Minggu, 02 Februari 2025

Pengda Kota Tangsel INI Bersama MPDN Gelar Pembinaan Anggota

Grosse, Tangerang - Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Tangsel, menggelar pembinaan terhadap anggota dengan mengangkat tema "Dampak dari Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjalankan Tugas dan Jabatan Notaris". Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Kamis 30 Januari 2025 di Menara TopFood, Tangerang, Banten, dengan menghadirkan narasumber, antara lain; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangserang Selatan, Apsari Dewi, SH, LLM, PhD dan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, SH, SIK, MSi, Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan, yang diwakili oleh IPDA Gatot Aji Waluyo, AMd, SH, MH, Kepala Unit (Kanit) Harda Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dengan keynote Speech Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. R. Natanegara Kartika Purnama, SE, MSi, yang diwakili oleh Septi Erni, SH, MH, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dimoderatir oleh DR. Alfitra SH, MH, MHum.

Pembinaan Terhadap Anggota Digelar oleh Pengda Kota Tangsel INI Bersama MPDN Tangsel,
Menara TopFood, Tangerang, Banten, Kamis 30 Januari 2025.

Pembinaan terhadap Notaris itu oleh menteri dengan membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang terdiri dari 7 orang, terdiri dari unsur Notaris sebanyak 3 orang, unsur pemerintah sebanyak 2 orang dan unsur ahli atau akademisi sebanyak 2 orang. Sedangkan dalam pengawasan terhadap Notaris, menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri unsur pemerintah sebanyak 3 orang, unsur organisasi Notaris sebanyak 3 orang dan unsur ahli atau akademisi sebanyak 3 orang. Kedua hal tersebut diatas, dibentuk oleh menteri, dalam hal ini Menteri Hukum (Menhum), guna melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dan termaktub dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUNJ) No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014.

Dalam Pasal 66A UUJN No/02 Tahun 2014, Ayat 1 berbunyi; "Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN)". Ayat 2 berbunyi; "MKN berjumla 7 (tujuh) orang, terdiri atas: a). Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; b). Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan c). Ahli atau Akademisi sebanyak 2 (dua) orang". Ayat 3 berbunyi; "Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja dan anggaran MKN diatur dengan Peraturan Menteri (Permen)".





Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2021 tentang "Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris", mencabut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020. Dimana isinya mengatur MKN (Majelias Kehoramatan Notaris), dari Struktur Organisasi MKN di BAB II Pasal 2 hingga Anggaran di BAB VI Pasal 37 dan Pasal 38, yang melaksanakan tugas dan fungsi MKN sebagaimana termaktub dalam BAB IV Pasal 22 sampai BAB V Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 dalam Permenkumgam tersebut diatas.

Sedangkan dalam Pasal 67 UUJN No.02 Tahun 2014, Ayat 1 berbunyi; "Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri". Ayat 2 berbunyi; "Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas". Ayat 3 berbunyi; "Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur; a). Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b). Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan c). Ahli atau Akademisi sebanyak 3 (tiga) orang".

Ayat 4 berbunyi; "Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawasa diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri". Ayat 5 berbunyi; "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan Pelaksanaan Jabatan Notaris" Dan, Ayat 6 berbunyi; "Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementera Notaris".





Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang "Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris", mencabut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020. Dimana isinya mengatur MPN (Majelis Pengawas Notaris), dari Struktur Organisasi MPN di BAB II Pasal 2 hingga Anggaran di BAB V Pasal 39 dan Pasal 40, yang melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsi MPN di BAB III Bagian Keenam Pasal 23 hingga BAB IV Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Permenkumham tersebut diatas.

Dalam UUJN No.02 Tahun 2014, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) diatur pada Pasal 66 dan Pasal 66A, sedangkan Majelis Pengawas Notaris (MPN) diatur pada Pasal 67 sampai Pasal 81. Berdasarkan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari Pengurus Daerah (Pengda) dan Panitia, selain atas dasar penjabaran diatas, kegiatan pembinaan terhadap anggota INI, khususnya di Kota Tangerang Selatan, juga didasari dengan banyaknya temuan-temuan di lapangan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Tangsel.






"Oleh karena itu, kami mengangkat tema "Damapk dari Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjalankan Tugas dan Jabatan Notaris", dan Alhamdulillah, narasumber dalam penyampaian materi kami menyuguhkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dan dari pihak kepolisian. Selain itu, nanti juga ada sesi pembinaan dari MPDN Kota Tangsel usai ishoma," papar Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN, Ketua Pengda Kota Tangsel INI yang juga menjabat selaku Anggota MPDN Tangsel.

Kegiatan yang digelar oleh Pengda Kota Tangsel INI bersama MPDN Tangsel, dipandu oleh Claudia, SH, MKn selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber yang telah hadir. Hadir pada kegiatan tersebut, para anggota Notaris, khususnya di Kota Tangsel, dan hadir pula jajaran kepengurusan Pengda Tangsel, serta juga Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) kota Tangsel INI.

Acara diawali dengan pmbacaan do'a yang dipimpin oleh Syaeful Huda, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipandu oleh Lisa Sujanto, SH, MKn selaku dirigen. Lalu, acara diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengda Kota Tangsel INI, Diah Sukma Permata Riani, SH, SpN, dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum RI Banten, DR. Natanegara Kartika Purnama, SE, MSi, yang diwakili oleh Septi Erni, SH, MH, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang membuka secara resmi kegiatan pembinaan terhadap anggota di Pengda Kota Tangsel INI.






Sesi pertama yaitu Diskusi Panel yang diisi oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, AKBP Viktor D. H. Inkiriwang, SH, SIK, MSi, yang diwakili oleh IPDA Gatot Aji Waluyo, AMd, SH, MH, Kepala Unit (Kanit) Harda Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, SH, LLM, PhD, yang dimoderatori oleh DR. Alfitra, SH, MH, MHum, anggota MPDN Tangsel.

Pada sesi kedua usai ishoma, acara diisi dengan pembinaan yang dilaksanakan oleh MPDN Kota Tangerang Selatan, yang dibagi menjadi dua pemaparan, yaitu pertama mengenai hasil temuan pemeriksaan MPDN Tangsel, yang disampaikan oleh Hj. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH. DR. Abdul Kahar Maranjaya, SH, MHum. DR. Taufik Kurrohman, SHI, MH, dan Tanti Fristianti, SH, SpN. Sedangkan pembinaan dari MPDN Kota Tangsel disampaikan oleh DR. Alfitra, SH, MH, MHum. Abdul Syukur, SH. Hj. Marce Krisna Moerni, SH, SpN, MH dan Edi Wahyono, SH.







Berdasarkan pemaparan baik oleh narasumber pada sesi pertama maupun pemaparan hasil temuan dari pemeriksaan dan pembinaan oleh MPDN Tangsel, sangat menarik perhatian para peserta, yang sebagian besar adalah anggota INI (Notaris) di Kota Tangerang Selatan, karena menyangkut pekerjaan selaku Pejabat Umum sebagai Notaris. Terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan baik kepada pemateri maupun kepada MPDN. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, kegiatan yang dikomandoi oleh Henny Junaidi, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.

Ada hal yang menarik disela-sela berlangsungnya kegiatan tersebut, muncul pertanyaan dari peserta yang namanya enggan disebutkan, dimana pertanyaan tersebut disampaikan saat ishoma. Menurutnya, kalau apakah UUJN hanya mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dalam hal ini perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris? Lalu bagaimana dengan pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi Notaris (INI). "Selama ini kan Permenkumham tentang pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi Notaris itu belum ada, lalu bagaimana pemerintah (Kemenkum) dapat dianggap sebagai pembina organisasi?," ujarnya kepada MGD/GrosseTV.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 82 UUJN No.02 Tahun 2014, Ayat 1 sampai Ayat 4 yang isinya yaitu sebagai berikut; "1). Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris; 2). Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 adalah Ikatan Notaris Indonesia; 3). Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Dan 4). Ketentuan mengenai tujuan, tugasm wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris".

Sedangkan Pasal 82 Ayat 5 berbunyi; "Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur oleh Peraturan Menteri". "Hingga sampai saat ini Kemenkum belum mengeluarkan Peraturan Meteri yang dimaksud tersebut, sehingga Organisasi INI berdiri sendiri berdasarkan statuta organisasi, yaitu AD dan ART, serta Kode Etik Notaris," pukasnya, seraya menyampaikan bahwa pada Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2, berbunyi; "Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris dan Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas".

Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar