Rabu, 08 Juni 2022

Berpadu Padan Merah dan Hijau dalam Diskum dan HBH di Kabupaten Karawang

Grosse, Karawang - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dikomandoi Juniety Dame Purba, SH, SpN dan Fadli Icsanul Husein, SH, SpN, menggelar Diskusi Hukum (Diskum) yang mengangkat tema "Pewarisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Perdata serta penyelesaian Sengketa Waris Islam", dan acara Halal Bi Halal dengan tema "Menjaga Persatuan dan Kesatuan Silaturahmi". Sehingga menjadi sebuah perpaduan antara dua organisasi yang selama ini sempat renggang, namun setelah usai perhelatan dalam pemilihan Ketua Pengda IPPAT yang lalu, saat ini kegiatan-kegiatan kerap kali dilaksanakan secara bersama-sama.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan pada kegiatan yang diselenggarakan secara bersama-sama antara Pengda Kabupaten Karawang INI dan Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, bahkan hal ini bukan pertama kali dilakukan melainkan setiap kesempatan kerap kali melaksanakannya secara bersama-sama. "Kami ini menunjukan bahwa INI dan IPPAT di Kabupaten Kerawang ini, guyup dan bersatu untuk kemajuan organisasi secara bersama-sama," tukas Juniety Dame Purba, SH, SpN.

Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan Diskusi Hukum (Diskum) yang digelar di Hotel Resinda Karawang pada hari Selasa 07 Juni 2022 yang lalu, dan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan acara Halal Bi Halal. Hadir pada acara tersebut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat IPPAT, Osye Anggandarri, SH, SpN. Bupati dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh, SE. Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Humaidi, A.Ptnh, MM.






Hadir pula dari Imigrasi, Barlian Gunawan, SH. Kalapas, Lenggono Budi yang diwakili. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH. Perwakilan dari Pengadilan Negeri Karawang, Dennie Arsan Fatrika, SH, MH. Kapolres, AKBP Aldi Subartomo, SH, SIK, MH. Dandim, Letkol (Kav) Makhdum Habiburrahman. Danyon Karawang, H. Fendi, dan DPRD Karawang H. Fendi. Hadir pula MPD Karawang Fadli Ichsanul Husein, SH, SpN. Ketua Pengda Kabupaten Karawang INI, Juniety Dame Purba, SH, SpN, serta beberapa werda Notaris dan PPAT.

Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT. Lalu diteruskan dengan pembacaan do'a. Kemudian, diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan Ketua Pengda INI dan IPPAT, Fadli Icsanul Husein, SH, SpN dan Juniety Dame Purba, SH, SpN, yang disampaikan secara bersama-sama. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, DR. Dra. Nurwathon, SH, MH, diterusakan dengan sambutan dari Wakil Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE, yang sekaligus membuka acara secara resmi dengan pemukulan gong.

Setelah dibuka secara resmi, acara Diskum pun dimulai dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh tiga narasumber yang dipandu oleh Esti H Feriza, SH, MKn. Untuk pemateri yang disuguhkan oleh panitia, antara lain; DR. M. Sudirman, SH, MH, SpN, MKn, ME. DR. KRT. MJ Widjatmoko, SH, SpN, dan Drs. H. Mohd. Abdu A. Ramly, Hakim Pengadilan Agama Karawang. Materi yang disampaikan secara panel tersebut mendapat respon sangat besar dari peserta, hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para pemateri, terutama hal-hal yang terkait dengan pembagian waris secara hukum Islam, dan siapa saja yang dapat mewarisi dan siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan waris.







Setelah penyampaian materi, acara dibreak untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya acara diteruskan dengan Halal Bi Halal dengan menyuguhkan tausyiah yang disampaikan oleh Ustadz Luqmanul Hakim, Pimpinan Pondok Pesantren Al Ridwan, Karawang, dan acara diteruskan dengan bersalam-salam untuk saling maaf memaafkan. Semoga keguyuban dan kekompakan dapat terus terjaga. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Jumat, 03 Juni 2022

Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi PPAT dalam Melakukan Pengecekan dan Penyampaian Akta Pemberian HT Elektronik Melalui Seminar Nasional

Grosse, Jakarta - Permasalahan yang tengah dihadapi Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai pengecekan sertipikat belakangan ini mengalami kendala, pasalnya pengecekan yang dilakukan secara elektronik tengah dilakukan perbaikan terhadap sistemnya. Tak pelak saja, banyak pekerjaan PPAT yang terhambat dan mengalami keterlambatan, hal tersebutlah yang mendorong Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mengambil langkah untuk mencari tahu penyebab dan bagaimana penyelesaiannya, lalu mensosialisasikannya dengan menggelar Seminar Nasional yang diselenggarakan secara offline dan online, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi PPAT dalam Melakukan Pengecekan dan Penyampaian Akta Pemberian HT Elektronik melalui Seminar Nasional, Kamis 02 Juni 2022.

Sosialisasi yang dikemas dalam Seminar Nasional (Semnas), menurut informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh, diikuti oleh sekitar 100 peserta secara offline dan lebih dari 630, sehingga jumlah total peserta yang mengikuti Semnas sebanyak 730 peserta. Sedangkan pelaksanaan Semnas yang dikomandoi oleh DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, terlebih lagi antusias dari peserta sangat besar dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan, baik oleh peserta yang mengikuti secara offline maupun online. Ditambah lagi, narasumber yang disuguhkan oleh panitia tersebut, berkaitan langsung dengan permasalahan yang tengah dihadapi oleh anggota IPPAT dalam menjalankan kewenangannya.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV saat melakukan peliputan sejak pembukaan hingga akhir acara, kegiatan dibuka oleh pembawa acara yaitu; Wahyuni Asih, SH, MKn. Fima Agustina, SH, MKn dan Eva M Tangkudung, SH, MKn, dengan membacakan susunan acara. Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Herni Puspitasari, SH, MKn selaku dirigen, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang dibawakan oleh Drs. H. Elyunus, SH, SpN. Lalu sambutan sekaligus laporan dari panitia yang disampaikan oleh DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH, selaku Ketua Pelaksana.






Beberapa sambutan antara lain disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, secara online karena mendampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), Ir. Suyus Windayana, MApp, Sc, selaku keynote speaker yang sekaligus membuka acara Seminar Nasional secara resmi. Saat menyampaikan sambutan, Ketum PP IPPAT didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi, pada sesi pertama pemateri yang disuguhkan yaitu DR. Darwin Ginting, SH, SpN, MH selaku Ketua Dewan Pakar PP IPPAT. Tagor Simanjuntak, SH, selaku Ketua Bidang Pembinaan Anggota PP IPPAT dengan moderator Refki Ridwan, SH, SpN, MBA. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Ketum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Sekum PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT, DR. Bambang Syamsuzar Oyong, SH, SpN, MH dan DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH, dengan moderator Refki Ridwan, SH, SpN, MBA.





Pemateri selanjutnya dibawakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN RI, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST, MSc, dengan moderator DR. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn. Sedangkan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng, APtnh, MH menyampaikan materi terakhir yang dimoderatori oleh DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH. Dan, acara ditutup dengan sesi foto bersama, semoga apa yang disampaikan oleh para pemateri, sedikit banyaknya dapat memberikan kejelasan terhadap kendala yang terjadi pada pengecekan secara online.