Kebaradaan
Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI),
seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ
Widijatmoko, SH kepada AKTA saat
acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya,
sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi,
sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum
yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang
perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2
Tahun 2014,”ujarnya.
UUJN itu
sendiri, tambah pria yang akrab di sapa Pade Moko, mengatur bahwa seluruh
Notaris berhimpun pada satu wadah, yaitu INI yang berbentuk perkumpulan. “Nah,
karena berbentuk perkumpulan, maka harus tunduk pada staatsblad 1870-1964. Dimana ketentuan hukumnya seluruh statuta itu adalah Anggaran Dasar (AD),
dan perubahannya untuk berlaku harus mendapatkan pengesahan dari Menteri. Jadi,
selama belum mendapat pengesahan dari menteri, maka AD dan perubahannya itu,
hukumnya tidak berlaku dan tidak mengikat, apalagi menjalankannya,” tambahnya.
Ketika
disinggung mengenai pengesahan terhadap AD perubahan yang dilakukan di Banten
tahun 2015 yang lalu, Pade Moko mengaku bahwa setahu dirinya sampai tanggal 10
Oktober 2016, belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Menkumham). “Mengenai eksistensi MP itu kan diatur dalam AD dulu, dan baru
tata laksananya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Nah, keberadaan MP di
AD itu kan belum disahkan oleh menteri, saya jadi bingung, kenapa mereka
bersidang, padahal kelembagaannya belum sah secara hukum,” paparnya.
Lebih jauh
lagi, Pade Moko menjelaskan bahwa siapa pun sebagai sarjana hukum, semestinya
dalam bertindak dan berpikir, serta memutuskan, harusnya berlandaskan pada
hukum terlebih dahulu. “Jadi, hukumnya mengikat bahwa perubahan AD itu harus
disahkan menteri, baru berlaku dan mengikat. Sehingga kelembagaan MP hari ini,
belum berlaku dan belum mengikat, karena belum disahkan oleh menteri,”
jelasnya.
Kemudian yang
kedua, tambahnya, jika mau mengikuti aturan AD/ART dimana pemohon harus
mengajukan saksi. Apabila pemohon tidak mau mengajukan saksi dan bukti, maka
persidangan belum bisa berjalan. “Lha hukum acara mana yang dipakai, kok tetap
berjalan. Terus ketiga, pemohon yang dipanggil dan tidak datang tapi sidangnya jalan
terus, kan ini lucu. Pertanyaan saya, hukum acara apa yang dipakai MP dalam
bersidang? Apa ada model baru hukum beracara, pengadilan mencari saksi dan
bukti sendiri, hukum acara mana yang dipakai. Jadi, menurut saya, apa yang
dilakukan oleh MP ini, sama saja mencoreng keahlian dari sarjana hukum dalam
bidang hukum dan beracara,” tegas Pade Moko.
Sebelum
mengakhiri percakapan dengan AKTA,
Pade Moko menekankan bahwa dalam staatsblad itu tidak diatur organ-organ yang
harus ada, kecuali dua, yaitu rapat anggota dan pengurus. “Tapi, kalau
dirancangkan oleh UU Perkumpulan, organ yang ada itu tiga, diantara rapat
anggota, pengurus dan pengawas. Nah, terkait dengan INI, harusnya kan dibahas
dulu, organisasi INI ini tunduk tidak pada staatsblad 1870 Tahun 1964 sampai
hari ini. Dan karena keberadaan INI itu sudah tegas dan jelas, karena dia
diatur dalam UUJN dengan sebutan organisasi Notaris, tapi definisi
organisasinya berbentuk perkumpulan. Apakah perkumpulan di dalam pasal 1
tentang organisasi Notaris definisinya itu, kan tidak nyenggol sama sekali pada
staatsblad,” paparnya.
Bagi Pade Moko, ada yang aneh
dalam pemeriksaan yang dilakukan MP. “Seluruh pemeriksaan yang sudah saya
dengar, semuanya itu terbukti. Masalah Dewan Kehormatan Pusat (DKP), itu jelas
terbukti bahwa hanya ada 6 orang yang sah. Penggantinya itu tidak sah, dalam
AD/ART tidak diatur. Kalau mau digantikan, dia menggunakan dasar kebiasaan,
tapi kenapa dipakai yang 4 dukungan, lha kemana yang mendapat 5 atau 6
dukungan. Saya sudah ingatkan saat diperiksa, jangan sampai bikin sesuatu
kemudian justru bikin masalah baru, hari ini terjadi. Sekarang sudah menjadi
preseden dan yuriprudensi, bahwa segala sesuatu yang terbukti itu adalah sah,”
tandasnya. (Machfudh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar