Grosse, Tangerang - Bagaimana peran Notaris dalam Konvensi Apostille? Hal itulah yang menjadi dasar diselenggarakannya seminar dengan tema "Mengenal Aposstille dan Penerapannya (Legalisasi Dokumen yang Hendak Dipakai di Luar Negeri)", dengan menghadirkan narasumber, antara lain; Dyan Faizal, SE, Kepala Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional. Arisy Nabawi, SH, MH, Analis Hukum Ahli Muda, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dan DR. Handayani Ningrum, SE, MSi, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal (Ditjend) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seminar tersebut diselenggarakan pada hari Selasa 11 Juli 2023, di Menara TopFood, Tangerang, Banten.
| Mengenal Apostille dan Penerapannya di Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa 11 Juli 2023 di Menara TopFood, Tangerang, Banten. |
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak terlepas dari keikutsertaan dalam perjanjian-perjanjian internasional dengan negara-negara lain di dunia. Kabar gembiranya, pada tanggal 05 Januari 2021 yang lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No.02 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Aboishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Hal tersebut merupakan kabar baik bagi perkembangan bidang Hukum Perdata Internasional, karena pengesahan terhadap konvensi ini tidak hanya memberikan manfaat dan kegunaan bagi para pelaku dan pemerhati bidang hukum tersebut, namun tentu ada imbasnya, terutama terhadap masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional yang berhubungan dengan pengesahan dokumen-dokumen dari luar negeri atau hendak keluar negeri.
Dalam pasal 1 Konvensi, dirumuskan tentang apa saja yang termasuk dalam kategori dokumen publik, yaitu antara lain; Dokumen-dokumen yang berasal dari suatu instansi atau pejabat yang mempunyai hubungan dengan pengadilan-pengadilan badan-badan peradilan dari suatu negara; Dokumen-dokumen administratif; Akta-Akta Notaris; Sertipikat-sertipikat resmi yang ditempelkan atas dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan pada pasal 2 Konvensi, mengatur bahwa dokumen-dokumen yang termasuk dalam pasal 1 tidak memerlukan syarat legalisasi dan formalitas satu-satunya, adalah agar dibuatkan suatu Apostille atas dokumen itu sendiri. Ditentunkan bahwa caranya adalah dengan catatan stempel atas dokumen itu atau atas suatu slip kertas yang dinamakan Apostille. Apakah artinya Apostille tersebut, antara lain; ada beberapa pengertian, yaitu; Otentifikasi terhadap tanda tangan yang tertera pada dokumen yang diotentifikasi; Otentifikasi terhadap kapasitas pribadi penanda-tanganan dan stempel (jika ada); Memastikan sumber negara asal dokumen publik asing; dan Tidak menjamin kebenaran substansi dari dokumen yang di Apostille.
Selama ini, telah terdapat peraturan yang mengatur prosedur legalisasi di Indonesia, antara lain; Peraturan Menteri Luar Negeri No.13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen, yaitu pada Pasal 4. Dan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No.19 Tahun 2020 tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat pada Dokumen di Kemenkumham, yaitu pada Pasal 4. Hal diatas merupakan sekelumit apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada hari Selasa 11 Juli 2023, di Menara TopFood, Tangerang, Banten.
Kegiatan seminar yang mengangkat tema "Mengenal Apostille dan Penerapnya (Legalisasi Dokumen yang Hendak Dipakai di Luar Negeri)" ini, dipandu oleh Aryani, SH, SpN, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony). Acara tersebut diawali dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Afriwandi, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Lisa Sujanto, SH, MKn selaku dirigen. Lalu, diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan dari Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN, dan sambutan dari Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelum memasuki penyampaian materi, acara diisi dengan peniupan lilin dan pemotongan kue tart dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke 115 tahun. Usai pemotongan kue tart, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama mengenai "Layanan Apostille Sebagai Langkah Penyederhanaan Rantai Birokrasi, Syarat Legalisasi Dokumen Publik" yang disampaikan oleh Dyan Faizal, SE, Kepala Seksi Hukum Ekonomo dan Lembaga Internasional, Kemenkumham, dengan dipandu oleh Eris Adriyansyah, SH, MH, selaku moderator.
Sedangkan pada sesi kedua, penyampaian materi disampaikan oleh DR. Handayani Ningrum, SE, MSi, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tema "Mengenal Apostille Sebagai Pengganti Legalisasi Tradisional dan Penerapannya", dipandu oleh Hj. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH selaku moderator. Dan, pada sesi terakhir atau sesi ketiga, penyampaian materi disampaikan oleh Arisy Nabawi, SH, MH, Analis Hukum Ahli Muda, Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), yang dipandu oleh Hj. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, selaku moderator.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, dari awal acara hingga akhir kegiatan, acara berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan para peserta yang hadir pun sangat antusias dengan mengajukan banyak pertanyaan kepada para narasumber. Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, banyak pertanyaan dari peserta yang tidak dapat dijawab oleh narasumber, akan tetapi panitia memberikan solusi dengan menyampaikan no handphone dari para narasumber agar dapat dihubungi langsung oleh peserta guna menanyakan permasalahan yang dihadapinya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar