Kebaradaan
Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI),
seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ
Widijatmoko, SH kepada AKTA saat
acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya,
sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi,
sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum
yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang
perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2
Tahun 2014,”ujarnya.
Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Rabu, 09 November 2016
Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas
Walaupun
Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10
Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon
ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru
bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri.
Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan
Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya,
keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan
dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi
justru kewenangan MP harus diperluas.
Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua MKN, Organisasi Bebas Menentukan Alat Kelengkapan
Menurut Dr.
Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah
organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada
dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang
hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari
apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk
menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta,
Rabu (12/10-2016).
Selasa, 08 November 2016
Pengda INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi, Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bekasi, menggelar acara
Halal Bihalal di Hotel Santika, Bekasi, Selasa (26/07-2016) yang lalu, dengan
mengangkat tema ‘Menjalin Silatuhrahmi
dalam Rangka Meningkatkan Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama Notaris dan
PPAT Kabupaten Bekasi dalam Wadah Perkumpulan INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi’.
Pelatihan dan Pembekalan Perkoperasian Notaris Pembuat Akta Koperasi
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten-Kota
Serang, Banten, menggelar kegiatan ‘Pelatihan
dan Pembekalan Perkoperasian bagi Notaris untuk Sertifikasi Notaris Pembuat
Akta Koperasi (NPAK) dan Up-Grading Pengetahuan Hukum’ di Hotel Le Dian,
Serang, pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016. Acara tersebut diikuti oleh
sekitar 185 peserta, tidak hanya anggota Notaris dari kawasan Kabupaten-Kota
Serang, melainkan juga dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Sabtu, 05 November 2016
Yualita Widyadhari, SH, MKn, Ketua Umum PP.INI, Orientasi MP untuk Kepentingan Organisasi
Hasil putusan Mahkamah Perkumpulan (MP) menjadi sesuatu hal yang
ditunggu-tunggu hasilnya, terlebih lagi bagi Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (Ketum PP.INI), Yualita Widyadhari, SH, MKn. Pasalnya, hal
yang akan diputuskan MP tersebut tidak terlepas dari kedudukannya selaku Ketum,
namun dirinya merasa lega dan cukup puas usai mendengarkan hasil putusan MP
tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)