Kritik Akademik Terhadap RUU KUHP
Tentang Tidak Ditemukannya Pengaturan dan Istilah “Malpraktik” dalam Sistem Hukum Nasional
oleh Widhi Handoko
1. Fakta Yuridis: Tidak Ada Penggunaan Istilah “Malpraktik”
Secara normatif, baik KUHP lama, UU No. 1 Tahun 2023
(KUHP Baru), maupun peraturan perundang-undangan sektoral, tidak satu pun
menggunakan istilah malpraktik secara eksplisit dalam batang tubuh
undang-undang. Padahal, istilah ini sudah dikenal luas dalam praktik hukum,
notaris, kedokteran, maupun profesi hukum lainnya.
2. 2. Kritik terhadap Tidak Ditemukannya Istilah dan Pengaturannya dalam Beberapa Undang-
Undang
a.
UU
Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004)
Kritik:
Tidak ditemukan satu pun pasal yang menggunakan atau menjelaskan malpraktik
notaris. Jangan sampai istilah malpraktik notaris digunakan, padahal
tidak ditemukan pengaturannya. Yang diatur hanyalah pelanggaran jabatan,
pelanggaran kode etik, serta tanggung jawab perdata/pidana umum (Pasal 85–89).
Implikasi:
Akibatnya, ketika seorang notaris melakukan kelalaian profesional yang
merugikan klien (misalnya kesalahan redaksi akta atau pemalsuan materiel karena
kecerobohan), tidak ada delik khusus yang menjeratnya sebagai malpraktik.
Ia hanya dapat dikenai pasal pidana umum seperti Pasal 263 KUHP atau Pasal 266
KUHP. Padahal, malpraktik notarial seharusnya dikonstruksi sebagai
tindak pidana jabatan profesional yang memerlukan unsur kesalahan profesional (professional
negligence).
b.
UU Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004)
Kritik:
Meskipun tujuan undang-undang ini adalah menjamin mutu praktik kedokteran dan
perlindungan pasien, tidak ada satu pun pasal yang menggunakan istilah malpraktik.
Pasal 66–70 hanya mengatur sanksi disiplin administratif (pencabutan izin
praktik, teguran, dan sebagainya), bukan sanksi pidana khusus untuk kelalaian
berat profesional.
Implikasi:
Dalam praktik, pasien yang mengalami kerugian karena tindakan medis harus
menempuh jalur pidana umum melalui Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan mati)
atau Pasal 360 KUHP (kelalaian menyebabkan luka), tanpa mempertimbangkan
konteks etikomedis dan standar profesi. Akibatnya, penegakan hukum kehilangan
keseimbangan antara aspek etik, administratif, dan pidana.
c.
UU Profesi Lainnya (Advokat, Tenaga Kesehatan, Akuntan
Publik, dan Lainnya)
Kritik:
Pola yang sama juga terjadi—tidak ada pengaturan pidana mengenai malpraktik
profesional.
Semua hanya mengatur pelanggaran etika dan sanksi administratif (misalnya
pencabutan izin, skorsing, atau peringatan).
Contoh:
1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003 → hanya
mengatur pelanggaran kode etik melalui Dewan Kehormatan (Pasal 6, 7, dan 9);
2) UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 →
juga tidak menyebut malpraktik, hanya menyinggung “kelalaian berat”
secara umum.
Implikasi:
Hukum positif Indonesia tidak memiliki dasar legal formal untuk menindak malpraktik
profesional sebagai delik tersendiri. Semua bentuk kelalaian profesi masih
diadili menggunakan instrumen hukum umum yang tidak mempertimbangkan professional
duty dan trust-based relationship antara pelaku dan korban.
3. 3. Dampak
Yuridis dan Filosofis
Secara filosofis, negara belum menghadirkan perlindungan
yang seimbang antara kepentingan profesi dan hak masyarakat yang dirugikan.
Secara yuridis, ketiadaan pasal tentang malpraktik
menyebabkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam bidang
pertanggungjawaban profesi.
Secara sosiologis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian
bagi korban dan masyarakat, serta sering memicu kriminalisasi profesional
dengan pasal kelalaian umum yang tidak sesuai dengan konteksnya.
4. Usulan Reformulasi
Agar RUU KUHP maupun undang-undang sektoral menjadi lebih
komprehensif, disarankan:
a. Menambahkan Bab baru tentang “Tindak Pidana Malpraktik
Profesional”, mencakup profesi kedokteran, hukum, dan jabatan kepercayaan
publik.
b. Membedakan unsur kesalahan antara kelalaian ringan,
kelalaian berat (gross negligence), dan kesengajaan dalam konteks
profesional.
c. Menetapkan tanggung jawab pidana dan etik secara
proporsional, agar tidak terjadi kriminalisasi profesi namun tetap memberikan
perlindungan hukum bagi korban.
5. Rancangan Pasal Usulan (Model Akademik)
Pasal X
(1) Setiap orang yang karena kelalaian berat dalam
menjalankan profesinya bertentangan dengan standar profesi yang berlaku, dan
mengakibatkan kerugian serius terhadap hak orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal kelalaian tersebut menyebabkan kematian atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan, pidana dapat ditambah sepertiganya.
(3) Ketentuan mengenai standar profesi dan jenis profesi yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar