Senin, 28 September 2026

Ikatan Notaris Indonesia Kembali Dualisme, Babak Baru Usai Putusan MA Perdata 1470 K/Pdt/2026

Grosse, Jakarta - Belum lama ini, baik Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, maupun PP INI versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggelar konferensi pers, Jum'at 25 September 2026, guna menanggapi dan menyikapi dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Perdata No. 1470 K/Pdt/2026. Hal ini merupakan babak baru dalam dualisme kepengurusan INI yang krusial, usai MA mengeluarkan putusan kasasi perdata, dimana dalam putusan perkara perdata tersebut, MA mengadili sendiri pokok perkara dan membawa dampak hukum besar, bagi kedua kubu yang berselisih. Akankah organisasi INI kembali menjadi dualisme kepengurusan, seperti saat usai pelaksanaan Kongres XXIV di Tangerang, Banten, 30 - 31 Agustus 2023 dan pelaksanaan Kongres Luar Biasa XXIV di Bandung, Jawa Barat, 29 Oktober 2023?

Konferensi Pers PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) dan Konferensi Pers versi Kongres,
Jum'at 25 September 2026.

Menelisik konflik internal yang terjadi di dalam tubuh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesi (INI), konflik internal tersebut merupakan salah satu sengketa organisasi profesi yang paling kompleks, dimana terjadi dualisme kepengurusan. Polemik tersebut memuncak, pada saat persaingan legitimasi antara Kubu Kongres XXIV Tangerang, Banten, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Permasalahan internal di dalam tubuh INI mulai bergulir ke ranah peradilan, yaitu antara lain; Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan Peradilan Perdata (Pengadilan Negeri), dimana keduanya terus bergulir hingga ke Mahkamah Anggung (MA), yang melahirkan rangkaian putusan yang saling tumpang tindih.

Kronologis konflik internal INI, berawal pada bulan Agustus 2023, awal dualisme, dimana konflik bermula dengan diselenggarakannya Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, yang memilih DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI. Kemudian hasil Kongres tersebut ditentang oleh pihak lain yang menilai adanya pelanggaran prosedural Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), kemudian pihak tersebut menggelar KLB di Bandung, Jawa Barat pada bulan Oktober 2023, dan menetapkan DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, sebagai Ketua Umum PP INI.

Pada bulan April 2024, keluar putusan Awal PTUN, yaitu mantan Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn, menggugat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia - Kemenkumham (pada saat itu dan kini menjadi Kementerian Hukum), terkait pemblokiran sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. PTUN Jakarta melalui putusan No.579/G/TF/2023/PTUN.JKT, menyatakan bahwa Kongres XXIV Tangerang, Banten, sah dan memerintahkan pembukaan blokir akses kepada Kemenkumham.

Sekitar bulan Desember 2024, ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) yang memfasilitasi mediasi dan menghasilkan kesepakatan damai antara Kongres, DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan KLB, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Akan tetapi, mediasai tersebut tidak berjalan mulus dan berujung deadlock di tingkat implementasi. Dan pada bulan Januari 2025, dimana Kemenkum melalui Direktur Jenderal (Dirjend) AHU, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI Nomor: AHU.0000071.AH.01.08 Tahun 2025, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI.

Pada bulan Maret sampai bulan September 2025, mulai terjadi perang gugatan baru, dimana pihak DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggugat keputusan administratif menteri yang dinilai cenderang mengakomodasi pihak DR. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Bahkan gugatan perdata juga diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, guna membatalkan kepengurusan PP INI versi KLB. PN Jakarta Selatan, mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak berwenang mengadili, karena menilai sengketa tersebut adalah ranah PTUN (kompetensi absolut).

Pertengahan tahun 2026, keluarlah Putusan Kasasi TUN, isinya Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan MA Nomor: 388 K/TUN/2026, yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung, yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Namun pada bulan September 2026, kembali dikeluarkan putusan Kasasi Perdata dan putusannya kontradiksi, dimana secara mengejutkan, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Perdata Terbaru (Putusan MA Nomor: 1470 K/Pdt/2026), yang mengabulkan pokok perkara bahwa PP INI versi Kongres Tangerang, yang diketuai oleh DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sah secara hukum.

Tak pelak saja, putusan perdata tersebut memicu protes dari penasehat hukum PP INI versi KLB Bandung, dikarenakan MA memutus pokok perkara secara langsung, padahal pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sebelumnya, hanya memutus masalah kompetensi absolut (kewenangan mengadili).


Amar Putusan dari Beberapa Gugatan, Baik di PTUN maupun di PN

Putusan PTUN Jakarta Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, adalah putusan tanggal 16 April 2024 yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn melawan Kemenkumham (pada saat itu, kini Kemenkum), namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Ringkasan Putusan PTUN Jakarta, Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, Tanggal Putusan : 16 April 2024. Penggugat : Yualita Widyadhari, SH, MKn. Tergugat : Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham). Amar Putusan Awal, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan Penggugat. Hakim menyatakan Kongres XXIV INI di Tangerang sah, dan memerintahkan Kemenkumham untuk menyetujui pengurus baru dan membuka blokir AHU Online.

Namun terjadi perkembangan dan status baru, dimana putusan PTUN dibatalkan oleh PT TUN, dimana putusan PTUN Jakarta tersebut kemudian dibatalkan melalui Putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, yang menolak gugatan Yualita Widyadhari, SH, MKn, karena kurangnya kedudukan hukum (legal standing). PT-TUN Jakarta, justru mengesahkan kepengurusan PP INI hasil KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selain itu Putusan Mahkamah Agung (2026), secara resmi menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PP INI versi Kongres Tangerang, dan mengukuhkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung.

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor: 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Rincian putusan; Nomor Perkara : 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Subjek Hukum : Sengketa dualisme kepengurusan Perkumpulan INI. Amar Putusan Utama : Menolak gugatan dari Yualita Widyadhari, SH, MKn, karena kurangnya kedudukan hukum (legal standing), serta membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 16 April 2024. Status Hukum : Putusan tersebut merupakan salah satu dari putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan PP INI versi KLB Bandung, sebelum adanya dinamika Putusan Kasasi Mahkamah Agung berikutnya.

Putusan PTUN Jakarta Nomor: 573/G/TF/2023/PTUN.JKT, berkaitan dengan sengketa (dualisme) internal kepengurusan INI, serta terkait pula dengan keabsahan hasil KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Informasi Perkara; Nomor Perkara : 573/G/TF/2023/PTUN.JKT. Lembaga Peradilan : PTUN Jakarta. Klasifikasi Perkara : Tindakan Pemerintahan Faktual (TF). Pihak Terkait : PP INI versi KLB Bandung (DR.H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa Tata Usaha Negara mengenai keabsahan kepengurusan PP INI, dan berdasarkan perkembangan hukum hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari pihak oposisi dan mengukuhkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung. Putusan-putusan yang terkait, yaitu antara lain; perkara Nomor : 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan perkara Nomor : 579/G/TF/2023/PTUN.JKT, memperkuat posisi hukum sah bagi kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM yang telah diproses dan disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor : 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung. Ringkasan Putusan; Objek Sengketa : Keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB. Amar Putusan : Menguatkan atau mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Pertimbangan Hukum : Pelaksanaan KLB Bandung yang diselenggarakan pada 29 Oktober 2023 dinilai telah sesuai dan sejalan dengan AD/ART INI.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 524 K/TUN/TF/2025, adalah putusan kasasi MA RI yang menolak permohonan kasasi, terkait sengketa kepengurusan PP INI. Informasi Pokok Putusan; Nomor Perkara : 524 K/TUN/TF/2025. Tanggal Putusan : 25 Februari 2026. Lembaga Pengadilan : Mahkamah Agung Republik Indonesia. Klasifikasi : Sengketa Tindakan Administrasi Pemerintah atau Tindakan Faktual (TUN/TF). MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak pemohon, berkaitan dengan PP INI versi Kongres yang diketuai DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Putusan MA RI ini menguatkan keabsahan kepengurusan PP INI versi KLB yang sah secara hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT, dimana pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), pada tanggal 28 Agustus 2025. Detail Perkara; Nomor Perkara : 79/G/2025/PTUN.JKT. Tanggal Putusan : 28 Agustus 2025. Majelis Hakim : Firdaus Muslim, SH, MH (Ketua). Subjek Hukum : Sengketa kepengurusan internal perkumpulan INI. Ringkasan Kasus : Gugatan diajukan oleh PP INI versi Kongres, Tangerang yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. melawan Kemenkum RI dan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Inti sengketa : PP INI versi Kongres melayangkan keberatan terhadap Surat Keputusan atau Kebijakan Kemenkum yang memberikan pengesahan dan legitimasi kepada kepengurusan PP INI versi KLB, Bandung. Putusan PTUN ini kemudian dikuatkan oleh Pengdadilan Tinggi TUN Jakarta, melalui Putusan Nomor : 278/B/2025/PT.TUN.JKT, dan pada tingkat kasasi MA menolak permohonan pemohon kasasi karena menilai substansi perkara merupakan Dualisme internal organisasi.

Putusan PT-TUN Jakarta Nomor : 278/B/2025/PT.TUN.JKT, adalah putusan PT-TUN Jakarta yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT, terkait sengketa kepengurusan internal perkumpulan INI. Ringkasan Perkara; Nomor Perkara : 278/B/2025/PT.TUN.JKT jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor : 79/G/2025/PTUN.JKT. Subjek Hukum : Perselisihan internal organisasi terkait keabsahan penyelenggaraan Kongres/KLB Perkumpulan INI. Pertimbangan Hukum Utama : Pengadilan berpendapat bahwa substansi sengketa berakar dari permasalahan internal perkumpulan organisasi, yang bukan merupakan bagian dari kewenangan absolut (kompetensi absolut) PTUN. Status Hukum : Putusan PT-TUN ini kemudian diuji kembali pada tingkat kasasi, dan melalui Putusan MA Nomor : 388 K/TUN/2026, menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan tingkat banding, serta pengadilan tingkat pertama.

Putusan MA RI Nomor : 388 K/TUN/2026, berkaitan dengan penolakan permohonan kasasi terkait sengketa TUN yang melibatkan dualisme kepengurusan PP INI dalam tubuh perkumpulan INI. Rincian Putusan; Nomor Perkara : 388 K/TUN/2026. Subjek Hukum : Sengketa Keputusan Menteri Hukum mengenai Pengesahan/Persetujuan Perubahan AD Perkumpulan INI. Objek Sengketa : Persoalan kepengurusan oranisasi INI, serta legitimasi hukum terkait Surat Keputusan tau Pengesahan dari pejabat berwenang. Amar Putusan : MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon.

Putusan Perkara Perdata Nomor : 169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, adalah gugatan terkait dualisme kepengurusan perkumpulan INI yang diputus oleh Mahkamah Agung pada September 2026, telah membatalkan putusan pada tingkat pertama dan mengabulkan gugatan PP INI versi Kongres Tangerang. Ringkasan Perkara dan Kronologi; Tanggal 19 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui Putusan No.169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, awalnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Gugatan Awal : Perkara diajukan oleh PP INI versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menggugat keabsahan keputusan Kemenkum terkait pengesahan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung yang diketuai DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Lalu dikuatkan pada Tingkat Banding : melalui Putusan Pengadilan Tinggu Jakarta Nomor : 1084/Pdt/2025/PT.DKI, tanggal 14 Oktober 2025.

Putusan Kasasi Perdata MA RI Nomor : 1470 K/Pdt/2026, MA membatalkan putusan PT DKI Nomor : 1084/Pdt/2025/PT.DKI, tanggal 14 Oktober 2025 dan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor : 169/Pdt/G/2025/PN.Jkt.Sel, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan pemohon kasasi untuk sebagian. Amar Putusan Kasasi : MA menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasi Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, selaku Ketua Umum PP INI. Sebaliknya, hasil KLB INI di Bandung, serta Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan PP INI versi KLB Bandung, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Detail Amar Putusan; MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang, 30 - 31 Agustus 2023 dengan Ketua Umum PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memutuskan bahwa hasil KLB INI di Bandung, 29 Oktober 2023, Akta Nomor 2 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Hukum terkait, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Babak Baru Dualisme Kepengurusan di Tubuh Organisasi INI

Berdasarkan uraian diatas, baik sekilas perjalanan terjadinya sengketa dan perselisihan, serta dualisme kepengurusan di tubuh organiasi INI, dan juga berdasarkan beberapa putusan baik di PTUN maupun PN, yang keduanya telah sampai pada Putusan MA RI, maka muncul satu pertanyaan besar dari anggota INI, apakan PP INI akan kembali ada dua kepengurusan (Dualisme Kepengurusan) ? Lalu, bagaimana dengan segala bentuk perbuatan hukum sebelum ada putusan dan bagaimana kedepannya setelah ada putusan ? Semoga kondisi organisasi (Pengurus) akan segera mendapatkan solusi yang terbaik bagi anggota dan kemajuan organisasi INI. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV. 

1 komentar: