Sabtu, 02 Januari 2021

Menelaah Secara Sederhana atas Pendapat DR. Habieb Adjie, SH, MHum

 

Grosse, Jakarta - Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kembali mendapat kiriman tulisan dari pemerhati Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), namun kali ini pemerhati menanggapi sebuah tulisan dari DR. Habieb Adjie, SH, MHum yang dimuat di sebuah media sosial. Dan, sebelumnya MGD/GrosseTV kembali menyampaikan, bahwa ini semata-mata hanya sekadar menyampaikan informasi dan semoga bermanfaat bagi anggota INI maupun IPPAT, serta tidak ada maksud apa pun dari berita dan informasi ini.

Telaah Hukum sederhana atas pendapat DR. Habib Adjie, DH, MHum, dalam berita media sosial tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Pendapat DR. Habib Adjie dalam media sosia; tersebut tidak memakai alur berpikir ilmu hukum (ketentuan hukum yang berlaku) dan teori hukum (asas dan falsafah hukum) karena jika memakai alur berpikir ilmu hukum dan teori hukum maka tidak akan menjadi bias dan menambah rumit penyelesaian objek masalah yang dibahas. ilmu hukum dan teori hukum lahir dan dikembangkan adalah ditujukan menyelesaikan masalah bukan untuk menambah masalah.

2. Alur berpikir ilmu hukum dan teori hukum dalam setiap bertemu dengan putusan pengadilan yang menyatakan suatu surat keputusan/suatu putusan/perjanjian "BATAL DEMI HUKUM" adalah bahwa keputusan/putusan/perjanjian tersebut dianggap oleh hukum tidak pernah ada dan tidak pernah mempunyai akibat hukum.

3. Dengan Batal Demi Hukum-nya suatu putusan/perjanjian/keputusan/hasil tersebut maka segala sesuatunya kembali kepada sebelum putusan/keputusan/hasil tersebut diputuskan/diperjanjikan/dibuat keputusannya. 

4. Dalam kasus Kongres IPPAT VII Tahun 2018 Karena sudah dinyatakan hasil kongres batal demi hukum, maka segala sesuatunya kembali kepada sebelum hasil kongres  (ingat yang batal adalah hasil kongres bukan keputusan kongres), itu.

5. Apa saja hasil Kongres IPPAT VII Makasar ? (sekali lagi ingat bukan keputusan kongres) antara lain yaitu Terpilihnya Formatur Ketua Umum IPPAT dan Terpilihnya MKP IPPAT tapi belum dilantik (sehingga secara hukum formal MKP belum merupakan produk/hasil Kongres IPPAT VII). 

6. Bagaimana dengan keberadaan hasil Konferwil yang mengikuti Kongres IPPAT VII, ada dua sisi atas hal ini, secara yuridis formal Konferwil dan Konferda tersebut adalah cacat prosedur karena terkait dengan pertanyaan, Mengapa Konferwil/konferda tidak diatur dalam AD/IPPAT? karena Konferwil/Konferda adalah lanjutan dari satu kongres dan ia tidak dapat dilakukan jika kongresnya belum selesai atau cacat hukum. (lihat pasal pasal 19 ayat (4) ART yang mengatur Konferwil dilakukan setiap 3 tahun dan dilakukan setelah kongres). sisi kedua, karena asas hukum di perkumpulan yang berbasiskan anggota bahwa suara anggota adalah yang tertinggi dalam perkumpulan yaitu suara anggota di kongres/konferwil maka secara defacto konferwil telah dilaksanakan maka Ketua pengwil terpilih secara de facto adalah ketua saat ini. sehingga argumen tidak ada ketua Pengwil/Pengda adalah tidak sepenuhnya benar. untuk hal inilah salah satunya URGENSI dari KLB yang akan diadakan yaitu untuk mengukuhkan Ketua Pengwil terpilih dalam konferwil yang cacat prosedur tersebut. 

7. Dengan demikian, analisa dari DR. Habib Adjie, SH, MHum, tersebut dapat dikatakan tidak sepenuhnya benar dan pemikiran tersebut tidak bisa dipakai untuk mengatasi dan mengakhir persengketaan yang ada dalam tubuh IPPAT. 

8. Sampai dengan sekarang konsep perdamaian dan KLB yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN RI dan ditanda tangani tgl 21/12/2020 masih yang terbaik yang dapat menyelesaikan sengketa kongres IPPAT VII secara menyeluruh. 

Menyelesaikan masalah IPPAT tanpa masalah

Semoga IPPAT Semakin Jaya dan Berwibawa.

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar