Minggu, 08 September 2024

BPHN dan Pegadaian Bersinergi Kembangkan Desa Sadar Hukum di Bali

Grosse, Bali – Klungkung. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, melakukan kunjungan ke Desa Aan, Klungkung, Bali, pada Kamis (29/08/2024) untuk mensurvei program Kolaborasi Pembinaan Desa. Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility PT. Pegadaian, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi suatu desa dan UMKM.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi Widodo untuk meninjau perkembangan Desa Aan yang telah berpredikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) dan kepala desanya juga mendapatkan predikat Paralegal Justice Award pada tahun 2023. Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa secara esensi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH yang dijalankan BPHN diharapkan akan memberikan nilai (value) khusus bagi suatu desa.

“Desa yang telah berpredikat DKSH secara tidak langsung menunjukkan bahwa lingkungannya memiliki angka kriminalitas yang rendah dan masyarakatnya taat atau patuh kepada hukum,” katanya. Hal tersebut tentunya sejalan dengan tujuan program Kolaborasi Pembinaan Desa yang dijalankan oleh PT. Pegadaian.


Lebih lanjut, Widodo menyoroti potensi dampak positif status DKSH bagi desa, seperti pengembangan potensi wisata dan pembukaan lapangan kerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian atas program pembinaan yang dijalankan, seraya mengusulkan peningkatan sinergi antara BPHN dan Pegadaian dalam program-program mendatang.

Kepala Departemen Community Involvement and Development divisi TJSL Pegadaian, Nur Afifah, sepakat dengan apa yang disampaikan Widodo. “Dengan kesadaran hukum yang tinggi, maka masyarakat diharapkan akan lebih taat kepada hukum. Hal tersebut akan mengurangi potensi perkara di desa, seperti pegadaian atau pinjaman yang bermasalah,” jelasnya


Kepala Desa Aan, Wira Atmaja, menyatakan bahwa desanya juga tengah berupaya meraih predikat Desa Anti Korupsi. Ia menekankan bahwa predikat yang diberikan kepada sebuah desa dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakatnya. 

Kolaborasi antara BPHN dan PT. Pegadaian dalam program Kolaborasi Pembinaan Desa menjadi contoh baik bagi sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran hukum di tingkat desa. Program-program semacam ini berpotensi mendorong desa-desa di Indonesia untuk semakin maju, mandiri, dan sadar hukum, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional. 

Dalam kesempatan tersebut juga Kepala BPHN bersama rombongan meninjau budidaya Madu Kele binaan dari Pegadaian. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Rahendro Jati, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi serta perwakilan dari PT. Pegadaian dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Senin, 26 Agustus 2024

Pemerintah Resmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di NTB: Upaya Perkuat Akses Keadilan

Grosse, NTB - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024). Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum beserta Jajaran Pemerintahan NTB.

“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram. 

Kepala BPHN menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan’.\

Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.



“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo menjelaskan.

Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.

“PJA tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik, namun menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Widodo.


Kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Menkumham. Pada PJA 2024, 14 delegasi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat gelar tersebut. Dalam kesempatan ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada mereka sekaligus meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB.

“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Widodo. 

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, mengatakan bahwa momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.


“Seluruh camat, lurah, maupun kepala desa yang hadir kiranya dapat memonitor dan memperhatikan dengan seksama terhadap desa yang telah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini,” tegas Hassanudin. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, 123 di antaranya telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Selanjutnya, akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum, monitoring, serta evaluasi," tutup Parlindungan.

Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkumham, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS), untuk peranannya dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024.