Grosse, Tangerang - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No. 07 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, mencabut Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan tata kerja, sehingga perlu diganti. Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), dibawah komando, Ellies Daini, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menggelar Up Grading seputar "Teknis/Tata Cara Pembukaan Wasiat" yang disampaikan langsung oleh Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, yang didampingi oleh Venty Indah Utami, SH, LLM, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II, Balai Harta Peninggalan Jakarta, serta juga materi mengenai "Wasiat" yang disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, Akademisi dan Praktisi Hukum. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Hari Selasa 04 Juli 2023 di Menara TopFood, Tangerang dengan diikuti sekitar 300 peserta lebih.
Pengwil Banten INI Gelar Up Grading Mengenai Wasiat dan Buka Harta Peninggalan, Menara Top Food, Tangerang, Selasa 04 Juli 2023. |
Balai Harta Peninggalan (BPH) merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Dirjend AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), secara substantif bertanggung jawab kepada Dirjend AHU melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia, sedangkan secara administratif dan fasilitatif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukannya. Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No.07 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (3) dan (4).
Lalu, apa hubungannya dengan Notaris, seperti yang termaktub dalam Pasal 3 huruf (b) berbunyi bahwa Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup. Sedangkan mengenai surat wasiat atau testamen merupakan penyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurus hartanya, apabila pewasiat meninggal dunia, dan wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat. Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu suatu penetapan khusus, dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai atas sebagian atau semua barangnya.
Hibah wasiat merupakan pembagian warisan yang ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup, pambuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 BAB XIII Bagian Empat, mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Dimana terdapat empat bentuk surat wasiat, pertama wasiat Olografis, yaitu wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri, kemudian dititipkan kepada Notaris, berdasarkan Pasal 932 - 937 KUHPerdata. Kedua, surat wasiat umum atau surat wasiat dengan Akta Umum harus dibuat dihadapan Notaris, berdasarkan Pasal 938 - 939 KUHPerdata. Dan, Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya, ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel, sesuai dengan Pasal 940 KHUPerdata.
Kemudian bagaimana proses pembuatan surat wasiat tersebut diatas, pertama wasiat Olografis, pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian Notaris langsung membuat Akta Penitipan (Akta Van De Pot) yang ditandatangani oleh Notaris, pewaris, serta dua orang saksi, dan Akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu, bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila disampaikan kepada Notaris dalam keadaan disegel. Wasiat Olografis bisa juga disebut dengan surat wasiat dibawah tangan, hal tersebut dikarenakan isi surat wasiat ditulis sendiri oleh yang memberi wasiat, dan kemudian di bawa ke Notaris untuk disimpan dengan dihadiri oleh saksi.
Untuk pembuatan surat wasiat dengan Akta Umum, dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan Akta Umum, dilakukan dihadapan Notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan dua orang saksi. Sedangkan Pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi, prosesnya pada saat penyerahan kepada Notaris, pewaris harus dihadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercamtum wasiaynya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani oleh si pewaris. Dari kesemua proses diatas, Notaris harus mendaftarkan ke Balai Harta Peninggalan, tujuannya untuk meminimalisir kerugian yang akan diderita oleh si pembuat wasiat dan ahli warisnya.
Pemaparan diatas, sedikit dari penjelasan yang disampaikan oleh para pemateri yaitu DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, Akademisi dan Praktisi Hukum, juga Notaris dan PPAT Kota Tangerang Selatan, serta Amien Fajar Ocham, SH, MM, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, yang didampingi oleh Venty Indah Utami, SH, LLM, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II, Balai Harta Peninggalan Jakarta, dimana materi tersebut disampaikan dalam dua sesi. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, kegiatan tersebut berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya dari dua sesi penyampaian materi, para peserta sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan kepada para pemateri.
Kegiatan Up Grading Pengwil Banten INI, dipandu oleh Wahyuni Asih, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), dimana acara dibuka dengan menyapa para tamu undangan, diantaranya; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kumham Banten, Tejo Harwanto, BcIP, SIP. MSi beserta jajarannya. Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, beserta jajarannya. Para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di wilayah Banten. Perwakilan dari Pengurus Pusat (PP) INI yang diwakili oleh Wiratmoko, SH, SpN, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP INI beserta jajarannya. Firdhonal, SH, SpN, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI. Ketua Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Periasman Effendi, SH, SpN, MH beserta jajarannya, serta tamu undangan lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, SpN, MM, MH. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Edwin Novalino, SH, MKn. Lalu, diteruskan dengan penyampain laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Ellies Daini, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Dan, sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Up Grading, disampaikan langsung oleh Kakanwil Kumham Banten, Tejo Harwanto, BcIP, SIP, MSi, dengan pemukulan gong sebanyak lima kali. Sebelum memasuki penyampaian materi pertama, acara diisi dengan pemotongan tumpeng dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) INI yang ke 115 tahun, yang dilakukan oleh Ketua Pengwil Banten INI, Sekretaris Pengwil Banten INI, Peni Inggriani, SH, SpN, dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN.
Usai pemotongan tumpeng, acara diteruskan dengan penyampaian materi sesi pertama, mengenai "Wasiat" yang disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, dengan moderator DR. Noviana Tansari, SH, MKn. Sebelum memasuki penyampaian sesi kedua, acara diistirahatkan sejenak untuk makan siang dan shalat dhuhur. Kemudian Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua, mengenai "Tata Cara Pembukaan Wasiat" yang disampaikan langsung oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham, SH, MM, dan Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Jakarta, Venty Indah Utami, SH, LLM, dengan moderator Andria Salima, SH, MKn.
Sebelum acara diakhiri, kembali pembawa acara menyampaikan bahwa sebagai penutup yaitu dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri yang dipandu oleh Legalia Riama Uli Sirait, SH, SpN, MM, MH selaku dirigen, dan kemudian acara pun selesai. Baik pada sesi pertama maupun sesi kedua, para peserta sangat antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh pemateri, bahkan tak sedikit pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri, namun dikarenakan keterbatasan waktu, sehingga tak semua pertanyaan dapat dijawab oleh para pemateri. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar