Indonesia. Rapat akhirnya diputuskan untuk ditunda setelah forum lobi tidak membuahkan hasil. 

Tak ayal Yasonna menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR dan Panitia Perancang UU DPD atas tercapainya kesepatan mengenai perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan RUU prioritas tahun 2021 pada hari ini.




"Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota baleg DPR RI dan Panitia Perancang UU DPD RI yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang dan melelahkan, dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis yang berupa kesiapan naskah akademik serta draft RUU, untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021," kata Yasonna.

Rabu, 13 Januari 2021

Apakah PPAT harus turut bertanggung jawab sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi?

DR. UDIN NARSUDIN, SH, SpN, MHum
Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan

PPAT X membuat akta jual beli antara Tuan A kepada PT. B atas sebidang tanah sertipikat HM. 123/Bojong, seluas 12.000 M2. Sudah dibuat sesuai syarat formal dan syarat materiil sesuai PP. 24/1997, PMNA 3/1997, PP. 37/1998 dan PP. 24/2016, dan telah di baliknama ke atas nama PT. B. Dalam perkembangan selanjutnya ternyata dapat dibuktikan bahwa sertipikat HM. 123/Bojong sebetulnya adalah bagian dari Asset Daerah yang dilakukan pembuatan sertipikatnya oleh Tuan A dengan prosedur yang tidak benar.

Pertanyaannya: apakah PPAT harus turut bertanggung jawab sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Jawaban Saya : TIDAAAAAAAAAK....

Memang terkait asset daerah harus diperhaitikan :
Berkaitan dengan tanah Negara yang merupakan Barang Milik Daerah merupakan asset pemerintah yang kewenangan pengelolaannya didelegasikan kepada Pemda. Kepala Daerah oleh UU Perbendaharaan Negara ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan pengambil kebijakan atas pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah, didalamnya termasuk pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak lain.

Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dilaksanakan melalui penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah, dengan mekanisme pemindahtanganan tanah Barang Milik Daerah yang diatu ketat dan detil karena berkaitan dengan asset Negara. Demikian sebagaimana dalam pertimbangan dalam putusan MARI 742 K/Pid.Sus/2010 tanggal 10 April 2012 : “…prosedur memindahkan barang milik Negara tidak hanya dengan SK Walikota saja tetapi sesuai antara lain UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara…”.

Semua barang, tanah dan selain tanah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah menjadi Barang Milik Daerah, seperti:
-barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
-barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
-barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
-barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;atau
-barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Pemidahtanganan tanah milik daerah, kecuali hibah, selalu dilakukan penilaian oleh penilai pemerintah untuk mendapatkan nilai wajar. Nilai wajar dan bukan nilai pasar (market value) atau nilai riil (real value). Pemindahtanganan barang milik daerah hanya bisa dilakukan apabila telah mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan pemindah-tanganan barang milik daerah dilakukan DPRD dengan mekanisme kelembagaan, TIDAK HANYA dengan surat Ketua DPRD, surat pimpinan DPRD ataupun hanya surat keputusan kepala daerah tanpa rapat paripurna DPRD.

Semua pemindahtanganan dan penghapusan tanah Barang Milik daerah melakukan persetujuan DPRD, kecuali yang karena alasan khusus persetujuannya cukup oleh Gubernur, Bupati, Walikota untuk Tanah Barang Milik Daerah jika tanahnya:
-sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
-harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
-diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan;
-diperuntukkan untuk kepentingan umum;atau
-dikuasai pemerintah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Dalam pelaksanaannya pemindahtanganan tanah barang milik Negara setelah mendapat persetujuan dari DPRD atau Gubernur atau Bupati/Walikota, dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima baru kemudian dilakukan penghapusan Tanah Barang Milik Daerah.
Berkaitan dengan permohonan hak atas tanah yang berasal dari bekas barang milik daerah yang diajukan oleh swasta atau perorangan wajib melmpirkan semua dokumen penghapusan barang milik daerah yang sesuai dengan UU Perbendaharaan Negra dan peraturan pelaksananya, tentu untuk menghindari tuntutan pidana terutama TIPIKOR.
Demikian halnya dengan Notaris dan PPAT yang membantu proses pembuatan akta sampai dengan pendaftaran haknya di Kantor Pertanahan setempat harus memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan diatas.

Dalam kaitan dengan Tipikor:
-Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
-Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-Pasal 18.
(1) Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; Penjelasan
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b , maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, maka suatu perbuatan harus mengandung kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa).
1. Kesengajaan (opzet)
Sesuai teori hukum pidana Indonesia dari beberapa ahli hukum pidana, kesengajaan terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a. Kesengajaan yang bersifat tujuan
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindak pidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini.
b. Kesengajaan secara keinsyafan kepastian
Kesengajaan ini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
c. Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan
Kesengajaan ini yang terang-terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu.
2. Kelalaian (culpa)
Kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakan delik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana. Delik culpa mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat dan yang tidak menimbulkan akibat, tapi yang diancam dengan pidana ialah perbuatan ketidak hati-hatian itu sendiri, perbedaan antara keduanya sangat mudah dipahami yaitu kelalaian yang menimbulkan akibat dengan terjadinya akibat itu maka diciptalah delik kelalaian, bagi yang tidak perlu menimbulkan akibat dengan kelalaian itu sendiri sudah diancam dengan pidana.

Lalu mengapa PPAT/Notaris yang membantu harus turut bertanggung jawab juga atau turut serta bertanggung jawab?

Apabila kita lihat pasal penyertaan yang menyebutkan:
Pasal 55 ayat (1) : Dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1) mereka yag melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 ayat (2) : Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Menurut Prof. Eddy Hiariej, terhadap PENYERTAAN terdapat 2 pandangan :
a. Pandangan yang menyatakan bahwa penyertaan adalah persoalan pertanggung jawaban pidana dan bukan merupakan suatu delik karena bentuknya tidak sempurna.
b. Pandangan yang menyatakan bahwa penyertaan adalah aturan aturan yang memberi perluasan terhadap norma yang tersimpul dalam UU, artinya adanya perluasan terhadap perbuatan yang dapat dipidana.
Lalu mana unsur Objektif yang bisa memaksakan PPAT/Notaris melanggar pasal 55 KUHPidana tersebut, tidak ada sama sekali. PPAT yang membuat Akta terkait masalah tersebut tidak bisa diseret turut serta melakukan tindak pidana, apalagi TIPIKOR.