Rabu, 09 November 2016

MJ Widijatmoko, SH, Segala Suatu Berpatokan pada Hukum


Kebaradaan Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ Widijatmoko, SH kepada AKTA saat acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya, sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi, sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2 Tahun 2014,”ujarnya.

Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas

Walaupun Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10 Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri. Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya, keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi justru kewenangan MP harus diperluas.

Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua MKN, Organisasi Bebas Menentukan Alat Kelengkapan

Menurut Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Rabu (12/10-2016).

Selasa, 08 November 2016

Pengda INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi, Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan

Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bekasi, menggelar acara Halal Bihalal di Hotel Santika, Bekasi, Selasa (26/07-2016) yang lalu, dengan mengangkat tema ‘Menjalin Silatuhrahmi dalam Rangka Meningkatkan Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama Notaris dan PPAT Kabupaten Bekasi dalam Wadah Perkumpulan INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi’.

Pelatihan dan Pembekalan Perkoperasian Notaris Pembuat Akta Koperasi


Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten-Kota Serang, Banten, menggelar kegiatan ‘Pelatihan dan Pembekalan Perkoperasian bagi Notaris untuk Sertifikasi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan Up-Grading Pengetahuan Hukum’ di Hotel Le Dian, Serang, pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 185 peserta, tidak hanya anggota Notaris dari kawasan Kabupaten-Kota Serang, melainkan juga dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Sabtu, 05 November 2016

Yualita Widyadhari, SH, MKn, Ketua Umum PP.INI, Orientasi MP untuk Kepentingan Organisasi



Hasil putusan Mahkamah Perkumpulan (MP) menjadi sesuatu hal yang ditunggu-tunggu hasilnya, terlebih lagi bagi Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Ketum PP.INI), Yualita Widyadhari, SH, MKn. Pasalnya, hal yang akan diputuskan MP tersebut tidak terlepas dari kedudukannya selaku Ketum, namun dirinya merasa lega dan cukup puas usai mendengarkan hasil putusan MP tersebut.