Minggu, 19 November 2023

Ratusan Calon Anggota Luar Biasa Padati Grand Ballroom Menara TopFood Tangerang

Grosse, Tangerang - Ratusan orang berpakaian hitam putih memadati ruang Grand Ballroom, Menara TopFood, Tangerang, Banten, mereka adalah para lulusan Strata Dua (S2) Magister Kenotariatan (MKn) dari berbagai perguruan tinggi dan universitas yang ada di Indonesia, baik swasta maupun negeri, diantara Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Pancasila (UP) Jakarta, Universitas Brawijaya (Unbra) Malang, dan lain-lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Menurut Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Dewi Adriani, SH, MKn, selaku penanggung jawab kegiatan seleksi Pra-ALB bahwa Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar seleksi penerimaan Calon ALB. "Kalau yang mendaftar itu sekitar 230 orang, tapi yang lolos verifikasi itu sekitar 215 orang, dan mereka lulusan MKn dari kampus yang ada di Indonesia," tukasnya sambil melayani para peserta yang melakukan registrasi ulang. Seleksi Pra-ALB yang diadakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI, digelar pada hari Sabtu 18 November 2023, di Menara TopFood, Tangerang, Banten.

Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Menggelar Seleksi Pra-Anggota Luar Biasa (ALB), Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 18 November 2023.
Derap langkah dari beberapa orang menuju lift yang berada di belakang receptionist, terdengar penuh semangat dan agak terlihat tergesa-gesa. Mereka mengenakan busana hitam putih, baik laki-laki maupun perempuan, ya mereka adalah para peserta seleksi Pra-ALB yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI.  Berdasarkan Peraturan Perkumpulan INI No.14/Perkum/INI/2018 tentang Pendaftaran ALB INI, Pasal 2 mengenai "Syarat untuk Menjadi Anggota Luar Biasa", berisi yaitu "Untuk dapat menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), yang bersangkutan harus memiliki Ijazah Pendidikan Kenotariatan dan sudah lulus Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan melalui test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah INI, dengan materi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat INI".
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 mengenai "Seleksi Anggota Luar Biasa", yang isinya adalah "Dalam hal Pengurus Daerah tidak dapat melaksanakan seleksi ALB tersebut atau atas permohonan satu atau lebih Pengurus Daerah, maka Pengurus Daerah atau gabungan Pengurus Daerah yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan Pengurus Wilayah INI untuk menyelenggarakan Seleksi ALB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas dengan membentuk Panitia Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang bersangkutan".




Adapun mengenai Pendaftaran Seleksi Anggota Luar Biasa diatur pada Pasal 5, sedangkan pelaksanaan seleksi ALB diatur pada Pasal 9. Kenapa harus melalui seleksi ALB terlebih dahulu untuk menjadi ALB INI, hal tersebut dijelaskan pada Pasal 10, yaitu pada Ayat 1 sampai Ayat 4, isinya antara lain; Ayat (1) Calon ALB yang telah lulus Seleksi ALB dapat mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapatkan BLS (Bukti Lulus Seleksi) dari penyelenggara seleksi.
Ayat (2) Pendaftaran ALB dapat dilakukan melalui situs resmi INI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) ART INI, yang isinya sebagai berikut "Tata cara menjadi anggota luar biasa adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website www.ikatannotarisindonesia.or.id dengan mengirimkan sofcopy berupa; Kartu Tanda Penduduk; Ijazah Pendidikan Kenotariatan; dan Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 2 x 3.




Ayat (3) Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran ALB, Calon ALB akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran ALB, dan Ayat (4) Nomor pendaftaran ALB tersebut kemudian dibawa ke bank yang ditunjuk untuk membayar uang pangkal sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas dasar inilah, tak pelak saja para lulusan Magister Kenotariatan (MKn) dari berbagai perguruan tinggi dan universitas baik swasta maupun negeri yang ada di Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengikuti Seleksi ALB.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Dewi Adriani, SH, MKn, menyampaikan ada sekitar 230 lulusan MKn yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi ALB. "Namun setelah diverifikasi, hanya sekitar 215 yang dapat mengikuti Seleksi ALB di Pengda Kota Tangerang Sehati INI ini," ujarnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV seraya melayani para peserta yang telah hadir untuk melakukan registrasi ulang.





Hadir pada kegiatan Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Dewan Penasehat yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Periasman Effendi, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati IPPAT, Babby Damayanthi Yunistia, SH, SpN, dan Perwakilan Dewan Kehormatan Daerah INI Kota Tangerang Sehati, serta jajaran pengurus yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan DKD INI Kota Tangerang Sehati, yang diwakili oleh Periasman Effendi, SH, SpN, MH, lalu diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati, Syarifuddin, SH, SpN, MH, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Seleksi ALB dengan pemukulan gong. Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama kemudian teruskan dengan penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI.




Usai mendapatkan materi, para peserta seleksi dibagi menjadi dua kelompok untuk mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV selama berlangsungnya kegiatan Seleksi ALB, kegiatan tersebut berlangsung secara lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta sangat antusias dalam mengikuti setiap sesinya, bahkan panitia memberikan hadiah doorprice kepada lima peserta yang mendapat nilai tertinggi.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian Seleksi ALB, para peserta langsung mendapatkan informasi lulus atau tidak dalam mengikuti seleksi ALB. Ketua Pengda Kota Tangerang Sehati INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH mengumumkan secara langsung, bahwa para peserta dinyatakan lulus semua dengan nilai yang baik, dan akhirnya panitia pun membagikan BLS (Bukti Lulus Seleksi), seraya menyampaikan kepada peserta agar jangan lupa untuk segera mendaftarkan diri sebagai ALB di website resmi INI.
Semoga para peserta dapat menjadi ALB INI dan segera mengikuti beberapa rangkaian lagi untuk menuju menjadi Notaris, diantaranya Magang dan Magang Bersama serta Ujian Kode Etik Notaris (KEN), salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Selasa, 14 November 2023

Apakah Pengesahan Perubahan Kepengurusan Sudah Dikeluarkan Kemenkumham RI ?

Grosse, Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, yang berdasarkan Staatblad 1870 No.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4916). Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.84), dan Permenkumham No.29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No.1473), pada BAB IV Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, Pasal 17 Ayat 2 huruf c, berisi bahwa Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi Organ Perkumpulan. Lalu, bagaimana dengan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), apakah pengesahan perubahan organ perkumpulan sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI ???

Sampai berita ini diturunkan, informasi dan data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari beberapa sumber dan narasumber, menyatakan bahwa pelaksanaan Kongres INI XXIV di Tangerang, Banten telah memasuki usia sekitar 2 bulan 14 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Sedangkan untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa INI di Bandung, Jawa Barat, telah memasuki usia sekitar 15 hari sejak dilantik dan dikukuhkannya Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN

Namun, pengesahan persetujuan perubahan dalam kepengurusan, belum ada kabar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahkan berdasarkan isi sambutan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo Rahardian Muhzar, SH, LLM, pada acara pengambilan sumpah jabatan Notaris baru di Jawa Timur, menyatakan tidak akan menerima dan tidak akan mengesahkan permohonan perubahan dari kedua belah pihak.

Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, MGD/GrosseTV memperoleh data bahwa jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, telah dikukuhkan dan dilantik pada Rabu 20 September 2023 untuk periode 2023 - 2026. Sedangkan jajaran kepengurusan di bawah Ketum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, masih dalam penyusunan.

Jika merujuk pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 16 Huruf d, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) INI Pasal 11 Ayat 1, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan rapat anggota (Kongres/KLB).

Sedangkan untuk perubahan organ perkumpulan (kepengurusan) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 sampai Ayat 5. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi adanya pengesahan perubahan tersebut, semoga hal ini dapat segera terealisasi. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.