Rabu, 01 Mei 2024

Banjir Doorprize dan Ustadzah Liza Azizah Meriahkan HBH di Pengda Kabupaten Karawang INI dan IPPAT

Grosse, Karawang - Halal Bi Halal (HBH) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kab. Karawang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), digelar di Mercure Hotel Karawang, pada hari Senin 29 April 2024 dengan menampilan Ustadzah Liza Azizah, Lc yang merupakan lulusan terbaik Universitas Al Azhar, Cairo, Mesir, dengan mengangkat tema "Sucikan Hati di Hari yang Fitri dengan Silaturahmi" dan juga dibanjiri dengan puluhan hadiah doorprize. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengda Kab, Karawang INI, Juniety Dame Purba, SH, SpN. Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, Fadli Icsanul Husein, SH, SpN. Dan, hadir pula PLT Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI versi Kongres Banten, Noval Kurniawan, SH, SpN.

HBH Pengda Kab. Karawang INI dan IPPAT Bersatu dengan tema "Sucikan Hati di Hari yang Fitri dengan Silaturahmi", Hotel Mercure, Karawang, Senin 29 April 2024.

Kegiatan Halal Bi Halal (HBH) yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dipandu oleh Juanda, SH, MKn dan Neta Almira Shaleh, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony) berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya para peserta dan tamu undangan yang hadir tetap bertahan hingga acara usai. Hal tersebut bukan hanya dikarenakan HBH tersebut banjir hadiah doorprice, melainkan juga para peserta dan tamu undangan menghabiskan waktu tuk bersenda gurau guna menghilangkan kerinduan tuk berkumpul bersama.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI serta Hymne IPPAT yang dipandu oleh Citra Dora Marselia, SH, MKn, selaku dirigen. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Qur'an yang disampaikan oleh Neng Iceu Uslina, SH, MKn dengan Saritilawah dibacakan oleh Nazla, SH, MKn. Lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Saeful Anwar, SH, MKn, diteruskan dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Dyah Ayu Grashinta P, SH, MKn.





Sedangkan sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengda Kab. Karawang INI, Juniety Dame Purba, SH, SpN didampingi oleh Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, Fadli Ichsanul Husein, SH, SpN. Diteruskan dengan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab. Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Rohayati, SH, MH yang pernah menjabat selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, kemudian diteruskan dengan sesi foto bersama.

Sebagai acara puncak dari HBH Pengda Kab. Karawang INI dan IPPAT, yaitu penyampaian tausyiah yang disampaikan oleh Liza Azizah, Lc, dan menariknya dalam penyampaian tausyiah tersebut ustadzah menyelingi dengan membawakan beberapa lagu, sehingga suasana menjadi semarak dan para peserta dapat mengambil hikmah dari apa yang disampaikan. Sebelum akhir acara, pembawa acara menyampaikan bahwa usai menyantap sajian makanan dan minuman, akan dibagikan hadiah doorprize.





Hadir pada acara tersebut, antara lain; PLT Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, Noval Kurniawan, SH, SpN. Bupati Karawang, H. Aep Syaefullah, SE. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, SH, MH. PLT Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP. Ketua Pengadilan Agama Karawang, Khalid Gailea, SH, MH. Dandim 0604/Karawang, Letkol Infantri Dede Hermawan. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, MSi. Kepala Lapas Karawang, Christo Toar. Danyonif 305, Letkol Infantri Danu Prasetyo.

Selain itu, hadir pula Rektir Unsika, Prof. DR. Ade Maman Suherman, SH, MSc. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Drs. Rochman, MSi. Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto. Kakantah Kab. Karawang, Nurus Sholichin, APtnh, MM. Kepala KPP Pratama Karawang, Udianto. Kepala Disdukcapil Kab, Karawang, Bambang Susetyo, AP, MSi. Kepala Disnakertrans Karawang, Hj, Rosmalia Dewi. Dirut PDAM Karawang, Ade Dikdik Isnandar, Ak, MSi. Ketua Pengurus Cabang IAI Kab. Karawang, Apoteker Nia Yuniarsih, MFarm, dan Perwakilan MPD Karawang, H. Deni Nuryadi, SH, MH.









Pada saat pembagian hadiah doorprize, suasana keakraban, keguyuban, kebersamaan, dan kekeluargan diantara para peserta dan tamu undangan sangat terasa, pasalnya, diantara mereka seakan-akan tak ada sekat pemisah, saling bercanda dan bersenda gurau serta gelak tawa pun sesekali terdengar diantara mereka. Semoga suasana tersebut dapat terus terjaga demi kebersamaan, terutama di antara anggota, khususnya di Kabupaten Karawang. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Siapkah Notaris di Indonesia Memasuki Dunia "Cyber Notary"

Grosse, Medan - "Selama Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) belum diubah atau direvisi, demi mengakomodasi pranata hukum "Cyber Notary", selain itu dibutuhkan juga UU ITE yang mengatur tanda tangan elektronik dan perlindungan data dalam konteks tugas Notaris. Serta juga terhadap KUH Perdata untuk memberikan pengakuan hukum yang setara antara Akta Konvensional dengan Akta Elektronik," Ujar DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, yang berhasil mempertahankan disertasi dalam bidang hukum saat ujian terbuka di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa 23 April 2024 yang lalu. Melihat judul disertasi yang diangkat, yaitu "Paradigma Baru Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris dalam Kerangka Pengembangan Konsep Cyber Notary di Indonesia", menimbulkan pertanyaan, Siapkah Notaris di Indonesia Memasuki Dunia Cyber Notary?.

DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, saat Sidang Terbuka di Universitas Sumatera Utara (USU), dengan judul "Paradigma Baru Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris dalam Kerangka Pengembangan Cyber Notary di Indonesia", Selasa 23 April 2024.

Merujuk istilah bahasa, Cyber Notary dapat mengandung pengertian, bahwa Akta Notaris yang dibuat dengan melalui alat elektronik, atau Notaris hanya mengesahkan suatu perjanjian yang pembacaan dan penanda-tanganan Akta-nya dilakukan dihadapan Notaris. Namun demikian, pelaksanaan tugas selakau Jabatan Notaris secara elektronik belum diakomodir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga sampai saat ini pelaksanaan tugas Jabatan Notaris masih bersifat konvensional.

Permasalahan itulah yang diangkat oleh DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, dalam disertasinya, bahkan dalam sidang terbuka Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Utara (Sumut) Ikatan Notaris Indonesia (INI) mampu mempertahankan disertasinya, dan mendapatkan penilaian cum laude dari Tim Promotor dan Penguji. "Dasar Cyber Notary itu Notaris yang mempergunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. terutama dalam pembuatan Akta. Jadi, Cyber Notary mengharuskan Notaris mengubah paradigma konvensional dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya," paparnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD).

Lebih lanjut, DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, menjelaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sangat mempengaruhi banyak aspek kehidupan, terutama dalam pekerjaan selaku Notaris. Bahkan transformasi digital telah banyak merubah paradigma kerja Notaris di beberapa negara. "Termasuk di Indonesia, hanya saja paradigma tersebut sudah pasti akan bersentuhan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada, makanya diperlukan penyesuaian kedepannya," ujarnya.

Pra kelahiran Medan 02 Juli 1967 yang telah mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, dan lulus Program Spesialis Notariat di Universitas USU, Medan, serta S2 Program Magister Kenotariatan USU, Medan dan Lulusan Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di USU, Medan ini, menyampaikan bahwa paradigma tersebut terkait pelaksanaan tugas-tugas jabatan Notaris dalam tata cara bekerja melalui rekonstruksi Cyber Notary. "Jadi dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana membantu tugas sesuai dengan tuntutan jaman. Perkembangan tersebut, menuntut Notaris untuk bekerja Praktis, cepat dan mudah, tapi tentu harus siap menghadapi tantangan kedepan dengan merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Notaris," papar DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, agar dapat mengefektifkan penggunaan teknologi dalam pekerjaan Notaris di Indonesia, yaitu pertama melakukan harmonisasi hukum dalam kerangka implementasi Cyber Notary, dikaitkan dengan kepastian hukum. "Misalnya harus segera dilakukan harmonisasi antara UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014 dengan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU No.01 Tahun 2024 dan Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata).

"Agar terjadi harmonisasi, maka perlu direvisi pada Pasal 1 Ayat 7 dan Pasal 13 Ayat 5 UUJN, tujuannya supaya mencapai konsistensi penafsiran atas notarisasi digital. Selain itu perlu juga dilakukan kajian terhadap Pasal 5 Ayat 4 UU ITE dan Pasal 1874 KUH Perdata, supaya adanya pengakuan terhadap Tanda Tangan Elektronik dan Teknologi Cap Jempol sebagai bagian dari proses verlijden Notaris di era digital," tegas DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn.

Hal kedua yang perlu dilakukan, tambahnya, yaitu membuat panduan-panduan praktis dan lingkungan kerja yang mendukung penggunaan teknologi Cyber Notary. "Panduan tersebut dimaksud untuk menjaga kepastian hukum dan penyesuaian tugas-tugas Notaris mengikuti perkembangan teknologi. Panduan itu misalnya, merinci prosedur Notarisasi Digital, Validasi Tanda Tangan Elektronik, dan langkah lain yang diperlu diikuti oleh para Notaris, namun hal ini perlu mendapat dukungan dari organisasi INI," tukasnya.

Sebelum mengakhiri percakapan, DR. Ikhsan Lubis, SH, SpN, MKn, menyamapaikan bahwa selain dua langkah diatas, ada satu langkah lagi, yaitu pelaksanaan tugas-tugas dalam Cyber Notary, Notaris tetap terikat pada adagium absolute sentential expositore non indiget. "Maksudnya, peraturan berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan berlaku, bukan berlaku surut. Jadi, perbedaan intepretasi dalam perubahan UU ITE, misalnya perlu merujuk pada ketentuan-ketentuan terbaru. Intinya, pengembangan Cyber Notary, dibutuhkan kepastian hukum, makanya UUJN perlu direvisi untuk mengakomodasi pranata hukum Cyber Notary," pukasnya mengakhiri percakapan dengan Majalah Grosse Digital, seraya menyampaikan siap tidak siap Notaris di Indonesia akan memasuki dunia Cyber Notary.