Pada menu ini user dapat memilih Layanan Pertanahan Elektronik yang akan di daftarkan. Jenis layanan pertanahan yang disediakan adalah Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Modal ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian HGB/HP, SKMHT, Akta Cessie dan Akta Subrogasi. Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
User memilih menu Akta Pemberian Hak Tanggungan untuk membuat berkas akta hak tanggungan.
Adapun langkah-langkahnya sebagai
berikut:
·
Klik Akta (nomor 1)
·
Klik “Akta Pemberian Hak
Tanggungan” (nomor 2)
· Klik menu “Buat APHT Baru” (nomor 1)
· Klik pilihan Ya, HT Online atau Tidak (nomor 2)
·
Klik lanjutkan (nomor 3)
· Klik lengkapi akta (nomor 4)
Melengkapi Akta
User melengkapi beberapa isian form
untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian
akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah:
·
Input Nomor akta (nomor 1)
·
Input Tanggal (nomor 2)
·
Pilih Mata Uang (nomor 3)
·
Input Nilai, pada inputan nilai dihitung
dari total nilai hak tanggungan yang di ajukan oleh debitur. Bila yang di
anggunkan lebih dari satu bidang/sertipikat dapat dilakukan dengan cara parsial/penuh
perhitungan parsial dapat di jabarkan dalam tahap penginputan sertipkat (pada
gambar 16) dengan jumlah total harus sama dengan nilai pada (A. Akta isian
Nilai). bilamana HT penuh maka di masing masing hak tidak perlu di inputkan
nilai parsialnya (nomor 4)
·
Input Benda Lain (Pemberian hak
tanggungan tersebut di atas meliputi bangunan dan segala sesuatu yang sekarang
ada, tertanam, berdiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan, hasil
karya, tanaman, berdiri dan / atau diperoleh diatas maupun dibawah permukaan
bidang - bidang tanah tersebut yang di anggap satu kesatuan) (nomor 5)
·
Klik simpan (nomor 6)
Form Pihak Satu (Debitur)
Pada tampilan Pihak Pertama (Debitur) /
pihak yang berhutang ke pihak lain, user melengkapi beberapa isian form
untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, jika tipe
Debitur adalah badan hukum maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah:
·
Pilih tipe (nomor 1)
·
Input email (nomor 2)
·
Input NPWP (nomor 3)
·
Klik cek NPWP (nomor 4)
·
Input nama (nomor 5)
·
Input alamat (nomor 6)
·
Input no telp (nomor 7)
·
Input akta pendirian (nomor 8)
·
Input tanggal akta pendirian (nomor 9)
·
Input tempat berkedudukan (nomor 10)
·
Klik simpan (nomor 11)
·
Klik unggah (nomor 12)
Informasi: Untuk data NPWP yang
ditampilkan pada aplikasi adalah data NPWP yang sudah terintegrasi dengan
Direktorat Jenderal Pajak
· Klik jenis file Akta pendirian Debitur (nomor 13)
· Klik pilih file (nomor 14)
·
Klik unggah (nomor 15)
· Klik jenis file NPWP debitur (nomor 16)
·
Klik pilih file (nomor 17)
·
Klik unggah (nomor 18)
Sedangkan jika Debitur adalah Perorangan
maka data yang diinput adalah nik. Klik tombol Cek NIK untuk cek NIK debitur ke
Dukcapil. Jika data debitur perorangan tidak keluar maka debitur silahkan
datang melakukan updating data di Dukcapil.
Upload File KTP dan KK debitur. Jika ada
kesalahan upload silahkan upload ulang file yang benar. Dokumen File yang lama
akan tertimpa.
Form Pihak Kedua (Kreditur)
Pada tampilan Pihak Kedua (Kreditur)/
penyedia kredit, user melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan
berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul
tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa item yang harus diisi pada tahapan ini adalah:
·
Pilih tipe (nomor 1)
·
Input kode kantor (nomor 2)
·
Klik cek kode (nomor 3)
·
Nama (nomor 4)
·
Email (nomor 5)
·
NPWP (nomor 6)
·
Klik simpan (nomor 7)
·
Klik lihat (nomor 8)
· Pilih jenis file akta pendirian kreditur (nomor 9)
·
Klik lihat (nomor 10)
·
Klik tutup (nomor 11)
· Pilih jenis file NPWP Kreditur (nomor 12)
· Klik lihat (nomor 13)
·
Klik tutup (nomor 14)
Saksi - Saksi
Pada tampilan saksi-saksi, user melengkapi
beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak
Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
·
Input NIK (nomor 1)
·
Klik cek NIK (nomor 2)
·
Klik simpan (nomor 10)
·
Data Nama, jenis kelamin, tempat lahir,
tanggal lahir, pekerjaan, alamat, RT/RW akan secara otomatis muncul sesuai data
cek NIK yang diintegrasikan dengan data Dukcapil (nomor 3-9)
·
Klik unggah (nomor 10)
·
Klik lihat file
Informasi: Untuk data kependudukan yang
ditampilkan pada aplikasi adalah data kependudukan yang sudah terintegrasi
dengan Dukcapil Kemendagri.
· Klik file (nomor 11)
·
Klik pilih file (nomor 12)
·
Klik unggah (nomor 13)
·
Klik tutup (nomor 14)
Pihak Persetujuan
Pada tampilan Pihak Persetujuan, user
melengkapi beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian
Hak Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa item yang harus diisi user pada tahapan ini adalah:
Pilih pihak persetujuan;
·
Input NIK (nomor 1)
·
Inout NIK (nomor 2)
·
Klik cek NIK (nomor 3)
·
Klik simpan (nomor 4)
·
Klik unggah (nomor 5)
·
Klik lihat file (nomor 6)
Informasi: Untuk data kependudukan yang
ditampilkan pada aplikasi adalah data kependudukan yang sudah terintegrasi
dengan Dukcapil Kemendagri.
· Klik file (nomor 7)
· Klik unggah (nomor 8)
·
Klik tutup (nomor 9)
Form Unggah Sertipikat
Pada tampilan Sertipikat, user melengkapi
beberapa isian form untuk kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak
Tanggungan”, kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa item yang harus diisi user pada tahapan ini adalah:
·
Pilih Provinsi (nomor 1)
·
Pilih Kabupaten/kota (nomor 2)
·
Pilih Kecamatan (nomor 3)
·
Pilih Desa (nomor 4)
·
Pilih tipe hak (nomor 5)
·
Input nomor hak (nomor 6)
·
Pilih mata uang (nomor 7)
·
Input nilai parsial (nomor 8)
·
Klik cek sertipikat (nomor 9)
· Nilai parsial adalah harga satuan per
bidang yang telah di survei oleh kreditur dengan jumlah bidang lebih dari satu
bidang tanah dengan nilai kurs yang berbeda, nilai total hak tanggungan yang di
ajukan oleh debitur (jumlah total nilai parsial harus sama dengan nilai total pada
akta hak tanggungan form A. Akta) (nomor 10)
· Perhitungan hak tanggungan penuh adalah
nilai satu bidang atau lebih dari satu bidang namun dalam kurs yang sama (satu
blok) untuk nilai parsial tidak perlu di inputkan per satuan bidang,
perhitungan akan mengambil dari nilai akta hak tanggungan (A. Akta)
· Klik simpan (nomor 12)
· Klik pilih file (nomor 13)
· Klik sertipikat (nomor 14)
· Klik pilih file (nomor 15)
·
Klik unggah (nomor 16)
Upload Dokumen Lain
User mengunggah beberapa file untuk
kelengkapan berkas “Akta Pemberian Hak Tanggungan”, kemudian akan
muncul tampilan seperti dibawah ini:
Beberapa file yang harus di upload user pada tahapan ini adalah:
·
Pilih surat kuasa memasang hak
tanggungan (nomor 1)
·
Pilih surat perjanjian kredit (nomor 2)
·
Pilih fotocopy pajak bumi dan bangunan
(nomor 3)
·
Klik pilih file
·
Klik selanjutnya (nomor 4)
· Klik pilih file (nomor 5)
·
Klik unggah (nomor 6)
Pratinjau Akta
Pada tampilan pratinjau “Akta
Pemberian Hak Tanggungan”, memuat beberapa informasi seperti di bawah ini:
·
Informasi tipe akta (nomor 1)
·
Para pihak (nomor 2)
·
Sertipikat (nomor 3)
·
File upload (nomor 4)
·
Dokumen akta (nomor 5)
· Klik pilih file (nomor 6)
· Klik unggah (nomor 7)
· Klik button pernyataan (nomor 8)
·
Klik simpan (nomor 9)
Surat Pengantar Akta - SPA
· Download Surat Pengantar Akta (nomor 1)
Catatan: Setelah Surat Pengantar Akta di
download kemudian di Tanda Tangan oleh PPAT kemudian di scan berformat pdf;
·
Pilih file Surat Pengantar Akta (nomor
2)
· Klik unggah (nomor 3)
· Akta berhasil diunggah (nomor 4)
·
Klik selesai (nomor 5)
Pembuatan Akta APHT telah selesai.
Selanjutnya silahkan kirim berkas anda ke Bank yang melakukan pengikatan Hak
Tanggungan sesuai dengan Data yang diinput pada APHT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar