Sabtu, 30 Januari 2021

Permen ATR/BPN RI No.1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

Grosse, Jakarta - Sertipikat Elektronik (e-sertipikat) merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Berikut ini adalah "PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK", sebagai berikut;

Semoga bermanfaat...

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV










































Tidak ada komentar:

Posting Komentar