Senin, 28 September 2026

Ikatan Notaris Indonesia Kembali Dualisme, Babak Baru Usai Putusan MA Perdata 1470 K/Pdt/2026

Grosse, Jakarta - Belum lama ini, baik Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, maupun PP INI versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggelar konferensi pers, Jum'at 25 September 2026, guna menanggapi dan menyikapi dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Perdata No. 1470 K/Pdt/2026. Hal ini merupakan babak baru dalam dualisme kepengurusan INI yang krusial, usai MA mengeluarkan putusan kasasi perdata, dimana dalam putusan perkara perdata tersebut, MA mengadili sendiri pokok perkara dan membawa dampak hukum besar, bagi kedua kubu yang berselisih. Akankah organisasi INI kembali menjadi dualisme kepengurusan, seperti saat usai pelaksanaan Kongres XXIV di Tangerang, Banten, 30 - 31 Agustus 2023 dan pelaksanaan Kongres Luar Biasa XXIV di Bandung, Jawa Barat, 29 Oktober 2023?

Konferensi Pers PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) dan Konferensi Pers versi Kongres,
Jum'at 25 September 2026.

Menelisik konflik internal yang terjadi di dalam tubuh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesi (INI), konflik internal tersebut merupakan salah satu sengketa organisasi profesi yang paling kompleks, dimana terjadi dualisme kepengurusan. Polemik tersebut memuncak, pada saat persaingan legitimasi antara Kubu Kongres XXIV Tangerang, Banten, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Permasalahan internal di dalam tubuh INI mulai bergulir ke ranah peradilan, yaitu antara lain; Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan Peradilan Perdata (Pengadilan Negeri), dimana keduanya terus bergulir hingga ke Mahkamah Anggung (MA), yang melahirkan rangkaian putusan yang saling tumpang tindih.

Kronologis konflik internal INI, berawal pada bulan Agustus 2023, awal dualisme, dimana konflik bermula dengan diselenggarakannya Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, yang memilih DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI. Kemudian hasil Kongres tersebut ditentang oleh pihak lain yang menilai adanya pelanggaran prosedural Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), kemudian pihak tersebut menggelar KLB di Bandung, Jawa Barat pada bulan Oktober 2023, dan menetapkan DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, sebagai Ketua Umum PP INI.

Pada bulan April 2024, keluar putusan Awal PTUN, yaitu mantan Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn, menggugat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia - Kemenkumham (pada saat itu dan kini menjadi Kementerian Hukum), terkait pemblokiran sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. PTUN Jakarta melalui putusan No.579/G/TF/2023/PTUN.JKT, menyatakan bahwa Kongres XXIV Tangerang, Banten, sah dan memerintahkan pembukaan blokir akses kepada Kemenkumham.

Sekitar bulan Desember 2024, ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) yang memfasilitasi mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai antara Kongres, DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan KLB, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Akan tetapi, mediasai tersebut tidak berjalan mulus dan berujung deadlock di tingkat implementasi. Dan pada bulan Januari 2025, dimana Kemenkum melalui Direktur Jenderal (Dirjend) AHU, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI Nomor: AHU.0000071.AH.01.08 Tahun 2025, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI.

Pada bulan Maret sampai bulan September 2025, mulai terjadi perang gugatan baru, dimana pihak DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggugat keputusan administratif menteri yang dinilai cenderang mengakomodasi pihak DR. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Bahkan gugatan perdata juga diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, guna membatalkan kepengurusan PP INI versi KLB. PN Jakarta Selatan, mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak berwenang mengadili, karena menilai sengketa tersebut adalah ranah PTUN (kompetensi absolut).

Pertengahan tahun 2026, keluarlah Putusan Kasasi TUN, isinya Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan MA Nomor: 388 K/TUN/2026, yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung, yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Namun pada bulan September 2026, kembali dikeluarkan putusan Kasasi Perdata dan putusannya kontradiksi, dimana secara mengejutkan, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Perdata Terbaru (Putusan MA Nomor: 1470 K/Pdt/2026), yang mengabulkan pokok perkara bahwa PP INI versi Kongres Tangerang, yang diketuai oleh DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sah secara hukum.

Tak pelak saja, putusan perdata tersebut memicu protes dari penasehat hukum PP INI versi KLB Bandung, dikarenakan MA memutus pokok perkara secara langsung, padahal pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sebelumnya, hanya memutus masalah kompetensi absolut (kewenangan mengadili).


Amar Putusan dari Beberapa Gugatan, Baik di PTUN maupun di PN

Putusan PTUN Jakarta Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, adalah putusan tanggal 16 April 2024 yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn melawan Kemenkumham (pada saat itu, kini Kemenkum), namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Ringkasan Putusan PTUN Jakarta, Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, Tanggal Putusan : 16 April 2024. Penggugat : Yualita Widyadhari, SH, MKn. Tergugat : Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham). Amar Putusan Awal, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan Penggugat. Hakim menyatakan Kongres XXIV INI di Tangerang sah, dan memerintahkan Kemenkumham untuk menyetujui pengurus baru dan membuka blokir AHU Online.

Namun terjadi perkembangan dan status baru, dimana putusan PTUN dibatalkan oleh PT TUN, dimana putusan PTUN Jakarta tersebut kemudian dibatalkan melalui Putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, yang menolak gugatan Yualita Widyadhari, SH, MKn, karena kurangnya kedudukan hukum (legal standing). PT-TUN Jakarta, justru mengesahkan kepengurusan PP INI hasil KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selain itu Putusan Mahkamah Agung (2026), secara resmi menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PP INI versi Kongres Tangerang, dan mengukuhkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung.

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Rincian putusan; Nomor Perkara : 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Subjek Hukum : Sengketa dualisme kepengurusan Perkumpulan INI. Amar Putusan Utama : Menolak gugatan dari Yualita Widyadhari, SH, MKn, karena kurangnya kedudukan hukum (legal standing), serta membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 16 April 2024. Status Hukum : Putusan tersebut merupakan salah satu dari putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan PP INI versi KLB Bandung, sebelum adanya dinamika Putusan Kasasi Mahkamah Agung berikutnya.

Putusan PTUN Jakarta Nomor: 573/G/TF/2023/PTUN.JKT, berkaitan dengan sengketa (dualisme) internal kepengurusan INI, serta terkait pula dengan keabsahan hasil KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Informasi Perkara; Nomor Perkara : 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Lembaga Peradilan : PTUN Jakarta. Klasifikasi Perkara : Tindakan Pemerintahan Faktual (TF). Pihak Terkait : PP INI versi KLB Bandung (DR.H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa Tata Usaha Negara mengenai keabsahan kepengurusan PP INI, dan berdasarkan perkembangan hukum hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pihak oposisi dan mengukuhkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung. Putusan-putusan yang terkait, yaitu antara lain; perkara Nomor : 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan perkara Nomor : 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, memperkuat posisi hukum sah bagi kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM yang telah diproses dan disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor : 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung. Ringkasan Putusan; Objek Sengketa : Keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB. Amar Putusan : Menguatkan atau mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Pertimbangan Hukum : Pelaksanaan KLB Bandung yang diselenggarakan pada 29 Oktober 2023 dinilai telah sesuai dan sejalan dengan AD/ART INI.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 524 K/TUN/TF/2025, adalah putusan kasasi MA RI yang menolak permohonan kasasi, terkait sengketa kepengurusan PP INI. Informasi Pokok Putusan; Nomor Perkara : 524 K/TUN/TF/2025. Tanggal Putusan : 25 Februari 2026. Lembaga Pengadilan : Mahkamah Agung Republik Indonesia. Klasifikasi : Sengketa Tindakan Administrasi Pemerintah atau Tindakan Faktual (TUN/TF). MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak pemohon, berkaitan dengan PP INI versi Kongres yang diketuai DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Putusan MA RI ini menguatkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB yang sah secara hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT, dimana pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), pada tanggal 28 Agustus 2025. Detail Perkara; Nomor Perkara : 79/G/2025/PTUN.JKT. Tanggal Putusan : 28 Agustus 2025. Majelis Hakim : Firdaus Muslim, SH, MH (Ketua). Subjek Hukum : Sengketa kepengurusan internal perkumpulan INI. Ringkasan Kasus : Gugatan diajukan oleh PP INI versi Kongres, Tangerang yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. melawan Kemenkum RI dan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Inti sengketa : PP INI versi Kongres melayangkan keberatan terhadap Surat Keputusan atau Kebijakan Kemenkum yang memberikan pengesahan dan legitimasi kepada kepengurusan PP INI versi KLB, Bandung. Putusan PTUN ini kemudian dikuatkan oleh Pengdadilan Tinggi TUN Jakarta, melalui Putusan Nomor : 278/B/2025/PT.TUN.JKT, dan pada tingkat kasasi MA menolak permohonan pemohon kasasi karena menilai substansi perkara merupakan Dualisme internal organisasi.

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor : 278/B/2025/PT.TUN.JKT, adalah putusan PT-TUN Jakarta yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT, terkait sengketa kepengurusan internal perkumpulan INI. Ringkasan Perkara; Nomor Perkara : 278/B/2025/PT.TUN.JKT jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT. Subjek Hukum : Perselisihan internal organisasi terkait keabsahan penyelenggaraan Kongres/KLB Perkumpulan INI. Pertimbangan Hukum Utama : Pengadilan berpendapat bahwa substansi sengketa berakar dari permasalahan internal perkumpulan organisasi, yang bukan merupakan bagian dari kewenangan absolut (kompetensi absolut) PTUN. Status Hukum : Putusan PT-TUN ini kemudian diuji kembali pada tingkat kasasi, dan melalui Putusan MA Nomor : 388 K/TUN/2026, menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan tingkat banding, serta pengadilan tingkat pertama.

Putusan MA RI Nomor : 388 K/TUN/2026, berkaitan dengan penolakan permohonan kasasi terkait sengketa TUN yang melibatkan dualisme kepengurusan PP INI dalam tubuh perkumpulan INI. Rincian Putusan; Nomor Perkara : 388 K/TUN/2026. Subjek Hukum : Sengketa Keputusan Menteri Hukum mengenai Pengesahan/Persetujuan Perubahan AD Perkumpulan INI. Objek Sengketa : Persoalan kepengurusan oranisasi INI, serta legitimasi hukum terkait Surat Keputusan tau Pengesahan dari pejabat berwenang. Amar Putusan : MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.

Putusan Perkara Perdata Nomor : 169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, adalah gugatan terkait dualisme kepengurusan perkumpulan INI yang diputus oleh Mahkamah Agung pada September 2026, telah membatalkan putusan pada tingkat pertama dan mengabulkan gugatan PP INI versi Kongres Tangerang. Ringkasan Perkara dan Kronologi; Tanggal 19 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui Putusan No.169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, awalnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Gugatan Awal : Perkara diajukan oleh PP INI versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggugat keabsahan keputusan Kemenkum terkait pengesahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Lalu dikuatkan pada Tingkat Banding : melalui Putusan Pengadilan Tinggu Jakarta Nomor : 1084/Pdt/2025/PT.DKI, tanggal 14 Oktober 2025.

Putusan Kasasi Perdata MA RI Nomor : 1470 K/Pdt/2026, MA membatalkan putusan PT DKI Nomor : 1084/Pdt/2025/PT.DKI, tanggal 14 Oktober 2025 dan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor : 169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan pemohon kasasi untuk sebagian. Amar Putusan Kasasi : MA menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasi Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, selaku Ketua Umum PP INI. Sebaliknya, hasil KLB INI di Bandung, serta Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Detail Amar Putusan; MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, 30 - 31 Agustus 2023 dengan Ketua Umum PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memutuskan bahwa hasil KLB INI di Bandung, 29 Oktober 2023, Akta Nomor 2 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Hukum terkait, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Babak Baru Dualisme Kepengurusan di Tubuh Organisasi INI

Berdasarkan uraian diatas, baik sekilas perjalanan terjadinya sengketa dan perselisihan, serta dualisme kepengurusan di tubuh organiasi INI, dan juga berdasarkan beberapa putusan baik di PTUN maupun PN, yang keduanya telah sampai pada Putusan MA RI, maka muncul satu pertanyaan besar dari anggota INI, apakan PP INI akan kembali ada dua kepengurusan (Dualisme Kepengurusan) ? Lalu, bagaimana dengan segala bentuk perbuatan hukum sebelum ada putusan dan bagaimana kedepannya setelah ada putusan ? Semoga kondisi organisasi (Pengurus) akan segera mendapatkan solusi yang terbaik bagi anggota dan kemajuan organisasi INI. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV. 

Minggu, 27 September 2026

Perluasan Sekretariat PP IPPAT Bertepatan dengan HUT IPPAT Ke 39 Tahun

Grosse, Jakarta - Kebahagiaan dan kebanggaan terpancar dari Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dimana selain merayakan Hari Ulang Tahun IPPAT yang ke 39 tahun, diwarnai pula dengan peresmian perluasan Sekretariat IPPAT, dari satu ruko sekarang menjadi dua ruko di Mediterania, Gajahmada, Jakarta Pusat. Menurut Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa sebelumnya sempat menghadapi kendala terhadap dokumen kepemilikan sekretariat, bahkan PP IPPAT telah mengirimkan 4 tim dan kesemuanya mengalami kegagalan alias tidak berhasil. "Namun, kami justru lebih bersemangat untuk mengurus surat kepemilikan sekretariat dengan banyaknya kritikan, dan Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menyelesaikan kepengurusan dalam kepemilikan sekretriat, malah sekarang sekretariat PP IPPAT sudah bertambah luas. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemikiran, tenaga dan lain-lainnya," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV. Kegiatan yang diawali dengan penarikan kain membuka plang nama Sekretariat PP IPPAT di depan, menandakan bahwa telah dibuka secara resmi perluasan sekretariat, dan dilanjutkan dengan penanda-tanganan prasasti oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Fesy Farizqoh Alwi, SH, MKn, dan Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Dan diteruskan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun di lantai 3 sebagai ungkapan rasa syukur karena Organisasi IPPAT telah memasuki usia yang ke 39 tahun di tahun 2026, tepatnya 24 September 2026. Hadir pada acara tersebut, para Ketua Bidang, para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) dari seluruh Indonesia. Walaupun kegiatan berlangsung sederhana, akan tetapi mempunyai makna yang sangat mendalam, selain bertambah usia, juga menjadi tonggak awal perluasan sekretariat yang kini sudah atas nama IPPAT kepemilikannya.
Penanda-tanganan prasasti oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Fesy Farizqoh Alwi, SH, MKn, dan Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn.

Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), tepatnya Kamis 24 September 2026, tak hanya menyambut kebahagiaan dikarenakan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) IPPAT ke 39 tahun, melainkan juga mendapat kebahagiaan dengan diperluasnya Sekretariat Pengurus Pusat (PP) IPPAT, dimana awalnya hanya satu ruko 4 lantai saja, dan kini bertambah menjadi dua ruko, dengan penambahan satu ruko lagi dengan 5 lantai. "Tak hanya itu saja, saat ini Sekretariat PP IPPAT sudah selesai mengurus surat atau dokumen kepemilikannya, dan memang sempat mengalami kendala dalam kepengurusan meskipun sudah menurunkan 4 tim untuk mengurusnya," terang Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Lebih lanjut lagi, Ketum PP IPPAT menyampaikan, bahwa akhirnya permasalahan dalam legalitas kepemilikan sekretariat dapat diselesaikan dengan baik, serta menyampaikan pula ungkapan terima kasih kepada para pihak yang mendukung dan mendorong agar PP IPPAT melakukan perluasan sekretariat. "Saya menghaturkan banyak terima kasih kepada para pihak yang telah memberikan support, sehingga saat ini Sekretariat PP IPPAT bukan hanya telah memiliki legalitas yang sah, melainkan juga dapat menambah luas sekretariat, dan kedepannya, semoga dapat dipergunakan untuk kemaslahatan anggota dan kemajuan organisasi IPPAT," ungkapnya.





Peresmian perluasan Sekretariat PP IPPAT, diawali dengan penarikan kain yang menutupi plang nama, penarikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, bersama dengan Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Fesy Farizqoh Alwi, SH, MKn, dan Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Kemudian dilanjutkan dengan penanda-tangan prasasti yang menandakan secara resmi Sekretariat PP IPPAT dengan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, diantaranya Ketua Umum (Ketum) PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM yang didampingi oleh Sekum PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan Bendum PP INI, DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH.

Hadir pula, jajaran kepengurusan PP IPPAT dari berbagai wilayah dan daerah yang ada di Indonesia, serta para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT se-Indonesia, baik yang menyaksikan langsung maupun melalui online. Suasana penuh kebahagiaan dan kegembiraan terlihat dari para tamu undangan dan para jajaran pengurus. Usai menanda-tangani prasasti, acara dilanjutkan di lantai 3, dan kegiatan tersebut dipandu oleh Wahyuni Asih, SH, MKn dan Mohammad Fahri Azmi, SH, MKn.





Sebelum proses pemotongan tumpeng dan kue tart dilangsungkan, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne IPPAT dan Mars IPPAT, serta pembacaan do'a. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH dan diteruskan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun. Pemotongan tumpeng dan kue tart untuk memeriahkan perayaan HUT IPPAT ke 39 tahun dan juga meresmikan perluasan Sekretariat PP IPPAT. Suasana sekretariat PP IPPAT terlihat semarak, dan sorak sorai terdengar dari para jajaran kepengurusan PP IPPAT dan tamu undangan, menandakan tanda suka cita dengan dirayakannya HUT IPPAT ke 39 tahun, semoga IPPAT kedepan semakin kuat dan jaya, serta memberikan maslahat dan manfaat bagi anggota.

Kaitan BHP dengan Jabatan Notaris dan PPAT di Pengda Kabupaten Tangerang INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Keberadaan Badan Harta Peninggalan (BHP) di Indonesia, saat ini belum banyak diketahui oleh masyarakat luas, meskipun status BHP aktif sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang secara aktif dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Tingkat kesadaran (awareness) masih sangat rendah, dan mayoritas masyarakat umum belum mengetahui keberadaan dan fungsi penting dari lembaga BHP tersebut. Namun demikian, masih ada masyarakat yang paham hukum dan pernah berurusan dengan hukum perdata, seperti kurator, pelaku usaha yang pailit, atau pengurusan hak waris anak di bawah umur, maka keberadaan BHP dinilai sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset mereka. Lalu, bagaimana kaitannya dengan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? Hal inilah yang menjadi landasan Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Kabtang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meyelenggarakan seminar dengan mengangkat tema "Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Terkait dengan Kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan PPAT". Seminar yang dikomandoi oleh DR. Stefanie Hartanto, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, diselenggarakan pada Kamis 24 September 2026, di Gedung D Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten. Seminar yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Tangerang INI bersama dengan Pengda Kabupaten Tangerang IPPAT, menyuguhkan narasumber, antara lain; DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, dan Didik Purnomo, SST, MSi, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, yang dimoderatori oleh DR. Salmon Sihite, SH, MKn.

Pengda Kabtang INI dan IPPAT selenggarakan seminar, "Tugas dan Fungsi BHP Terkait dengan Kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan PPAT", Kamis 24 September 2026, di Gedung D Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten.

Sekelumit mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) berkaitan erat dengan kewenangan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pengawasan, perlindungan hak keperdataan, serta peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak yang tidak cakap hukum, seperti anak dibawah umur atau orang dalam pengampuan. Yaitu antara lain; pembuatan Akta Pengalihan Harta (Balik Nama atau Jual Beli), pada saat Notaris/PPAT membuat akta pemindahan hak atas tanah atau harta benda milik anak di bawah umum atau orang dalam pengampuan, tindakan tersebut wajib mendapat penetapan pengadilan dan melibatkan atau dilaporkan kepada BHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, saat menyampaikan materi dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Kabtang) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT. Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa fungsi kontrol dan pencegahan tersebut, dilakukan oleh BHP dalam bertindak sebagai pengawas silang (cross-control), agar Notaris atau PPAT tidak memproses akta peralihan hak, seperti Akta Jual Beli atau Hibah) yang dilakukan oleh wali/pengampu, tanpa izin atau diluar batas kewenangan hukum, guna mencegah penyalahgunaan hak keperdataan.





"Akibat hukum jika diabaikan, apabila perbuatan akta oleh Notaris/PPAT terkait harta perwalian atau pengampuan tidak melibatkan atau tidak memberitahukan atau mendaftarkan pada BHP, sebagaimana ketentuan, misalnya melanggar aturan KUHPerdata, maka akta tersebut dapat berisiko cacat hukum, tidak berharga atau batal demi hukum," papar Amien Fajar Ocham, SH, MM.

Menurut Kepala BHP Jakarta, bahwa kaitan antara BHP, Notaris dan PPAT di Indonesia, adalah hubungan sinergi dan pengawasan dalam menjamin kepastian hukum keperdataan, khususnya terkait harta peninggalan (warisan), perwalian dan pengampuan. Dimana masing-masing lembaga mempunyai perannya sendiri-sendiri. BHP merupakan instansi pemerintah di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) yang bertindak sebagai kurator negara untuk mengurus harta peninggalan tak terurus, pengawasan perwalian anak dibawah umum dan pengampuan.

"Notaris, merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang diperlukan oleh masyarakat, seperti pembuatan surat testamen atau akta waris. Sedangkan PPAT, adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun," terangnya.





Lebih lanjut lagi, Kepala BHP Jakarta, menyampaikan bahawa bentuk kaitan dan hubungan kerja antara lembaga diatas, antara lain; penerbitan dan validasi warisan. "Dalam pengurusan hak waris, BHP berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), fungsinya kerap berdampingan atau saling melengkapi dengan akta atau keterangan yang dibuat oleh Notaris," imbuh Amien Fajar Ocham, SH, MM.

Terkait dengan Pengalihan Hak atas Tanah adalah Peran PPAT, dimana saat terjadi peralihan hak atas tanah dari harta peninggalan, PPAT memerlukan kejelasan status subjek hukum, seperti ahli waris yang sah atau keterlibatan kurator BHP, jika ada pihak di bawah umur atau pengampuan) untuk menghindari sengketa dan penolakan akta. "Jadi, pengawasan perwalian dan pengampuan, dalam pembuatan akta oleh Notaris atau PPAT yang melibatkan pihak dalam pengampuan atau perwalian anak, wajib mendaftarkan atau memberitahukannya kepada BHP selaku pengampu atau wali pengawas, agar akta tersebut tidak cacat hukum atau batal demi hukum," jelasnya.

Tugas pokok dan fungsi dari BHP, berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), yaitu sebagai berikut; a). Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. b). Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. c). Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.






"Maka, tugas dan fungsi utama BHP, yaitu antara lain; Perwalian dan Pengampuan: Melindungi hak anak di bawah umur atau pihak dalam pengampuan. Pengurusan Harta Warisan: Mengelola harta tidak terurus (onbeheerde nalatenschap). Kurator Kepailitan: Membereskan harta pailit. Dan, Pendaftaran Wasiat: Mencatat dan menyimpan surat wasiat," paparnya.

Hal tersebut diatas, merupakan pembahasan dari seminar yang diselenggarakan oleh Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT di Gedung D, UPH, Tangerang, Banten, Kamis 24 September 2026. Dimana kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT, serta Mars INI dan Mars IPPAT, yang dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Iding Supandi, SH, MKn, dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn yang didampingi oleh Sekretaris Pengda Kab. Tangerang, Linda Lamora Harahap, SH, MKn, dan Bendahara Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, Dian Andiani, SH, MKn.





Hadir pula, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Lieke Tikilie, SH, SpN beserta jajarannya, dan beberapa tamu undangan yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kegiatan seminar yang dikomandoi oleh DR. Stefanie Hartanto, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta seminar yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri, baik kepada DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta.

Usai pembacaan do'a, kegiatan dilanjutkan dengan beberapa sambutan, baik sambutan sekaligus laporan pertanggung-jawaban dari Ketua Panitia Pelaksana, sambutan Ketua Pengda Kab. Tangerang INI dan IPPAT, maupun sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan seminar oleh Ketua Pengwil Banten IPPAT. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh dua pemateri secara langsung (panel), yaitu DR. KRA. Mj. Widijatmoko, SH, SpN, Notaris dan PPAT Jakarta Timur. Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala BHP Jakarta, yang dimoderatori oleh DR. Salmon Sihite, SH, MKn.

Semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri, sedikit banyaknya menambah khasanah keilmuan bagi peserta dalam hal memahami BPH yang terkait dengan Jabatan Notaris dan PPAT. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Rabu, 23 September 2026

Akankah INI Bergejolak Kembali dan Berujung Dualisme Lagi?

Grosse, Jakarta - Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali dibuat bimbang, terlebih dengan dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Agung No.1470K/PDT/2026 pada Rabu 15 Juli 2026, yang merupakan putusan terhadap Nomor Berkas : 28.226/PAN.W10-U3/HK.02/XII/2025, merupakan berkas kasasi yang diserahkan pada Selasa 28 Desember 2025 oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Memang sebelum sempat beredar screen shoot yang isinya mengenai penyerahan berkas kasasi dan tanggal pemberitahuan putusan kasasi, namun isi amar putusan kasasi hanya tertulis "KABUL", namun berbeda dengan yang beredar baru-baru ini, dimana isi amar putusan kasasi terdiri dari beberapa point. Berdasarkan hasil penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD) terhadap beberapa anggota INI yang ada di beberapa daerah yang berbeda, muncul pertanyaan, Bagaimana dengan pelaksanaan Kongres bulan Oktober 2026 di Semarang, Jawa Tengah? Bagaimana nasib Anggota Luar Biasa (ALB) yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan yang akan mengikuti di bulan Oktober 2026? Apakah kondisi (dinamika) organisasi INI akan kembali bergejolak dan terjado dualisme kembali? Saat ini MGD masih mengumpulkan bahan, baik pendapat maupun data dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para Anggota INI tersebut, semoga kondisi Organisasi INI saat ini baik-baik saja, meskipun sudah beredar ringkasan isi amar putusan dari MA Republik Indonesia pada tingkat kasasi.









Rabu, 16 September 2026

Sosialisasi Hukum Dinamika Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana di Pengda Kota Jakarta Barat INI dan IPPAT

Grosse, Jakarta - Kebijakan "Perintis" 10 hari, merupakan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, adalah program akselerasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang resmi diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026. Oleh karena itulah, Pengurus Daerah (Pengda) Kota Jakarta Barat (Jakbar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar "Sosialisasi Hukum" yang membahas kebijakan tersebut secara intensif, bekerjasama dengan Universitas Esa Unggul dalam menyoroti Dinamika Perintis 10 hari dan Dinamika pemangkasan birokrasi yang kini harus bersinggungan langsung dengan ancaman pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 yang telah berlaku secara efektif. Sosialisasi Hukum yang dikomandoi oleh DR. Noviana Tansari, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, mengangkat tema "Dinamika Kebijakan Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru", yang digelar di Kemala Ballroom, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Pengda Kota Jakbar INI dan IPPAT, gelar Sosialisasi Hukum "Dinamika Kebijakan Perintis 10 Hari dan Ancaman Pidana dalam KUHP Baru", yang digelar di Kemala Ballroom, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

"Perintis 10" (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari), merupakan layanan dari Kementerian ATR/BPN RI yang memastikan proses 'Balik Nama atau Peralihan Hak Atas Tanah' selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Intinya, pertama, layanan tersebut memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, agar proses pengurusan selesai tepat waktu. Kedua, terhubung dengan instansi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) dalam urusan validasi pajak terkait. Ketiga, mengubah proses manual berbasis dokumen menjadi sistem elektronik yang terintegrasi dan transparan. Dan, keempat, diluncurkan untuk memangkas birokrasi dan saat ini diimplementasikan secara bertahap di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah).

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië), telah berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.



Meskipun ancaman hukumannya tegas, KUHP Baru juga membawa angin segar melalui pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Jika terjadi sengketa administratif atau kesalahan minor yang tidak bermaksud jahat (mens rea tidak kuat) dalam proses PERINTIS 10 hari ini, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme perdamaian, denda kategori, pidana pengawasan, atau kerja sosial sebelum menjatuhkan hukuman penjara badan.

Lalu, dimana titik temu dengan Ancaman Pidana sesuai KUHP Baru, berdasarkan UU No.1 Tahun 2023? Percepatan durasi birokrasi ini menuntut akurasi data yang sangat tinggi, disinilah letak kerawanan hukumnya. Dengan diberlakukannya KUHP Baru, celah manipulasi dalam administrasi pertanahan menghadapi ancaman pidana yang lebih modern, sistematis dan tegas. Ancaman pidana dalam KUHP Baru yang membayangi ekosistem pertanahan dan program Perintis, meliputi antara lain;

  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen, yaitu segala bentuk manipulasi warkah tanah, KTP, Akta Palsu, atau Pemalsuan Tanda Tangan dalam proses 10 hari ini, diancam dengan Pasal Pemalsuan Dokumen yang sanksinya diperketat.
  • Tindak Pidana Korupsi dan Suap (Pungli), Dikarenakan proses ini menargetkan selesai dalam waktu singkat, potensi jalan pintas berupa gratifikasi atau suap kepada oknum petugas Kantah atau Bapenda demi mengejar tenggat waktu, akan langsung terjerat sanksi pidana korporasi dan individual.
  • Tindak Pidana Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 s/d Pasal 50), yaitu; Jika proses peralihan hak tanah melibatkan pengembang (developer) atau perusahaan, dan terbukti ada unsur kejahatan (seperti pencaplokan tanah atau mafia tanah), badan hukum tersebut kini bisa dituntut secara pidana, bukan lagi hanya pengurusnya secara pribadi.
  • Delik Pemalsuan Dokumen Elektronik, Mengingat PERINTIS menggunakan basis terintegrasi digital, manipulasi data pada sistem dashboard atau aplikasi pertanahan akan beririsan dengan ketentuan pidana siber yang diakomodasi di dalam KUHP Baru.




Oleh karena itulah, Pengurus Daerah INI dan IPPAT Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menyelenggarakan sosialisasi hukum bertajuk “Dinamika Kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari”. Acara yang diadakan di Kemala Ballroom Universitas Esa Unggul ini diikuti sekitar 140 peserta, terdiri atas Notaris, PPAT, akademisi, dan praktisi pertanahan.

Narasumber utama dalam seminar ini adalah:

  • Noor Puspita Sari, S.H., M.Kn., Kepala Subdit Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang (Ditjen PHPT ATR/BPN)
  • Muhammad Irfan, Kepala Bidang Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi (Pusdatin ATR/BPN)
  • Heri Purwanto, S.SiT., M.T., QRMP, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta)
  • Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
  • Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN

Dalam paparan sesi pertama, Ibu Noor Puspita Sari menegaskan bahwa program PERINTIS 10 Hari “tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses di Kantor Pertanahan, tetapi juga dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan yang melibatkan seluruh pihak dalam proses peralihan hak”. Pernyataan ini menggarisbawahi transformasi kebijakan yang melampaui sekedar percepatan.







Bapak Muhammad Irfan melengkapi pemaparan dengan menyoroti kesiapan sistem elektronik nasional untuk mendukung kebijakan tersebut, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan mekanisme geotagging yang wajib dilakukan PPAT sebagai bagian dari pengecekan sertipikat. Sementara itu, Bapak Heri Purwanto menjelaskan peran penting Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dalam melakukan pembinaan dan evaluasi di tingkat wilayah agar implementasi 10-hari di Kantor Pertanahan berjalan konsisten.

Di sisi lain, Plt. Kepala Kantah JakBar, Bapak Fajar Nugroho Adi, berbagi pengalaman operasional, antara lain kesiapan petugas lapangan dan penanganan perbaikan berkas akta yang menjadi bagian dari proses FIFO (first-in, first-out). Dalam sesi penutup, Dr. Andi Tenrisau memberikan tinjauan hukum atas PERINTIS 10 Hari, membahas konstruksi peraturan dan mendorong diskusi terkait penyempurnaan aspek legal dan administratif.





Sosialisasi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pelayanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, H. Nusron Wahid, sebelumnya menekankan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah (Bapenda), dan PPAT adalah kunci agar layanan PERINTIS 10 hari dapat berjalan cepat dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Sesuai kebijakan, alur layanan PERINTIS 10 Hari dibagi atas tiga tahapan integrasi: tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh Pemda, dua hari untuk pembuatan akta oleh PPAT, dan lima hari penyelesaian di Kantah. Dengan pembagian ini, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat maksimal 10 hari kerja untuk seluruh proses, sebagai indikator efektivitas koordinasi antar pihak.

Penyelenggara berharap kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman peserta mengenai kebijakan Perintis 10 Hari dan membangun jejaring komunikasi yang efektif antar Notaris PPAT, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan. Umpan balik dari peserta menjadi masukan berharga untuk menyempurnakan implementasi kebijakan di lapangan. Seminar ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam diskusi.