Rabu, 09 November 2016

Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua MKN, Organisasi Bebas Menentukan Alat Kelengkapan

Menurut Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Rabu (12/10-2016).

Ketika disinggung mengenai lembaga Mahkamah Perkumpulan (MP) yang menjadi salah satu alat kelengkapan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Direktur Jenderal (Dirjend) HAM ini mengatakan bahwa jika memandang perlu adanya MP, maka harus diberikan tugas untuk melakukan kajian-kajian terhadap perundang-undangan. “MP tujuannya untuk itu, kemudian kedua untuk hal-hal yang sifatnya dekoordinasi atau menjembatani berbagai pihak bila terjadi permasalahan. MP sudah berkoordinasi dengan saya, ya sudah audiensi mengenai apa-apa yang harus dilakukan. Tujuannya baik, dan sekali lagi agar organisasi INI yang diketuai oleh Ibu Yualita menjadi lebih berdaya,” paparnya.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam internal organisasi, tambah Mualimin, sehingga keberadaan MP menjadi penting. “Sekali lagi, itu tidak ada masalah, sepanjang maksud dan tujuannya adalah dalam rangka pencapaian organisasi. Begitu juga dengan adanya organisasi, kan tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap anggotanya, sehingga anggota yang bekerja dengan baik, wajib dilindungi oleh organisasi,” tambahnya seraya menjelaskan bahwa keberadaan MP jangan menjadi momok bagi anggota, dan jangan dijadikan alat untuk menakut-nakuti.
Ketika disinggung mengenai hasil putusan MP dalam menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi pada kongres Palembang, Mualimin, mengatakan bahwa dirinya tidak mau mencampuri. “Mungkin bagi MP itu, karena merasa tidak ada bukti yang cukup. “Tapi saya kembali kepada MKN yang saya ketuai, saya berpesan kepada seluruh Ketua MKN Wilayah (MKNW) di seluruh Indonesia. Laksanakan tugas dengan sebaik mungkin, jangan menjadi bamper bagi Notaris yang tidak baik. Karena kalau sekali saja melakukan kolusi, maka rusak kita semua, padahal kita adalah Majelis Kehormatan,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri percakapan dengan AKTA, Mualimin menyampaikan bahwa sudah seharusnya MP itu harus jeli. “MP atau apa pun namanya. Yang namanya mahkamah itu harus bebas menilai, dia tidak boleh ada kepentingan A atau B. Makanya, harus ada batasan kewenangan dari MP dan juga batasan waktu untuk menyelesaikan permasalahan. Karena kalau tidak dibatasi, kasihan nanti kasusnya akan berlarut-larut. Kalau sudah diputuskan, maka putusannya bersifat Final and Binding,” tandasnya. (Machfudh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar