Menurut Dr.
Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah
organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada
dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang
hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari
apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk
menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta,
Rabu (12/10-2016).
Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Rabu, 09 November 2016
Selasa, 08 November 2016
Pengda INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi, Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bekasi, menggelar acara
Halal Bihalal di Hotel Santika, Bekasi, Selasa (26/07-2016) yang lalu, dengan
mengangkat tema ‘Menjalin Silatuhrahmi
dalam Rangka Meningkatkan Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama Notaris dan
PPAT Kabupaten Bekasi dalam Wadah Perkumpulan INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi’.
Langganan:
Postingan (Atom)