Grosse, Serang - Istilah dan roh pengayoman bermula saat pembentikan Departemen Kehakiman, kini Kementerian Hukum, yaitu pada 19 Agustus 1945 dengan Menteri Kehakiman Pertama, Prof. DR. Mr. Soepomo, untuk meletakkan pondasi hukum merdeka. Dan pada tahun 1963 tepatnya pada tanggal 5 Juli, DR. Sahardjo memperkenalkan konsep "Pohon Beringin Pengayoman" secara resmi. Gagasan beringin pengayoman mengubah sistem kepenjaraan kolonial yang punitif (menjarakan atau membalas) menjadi sistem membimbing pelanggar hukum agar kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itulah, setiap tanggal 19 Agustus, Kementerian Hukum menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati dengan istilah "Hari Pengayoman", dan di tahun 2026 ini merupakan HUT Pengayoman yang ke 80 tahun. Seperti halnya yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Banten, dan tahun 2026 ini mengangkat tema "Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak". Selain memperingati hari Pengayoman ke 81 tahun tersebut, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan penghargaan, salah satunya kepada Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang diwakili langsung oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, selaku Ketua Pengwil Banten INI yang didampingi oleh Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Bendahara Pengwil Banten INI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman parkir Gedung Kanwil Kemenkum Banten, yang dihadiri oleh para petinggi dari Kakanwil Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Kementerian, Kakanwil Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, serta tamu undangan lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
![]() |
| Pengwil Banten INI mendapat Penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum Banten sebagai Mitra, Serang 19 Agustus 2026 pada hari Pengayoman ke 81 Tahun. |
Lambang pohon beringin dengan tulisan "Pengayoman", lama digunakan sebagai simbol pengayoman hukum, mencerminkan tempat bersandar, perlindungan, dan kesejukan bagi pencari keadilan. Berdasarkan arsip dan penataan sejarah, pemerintah resmi menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman secara nasional, untuk menggantikan istilah hari jadi sebelumnya agar selaras dengan napas kemerdekaan, bahkan istilah tersebut melekat pada sebutan "Insan Pengayoman" bagi aparat hukum dan pelayanan masyarakat, agar senantiasa mengutamakan perlindungan serta hak asasi manusia.
Peringatan Hari Pengayoman ke 81 tahun, diselenggarakan di halaman parkir Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Propinsi Banten, dilaksanakan dengan menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi, Kemenkum menegaskan orientasi kerja yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan dalam memberikan pelayanan hukum.
Menurut Kakanwil, bahwa apa yang disampaikan tersebut sesuai amanat tertulis Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), DR. Supratman Andi Agtas, SH, MH, yang juga memberikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian/Lembaga atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terbangun, salah satunya mitra kerja dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI.
Lebih lanjut lagi, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi, menyampaikan bahwa dukungan dari mitra kerja menjadi modal penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Peringatan Hari Pengayoman ke 81 tahun ini, menjadi momentum untuk kembali menegaskan, bahwa hakikat keberadaan aparatur Kementerian Hukum. Karena keberhasilan organisasi, tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi, program, maupun kegiatan yang dihasilkan, tetapi dilihat dari sejauh mana kehadiran negara dapat dirasakan oleh masyarakat dakam bentuk kepastian, perlindungan, dan solusi," tegasnya.
Selain itu, Kakanwil Hukum Banten, juga menyampaikan bahwa jangan sampai ketika masyarakat datang membawa persoalan, justru menambah persoalan baru, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan berputar dari satu meja ke meja lain, maka hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi.
"PASTI Ada Solusi, prinsip ini yang menempatkan jajaran Kementerian Hukum sebagai bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat, bukan sekadar pelaksana prosedur administratif," tukas Kakanwil Hukum Banten.
Usai menyampaikan sambutan, kegiatan upacara bendera diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada mitra kerja kementerian/lembaga, diantaranya Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, selaku Ketua Pengwil Banten INI, secara langsung menerima piagan penghargaan yang diserahkan oleh Kakanwil Hukum Banten, DR. Pagar Butar-Butar, SH, MSi.
Setelah pelaksanaan upacara dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke 81 tahun, acara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah lomba Fun Run yang sebelumnya telah dilangsungkan, serta pembagian hadiah doorprice.
"Hadiah doorprice ini, ada juga support dari INI Banten. "Semoga para aparat hukum, Insan Pengayoman, kedepannya bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, demi kepastian, perlindungan solusi hukum yang dibutuhkan masyarakat," ujar Kakanwil Hukum Banten.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar