Merujuk pada aturan yang berlaku terkait Majelis Pengawas Notaris (MPN), ada beberapa point penting dalam peraturan tersebut, yaitu meliputi MPN dibentuk untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan Jabatan Notaris, memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik, serta menindak-lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, hal ini merupakan tujuan dari pemeriksaan oleh MPN.
Sedangkan tingkat pengawasan, yakni antara lain; melakukan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD), tergantung dari kewenangan dan wilayah kerjanya, dan proses pemeriksaan, yaitu mengatur alur pemanggilan, pemeriksaan Notaris yang bersangkutan, serta tata cara pengumpulan bukti-bukti.
Permenkumham No.15 Tahun 2020, merupakan peraturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, dimana aturan tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2020 dan mulai berlaku pada 02 Juni 2020. Dan agar terbentuk denga kuat sinergi pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum RI Banten bersama Pengwil Banten INI, menggelar kegiatan Penguatan, Pembinaan Peersamaan Persepsi MPN se-Banten, di Menara Top Food, Tangerang, Banten, Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan yang mengangkat tema "Penguatan Sinergi Majelis Notaris dalam Mewujudkan Pengawasan yang Profesional dan Bersinergi", bertujuan untuk menyamakan persepsi pengawasan Notaris, dan memperkuat kapasitas kelembagaan, serta meningkatkan pembinaan dan pencegahan pelanggaran, serta juga mendorong sistem pelaporan berbasis digital.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesso Andika Tulus, SH, MM. Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn. Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN.
Hadir pula Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME, secara virtual yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, dan seluruh Jajaran Majelis Pengawas dari Daerah dan Wilayah, serta jajaran Pengurus Wilayah Banten INI.
Menurut Picesso Andika Tulus, SH, MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pengwil Banten INI dalam menjaga profesionalitas Notaris. "Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan juga untuk menyatukan langkah dan frekuensi para pengawas, agar kinerja Notaris di lapangan tetap terjaga, legal dan profesional," paparnya dalam sambutan.
Sedangkan Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, menyampaikan bahwa pentingnya peran majelis pengawas dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Notaris, tentunya terstruktur sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Pembinaan Notaris tidak boleh berjalan parsial dan tanpa arah yang jelas. Setiap penanganan pengaduan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari MPD, MPW, hingga tingkat pusat dengan sistem pengawasan yang efektif," terangnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Kakanwil Kemenkum RI Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi, dimana menurutnya berdasarkan dashboard monitoring Administrasi Hukum Umum, saat ini terdapat sekitar 1.644 Notaris yang tersebar di delapan Kabupaten/kota di propinsi Banten, dan ia juga menyampaikan capaian penyelesaian pengaduan Notarus sepanjang tahun 2025 yang telah mencapai 100 persen pada sebagian besar wilayah pengawasannya.
"Kami mengajak Pengwil Banten INI, untuk terus membangun kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan, pembinaan integritas Notaris, hingga penguatan layanan AHU, guna mendukung visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, pelaksana menghadirkan tiga narasumber, yaitu antara lain; Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkum RI, Henry Sulaiman, SH, ME. Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi, Mega Fitriya, SH, MH dan Pengawai Kanwil Kemenkum RI Banten, Fajar Suryadi, SAP, serta dari Notaris yaitu Zul Trisman, SH, SpN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar