Grosse, Jakarta - Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), saat ini memang sedang dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Pasalnya usai diselenggarakannya Kongres XXIV di Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023 dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023. Perkumpulan INI mempunyai dua Ketua Umum (Ketum) dan dua Sekretaris Umum (Sekum), serta dua Bendahara Umum (Bendum), akibatnya membuat anggota INI menjadi bimbang dan gamang, terutama para Notaris muda yang belum lama di lantik dan di ambil sumpah jabatannya selaku Notaris oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di wilayah kerjanya masing-masing. Bahkan kini, muncul permasalahan baru, khususnya mengenai "Perlukah Pengesahan Perubahan Kepengurusan Perkumpulan INI dari Kemenkumham Republik Indonesia ?

Merujuk pada data dan informasi dari berbagai sumber yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dan rangkum, dinyatakan bahwa pendirian organisasi, perkumpulan, perhimpunan, asosiasi, dan semacamnya, merupakan hal yang umum di tengah masyarakat Indonesia, bahkan ada banyak jenis perkumpulan yang disesuaikan dengan minat, hobi, profesi, atau kesamaan lainnya. Banyaknya hal tersebut, ada sebagian perkumpulan itu yang berbentuk badan hukum, dan ada pula sebagiannya lagi tidak berbentuk badan hukum. Lalu, apa yang menjadi perbedaan di antara kedua hal tersebut?
Hal pertama yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", tentu saja pada dasar hukum dan peraturannya dari perkumpulan tersebut. Peraturan mengenai "Perkumpulan Berbadan Hukum" sudah diatur sejak lama, yaitu sejak lahirnya Staatblad No.64 Tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870, serta termaktub juga peraturan mengenai hal ini pada Buku III BAB IX KUHPerdata.
Sedangkan "Perkumpulan yang Tidak Berbadan Hukum" mengacu pada Undang - Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yaitu UU No.8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Bentuk Ormas yang dimaksud dalam UU tersebut mencakup Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Hobi, Kepentiang, Kehendak, Profesi dan lain sebagainya.
Perbedaan
antara organisasi dengan perkumpulan, dimana organisasi adalah suatu kelompok
orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama, sedangkan perkumpulan adalah
badan hukum yang merupakan kumpulan orang dan didirikan untuk mewujudkan
kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Untuk
organisasi itu sendiri, masyarakat pada umumnya dalam memahami organisasi
masyarakat (ormas) dan organisasi masyarakat sipil (oms) atau civil society
organization, kerap kali dianggap sama. Namun sebenarnya terdapat perbedaan
yang sangat signifikan diantara keduanya, baik dari bentuk maupun aktifitas
organisasi tersebut.
Dikutip dari wikipedia, bahwa organisasi merupakan wadah
atau tempat berkumpulnya orang dengan 3 sistematis, terpimpin, terkendali,
terencana, rasional dalam memanfaatkan segala sumber daya, baik dengan metode,
material, lingkungan dan uang serta sarana dan prasarana, dan lain sebagainya
dengan efisien dan efektif untuk bisa mencapai tujuan organisasi.
Misalnya
seperti; Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Pemuda Pancasila. Sementara OMS
seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Sayangnya, payung hukum mengenai Ormas dan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) masih dicampur aduk, ditambah lagi dengan munculnya UU Ormas No.17 Tahun 2013, di buat semakin runyam dengan dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Ormas No.2 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat
ini, UU Ormas mencampur-adukkan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan dalam
pengertian Ormas, sehingga menimbulkan kerancuan dalam praktiknya. Istilah
Ormas mempunyai beban sejarah sendiri, setelah sekian lama hadir di tengah
masyarakat. Istilah Ormas tentunya sudah punya kesan dan konotasi sebagai jenis
dan praktik organisasi tertentu.
Jadi, organisasi akan terikat pada semua
aturan yang tercantum dalam UU Ormas, termasuk segala larangan dan sanksinya.
Sebagai bagian dari “Paket Undang-Undang Politik” yang cetak birunya dibuat
pada masa Orde Baru, UU Ormas bertaburan pasal-pasal larangan yang membatasi
ruang gerak.
Ditambah
lagi, sejak Perpu Ormas tahun 2017, pembubaran Ormas bisa dilakukan pemerintah
tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Bahkan, saat ini sudah ada tiga
organisasi yang dibubarkan tanpa pengadilan, antara lain; Hizbut Tahrir
Indonesia, Badan Hukum Perkumpulan ILUNI-UI dan Front Pembela Islam (FPI).
Hal kedua yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", yaitu pendirian "Perkumpulan Berbadan Hukum" mengacu pada hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No.3 Tahun 2016. Dalam
Permenkumham tersebut, diatur tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Dan
meskipun jenis perkumpulan lainnya tidak berbadan hukum, pendiriannya tetap
harus didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, perkumpulan tidak
berbadan hukum juga harus membuat Akta Notaris dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT).
Hal ketiga yang menjadi perbedaan "Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum", yaitu sebagai sebuah lembaga berbadan hukum. Perkumpulan Berbadan Hukum
memiliki berbagai keuntungan. Termasuk hak menjadi subyek hukum yang mandiri, serta wewenang melakukan tindakan keperdataan sesuai dengan hukum untuk
perkumpulan.
Seperti halnya Ikatan Notaris Indonesia (INI), dimana perkumpulannya diatur dalam UU Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 perubahan atas UUJN No.30 Tahun 2004, Pasal 82 Ayat 1 sampai Ayat 4. Termasuk
di antaranya adalah hak untuk melakukan keperdataan atas nama perkumpulan.
Sebuah perkumpulan berbadan hukum juga memiliki hak untuk melakukan jual beli,
perjanjian, kepemilikan tanah, dan lain-lain.
Di sisi lain, tentu saja proses pendirian Perkumpulan Berbadan
Hukum sedikit lebih panjang dan lama. Untuk bisa mendapatkan izin mendirikan
Perkumpulan Berbadan Hukum, setidaknya ada 6 langkah yang perlu dilalui. Mulai dari
pengajuan nama perkumpulan, pembuatan akta pendirian oleh Notaris, pembayaran
biaya permohonan, pengisian format pendirian dari Notaris, penerbitan
permohonan pengesahan badan hukum oleh menteri, hingga pengurusan perizinan.
Sedangkan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum, kelebihan utamanya adalah proses pendirian yang lebih mudah. Perkumpulan Tidak Berbadan
Hukum tidak wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sayangnya, perkumpulan dalam bentuk ini juga tidak dianggap
sebagai subyek hukum yang mandiri.
Sehingga ada tindakan yang bisa dilakukan
menjadi lebih terbatas. Khususnya untuk tindakan yang berkaitan dengan hukum
keperdataan. Hal
tersebut sesuai dengan hukum keperdataan Pasal 11 poin 9 Staatsblaad tahun
1993. Karena itu, jika sebuah perkumpulan tanpa badan hukum membutuhkan layanan
keperdataan, mereka perlu melibatkan pihak ketiga.
Itulah beberapa perbedaan yang umum ditemukan
dari Perkumpulan Berbadan Hukum dan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum. Dengan mengetahui hal
tersebut, akan lebih mudah menemukan Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum dan Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menentukan bentuk perkumpulan
mana yang lebih sesuai dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Sejarah Notaris di Indonesia
Hasan
Soetan Pane Paroehoem, Satu dari Tujuh Notaris Pertama Indonesia
Hingga
tahun 1941 di Indonesia hanya terdapat sebanyak 49 notaris. Sebanyak enam orang
pribumi dan satu orang Tionghoa. Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda,
tujuh orang notaris inilah yang tersedia di seluruh Indonesia. Mereka ini
kemudian menjadi tulang punggung dalam pembuatan akte pendirian berbagai
perusahaan, yayasan dan bentuk-bentuk perjanjian lainnya. Notaris Soewandi
adalah pembuat akta pendirian (yayasan) Universitas Indonesia di Jakarta tahun
1951 dan Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem adalah pembuat akta
pendirian (yayasan) Universitas Sumatra Utara di Medan tahun 1951.
Kegiatan
praktek notariat di Indonesia (baca: Hindia Belanda) secara resmi diberlakukan
pada tahun 1860 (Stbl.1860 No.3). Undang-undang kolonial ini masih menjadi
rujukan bahkan hingga tahun 2004 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris). Ini mengindikasikan bahwa para pionir notaris Indonesia
tersebut bekerja berdasarkan Stbl.1860 No.3 (Reglement op Het Notaris Arnbt in
Nederlands Indie).
Sejauh ini belum pernah ditulis riwayat awal kegiatan
kenotariatan di Indonesia. Juga belum pernah ditulis bagaimana para pionir
notaris ini menjadi notaris. Lantas, peran apa saja yang telah meraka lakukan
selama karir di bidang kenotariatan. Pertanyaan-pertanyaan ini menarik untuk
diketahui. Untuk itu, mari kita telusuri sumber-sumber masa lampau.
Hasan
Soetan Pane Paroehoem Lulus Notaris 1927
Nama
Soetan Pane Paroehoem muncul kali pertama di Pematang Siantara tahun 1919 (De
Sumatra post, 17-06-1919). Pada tahun 1920 Soetan Pane Paroehoem diketahui
sebagai sekretaris Bataksche Bank (De Sumatra post, 23-11-1920). Dalam susunan
direksi bank pribumi ini adalah Dr. Ali Moesa Harahap sebagai presiden. Anggota
terdiri dari Waldemar, JG Colijn dan Dr. Mohammad Hamzah Harahap. Administratur
adalah Moehamad Joenoes gelar Soetan Hasoendoetan.
Belum
diketahui secara jelas apa latar belakang pekerjaan Soetan Pane Paroehoem. Dr.
Alimosa Harahap adalah dokter hewan lulusan Veeartsen School di Buitenzorg
tahun1914. Dr. Mohamad Hamzah Harahap adalah kepala dinas kesehatan Kota
Pematang Siantar, dokter lulusan Docter Djawa School di Batavia tahun 1902.
Waldemar dan JG Colijn adalah pengusaha perkebunan di Simaloengeon.
Administratue Mohamad Joenoes gelar Soetan Hasoendoetan adalah pensiunan guru
yang menjadi sastrawam. Novel terkenalnya berjudul Siti Djoeariah
Ini
sedikit memberi gambaran awal bagaimana suatu bisnis (bahkan semacam bank)
belum dikelola oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi
dan bisnis. Namun itu dapat dimaklumi karena ekonomi dan bisnis saat itu belum
sekompleks yang sekarang. Dengan kata lain, setiap orang dapat melakukan bisnis
apapun bahkan untuk diposisikan sebagai direktur (yang paralel telah memiliki
jabatan lain di bidang pemerintahan).
Bataksche
Bank adalah bank swasta pribumi. Bank ini cukup lama eksis, bank yang memiliki
segmen tertentu di Oostkust Sumatra. Di Province Oostkust Sumatra hanya
terdapat tiga bank. NV Java Bank memiliki segmen untuk orang-orang
Eropa/Belanda, sementara NV Bank Kesawan untuk segmen orang-orang Tionghoa.
Sedangkan NV Bataksche Bank untuk segmen pengusaha-pengusaha pribumi.
Di
Residentie Oostkust Sumatra yang berpusat di Medan hanya terdapat dua notaris
dan satu notaris berada di Residentie Tapanoeli yang berpusat di Sibolga.
Notaris-notaris yang ada saat itu hampir seluruhnya adalah orang Eropa/Belanda.
Di Jawa baru terdapat empat notaris pribumi, yakni: Raden Soewandi, Raden
Wiranto, Raden Kadiman dan Raden Soedja.
Dalam situasi dan kondisi serupa inilah Hasan Harahap
gelar Soetan Pane Paroehoem berinisiatif untuk mengikuti kursus dan ujian
notaris di Batavia. Soetan Pane Paroehoem lulus ujian notaris kelas satu pada
tahun 1927 (Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 22-08-1927). Dalam
ujian notaris ini Soetan Pane Paroehoem lulus bersama dengan Dr. A. Reichler.
Soetan Pane Paroehoem diplot berkedudukan di Pematang Siantar dan A. Reichler
di Medan. Yang lulus untuk ujian notaris kelas dua adalah Mr. LJH Vossenaar di
wilayah kerja Bandoeng dan JP Challig di wilayah kerja Soerabaja. Catatan:
level tertinggi kelas notaris adalah kelas tiga (kelas utama). Kenaikan
kelas ini dilakukan secara gradual (bertahap).
Notaris
Pribumi Pertama: Soewandi dan Wiranto
Notaris
sudah ada di Indonesia sejak era VOC. Notaris pertama (de eerste notaris op
Batavia) adalah Melchior Kerchem (lihat JJ Meinsma, 1875: De opkomst van het
Nederlandsch gezag in Oost-Indie). Peraturan kenotariatan ini telah mengalami
modifikasi hingga era pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1860 pemerintah
melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang terdapat pada aturan kenotariatan
dengan dikeluarkannya Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie (Stbl.1860
No.3). Dalam aturan (reglement) baru ini meliputi cakupan jabatan Notaris.
Reglement baru ini berisi 66 pasal. Para notaris yang ada tetap bekerja sambil
menyesuaikan dengan aturan baru yang akan diberlakukan.
Aturan
notaris ini sudah disosialisasikan jauh sebelum diundangkan aturan baru yang
akan berlaku pada tahun 1860. Notaris Joan Cornelis Meijer melakukan
konsolidasi terhadap stafnya (Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad
voor Nederlandsch-Indie, 12-04-1856). Demikian juga firma-firma notaris yang
berbasis di Belanda yang memiliki cabang di Hindia Belanda (lihat Algemeen
Handelsblad, 19-05-1858).
Salah satu notaris terkenal saat ini adalah Notaris
Roeloffs. Jumlah notaris sudah cukup banyak dan pembagian wilayah kerjanya,
seperti Notaris J van Lennep yang berkantor di Batavia memiliki satu cabang di
wilayah kerja dibawah seorang curator (setempat) di Tjipaminkies, Tjimapak en
Denambo (Bataviaasch handelsblad, 26-03-1859). Layanan kenotariatan ini cukup
banyak dan kerap ditemukan di dalam iklan di surat kabar.
Gambaran saat itu
tidak terlalu berbeda dengan yang terjadi pada masa kini. Sebagai contoh dapat
dilihat iklan yang dimuat di surat kabar di Soerabaja De Oostpost:
letterkundig, wetenschappelijk en commercieel nieuws- en advertentieblad edisi
28-12-1859. Iklan layanan notaris juga ditemukan dalam buku adress (semacam
buku kuning).
Notaris-notaris
yang ada sejauh ini adalah notaris orang-orang Etopa Belanda. Partisipasi
pribumi dalam bidang kenotariatan ini baru muncul pada tahun 1920. Berita itu
dapat dilihat pada Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie edisi
26-07-1920. Disebutkan Raden Soewandi dinyatakan lulus ujian kelas satu
notaris. Besar dugaan bahwa Raden Soewandi adalah notaris pribumi pertama. Pada
tahun yang sama (1920) juga dilaporkan RM Wiranto termasuk daintara tiga
lulusan baru kelas satu notaris (lihat De Preanger-bode, 97-09-1920).
Raden
Soewandi besar dugaan adalah pengurus Boedi Oetomo. Dalam iklan Bataviaasch handelsblad,
27-04-1911 tercatat nama Raden Soewandi sebagai sekretaris Boedi Oetomo. Pada
tahun 1925 Raden Soewandi termasuk salah satu dari 10 nama kandidat untuk ketua
Boedi Oetomo (De Indische courant, 06-04-1925).
Notaris
ketiga pribumi adalah Raden Kadiman lulus notaris kelas satu tahun 1921 (De
Preanger-bode, 10-07-1921). Notaris keempat adalah Soedja. Sejauh ini belum
ditemukan informasi kapan Soedja lulus ujian notaris kelas satu.
Tampaknya
tidak mudah untuk lulus notaris. Ini terlihat ketika Raden Soewandi ikut ujian
kelas tiga (kelas utama) pada tahun 1923, dari 28 peserta ujian hanya delapan
orang notaris yang lalus, termasuk Raden Soewandi (lihat Het nieuws van den dag
voor Nederlandsch-Indie, 12-09-1923). Ujian yang dilaksanakan di Batavia ini termasuk
yang lulus adalah AE Prosee di Medan dan Mr. H van Everdingen di Soerabaja. Mas
Soedja van Chirebon dinyatakan lulus ujian notaris kelas dua pada tahun 1923
(Bataviaasch nieuwsblad, 01-09-1923).
RM Wiranto termasuk yang lulus ujian
notaris kelas tiga (Groot Notaris Examen) diantara 10 orang yang lulus
(Bataviaasch nieuwsblad, 01-10-1925). Raden Kadiman baru tahun 1927 berhasil
lulus untuk ujian notaris kelas tiga (Bataviaasch nieuwsblad, 01-10-1927).
Disebutkan Raden Kadiman di Bandoeng.
Notaris
kelima pribumi dalam hal ini adalah Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem
yang lulus ujian notaris kelas satu pada tahun 1927. Pada tahun 1929 Soetan
Pane Paroehoeman dinyatakan lulus ujian notaris kelas dua, salah satu diantara
empat orang yang lulus dari lima kandidat (lihat Het nieuws van den dag voor
Nederlandsch-Indie, 10-08-1929). Dalam berita ini disebutkan dari tujuh orang
peserta ujian notaris kelas satu hanya dua orang yang lulus.
Soetan
Pane Paroehoem dilaporkan surat kabar De Sumatra post, 15-08-1935 telah lulus
ujian notaris kelas tiga (kelas utama). Posisi Soetan Pane Paroehoem saat itu
juga adalah wakil sekretaris kota (gemeente) Pematang Siantar. Juga disebutkan
bahwa dengan ini sekarang semua bagian ujian telah berhasil dilewati olehnya
sehingga dia dapat selanjutnya mendapat gelar notaris publik (Notaris Kan
Voeren).
Notaris
keenam adalah Djokomardejo yang lulus ujian notaris kelas satu pada tahun 1929
(Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 06-07-1929). Dalam berita ini
juga disebutkan dari 10 kandidat, gagal tiga orang dan satu orang harus
mengulang (her). Dalam daftar enam orang yang lulus ini juga teridentifikasi
nama Mas Slamat dari Semarang. Ini berarti Mas Slamat adalah notaris pribumi
yang ketujuh.
Hanya Satu
Notaris di Suematra: Soetan Pane Paroehoem
Dari tujuh
pribumi yang berstatus notaris hingga berakhirnya era kolonial Belanda (1942),
sejauh yang bisa ditelusuri hanya empat orang yang memiliki lisensi Notaris
Publik (sudah lulus ujian notaris kelas tiga). Raden Soewandi memperoleh hak
Notaris Publik tahun 1923, RM Wiranto (1925), Raden Kadiman (1927) dan Hasan
Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem (1935).
Sudah
barang tentu pada era pendudukan Jepang (1942-1945) dan era perang kemerdekaan
(melawan Belanda (1945-1949) tidak ada penambahan jumlah notaris dari kalangan
pribumi. Notaris hanya berjumlah tujuh orang dan hanya empat orang berlisensi
notaris utama (notaris kepala). Pada era pasca pengakuan kedaulatan RI oleh
Belanda (1950) sulit dibayangkan oleh pemerintah RI bagaimana memenuhi
pembuatan akta-akta untuk wilayah Indonesia yang begitu luas. Dari tujuh orang
notaris yang ada, enam notaris berada di Jawa dan hanya satu orang di Sumatra.
Di pulau-pulau lainnya sangat sulit dipenuhi mengingat jumlah yang minim notaris.
Di
Djakarta, Notaris Mr. Raden Soewandi menjadi tokoh yang berperan penting dalam
pendirian Universitas Indonesia. Raden Soewandi adalah notaris yang
bertanggungjawab menyiapkan legalitas Jajasan Uniersitas Indonesia.
De vrije
pers : ochtendbulletin, 26-07-1951: ‘Jajasan Universitas Indonesia didirikan
untuk mendukung pengembangan sistem pendidikan dan pengelolaan universitas.
Prof.. Dr. Mr. Supomo, Presiden Universitas Indonesia menjawab pertanyaan dalam
sebuah wawancara pada tanggal 25 Juli di depan notaris Mr. Soewandi di
Djakarta. Pendidirian yayasan ini untuk mendukung terlaksananya sistem
pendidikan dan sarana yang dibutuhkan.
Dewan yayasan terdiri sebagai berikut:.
Presiden Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supomo; wakil Prof. dr. Slamet Imam
Santoso, sekretaris Mr. Alwi Soetan Osman, bendahara Mr Wisaksono Wirjodihardjo
dan anggota Prog Roosseno Soeriohadikoesoemo, Djojosutono, Hazarin, Tjan Tjoe
Slem en dr. Moh. Toha. professo. menjalankan Ftoosseno Sc-ariohadikoesoemo,
Djojosutono, Hazarin, Tjan Tjoe Siem dan Dr. Moh. Toha’.
Di Medan,
Notaris Hasan Harahap gelar Soetan Pane Paroehoem juga telah turut aktif
menyiapkan legalitas pendirian Jajasan Universitas Sumatra Utara. Wilayah kerja
Soetan Pane Paroehoem awalnya adalah Pematang Siantar dan Simaloengoen dan lalu
kemudian dipindahkan ke Residentie Tapanoeli yang berkedudukan di Sibolga.
Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda, Soetan Pane Paroehoem tampaknya
telah pindah ke Medan untuk mendirikan firma notaris.
Java-bode:nieuws,handels-en
advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 09-06-1952: ‘Gubernur Abdul Hakim
Harahap telah mengambil inisiatif untuk mendirikan sebuah universitas di Medan,
dana yang terkumpul sebesar Rp. 1,127,808.07 yang disimpan dalam dana perguruan
tinggi Jajasan Universitet Sumatera Utara, yang didirikan dengan akta notaris.
Hal ini dimaksudkan untuk membuka sekolah kedokteran pada tanggal 17 Agustus.
Tujuan dari Jajasan Universitet Sumatera Utara adalah, selain memberikan
pendidikan yang lebih tinggi, untuk mempromosikan kepentingan siswa dalam arti
luas. Akan terkait dengan tujuan terakhir ini juga menyediakan perumahan bagi
para siswa.
Manajemen Jajasan Universitet Sumatera Utara, Dewan Pimpinan
terdiri dari: Gubernur Abdul Hakim Harahap, Presiden, Tengku Dr Mansur, Wakil Presiden,
Dr Sumarsono, Sekretaris bendahara dan anggota Pak Walikota Djaidin Poerba, Ir
RS Danunagoro, Sahar, Oh Tjie Lien, Anwar Abubakar, Madong Lubis dan perwakilan
dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Dewan Ekonomi
Indonesia serta Notaris Soetan Pane Paroehoem. Pada tangga 4 Juni Jajasan
Universitas Sumatera Utara didirikan dihadapan Notaris Soetan Pane Paroehoem di
Medan. Di dalam akte pendirian ini diberi nama Jajasan Universitas Sumatera
Utara dan berkedudukan di Medan.
Pemerintah
kemudian mulai merasakan kebutuhan yang tinggi untuk notaris sementara jumlah
para noaris sangat minum. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut pemerintah
membentuk komisi ujian notaris. Proses ini mirip dengan era kolonial Belanda
yang mana komisi dibentuk untuk melakukan ujian notaris bagi kandidat untuk
setiap level.
Dalam komisi ujian notaris yang dibentuk pemerintah ini (notaris)
Raden Kadiman sebagai ketua (De nieuwsgier, 13-05-1955). Dalam komisi ini juga
terdapat (notaris) Soedja dan (notaris) Soewandi. Dengan demikian, nama-nama
notaris Soewandi, Kadiman dan Soedja serta Soetan Pane Paroehoem dengan
sendirinya telah menjadi notaris senior.
Sejarah Ikatan Notaris Indonesia
Masa Hindia Belanda
Bermula dari Pemerintahan Hindia Belanda, INI merupakan perkumpulan yang bertujuan sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para Notaris yang menjadi anggotanya (perkumpulan satu-satunya bagi Notaris Indonesia). Dan berdasarkan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien' dan Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tgl. 05 Sept. 1908 No. 9.
De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia (sekarang Jakarta) Tgl. 01 Juli 1908 (Anggaran Dasar Ex Menteri Kehakiman,Tgl. 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6). Pada masa itu Pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM.Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indie).
Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, diwakili seorang pengurus selaku ketuanya, Notaris ELIZA PONDAAG mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dgn suratnya tanggal 17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No: 009-014/PUU-III/2005, tanggal 13 September 2005 dan Putusan MK Rl No: 63/PUU-II/2014, telah menolak uji materi atas Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris.
Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.