Minggu, 09 November 2025

Tidak Ditemukannya Pengaturan dan Istilah “Malpraktik” dalam Sistem Hukum Nasional

Kritik Akademik Terhadap RUU KUHP

Tentang Tidak Ditemukannya Pengaturan dan Istilah “Malpraktik” dalam Sistem Hukum Nasional

oleh Widhi Handoko


 1.   
Fakta Yuridis: Tidak Ada Penggunaan Istilah “Malpraktik”

Secara normatif, baik KUHP lama, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), maupun peraturan perundang-undangan sektoral, tidak satu pun menggunakan istilah malpraktik secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, istilah ini sudah dikenal luas dalam praktik hukum, notaris, kedokteran, maupun profesi hukum lainnya.

 

2.    2.  Kritik terhadap Tidak Ditemukannya Istilah dan Pengaturannya dalam Beberapa Undang-

            Undang

a.      UU Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004)

Kritik:
Tidak ditemukan satu pun pasal yang menggunakan atau menjelaskan malpraktik notaris. Jangan sampai istilah malpraktik notaris digunakan, padahal tidak ditemukan pengaturannya. Yang diatur hanyalah pelanggaran jabatan, pelanggaran kode etik, serta tanggung jawab perdata/pidana umum (Pasal 85–89).

Implikasi:
Akibatnya, ketika seorang notaris melakukan kelalaian profesional yang merugikan klien (misalnya kesalahan redaksi akta atau pemalsuan materiel karena kecerobohan), tidak ada delik khusus yang menjeratnya sebagai malpraktik.
Ia hanya dapat dikenai pasal pidana umum seperti Pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP. Padahal, malpraktik notarial seharusnya dikonstruksi sebagai tindak pidana jabatan profesional yang memerlukan unsur kesalahan profesional (professional negligence).

b.      UU Praktik Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004)

Kritik:
Meskipun tujuan undang-undang ini adalah menjamin mutu praktik kedokteran dan perlindungan pasien, tidak ada satu pun pasal yang menggunakan istilah malpraktik. Pasal 66–70 hanya mengatur sanksi disiplin administratif (pencabutan izin praktik, teguran, dan sebagainya), bukan sanksi pidana khusus untuk kelalaian berat profesional.

Implikasi:
Dalam praktik, pasien yang mengalami kerugian karena tindakan medis harus menempuh jalur pidana umum melalui Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan mati) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian menyebabkan luka), tanpa mempertimbangkan konteks etikomedis dan standar profesi. Akibatnya, penegakan hukum kehilangan keseimbangan antara aspek etik, administratif, dan pidana.

 

c.       UU Profesi Lainnya (Advokat, Tenaga Kesehatan, Akuntan Publik, dan Lainnya)

Kritik:
Pola yang sama juga terjadi—tidak ada pengaturan pidana mengenai malpraktik profesional.
Semua hanya mengatur pelanggaran etika dan sanksi administratif (misalnya pencabutan izin, skorsing, atau peringatan).

Contoh:

1)   UU Advokat No. 18 Tahun 2003 → hanya mengatur pelanggaran kode etik melalui Dewan Kehormatan (Pasal 6, 7, dan 9);

2)  UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 → juga tidak menyebut malpraktik, hanya menyinggung “kelalaian berat” secara umum.

Implikasi:
Hukum positif Indonesia tidak memiliki dasar legal formal untuk menindak malpraktik profesional sebagai delik tersendiri. Semua bentuk kelalaian profesi masih diadili menggunakan instrumen hukum umum yang tidak mempertimbangkan professional duty dan trust-based relationship antara pelaku dan korban.

 

3.     3.  Dampak Yuridis dan Filosofis

Secara filosofis, negara belum menghadirkan perlindungan yang seimbang antara kepentingan profesi dan hak masyarakat yang dirugikan.

Secara yuridis, ketiadaan pasal tentang malpraktik menyebabkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam bidang pertanggungjawaban profesi.

Secara sosiologis, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi korban dan masyarakat, serta sering memicu kriminalisasi profesional dengan pasal kelalaian umum yang tidak sesuai dengan konteksnya.

 

4.  Usulan Reformulasi

Agar RUU KUHP maupun undang-undang sektoral menjadi lebih komprehensif, disarankan:

a.   Menambahkan Bab baru tentang “Tindak Pidana Malpraktik Profesional”, mencakup profesi kedokteran, hukum, dan jabatan kepercayaan publik.

b.  Membedakan unsur kesalahan antara kelalaian ringan, kelalaian berat (gross negligence), dan kesengajaan dalam konteks profesional.

c. Menetapkan tanggung jawab pidana dan etik secara proporsional, agar tidak terjadi kriminalisasi profesi namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi korban.


5.   Rancangan Pasal Usulan (Model Akademik)

Pasal X

(1) Setiap orang yang karena kelalaian berat dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan standar profesi yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian serius terhadap hak orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal kelalaian tersebut menyebabkan kematian atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan, pidana dapat ditambah sepertiganya.

(3) Ketentuan mengenai standar profesi dan jenis profesi yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar