Kamis, 22 Agustus 2024

JDIHN Berkualitas Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum Masyarakat

Grosse, Jakarta – Tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Untuk meningkatkan literasi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama lembaga tinggi negara, kementerian lembaga negara nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum

Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan JDIHN Awards 2024, Kamis 22.08.2024.
“JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta.
Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal JDIHN.GO.ID bersumber dari instansi pemrakarsanya.



“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Widodo.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap prestasi yang dicapai dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.
"Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya.




Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pengelolaan JDIH selama beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
“Dari 1.617 instansi Anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022 menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26%,” imbuh Jonny.
Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN.GO.ID. 542.680 dokumen tersebut di antaranya merupakan peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 putusan/yurisprudensi.
Kegiatan JDIHN Awards 2024 ini dihadiri oleh 759 peserta, yang terdiri atas lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik.

Selasa, 13 Agustus 2024

Dorong Partisipasi Publik, Kemenkumham Gelar Penyuluhan Serentak RPerpres Kepatuhan Hukum

Grosse, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) terus membuka ruang seluas-seluasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (R Perpres Kepatuhan Hukum). Pada Selasa, 13.08.2024, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum.

“Pembinaan hukum menjadi tanggung jawab kita semua. Pilar Materi Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 0,25 dan masuk dalam kategori kurang. Diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, meski hukum merupakan "sarana pembaharuan masyarakat" untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban, namun kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang. Masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik dalam pelaksanaan hukum maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

Guna melakukan pembinaan hukum dan menguatkan kepatuhan hukum, maka BPHN mendorong RPerpres Kepatuhan Hukum. Peraturan tersebut nantinya memuat bagaimana peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, dan kepatuhan hukum di masyarakat. 

“Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat saja, namun juga seluruh subjek hukum, baik perorangan, kelompok, korporasi, badan hukum, atau badan publik, yang di dalamnya termasuk pemerintah pusat dan daerah,” jelas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung hybrid, secara luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.  

Widodo menambahkan bahwa RPerpres ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Selama proses tersebut berjalan, BPHN terus memperluas akses partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, atau konsultasi publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya, sehingga RPerpres Kepatuhan Hukum menjadi lebih baik lagi. 

Masyarakat juga dapat mengakses laman partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan masukannya terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Penyampaian pendapat melalui laman tersebut dapat dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak merupakan bagian dari rangkaian acara dalam memperingati Hari Pengayoman. Tahun ini, BPHN berupaya mengakselerasikan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Kami menargetkan 158 titik, dengan pembagian 79 titik dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham dan 79 titik lainnya dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diharapkan akan menjangkau lebih dari 7.900 peserta,” pungkas Sofyan.  

Dukungan dari para pemangku kepentingan tersebut terbukti mengoptimalkan kegiatan penyuluhan hukum serentak kali ini. Berdasarkan data per 13 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB, tercatat total titik yang dijangkau mencapai 178 lokasi, sedangkan total peserta telah mencapai 8.454 orang dan akan terus bertambah. 

Inisiatif BPHN Kemenkumham dalam mendorong partisipasi publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum merupakan langkah penting menuju peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.