Grosse, Tangerang - Permasalahan yang kerap dirasakan oleh anggota IPPAT, khususnya di wailayah Banten, salah satunya adalah mengenai Waris dan Pembahian Hak Waris, terlebih lagi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021, tak pelak saja Ellies Daini, SH, MKn, selaku Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar Upgrading dengan tema "Pembagian Hak Waris Pasca Permen ATR/BPN RI No.16 Tahun 2021" dengan narasumber Alwesius, SH, MKn. Giat ini merupakan pertama kali dilaksanakan dan bekerjasa dengan Pengwil Banten Ikatan Notaris Indonesia dibawah komando Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, selaku Ketua Pengwil Banten INI. Menariknya, pada giat perdana bagi Pengwil Banten IPPAT ini, hadir Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, beserta jajarannya. Hadir pula Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI, Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) Banten IPPAT, serta para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT se-Banten. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom, Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 01 Februari 2025.
Giat Perdana Pengwil Banten IPPAT bersama Pengwil Banten INI, dengan tema "Pemgian Hak Waris Pasca Permen ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021, Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 01 Februari 2025. |
Ahli Waris secara bahasa adalah keluarga, namun tidak semua yang tergolong keluarga adalah ahli waris dari yang meninggal dunia. Hal tersebut, dikarenakan dari sisi hubungan kekeluargaan, sehingga terdapat dua macam perbedaan status hak waris, yaitu Ahli Waris, keluarga yang saling mewarisi dan Ulul Arhaam, mempunyai hubungan keluarga tapi tidak saling mewarisi langsung, atau dengan kata lain, dia mewarisi jika tidak ada golongan ahli waris.
Sedangkan hak waris adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Guna mendapatkan hak waris, maka ada istilah hukum waris, yaitu seperangkat aturan yang mengatur tentang pembangian harta warisan kepada ahli waris, dan hukum waris di Indonesia berlaku dalam hukum perdata dan hukum Islam. Untuk harta warisan tersebut dapat berupa berbagai jenis aset, diantaranya; properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya. Oleh karena itu, pembagian harta warisan disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat dan hukum perdata atau hukum Islam.
Di Indonesia sendiri, pembagian hak waris diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021, yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Permen tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dimana dalam prosesnya melibatkan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan Aktanya. Akan tetapi, di lapangan saat menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Notaris dan PPAT, kerap kali menghadapi berbagai macam permasalahan. Merujuk hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ellies Daini, SH, MKn, melalui Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Magang menggelar seminar dengan tema "Pembagian Hak Waris Pasca Permen ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021.
Kegiatan seminar tersebut merupakan giat pertama kali Pengwil Banten IPPAT sejak terpilihnya Ellies Daini, SH, MKn sebagai Ketua Pengwil Banten IPPAT untuk Periode 2024 - 2027, yang bekerjasama dengan Pengwil Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI). Seminar yang dilangsungkan di Ballroom, Menara TopFood, Tangerang, Banten, dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, beserta jajajarannya, dan Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, beserta jajarannya. Serta hadir pula Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Banten, Majelis Pengawas Wilayah Banten, dan Majelis Kehormatan Wilayah Banten IPPAT, bahkan hadir pula Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Banten baik INI maupun IPPAT.
Seminar tersbut menghadirikan Alwesius, SH, MKn, sebagai pemateri, mendapat atusias dari anggota Notaris dan PPAT, khususnya di wilayah Banten, dan berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, seminar berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Kegiatan yang dipandu oleh Wahyuni Asih, SH, MKn dan Muhammad Fahmi Azmi, SH, MKn selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony) mengawali dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber yang telah hadir dalam ruangan.
Lalu acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT, yang dipandu oleh Dewi Mulyani, SH, MKn, selaku dirigen. Kemudian, diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Teguh, SH, MKn. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya; Sambutan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn, lalu diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, dan sambutan sekaligus membuka seminar secara resmi dengan memukul gong, disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.
Usai dibuka secara resmi, sesi utama yaitu penyampaian materi mengenai "Pembagian Hak Waris Pasca Permen ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021", yang dimoderatori oleh DR. Noviana Tansari, SH, MKn. Sejak awal dimulainya penyampaian materi hingga akhir, para peserta terlihat sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber, bahkan pada saat dibuka sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan, terutama terkait dengan pekerjaannya selaku Notaris dan PPAT berkaitan dengan permasalahan waris dan pembagian waris. Semoga apa yang disampaikan pemateri dapat menambah khasanah keilmuan para peserta, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar