Minggu, 09 November 2025

Tidak Ditemukannya Pengaturan dan Istilah “Malpraktik” dalam Sistem Hukum Nasional

Kritik Akademik Terhadap RUU KUHP

Tentang Tidak Ditemukannya Pengaturan dan Istilah “Malpraktik” dalam Sistem Hukum Nasional

oleh Widhi Handoko


 1.   
Fakta Yuridis: Tidak Ada Penggunaan Istilah “Malpraktik”

Secara normatif, baik KUHP lama, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), maupun peraturan perundang-undangan sektoral, tidak satu pun menggunakan istilah malpraktik secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, istilah ini sudah dikenal luas dalam praktik hukum, notaris, kedokteran, maupun profesi hukum lainnya.

 

2.    2.  Kritik terhadap Tidak Ditemukannya Istilah dan Pengaturannya dalam Beberapa Undang-

            Undang

a.      UU Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004)

Kritik:
Tidak ditemukan satu pun pasal yang menggunakan atau menjelaskan malpraktik notaris. Jangan sampai istilah malpraktik notaris digunakan, padahal tidak ditemukan pengaturannya. Yang diatur hanyalah pelanggaran jabatan, pelanggaran kode etik, serta tanggung jawab perdata/pidana umum (Pasal 85–89).

Implikasi:
Akibatnya, ketika seorang notaris melakukan kelalaian profesional yang merugikan klien (misalnya kesalahan redaksi akta atau pemalsuan materiel karena kecerobohan), tidak ada delik khusus yang menjeratnya sebagai malpraktik.
Ia hanya dapat dikenai pasal pidana umum seperti Pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP. Padahal, malpraktik notarial seharusnya dikonstruksi sebagai tindak pidana jabatan profesional yang memerlukan unsur kesalahan profesional (professional negligence).

b.      UU Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004)

Kritik:
Meskipun tujuan undang-undang ini adalah menjamin mutu praktik kedokteran dan perlindungan pasien, tidak ada satu pun pasal yang menggunakan istilah malpraktik. Pasal 66–70 hanya mengatur sanksi disiplin administratif (pencabutan izin praktik, teguran, dan sebagainya), bukan sanksi pidana khusus untuk kelalaian berat profesional.

Implikasi:
Dalam praktik, pasien yang mengalami kerugian karena tindakan medis harus menempuh jalur pidana umum melalui Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan mati) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian menyebabkan luka), tanpa mempertimbangkan konteks etikomedis dan standar profesi. Akibatnya, penegakan hukum kehilangan keseimbangan antara aspek etik, administratif, dan pidana.

 

c.       UU Profesi Lainnya (Advokat, Tenaga Kesehatan, Akuntan Publik, dan Lainnya)

Kritik:
Pola yang sama juga terjadi—tidak ada pengaturan pidana mengenai malpraktik profesional.
Semua hanya mengatur pelanggaran etika dan sanksi administratif (misalnya pencabutan izin, skorsing, atau peringatan).

Contoh:

1)   UU Advokat No. 18 Tahun 2003 → hanya mengatur pelanggaran kode etik melalui Dewan Kehormatan (Pasal 6, 7, dan 9);

2)  UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 → juga tidak menyebut malpraktik, hanya menyinggung “kelalaian berat” secara umum.

Implikasi:
Hukum positif Indonesia tidak memiliki dasar legal formal untuk menindak malpraktik profesional sebagai delik tersendiri. Semua bentuk kelalaian profesi masih diadili menggunakan instrumen hukum umum yang tidak mempertimbangkan professional duty dan trust-based relationship antara pelaku dan korban.

 

3.     3.  Dampak Yuridis dan Filosofis

Secara filosofis, negara belum menghadirkan perlindungan yang seimbang antara kepentingan profesi dan hak masyarakat yang dirugikan.

Secara yuridis, ketiadaan pasal tentang malpraktik menyebabkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam bidang pertanggungjawaban profesi.

Secara sosiologis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi korban dan masyarakat, serta sering memicu kriminalisasi profesional dengan pasal kelalaian umum yang tidak sesuai dengan konteksnya.

 

4.  Usulan Reformulasi

Agar RUU KUHP maupun undang-undang sektoral menjadi lebih komprehensif, disarankan:

a.   Menambahkan Bab baru tentang “Tindak Pidana Malpraktik Profesional”, mencakup profesi kedokteran, hukum, dan jabatan kepercayaan publik.

b.  Membedakan unsur kesalahan antara kelalaian ringan, kelalaian berat (gross negligence), dan kesengajaan dalam konteks profesional.

c. Menetapkan tanggung jawab pidana dan etik secara proporsional, agar tidak terjadi kriminalisasi profesi namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi korban.


5.   Rancangan Pasal Usulan (Model Akademik)

Pasal X

(1) Setiap orang yang karena kelalaian berat dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan standar profesi yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian serius terhadap hak orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal kelalaian tersebut menyebabkan kematian atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan, pidana dapat ditambah sepertiganya.

(3) Ketentuan mengenai standar profesi dan jenis profesi yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Kamis, 06 November 2025

Kalimantan Tengah Resmikan 100 Persen Posbankum, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua

Grosse, Palangka Raya - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 1.571 Posbankum, sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat bagi seluruh masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (06/11/2025).

Kalimantan Tengah dengan kekayaan alam dan keberagaman suku bangsa menjadi cerminan semangat kebersamaan dalam keberagaman. Di tengah luasnya wilayah dan tantangan sosial, Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan, sekaligus memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai.




Posbankum sendiri merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, dan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Keberadaan Posbankum memberikan banyak manfaat, antara lain memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalimantan Tengah, jumlah nasional kini mencapai 70.069 Posbankum, atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.

Berdasarkan laporan aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, telah tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum yang disampaikan masyarakat melalui Posbankum. Isu yang paling sering muncul mencakup sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.

“Data ini penting untuk menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Menteri Supratman.

Ia juga mengapresiasi paralegal dan kepala desa/lurah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum di daerah, serta mengajak seluruh pihak seperti Forkopimda, Pemberi Bantuan Hukum, dan perguruan tinggi untuk terus memperkuat sinergi.



“Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal. Inilah bentuk nyata people-centered justice di bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka pembangunan nasional. Menurutnya, pembangunan memiliki arti yang luas, tidak hanya secara fisik saja.

“Seperti kegiatan hari ini, kita membangun kesadaran di bidang hukum. Jika ada kesadaran dari kita semua, saya yakin Kalimantan Tengah akan maju, dan Indonesia akan makmur,” tegas Agustiar Sabran. 

Ia juga menekankan kepada jajaran yang hadir untuk dapat memanfaatkan momen pertemuan dengan Menteri Hukum ini sebaik mungkin, khususnya koordinasi terkait program dan Asta Cita Presiden Probowo. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi provinsi tercepat keempat yang telah mencapai persentase 100 persen pembentukan Posbankum. Capaian ini tidak lepas dari dukungan dari Gubernur serta Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah. 

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah telah melaksanakan pelatihan paralegal secara bertahap, mulai dari kota hingga kabupaten, melalui kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. 

“Selain itu, sebanyak 22 kepala desa/lurah yang telah lulus pelatihan juru damai (peacemaker) dan empat kepala desa/lurah yang terpilih akan mengikuti nominasi Peacemaker Justice Award (PJA) tingkat nasional di Jakarta,” tambah Hajrianor. 


Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tercatat jumlah paralegal seluruh Indonesia saat ini berjumlah 140.138. Dari total tersebut, terdapat 10.419 paralegal di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan sebelas perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dengan beberapa mitra kerja dan perguruan tinggi guna memperkuat sinergi pembinaan hukum dan layanan hukum pada Posbankum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Kepala Biro Umum Kementerian Hukum Risman Somantri, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Kementerian Hukum Yadi Hendriana, Kepala BPHN Min Usihen, Inspektur Wilayah I Itjen Kemenkum Morina Harahap, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, perwakilan pegawai Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, serta kepala desa dan lurah di Provinsi Kalimantan Tengah.