Grosse, Jakarta - Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali dibuat bimbang, terlebih dengan dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Agung No.1470K/PDT/2026 pada Rabu 15 Juli 2026, yang merupakan putusan terhadap Nomor Berkas : 28.226/PAN.W10-U3/HK.02/XII/2025, merupakan berkas kasasi yang diserahkan pada Selasa 28 Desember 2025 oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Memang sebelum sempat beredar screen shoot yang isinya mengenai penyerahan berkas kasasi dan tanggal pemberitahuan putusan kasasi, namun isi amar putusan kasasi hanya tertulis "KABUL", namun berbeda dengan yang beredar baru-baru ini, dimana isi amar putusan kasasi terdiri dari beberapa point. Berdasarkan hasil penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD) terhadap beberapa anggota INI yang ada di beberapa daerah yang berbeda, muncul pertanyaan, Bagaimana dengan pelaksanaan Kongres bulan Oktober 2026 di Semarang, Jawa Tengah? Bagaimana nasib Anggota Luar Biasa (ALB) yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan yang akan mengikuti di bulan Oktober 2026? Apakah kondisi (dinamika) organisasi INI akan kembali bergejolak dan terjado dualisme kembali? Saat ini MGD masih mengumpulkan bahan, baik pendapat maupun data dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para Anggota INI tersebut, semoga kondisi Organisasi INI saat ini baik-baik saja, meskipun sudah beredar ringkasan isi amar putusan dari MA Republik Indonesia pada tingkat kasasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar