Minggu, 15 Januari 2023

Seminar "Perkumpulan di Tinjau dari Hukum Perdata" Warnai PAD Pengwil Jawa Barat INI

Grosse, Bandung - Kembali Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Pertemuan Antar Daerah (PAD) yang ke 5, dan kali ini yang menjadi tuan rumah adalah Pengurus Daerah (Pengda) Barayasuci (Bandung Raya, Sumedang dan Cimahi). "Baraya itu, antara lain; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Nah, kalau Suci itu Sumedang dan Cimahi," papar salah satu panitia kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV. Sedangkan kegiatan yang digelar pada PAD ke 5, terbagi menjadi 3 sesi, antara lain; Rapat Gabungan antara Pengwil dengan Pengda se-Jawa Barat, Seminar, Gala Dinner dan Off Road, yang digelar selama dua hari yaitu Jum'at dan Sabtu, 13 - 14 Januari 2023 di Hotel Grand Sunshine, Resort and Convention, Soreang, Kabupaten Bandung.

PAD Ke 5 Pengwil Jabar INI diikuti oleh sekitar 360 lebih peserta, dan dihadiri oleh Kakanwil Kumham Jawa Barat, dan Direktur Perdata Kemenkumham RI, serta Wakil Bupati Bandung, digelar di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jum'at 13 Januari 2023.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan Pertemuan Antar Daerah (PAD) yang digelar oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan kegiatan yang dibagi menjadi 3 sesi yaitu Rapat Gabungan, Seminar dan Gala Dinner (Malam Keakraban), serta Off Road tersebut diikuti oleh seluruh Kepengurusan Pengwil, Pengda se-Jawa Barat dan anggota Notaris se-Jawa Barat. "Peserta yang mengikuti kegiatan PAD kali ini, berdasarkan pendaftaran itu sekitar 360 peserta lebih, dan juga dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Pengda-Pengda yang ada di wilayah Jawa Barat," ujar panitia.

Usai menggelar Rapat Gabungan, antara kepengurusan Pengwil dengan perwakilan dari Pengda se-Jawa Barat, kegiatan dilanjutkan seminar yang mengangkat tema "Teori dan Praktik Perkumpulan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Perdata", dengan narasumber antara lain; DR. Herlien Budiono, SH, SpN, dan Tim Verifikator Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Kegiatan tersebut diselenggarakan setelah Shalat Jum'at, yang direncanakan pada pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Seminar yang dibuka dengan tarian pembukaan "Keser Bojong" persembahan Sanggar Tari Cantika Studio, dihadiri oleh Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar, SH, MH selaku Keynote Speech.





Hadir pula, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP, SPd beserta jajarannya. Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, beserta jajarannya, dan para Ketua Pengda yang ada di wilayah Jawa Barat. Acara tersebut dipandu oleh Luly Ikodianty, SH, SpN, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), yang berkoordinasi dengan protokoler dari Kemenkumham guna kelancaran jalannya acara. Selain itu, suasana ruangan tempat penyelenggaraan pun telah dipadati oleh peserta, dan tak lama kemudian pembawa acara pun menyampaikan bahwa acara akan segera dimulai, serta mempersilahkan kepada para peserta untuk menempati tempat yang telah disediakan.

Acara dibuka dengan mempersembahkan tarian pembuka dari Sanggar Cantika Studio yang membawakan tari "Keser Bojong", kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kemenkumham dan Hymne INI yang dipandu oleh Devi Elora, SH, MKn. Lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Daniar Bhirawan, SH, MKn. Usai pembacaan do'a, acara diteruskan dengan beberapa sambutan; sambutan pertama sekaligus laporan disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Tantri Sulistiyo Widarti, SH, SpN, yang didampingi oleh para Ketua Pengda Barayasuci, antara lain; Nina Migiandany, SH, SpN, MH. Juli Margini, SH, SpN, MH. Ichda Adieba, SH, SpN dan Eric David Wardhana, SH, MKn.







Kemudian diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN. Dan, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, R. Andika Dwi Prasetya, BcIP, SPd, yang sekaligus membuka acara seminar secara resmi. Pembukaan secara resmi dengan pemukulan gong dilakukan oleh Kakanwil Kumham Jawa Barat, didampingi oleh Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar, SH, MH. Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN. Sekretaris Pengwil Jabar INI, Ana Wismayanti, SH, SpN, serta para Ketua Pengda Barayasuci.

Usai penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama setelah pemukulan gong, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus sebagai keynote spech, disampaikan langsung oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkumham RI), Santun Maspari Siregar, SH, MH. Kemudian acara diteruskan dengan penyerahan plakat kepada Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkumham RI oleh Ketua Panitia Pelaksana. Lalu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama mengenai "Teori Perkumpulan" yang disampaikan oleh DR. Herlien Budiono, SH, SpN, dengan dimoderatori oleh DR. Dewi Nelly Yanti, SH, SpN.






Disela-sela penyampaian materi yang disampaikan oleh DR. Herlien Budiono, SH, SpN, seminar dihentikan sejenak, dikarenakan kehadiran Wakil Bupati Bandung, H. Sahrul Gunawan, SE, dan memberikan sambutan. Setelah penyampaian materi sesi pertama, acara di break sejenak dan dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua mengenai "Pendaftaran Perkumpulan dalam Praktek" yang disampaikan oleh Tim Verifikator Dirjend AHU Kemenkumham RI yang dimoderatori oleh Tirta Isoliani Ginting, SH, SpN. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama berlangsungnya kegiatan sejak awal hingga akhir acara, kegiatan berlangsung lancar dan terbilang sukses, terlebih lagi antusias dari para peserta sangat besar, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan.

Setelah penyampaian materi kedua, panitia menyampaikan bahwa pada malam hari akan digelar Gala Dinner, seraya menginformasikan kepada para peserta untuk hadir, dikarenakan pada malam keakrabatan akan diisi dengan penampilan dari perwakilan Pengda-Pengda, terutama Pengda Barayasuci selaku tuan rumah. Tak terasa waktu berlalu, kembali MGD/GrosseTV tiba di lokasi acara, dan terlihat para panitia tengah sibuk mempersiapkan segala sesuatu guna kelancaran jalannya acara malam keakraban. Selang beberapa waktu, acara pun dimulai dengan beberapa sambutan dan diteruskan dengan penampilan dari perwakilan Pengda yang ada di Jawa Barat. Suasana meriah pun terlihat diantara para peserta yang semuanya adalah Notaris di wilayah Jawa Barat, sangat terasa kekeluargaan dan keguyuban diantara mereka. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV 







Selasa, 10 Januari 2023

Carut Marut dan Hilangnya Etika Berorganisasi

oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Akademisi dan Praktisi Hukum

Organisasi profesi secara umum merupakan wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu.

Arah dari organisasi profesi:

  1. Mengembangkan dan memajukan profesi; 
  2. Memantau dan memperluas bidang gerak profesi, 
  3. Menghimpun dan memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

UUJN BAB X ORGANISASI NOTARIS 

Pasal 82: (1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. (2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 83: (1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik

Notaris. (2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.

Refleksi akhir tahun 2022 perlu untuk koreksi atau evaluasi tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi INI guna menyongsong awal tahun 2023 ini, tidak ada suatu yang buruk dalam usaha belajar berorganisasi. Maka secara umum kita dapat belajar dan memberikan gambaran bagaimana dapat mengemban visi misi organisasi Notaris, dalam kajian tekstual dan kontekstual saat ini yaitu:

  1. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan berlaku (baik AD ART) maupun ketentuan terkait dengan UU atau peraturan hukum di Indonesia tentang organisasi perkumpulan.
  2. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia untuk internal tanpa mengabaikan transparansi kepada anggota, tidak baperan dan tetap bersikap dewasa. 
  3. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh oragnisasi melalui putusan-putusan resmi sesuai AD ART dan putusan Kongres. Harus mampu menghindari bedreiging (paksaan kehendak dengan akal muslihat).
  4. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi untuk mewujudkan visi misi yang logis dan realistis untuk kepentingan anggota. Harus menghadirkan kesabaran dan menghindari arogansi kekuasaan.
  5. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit atau bidang yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Kerjasama harus terbuka lebar dan menghindari subyektifitas serta penyalahgunaan keadaan. Khususnya dalam memanfaatkan jabatan sebagai pengurus, atau merasa istimewa. Memanfaatkan keadaan istimewa (bijzondere onstandigheden), seperti: keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, tidak berpengalaman. Contoh berdalil atau mendasarkan Keputusan Diluar Kongres (KDK) sebagai alat untuk melakukan bedreiging (paksaan kehendak dengan akal muslihat).
  6. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk memilih kepengurusan yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas setiap kerja atau sesuai bidang masing-masing. Harus mampu menghindari subyektifitas (hanya karena bapak atau Ibu senang). Istilah jawa pokrul-pokrul hanya akan membuat konflik interest dan vested interest (konplik kepentingan) dalam organisasi.
  7. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk patuh dan taat terhadap AD ART dan standar operasional dan tata kelola organisasi sesuai arah dan tujuan organisasi. Sudah seharusnya mengindahkan dan menjalankan keputusan kongres atau KLB. Seharusnya tidak membuat acuan dan penafsiran sendiri dengan Keputusan Diluar Kongres (KDK) sebagai alat untuk melakukan bedreiging (paksaan kehendak dengan akal muslihat). 
  8. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan hasil nyata kinerja organisasi. Harus mampu menghindari pencitraan (adol bagus mung gembagus dan adol ayu mung kemayu) artinya jangan sampai kita dalam organisasi hanya pandai bicara sedikit kerja dan hanya pandai bermedsos tanpa fakta.
  9. PP INI seharusnya belajar konsisten untuk berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja organisasi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma berorganisasi 

Belajar beretika organisasi itu sangatlah berguna dan penting. Etika merupakan suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi.

Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan setiap orang anggota. Namun dalam hal lebih perlu lagi bagi pengurus untuk memberikan contoh yang baik bagi para anggotanya, wabil khusus generasi muda, sebagai tunas-tunas dan talenta organisasi di masa yang akan datang. Generasi muda perlu diajarkan dengan contoh nilai dan norma berorganisasi yang baik.

Nilai dan norma tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Seperangkat nilai-nilai dan norma-norma berorganisasi tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis dan moral.

Dalam kehidupan organisasi terdapat berbagai permasalahan yang pemecahannya mengandung implikasi moral dan etika. Ada cara pemecahan yang secara moral dan etika diterima tetapi ada juga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Cara-cara yang secara moral dan etika dapat diterima merupakan cara yang benar dan sebaliknya cara-cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan disebut cara-cara yang salah. Saat ini yang sangat kentara dan cukup memprihatinkan cara bersosial melalui media elektronik (medsos) yang sudah keluar dari sendi sendi etika dan moral. Pada hal kita memiliki dan sering gembar gembor soal officium nobele (harkat, martabat dan kehormatan). Sayang saat ini filosofi tsb seakan lenyap ditelan badai dan ombak carut marut organisasi INI yang tidak berkunjung usai.

Dalam praktek kehidupan organisasi tidak ada tolok ukur yang mutlak tentang yang benar dan yang salah. Ini tidak terlepas dari berbagai faktor seperti agama, budaya dan sosial. 

Pemahaman tentang yang benar dan yang salah itulah yang mendasari perlunya etika dalam organisasi, yaitu untuk membantu memberikan makna yang tepat tentang kehidupan organisasi. Masih banyak generasi tua yang masih merasa muda dan wabil khusus pengurus yang jahil mursyod (orang yang memberi contoh kedzoliman atau kebodohan yang nyata). Banyak orang-orang tidak layak berorganisasi merasa pinter dan keblinger, padahal kenyataan masih jauh dari layak untuk menjadi pengurus. Khususnya mengenai nilai-nilai etika dan moral yang jauh dari harapan.

Beberapa alasan mengapa norma moral dan etika itu diperlukan dalam organisasi dikutib dari. (Sondang Siagian, 1996, 335-337). antara lain : 

  1. Karena etika berkaitan dengan perilaku manusia. Hal ini menyangkut aplikasi seperangkat nilai luhur dalam bertindak bagi kehidupan seorang dan organisasi, dan menyangkut berbagai prinsip yang menjadi landasan bagi perwujudan nilai-nilai tersebut dalam berbagai hubungan yang terjadi antar manusia dan lingkungan hidup.  
  2. Agar bisa mengikuti kehidupan sosial yang tertib, manusia memerlukan kesepakatan, pemahaman, prinsip dan ketentuan lain yang menyangkut pola perilaku. Etika memberikan prinsip yang kokoh dalam berperilaku sehingga kehidupan dalam organisasi semakin bermakna. Setiap bentuk kerja sama didasarkan pada kesepakatan yang dicapai bersama.  
  3. Karena dinamika manusia dengan segala konsekuensinya baik bersifat norma moral maupun etika perlu dianalisa dan dikaji ulang, hal ini dimaksudkan agar tetap relevan dalam memperkaya makna kehidupan sesorang, kelompok, organisasi dan masyarakat luas yang pada gilirannya memperlancar interaksi antar manusia.  
  4. Pentingnya etika dalam era modern sekarang ini lebih jelas terlihat bila diingat bahwa etika menunjukkan kepada manusia nilai hakiki dari kehidupan sosial dengan keyakinan agama, pandangan hidup dan sosial. Dapat dikatakan bahwa etika berkaitan langsung dengan sistem nilai manusia, etika mendorong tumbuhnya naluri moralitas, nilai-nilai hidup yang hakiki dan memberi inspirasi kepada manusia untuk secara bersama-sama menemukan dan menerapkan nilai-nilai tersebut bagi kesejahteraan dan kedamaian umat manusia.

Semoga kajian tekstual dan kontekstual dalam tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. 

Mohon tuliskan saran dan pendapat to critize and to understand.