Grosse, Jakarta - Menjalankan profesi atau jabatan apa pun, tak akan pernah lepas dari permasalahan hukum, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara Pancasila yang berlandaskan hukum. Seperti halnya Jabatan Umum (Notaris) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana dalam menjalankan jabatannya tersebut sudah pasti bergelut dengan hukum, yaitu hukum perdata. Oleh karena itu, jabatan tersebut membentuk namanya wadah yang dikenal dengan nama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), sebagai wadah bernaungnya para Notaris dan PPAT, serta mendapatkan Pengayoman, solusi dan perlindungan. Namun demikian, permasalahan hukum kerap kali menghantui para Notaris dan PPAT saat menjalankan kewenangannya, lalu apakah masih ada manfaatnya dari wadah yang sudah ada tersebut? Saat ini, ada beberapa Notaris dan PPAT yang tengah menghadapi permasalahan hukum, lalu bagaimana keberadaan wadah berhimpunnya? Seperti salah satu Notaris berinisial NG, saat ini tengah berjuang di meja hijau karena ada yang 'memalsukan' Akta PJB dan Akta Kuasa Jual, bahkan stempel, Kop Surat dan Cover Mapnya pun dipalsukan.
![]() |
| Notaris berinisial NG, saat ini tengah berjuang di meja hijau karena ada yang 'memalsukan Akta PJB dan Akta Kuasa Jual, bahkan stempel, Kop Surat dan Cover Mapnya pun dipalsukan. |
Merujuk pada Pasal 391 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2025 yang isinya berbunyi; "Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pindana denda paling banyak kategori VI."
Sedangkan pada Pasal 391 Ayat 2, berbunyi; "Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan, seolah-olah benar atau tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian pidan dengan pidana yang sama dengan ayat 1." Pasal tersebut setara dengan Pasal 263 KUHP Lama, yaitu Ayat 1 berbunyi; "Mengatur perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakannya, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun jika menimbulkan kerugian." dan Ayat 2 berbunyi; "Mengatur penggunaan surat palsu secara sengaja seolah-olah asli, yang juga diancam dengan hukuman serupa."
Lebih spesifik lagi, hal yang terkait dengan pemalsuan, diterangkan dalam Pasal 392 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP 2025, dimana isinya yaitu sebagai berikut; (1) "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap: a. Akta Autentik. b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum. c. Saham, surat utang, sertipikat saham, sertipikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan. d. Talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat, sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut. e. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan. f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."
(2) "Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Pasal ini setara dengan Pasal 264 KUHP Lama, yang isinya yaitu; Ayat 1 "Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. Akta Autentik. 2. Surat hutang atau sertipikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum. 3. Surat sero atau hutang atau sertipikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai. 4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu. 5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan."
Ayat 2 Pasal 264 KUHP Lama, berbunyi; "Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian."
Berdasarkan dua Pasal, baik dalam KUHP 2025 maupun KUHP Lama, setidak dapat menjadi perlindungan bagi seseorang dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris dan PPAT. Namun pada kenyataannya, masih saja ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan hal tersebut, akan tetapi Notaris dan PPAT tetap harus berjuang sendiri, meskipun sudah memiliki wadah yaitu INI dan IPPAT.
Seperti halnya yang dialami oleh Notaris NG, dimana dirinya saat ini tengah menjalani persidangan, dikarenakan dirinya dijadikan tersangka atas Akta PJB dan Surat Kuasa Jual yang tidak pernah dibuatnya. Sekelumit kronologis singkat yang menyebabkan Notaris NG harus menghadapi permasalahan hukum, dimana pada tahun 2023 yang lalu, Notaris NG mendapat informasi dari J bahwa ada sebidang tanah dengan dua buah sertipikat yang berada di kawasan Jakarta Utara, akan dijual.
Lalu dirinya menyerahkan dua sertipikat tersebut kepada PA di Bandara Solo, atas dasar saling percaya, untuk memasarkan sebidang tanah tersebut. Namun komunikasi antara Notaris NG dengan PA hanya berlangsung sekitar lima bulan sejak diserahkannya sertipikat tersebut, dan selebihnya Notaris NG tidak dapat menghubungi PA karena nomor HP nya telah diblokir.
Akibatnya, hal tersebut menjadi permasalahan hukum, pada 19 Februari 2023, Notaris NG dijadikan saksi atas adanya laporan kepada pihak yang berwajib dan dibawa ke Mabes Polri, guna dimintai keterangan perihal pembuatan Akta PJB dan alasan penyerahan sertipikat kepada PA, karena sudah dijadikan sebagai tersangka. Akan tetapi, menurut Notaris NG, kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 26 Februari 2026 kembali Notaris NG dipanggil untuk kedua kalinya, dan kali ini dirinya menjadi Tersangka atas dasar pengakuan dari 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang menarik, dimana ketika berhadapan antara Notaris NG dengan 8 saksi tersebut, baik pelapor maupun saksi tidak saling mengenal dan tidak mengetahui kalau PJB dan Surat Kuasa Jual yang diduga dari Notaris NG.
Lebih menarik lagi, pelapor (korban) yang melaporkan Notaris NG tersebut tidak ada yang dirugikan, bahkan semua barang bukti yang disampaikan pelapor hanya dalam bentuk foto copy. Oleh karena itu, Notaris NG mempertanyakan kenapa barang bukti yang asli tidak disita pihak penyidik dan kejaksaan, termasuk PJB dan Surat Kuasa Jual.
Menurut Notaris NG, bahwa PJB dan Surat Kuasa Jual yang dibuat pada tahun 2018 adalah pemalsuan yang dilakukan oleh PA, bahkan kuitansi pun turut dipalsukan dengan menyesuaikan tahun PJB dan Surat Kuasa Jual. "Kuitansi yang dibuat oleh PA, seakan-akan saya menerima pembayaran uang pembelian tanah sebesar 5,5 milliar secara cash bertahap, anehnya yang menanda-tangani penerimaan uang tersebut dalam kuitansi adalah L (pemilik tanah)," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Notaris NG menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh PA, terkait pemalsuan terhadap PJB dan Surat Kuasa Jual, berdasarkan pengakuan dari D yang diminta oleh PA untuk membuat Kop Surat Notaris NG, Akta PJB, Surat Kuasa Jual, Cover Map, Stempel Notaris NG, dan hal lain yang terkait dengan upaya pemalsuan tersebut. "Saya hanya berhadap adanya perlindungan dan bantuan dari organisasi dalam menghadapi masalah hukum ini," tukasnya.
Sampai berita ini diturunkan, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung, apakah benar PA memalsukan seperti apa yang dijelaskan Notaris NG? Jika benar, maka ancaman hukumannya seperti yang dipaparkan diawal tulisan ini. Dan, jika tidak terbukti, lalu bagaimana nasib Notaris NG?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar