Selasa, 13 Agustus 2024

Menkumham Membuka RAKORNIS Analis Hukum Sekaligus Mengukuhkan Pengurus PERSAHI

Grosse, Jakarta - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Analis Hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) beserta pembentukan pengurus pusatnya, pada Rabu, 07.08.2024. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya organisasi profesi ini sebagai wadah aspirasi dan pengembangan karier bagi para Analis Hukum.

Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. Widodo Ekatjahjana, SH, MHum

“Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku Unit Pembina Teknis, akan menjadi mitra dalam pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang. Tentunya dengan mengusung visi membangun ASN yang ber-AKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Yasonna di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta. 

Yasonna menyampaikan bahwa pembentukan PERSAHI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum. Jabatan ini hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka.

Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis PERSAHI mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan. Sebab, organisasi profesi tersebut ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur. 

“Dengan hadirnya Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum sebagai dasar perekat bangsa,” pungkas Yasonna dalam kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut.

Organisasi profesi ini, lanjut Yasonna, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Pengurus pusat harus memiliki visi ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” imbuh Yasonna.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa instansinya  telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi. Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat.

“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.

Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.


Senin, 29 Juli 2024

Konferensi Pers Pengda Kab. Subang INI, Sudah Lakukan Pendekatan Humanis Sebelumnya

Grosse, Subang - Merebaknya pemberitaan terkait kekisruhan yang melibatkan Notaris Subang, akhirnya Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Subang Ikatan Notaris Indonesia (INI) angkat bicara, guna menanggapi dan menyikapi peristiwa tersebut. Menurut jajaran kepengurusan Pengda Kab. Subang INI, bahwa kegiatan terkait seminar bank Syariah dilaksanakan dengan mengatas-namakan Pengda Kab. Subang INI, tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan jajaran pengurus. "Sebelum kegiatan berlangsung, kami sudah melakukan komunikasi kepada pihak penyelenggara, namun tidak mendapat respon. Bahkan seakan-akan tak peduli dan tidak menggubris, ya tidak ada itikad baik," ujar Sapta Hadi Saputra, Sekretaris Pengda Kab. Subang INI kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.

Jajaran Kepengurusan Pengda Kabupaten Subang INI Periode 2023 - 2026, saat Konferensi Pers, Sekretariat Pengda, Subang, Jawa Baratm Senin 29 Juli 2024.

Beredarnya pemberitaan yang berisikan tentang adanya kekisruhan pada saat diselenggarakannya seminar di Hotel Laska, Subang, beberapa waktu yang lalu, terkesan peristiwa tersebut dilakukan sebuah penggrebekan, akan tetapi hal tersebut dibantah secara tegas oleh jajaran kepengurusan Pengda Kab. Subang INI. "Tidak ada niat kami untuk menggrebek, akan tetapi kami hanya ingin mengklarifikasi kepada pihak penyelenggara. Karena kegiatan tersebut mengatas-namakan Pengda, sedangkan kami tidak dikonfirmasi dan tidak ada koordinasi," tukas Merry Langoy, SH, MKn, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Hal tersebut dipertegas juga oleh Sekretaris Pengda Kab. Subang INI, Sapta Hadi Saputra, SH, MKn, menyatakan bahwa pihaknya sebelum dilangsungkannya kegiatan seminar tersebut, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan. "Kami sudah berusaha menghubungi pihak penyelenggara yang merupakan anggota kami di Subang, bahkan kami juga meminta bantuan dari Dewan Kehormatan Daerah (DKD) untuk menjembatani, tapi tidak mendapat tanggapan, seakan-akan mereka tidak punya itikad baik," tambahnya.

Lebih jauh lagi, disampaikan oleh Arlina Syahria, SH, MKn, bahwa pihak mendatangi lokasi acara, tidak ada niat untuk balas dendam. "Jadi, kami mendatangi lokasi acara tersebut, sebenarnya kami ingin berkomunikasi dengan pihak penyelenggara, karena kegiatan tersebut mengatas-namakan Pengurus Daerah, sedangkan kami tidak pernah diajak komunikasi dan koordinasi," paparnya seraya menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan Notaris, maka harus dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pengda setempat sesuai dengan aturan yang ada di perkumpulan.

Hal lain yang mengejutkan bagi Pengurus Daerah Kab. Subang INI, kegiatan tersebut tak hanya mengatas-namakan Pengda Kab, Subang, melainkan juga ada pihak yang mengaku dirinya selaku Pelaksana Tugas (PLT). "Kami sangat kaget, kok bisa ada PLT. Sedangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, PLT ditunjuk oleh Pengurus Wilayah (Pengwil), apabila Pengda tidak melaksanakan Konferensi Daerah (Konferda) sampai batas waktu yang ditentukan. Pengda Kab. Subang INI sudah melaksanakan Konferda, bahkan pihak pelaksana seminar tersebut juga menjadi panitia dan ada juga yang menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan," jelas Cita Kanicita, Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengda Kab. Subang INI.

Karena hal itulah, akhirnya jajaran kepengurusan Pengda Kab. Subang INI, menggelar konferensi pers guna meluruskan duduk permasalahan yang terjadi, dimana pemberitaan yang beredar banyak yang dibelokan dan tidak sesuai dengan kenyataannya. Menurut Asep Sucipto, SH, SpN, selaku Ketua Pengda Kab. Subang INI periode 2023 - 2026, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan. "Masalah di Pengda ini tidak ada kaitannya dengan carut marut yang terjadi di PP, karena yang mempunyai anggota itu adalah Pengda. Jadi Notaris di Subang adalah satu keluarga, kita jangan mau untuk dipecah belah oleh pihak manapun juga," tukasnya.