Grosse, Jakarta - Permasalahan di tubuh organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sejak 2018, berangsur-angsur dapat diselesaikan, walaupun harus menempuh jalan yang panjang dan waktu yang cukup lama. Dan, akhirnya menemui kesepakatan untuk melanjutkan Kongres VII IPPAT Makassar yang belum selesai, dimana baru dilangsungkan putaran pertama dalam pemilihan Ketua Umum (Ketum) dan melantik Majelis Kehormatan Pusat (MKP) yang belum dilantik. Saat ini, telah terbentuk Pimpinan Kolektif Kolegial (PKK) dalam menjalankan roda organisasi, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), guna menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang agendanya Kongres Lanjutan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatang.
Sedikit menelisik perjalanan kisruh yang terjadi dalam tubuh organisasi IPPAT, dimana harus ditempuh melalui jalur meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan setelah diputuskannya Perkara No 694/Pdt.G/2018/PPN Jakbar pada Tanggal 06 Februari 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No 422/PDT/2020/PT DKI, serta ditambah dengan ditanda-tanganinya Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Desember 2020, yang dimediasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI), diwakilkan oleh Direktur Pembina PPAT. Akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan kisruh di tubuh IPPAT dengan mencabut Kasasi oleh Tergugat dan mencabut Laporan di Polda Metro Jaya Jakarta, serta membubarkan kepengurusan Pengurus Pusat IPPAT dan menyerahkan kepada para Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT, serta melaksanakan KLB secepat-cepatnya.
Berikut ini, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk berbincang dengan Ketua OC KLB IPPAT 2021, Aroman, SH, dimana beliau adalah Ketua Pengwil NTB IPPAT dalam tayangan Bincang Santai GrosseTV. Menurutnya, bahwa usai dilangsungkannya rapat yang diikuti oleh para Pengwil IPPAT dari seluruh Indonesia dan para Calon Ketua Umum (Caketum) Kongres VII IPPAT Makassar, disepakati pembentukan Stering Committee (SC) dan selanjutnya akan diadakan rapat lanjutan guna membuat kerangka pelaksanaan KLB IPPAT di NTB mendatang.
Selain itu, Aroman, SH, juga membantah bahwa tidak benar kalau ada isu para Caketum masuk dalam SC. "Disepakati dalam rapat, bahwa masing-masing Caketum berhak mengusulkan utusan untuk masuk di jajaran SC maksimal 5 orang," tukasnya menampik isu yang merebak. Lebih jauh lagi Ketua Pengwil NTB IPPAT ini juga menyatakan bahwa OC telah melakukan survey lokasi dan akan segera mengajukan izin untuk pelaksanaan KLB mendatang. Lebih lengkapnya, selamat menyaksikan Bincang Santai GrosseTV bersama Aroman, SH, semoga bermanfaat.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar