Rabu, 09 November 2016

Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas

Walaupun Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10 Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri. Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya, keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi justru kewenangan MP harus diperluas.

“Yang diperlukan adalah memperluas kewenangan, tugas, hak dan kewajiban MP itu sendiri. Sehingga MP tidak hanya dipergunakan pada saat-saat tertentu saja, atau sebagai anjing penjaga malam ataupun petugas pemadam kebakaran, yang hanya diperlukan pada saat tertentu saja. Tetapi MP juga dapat digunakan, jika ada sengketa di Konferwil (Konfrensi Wilayah), Konferda (Konfrensi Daerah) maupun di Kongres. Jadi, jangan dihapus. Artinya karena memang masih diperlukan untuk organisasi, paling tidak MP bisa menjadi alat peredam,” ungkapnya pertama kali pada AKTA saat ditemui di P Hotel, Jakarta, Sabtu (15/10-2016).
Bagi Maferdy, jika ada sebagian anggota yang kecewa terhadap hasil putusan MP mengenai Kongres Palembang, hal itu wajar saja, karena jika dilihat dari sisi hukumnya, memang sebatas itulah kewenangan dan kemampuan yang dimiliki MP. “Tapi, dari sisi lain ada hal yang harus kita angkat jempol untuk MP, bahwa jika masalah Kongres Palembang itu kemudin diungkit kembali dan akhirnya malah menimbulkan silang sengketa yang tidak bekesudahan. Kapan INI ini akan menjadi organisasi yang solid. Jadi, menurut saya, biarkanlah MP itu terus berjalan dan bekerja. Hanya saja nanti melalui Rapat Pleno yang Diperluas, perlu diusulkan agar diberikan kewenangan yang lebih tegas, lebih jelas dan lebih rinci,” terangnya.
Termasuk didalamnya mengenai acara untuk melakukan persidangan sengketa, tambahnya, karena dalam kasus mahkamah itu adalah yang paling tertinggi. “Saya setuju, bahwa mahkamah itu cenderung ke sebuah lembaga peradilan. Artinya, berwenang memeriksa, mengadili dan sebagainya. Kalau ini tidak diberikan kewenangan yang jelas, maka akan seperti ini. Kalaupun kemudian dia menyatakan, misalnya di Kongres Palembang kemarin terjadi kecurangan, apakah MP bisa membatalkan? Tidak. Makanya saya bilang, biarkan MP ini tetap ada, tetapi berikan hak, kewenangan, kewajiban dan acaranya yang jelas, begitu, jangan dibubarkan,” tambah Maferdy.
Ketika disinggung apakah nanti MP akan menjadi superbody jika diberi kewenangan lebih, menurutnya didalam suatu organisasi tidak ada yang disebut superbody. “Makanya saya bilang tadi, berikan batasan kewenangan yang jelas, kewajiban yang jelas, hak yang jelas, dan batasan sampai seberapa jauh dia bisa mengambil keputusan, serta eksekusinya. MP selayaknya adalah orang-orang yang berada di luar kepengurusan. Sebagai kontrol, dan jika MP adalah mahkamah yang mengadili, maka posisinya harus berada tidak di dalam lingkaran dari kepengurusan, tetapi berada diluar. Nah, darimana datangnya? Tentukan dan berikan kriteria, makanya akan berjalan. Karena dia akan mengadili silang sengketa,” paparnya.
Sebelum mengakhiri percakapan dengan AKTA, Maferdy menyampaikan harus dibuat preseden, dimana saat pemilihan Ketua Umum (Ketum), sebaiknya dibarengi dengan terbentuknya badan-badan kepengurusan yang baru, termasuk anggota MP. “Jadi tidak bekerja dua kali, tetapi MP tidak berada dibawah kepengurusan. Selain itu, berikan sebuah hukum acara apa yang bisa dipakai oleh MP, dalam mengadili atau menengahi setiap sengketa. Maksud saya, jika yang dijadikan patokan tadi adalah pengakuan dua orang itu, dalam hukum pidana, alat bukti itu ada lima. Jadi, kalau baru hanya pengakuan saja, dan belum didukung dengan bukti-bukti yang lain, maka belum bisalah dia untuk disalahkan. Kalau ada yang mengaku, kemudian diputuskan sudah bersalah, hancur organisasi ini. Makanya buatlah aturan main yang jelas dan tegas,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar