Menurut Dr.
Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah
organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada
dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang
hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari
apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk
menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta,
Rabu (12/10-2016).
Ketika
disinggung mengenai lembaga Mahkamah Perkumpulan (MP) yang menjadi salah satu
alat kelengkapan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Direktur Jenderal
(Dirjend) HAM ini mengatakan bahwa jika memandang perlu adanya MP, maka harus
diberikan tugas untuk melakukan kajian-kajian terhadap perundang-undangan. “MP
tujuannya untuk itu, kemudian kedua untuk hal-hal yang sifatnya dekoordinasi
atau menjembatani berbagai pihak bila terjadi permasalahan. MP sudah
berkoordinasi dengan saya, ya sudah audiensi mengenai apa-apa yang harus
dilakukan. Tujuannya baik, dan sekali lagi agar organisasi INI yang diketuai
oleh Ibu Yualita menjadi lebih berdaya,” paparnya.
Menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di dalam internal organisasi, tambah Mualimin,
sehingga keberadaan MP menjadi penting. “Sekali lagi, itu tidak ada masalah,
sepanjang maksud dan tujuannya adalah dalam rangka pencapaian organisasi.
Begitu juga dengan adanya organisasi, kan tujuannya untuk memberikan
perlindungan terhadap anggotanya, sehingga anggota yang bekerja dengan baik,
wajib dilindungi oleh organisasi,” tambahnya seraya menjelaskan bahwa
keberadaan MP jangan menjadi momok bagi anggota, dan jangan dijadikan alat
untuk menakut-nakuti.
Ketika
disinggung mengenai hasil putusan MP dalam menyelesaikan permasalahan sengketa
yang terjadi pada kongres Palembang, Mualimin, mengatakan bahwa dirinya tidak
mau mencampuri. “Mungkin bagi MP itu, karena merasa tidak ada bukti yang cukup.
“Tapi saya kembali kepada MKN yang saya ketuai, saya berpesan kepada seluruh
Ketua MKN Wilayah (MKNW) di seluruh Indonesia. Laksanakan tugas dengan sebaik
mungkin, jangan menjadi bamper bagi Notaris yang tidak baik. Karena kalau
sekali saja melakukan kolusi, maka rusak kita semua, padahal kita adalah
Majelis Kehormatan,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri percakapan
dengan AKTA, Mualimin menyampaikan
bahwa sudah seharusnya MP itu harus jeli. “MP atau apa pun namanya. Yang
namanya mahkamah itu harus bebas menilai, dia tidak boleh ada kepentingan A
atau B. Makanya, harus ada batasan kewenangan dari MP dan juga batasan waktu
untuk menyelesaikan permasalahan. Karena kalau tidak dibatasi, kasihan nanti
kasusnya akan berlarut-larut. Kalau sudah diputuskan, maka putusannya bersifat Final and Binding,” tandasnya. (Machfudh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar