Senin, 20 Maret 2023

Pendirian PT Penanaman Modal Asing Bagian 1

Oleh : Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN

Akademisi dan Praktisi Hukum

Pagi rekan Notaris dan para pengusaha di Indonesia. Dalam penerbangan kali ini saya ingin berbagai informasi ttg Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) junto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki unsur modal asing harus dalam bentuk PT PMA. Kegiatan usaha di Indonesia utk PMA dibagi (1) penanam modal asing secara penuh artinya modal penuh (seluruhnya) dari subyek hukum asing. Saya sampaikan subyek hukum sebab bisa orang perorangan atau badan hukum. (2) penanaman modal asing yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture).

Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dicabut berdasarkan PERPRES No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

DNI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Negative Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.

Selain berdasarkan DNI, peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka atau tertutup, kita dapat membaca atau mempelajari ketentuan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang terus update dan dikeluarkan oleh pemerintah. Rekan-rekan Notaris harus selalu mengikuti informasi-informasi terkini dan harus baca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta mengikuti kebijakan-kebijakan pemerintah terkini. Apalagi dengan banyaknya kebijakan larangan tentang Eksport maupun Import.

Kebijakan pemerintah Jokowi terhadap larangan eksport nikel, boksit dll, akan sangat menguntungkan para Notaris, sebab akan banyak modal asing dipaksa oleh kebijakan tersebut masuk Indonesia. Suka tidak suka atau mau tidak mau, negara asing yang butuh nikel, boksit dan barang-barang lain (tapi terdapat larangan eksport barang mentah, maka mereka terpaksa harus mendirikan PMA di Indonesia). Hal tersebut sangat menguntungkan bagi para notaris khususnya dalam membuat akta pendirian PMA.

Selebihnya yang perlu diperhatikan oleh para notaris dalam membuat akta PMA yaitu menganai pembagian bidang usaha yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA (hal itu notaris wajib mengetahui berdasarkan DNI & Paket Kebijakan Ekonomi) diantaranya:

  1. Terbuka 100% untuk PMA: restoran, bar, kafe, industri perfilman;
  2. Terbuka sebagian untuk PMA: usaha budi daya tanaman dan pangan, jasa pemborongan migas di laut, pemeliharaan dan reparasi mobil, jasa konsultasi keamanan;
  3. Tertutup untuk PMA: perdagangan barang eceran barang antik, jasa binatu, salon kecantikan, penerbitan surat kabar/buletin/majalah.

Selebihnya para notaris juga perlu memperhatikan ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT PMA, yaitu sebagai berikut:

1. Izin Prinsip: Pengajuan Izin Prinsip dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

    Pendaftaran ke PTSP BKPM dilakukan dengan dua tahap, yaitu:

   (a). Pengajuan Izin Pendaftaran: izin Pendaftaran adalah sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha                yang akan dijalankan perseroan tidak masuk dalam DNI.

   (b). Pengajuan Izin Prinsip: tahapan dimulai dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta mengisi aplikasi                yang disediakan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

(1) Foto copy paspor bagi WNA,

(2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

(3) NPWP khusus WNI,

(4) Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan tempat usaha,

(5) Foto copy akta sewa menyewa atau surat kontrak (apabila kantor berstatus kontrak),

(6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (apabila berada di perkantoran),

(7) Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat (apabila kantor milik sendiri atau sewa di luar gedung).

*) Pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.

Catatan: Izin Prinsip berfungsi sama seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT PMDN.

2. Pembuatan Akta Pendirian PMA secara Notariil (Sesuai UU No 40 Tahun 1997 juncto UU No. 11 Tahun 2020)

Setelah mendapatkan Izin Prinsip maka tahap selanjutnya yaitu dengan pembuatan Akta Pendirian PT PMA harus (wajib) menggunakan akta Notariil yang dibuat oleh Notaris.

Agar nantinya proses lancar sebaiknya bagi para pengusaha, sebelum ke Notaris, sudah mempersiapkan hal-hal mengenai nama perseroan, domisili perseroan, jumlah modal, komposisi saham, dan susunan pengurus perseroan untuk nantinya dituangkan dalam Akta Pendirian.

Syarat yang demikian sebenarnya bukan tugas dan tanggungjawab Notaris, dan sebenarnya dapat diurus sendiri oleh para pihak, sehingga tidak membebani si Notaris atau tidak di salah gunakan (menghindari penyimpangan). Terkadang jika diurus notaris, birokrasi pemerintah penuh kecurigaan, khususnya si Notaris menerima jasa hukum dengan biaya tinggi. Bisa jadi ini kebiasaan adanya uang percepatan. Yang akhirnya sampai saat ini negatif thinking itu selalu ada dibenak birokrasi.

Kembali ke laptop, bahwa sebelum membuat Akta Pendirian PMA, maka Notaris wajib terlebih dahulu melakukan pengecekan ke Ditjen AHU apakah nama PT dapat digunakan. Jika nama PT bisa digunakan, Notaris akan membuat Akta Pendirian. Salinan Akta Pendirian akan selesai maksimal 14 hari sejak penandatanganan Akta Pendirian.

3. Mengurus Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dibutuhkan sebagai bukti keabsahan dari tempat perseroan beroperasi (sekaligus terdapat kepastian hukum asas hal tertentu 1320 KUH Perdata). Pengurusan SKDP dilakukan melalui Kantor Kelurahan wilayah perusahaan berada. Pembuatan SKDP biasanya memakan waktu 3-8 hari sejak dokumen diterima oleh Kantor Kelurahan (namun di kelurahan tertentu di Kota Semarang bisa ditunggu hari itu juga bisa selesai, pelayanan birokrasi di kota Semarang semenjak wali kotanya Ibu Hervita atau Ibu Ita: sangat cepat dan sistematis).

Untuk mengurus Surat Keterangan Domisili biasanya kantor Kelurahan minta kepastian Akta Notariil (pendirian PMA), untuk itu perlu diperhatikan Notaris perbedaan syarat pendirian akta dan syarat perijinan. Agar tidak ragu shg membantu kelancaran pendirian badan usaha PMA. Akan tetapi juga perlu hati-hati jangan mengesampingkan prosedur dan bukti formil.

4. Pembuatan NPWP PMA

Pembuatan NPWP untuk badan hukum biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Selain NPWP, perseroan juga perlu mengurus surat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengurusan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota domisili perseroan. Di KPP Candisari Kota Semarang, pengurusan NPWP dan PKP cukup apresiatif dan cepat selesai, bahkan kantor Pratama Pajak Candisari aktif menghubungi dan memberi arahan calon WP (Wajib Pajak).

Selasa, 14 Maret 2023

Uang Kontribusi Kongres Akibat Gagal Terlaksana Sesuai Janji SC, OC atau Panitia dan Adanya Kelalaian, Dapatkah Masuk dalam Unsur Pidana

oleh :
Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Praktisi Hukum dan Akademisi

Perlu diketahui dan dipahami bahwa uang dari anggota telah terbayar sesuai waktu yang ditentukan oleh panitia kongres INI, dengan pembatasan waktu yang singkat dan terbatas, artinya terdapat sedikit pemaksaan waktu yang tidak longgar (dipaksa bayar maksimal 5 hari setelah mendapat VA), bahkan setelah tanggal tanggal 25 Pebruari, anggota yang daftar dan mendapat VA dipaksa harus bayar dalam waktu 24 jam.

Selebihnya terdapat fakta GAGAL mendapat ijin dll. Artinya ada kelalaian dan kesengajaan yang dapat diperkirakan atau dapat diprediksi (dalam hukum sesuatu yang dapat diperkirakan dan diprediksi akhibat hukumnya maka harus menjadi pertimbangan agar supaya tidak terjadi kerugian baik materiil maupun imateriil akhibat hukumnya).

Kerugian materiil dan imateriil tersebut jika diikuti niat dan terbukti ada unsur-unsur misal kebohongan, tipu daya (belum ada ijin dll termasuk kapasitas hotel tidak memadai akan tetapi dikatakan dan bahkan meyakinkan dengan promosi bahwa hotel dan tempat serta fasilitas sangat memadai, layak dll) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (menguntungkan SC, OC atau orang lPanitia) dengan cara melawan hak, baik menggunakan kepalsuan misalnya keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat (bedrechging) ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk anggota agar membayar uang kongres dll kemudian memperdaya atau dapat diperkirakan keadaan yang terperdaya dan seterusnya (jika actus rius dan mens rea pada akhirnya terbukti).

Lebih jelasnya bahwa tindak pidana penipuan (pasal 378 KUH Pidana,) terdapat dua unsur pokok dari tindak pidana penipuan yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif yaitu membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak : memakai nama palsu, martabat/keadaan palsu, rangkaian kata bohong/tipu muslihat, menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, menghapuskan piutang. 

Sedangkan unsur subyektif dalam tindak pidana penipuan yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Kesengajaan (dolus) dari rumusan kesalahan (schuld) tersebut merupakan suatu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) tidak dalam bentuk kealpaan (culpa).

Konsepsi dasar tentang penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata secara substantif memiliki kesamaan dengan konsepsi dalam pasal 378 KUHPidana. Konsepsi penipuan dalam pasal 1328 KUH Perdata yakni adanya cacat kehendak. Cacat kehendak diakibatkan adanya suatu kekhilafan/ kelalaian, paksaan dan penipuan. 

Sedangkan konsepsi penipuan dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu. Konsekuensinya, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila ada tipu muslihat dalam proses perikatan sedangkan penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. 

Karakteristik wanprestasi dan penipuan memiliki kesamaan yakni sama-sama didahului dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat (bedrechging), keadaan palsu dan rangkaian kata bohong (bedrog), oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum tersebut dinamakan penipuan dalam konteks pasal 378 KUH Pidana (penipuan) dan pasal 1328 KUH Perdata (cacat kehendak).

Jika dapat diduga hal mendasar terkait GAGALNYA KONGRES dapat dikatakan merupakan perkara wanprestasi dengan tindak pidana penipuan (antara yang disampaikan dengan fakta ternyata tidak sama bahkan jauh berbeda) maka hal demikian dapat dilihat atau terletak pada niat baik diantara para pihak (SC, OC atau Panitia). Itikad baik atau tidaknya dapat dibuktikan dalam putusan Kongres (SC, OC atau Panita) yang seharusnya “saling menguntungkan” baik yang dibuat tertulis maupun yang diumumkan dll (intinya dapat dibuktikan dari berbagai tulisan atau informasi dalam bentuk video atau rekaman lainnya).

Jangan sampai GAGAL KONGRES INI, nantinya (gara-gara berlarut larut mengembalikan uang kontribusi 1.7 jt,) lalu oleh para anggota Notaris dipermasalahkan bahwa ada dugaan sejak dari awal (niat menguntungkan diri sendiri), atau dapat dilihat mengenai motivasi pihak-pihak yang terlibat untuk  dalam tindak pidana penipuan sejak awal sudah dilandasi oleh niat jahat atau melakukan kejahatan. Dalam rangka memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga para anggota yang sudah bayar menderita kerugian materiil maupun immaterial.

 

Kemudian Pertanyaan 

Apakah kegagalan kongres INI dapat dikatakan wanprestasi atau ada unsur penipuan?

Batas pembeda antara wanprestasi dan penipuan terletak pada tempus delicti ketika pendaftaran kongres itu ditutup.  

Misalkan: Apabila setelah (post factum) pendaftaran ditutup (pendaftaran kongres ditutup oleh panitia), diketahui adanya tipu muslihat, keadaan palsu (ternyata belum ada ijin dll) atau rangkaian kata bohong dari SC, OC atau Panitia yang terkait namun kemudian uang pendaftaran segera dikembalikan dan para anggota menerima alasan-alasan kegagalannya maka perbuatan itu hanya merupakan wanprestasi. 

Namun suatu kesepakatan atau putusan pendaftaran kongres INI, setelah ditutup ternyata sebelumnya (ante factum) ada rangkaian kata bohong, keadaan palsu, tipu muslihat dari pihak terkait (SC, OC atau Panitia) kemudian rangkaian kepalsuan tersebut terbukti niat jahatnya dan terbukti menguntungkan diri sendiri (SC, OC atau Panitia) dan kerugian para anggota dapat dibuktikan bahkan pengembalian tidak terjadi atau berlarut-larut maka perbuatan itu merupakan perbuatan penipuan.

Lebih jelasnya saya kutib mengenai pasal penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:

  1. Pasal 378 KUHP

Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

     2. Pasal 372 KUHP

Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

     3. Pasal 374 KUHP

Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.

Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.


Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan

Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:

1. Barang siapa

2. Dengan maksud

3. Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum

4. Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian

    kebohongan.

5. Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan 

    hutang atau menghapuskan piutang.

Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:

  1. Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
  2. Unsur objektif yang terdiri atas:

  • Barang siapa
  • Menguasai dg cara melawan hukum
  • Suatu benda
  • Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
  • Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Semoga bermanfaat 

#segera kembalikan uang pendaftaran biar tidak ada tuduhan terjadinya kejahatan.