Grosse, Bandung - Sekitar hampir 300 peserta yang terdiri dari Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Notaris Aktif dan Anggota Luar Biasa (ALB) padati Leaf Ballroom, Grandia Hotel Bandung, Kamis 06 Februari 2025, guna mengikuti Diskusi Hukum (Diskum) sepputar "Pemahaman Atas Hukum Waris Perdata dan Hukum Islam Beserta Aspek Perpajakannya". Diskum yang dikomandoi oleh DR. Hj. Aris Yulia, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv. PH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat (Jabar), Hemawati BR Pandia, AMd, SH, MM didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkum Jabar, Ave Maria Sihombing, SH, MH dan JFT Analis Hukum. Zaki Fauzi Ridwan, beserta jajarannya, sebagai langkah dalam menindaklanjuti arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, AMdIP, SSos, MSi. Hadir pula, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI, DR. H. Dhoddy Ananta Rivandi Widjadjaatmadja, SH, SpN, didampungi Sekreatris Pengwil Jabar INI, Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Jabar INI, DR. Wiwin Widyaningsih, SH, SpN, beserta jajaaranya. Selain itu, hadir juga jajaran Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Pengwil Jabar INI, Perwakilan Pengwil Jabar IPPAT dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI yang ada di Jawa Barat.
Pengwil Jabar INI Gelar Diskusi Hukum, "Pemahaman Atas Hukum Waris Perdata dan Hukum Islam Beserta Aspek Perpajakannya, Leaf Ballroom, Grandia Hotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis 06 Februari 2025. |
Dasar Hukum Waris di Indonesia, yaitu antara lain; Undang-Undang (UU) No.01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 1, menyatakan bahwa 'Hukum Waris yang berlaku adalah hukum waris yang berdasarkan pada agama dan kepercayaan masing-masing'. Sedangkan dalam UU No.05 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Pasal 15. berbunyi 'Hak Milik atas tanah dapat beralih karena Waris'. Namun dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 830 sampai Pasal 1117, menyatakan tentang 'Hukum Waris, termasuk tentang Ahli Waris, Pembagian Waris dan lain-lainnya'. Ada dua hukum lagi yang mengatur Waris di Indonesia, yaitu Hukum Islam bagi umat Islam dan hukum waris diatur dalam Al Qur'an dan Hadits, serta Kitab Fiqh, seperti Kitab Fiqh Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Syafi'i, satu lagi Hukum Adat bagi masyarakat adat, dimana hukum waris diatur dalam adat masing-masing.
Terhadap hukum waris di Indonesia, Notaris mempunyai peranan penting, terutama dalam proses pembuatan Akta-Akta yang terkait dengan warisan, hal tersebut diungkapkan oleh narasumber yang disuguhkan oleh panitia dalam giat Diskusi Hukum (Diskum) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kamis 06 Februari 2025, di Leaf Ballroom, Grandia Hotel, Bandung, Jawa Barat. Diantara peran Notaris dalam hukum waris, yaitu antara lain; Pembuatan Akta Pewarisan, dimana Notaris membuat Akta Pewarisan yang merupakan dokumen resmi dan Akta tersebut menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagian masing-masing ahli waris.
"Pembuatan Akta Pembagian Waris, disini Notaris membuat Akta Pembagian Warisan yang merupakan dokumen resmi yang menentukan bagaimana warisan dibagi di antara ahli waris," tukas salah satu Pengurus Wilayah kepada MGD/GrosseTV seraya menyampaikan bahwa Pengesahan Dokumen Warisan, Notaris berperan mengesahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan warisan, seperti surat wasiat, Akta Kematian dan lain-lain sebagainya. Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa dalam penyusunan dokumen warisan, Notaris membantu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses warisan, serta Notaris memberikan nasihat hukum kepada ahli waris tentang hak-hak dan kewajiban mereka dalam proses warisan.
Oleh karena itulah, Pengwil Jabar INI menggelar Diskum seputar Waris dan Aspek Pajak Waris, dikarenakan permasalahan waris menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Notaris, khususnya Anggota INI di wilayah Jawa Barat. Diskum ini pun merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Organisasi INI terhadap anggotanya, dengan tujuan agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Notaris, sedikit banyaknya dapat menerapkan unsur kehati-hatian, agar tidak menimbulkan permalahan di masa mendatang. "Diskum kali ini, kami menghadirkan narasumber, yaitu Boy Budiman Iskandar, SH, SpN, MHum dan Dewi Nelly Yanthy, SH, SpN, dari kalangan Notaris dan Mega Adhitya Brataatmadja, SE, AK, CA, dari Konsultan Pajak," tukas Ketua Panitia Pelaksana, DR. Aris Yulia, SH, MKn.
Kegitan Diskum yang dipandu oleh Neneng Wulandari, SH, SpN, MH, selaku pembawa acara (master of ceremony) membuka dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber yang telah hadir, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymen INI yang dipimpin oleh Jihan Khoirini, SH, MKn, lalu disambung dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Ismail Dimagh, SH, Mkn. Sedangkan dalam beberapa sambutan, sambutan pertama yang sekaligus laporan dari panitia, disampaikan oleh DR. Hj. Aris Yulia, SH, MKn. Diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy Ananta Rivandi Widjadjaatmadja, SH, SpN dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, AMd, SH, MM.
Usai prosesi pembukaan giat Diskusi Hukum yang mengangkat tema "Pemahaman Atas Hukum Waris Perdata dan Hukum Islam Beserta Aspek Perpajakannya", acara diteruskan dengan penyampaian materi oleh para nasasumber yang dipandu oleh Patricia Isoliani Tirta Ginting, SH, SpN selaku moderator. Pada kegiatan tersebut, hadir Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Padjadjaran, DR. Anita Afriana, SH, MH. Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Islam Bandung, DR, Rini Irianti Sundary, SH, MH, dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Pasundan, yang diwakili oleh Ana Wismayanti, SH, SpN.
Diskusi hukum yang digelar Pengwil Jabar INI, agak berbeda dengan diskum-diskum lainnya, dimana dalam pemaparan materi, panitia yang menyediakan sedikit waktu, namun pada saat tanya-jawab waktu yang diberikan sangatlah panjang. Tak pelak saja, banyak peserta Diskum yang mengajukan pertanyaan kepada para narasumber, bahkan tak luput Dewan Penasehat dan Dewan Pakar turut mengajukan pertanyaan. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, pertanyaan yang dilontarkan, kesemuanya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Notaris di lapangan yang kerap menimbulkan permasalaha. Semoga giat Diskum seperti ini dapat terus dilangsungkan secara berkesinambungan, sehingga anggota khususnya di Jawa Barat, dapat menambah khasanah keilmuan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar