Grand Launching Muladi Law
Center diawali dengan prosesi peresmian Muladi Law Center. Muladi Law Center
merupakan perkumpulan yang mepunyai maksut dan tujuan di bidang pendidikan
dengan melaksanakan pengembangan dan peningkatan profesi hukum dan melaksanakan
kajian-kajian hukum dan harapannya dapat memberikan kontribusi terhadap
pembentukan peraturan hukum di Indonesia, selain itu bidang sosial dengan
kegiatan sosialisasi mengenai pengetahuan hukum kepada masyarakat. Dalam
sambutannya, Pendiri Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Nadya Maharani, S.H.,
M.H. menegaskan dalam peluncuran Muladi Law Center melanjutkan pemikiran bidang
hukum dari Almarhum Prof. Dr. H. Muladi, S.H., dan mempunyai komitmen untuk
memastikan hukum hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
AGENDA ACARA :
- GRAND LAUNCHING MULADI LAW CENTER
- DISKUSI HUKUM dengan Tema PERLINDUNGAN HAK ASASI
MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN
Hari/tanggal: Rabu/ 26 Agustus 2026
Pukul : 14.00 WIB sd selesai
Tempat : Ruang Prof. Boedi Harsono Gedung F Lantai 1
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat
Acara dipandu oleh Tasya Bellinda
Permatasari Muladi, S.H. dan Fania Muthia Muladi, B.F.A. selaku Pembawa Acara
(Master of Ceremony), membuka acara dengan menyapa para tamu undangan yang
telah hadir dan menempati kursi yang telah disediakan panitia. Acara dibuka
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang
dipimpin oleh Bapak Ustadz H. Muhammad Sanwani Naim (Sani). Kemudian diteruskan
dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Rina Irawanti
Muladi, S.H., M.Hum. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pendiri Muladi Law
Center Nany Ratna Asmara Muladi dan Ketua Muladi Law CenterNadya Maharani
Muladi, SH, M.H., dan acara selanjutnya Seremonial Grand Launching Muladi Law
Center dengan pemotongan tumpeng oleh Ibu Nany Ratna Asmara Muladi didampingi juga
oleh , Sekretaris Bayu Ariotomo, S.E., M.M, Bendahara Maridza Puspitasari, S.H., M.Kn beserta
jajarannya.


Saat acara ditampilkan pemutaran video
tribute untuk Alm. Prof. Dr. Muladi, SH dan Almh. Dr. Diah Sulistyani Muladi,
S.H., C.N., M.Hum, dan dilanjutkan kesan dan pesan terhadap Alm Prof. Dr. H. Muladi,
S.H. dari Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Ketua Tim
Perumus KUHP Nasional Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan
Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si.Rektor Universitas Diponegoro.
Tamu undangan yang hadir dari Akademisi, Nyoman
Kamajaya, S.H. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Otty
Hari Chandra Ubayani, S.H. Sp.N., M.H., Ketua Ikatan Alumni Notariat Universitas
Diponegoro, Ketua Ikatan Alumni Notariat
Universitas Indonesia Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, S.H., M.Kn, praktisi
hukum Notaris dan PPAT, dari perbankan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Pendamping tamu undangan Bella Ratna Syafierra Muladi, S.H., M.Kn, Eddy
Djoko Pramono, S.H., M.T., Dr. Fayakhun Andriadi, Aditya Manggala Putra, S.H.,
Sandy Sharif Syaputra Perkasa.
Diskusi
Hukum mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK PASCA
PERCERAIAN”, dengan menghadirkan 3 (tiga) Keynote Speaker yaitu:
- NATALIUS
PIGAI – MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA
ALATAS, S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN
PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
- YANG
MULIA DR. YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA
- DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL DEKAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Dengan 2 (dua) moderator Aida Fitriani Muladi, S.E.,
M.M. dan Erlina Kumala Esti, S.E., S.H., M.Kn. Acara Diskusi Hukum berlangsung
dengan penuh antusias dari para peserta, di mana para peserta mengajukan
pertanyaan kepada pemateri. Protokoler Swastika Putri Puspita Madani dan Alika
Maysa, S.H., Elifia Muthia Muladi, B.S., M.S., untuk multimedia Kevin Fadil
Maulana Muladi, S.H., Nico Hadistian Maulana Muladi, S.H., Effan Audi Khalif
Muladi, B.S. Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar.
PEMBAHASAN PARA KEYNOTE
SPEAKER
KEYNOTE SPEAKER PERTAMA
NATALIUS PIGAI –
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TEXT DIBACAKAN OLEH SOFIA ALATAS,
S.H., C.N. DENGAN JABATAN PLT. DIREKTUR JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK
ASASI MANUSIA
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 adalah bentuk
pengesahan atau ratifikasi Indonesia terhadap Convention on the Rights
of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Konvensi tentang Hak-Hak Anak menegaskan, menempatkan anak
tidak lagi sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subjek hukum yang
mempunyai hak.
Oleh karena itu, Ketika terjadi perceraian. Yang harus
menjadi perhatian bukanlah siapa yang mendapat hak asuh, siapa yang membayar
nafkah, atau agama mana yang harus direfleksikan, tetapi pertanyaan yang lebih
mendasar adalah apakah seluruh keputusan tersebut benar-benar memberikan hasil
yang terbaik bagi anak.
Komite Hak-Hak Anak kemudian kembali mengingatkan Indonesia
mengenai General Comment No 14 Tahun 2013 tentang hak anak, agar memastikan
kepentingan terbaik yang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang
menyangkut dirinya. Memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tidak boleh
dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan Keputusan pengadilan atau norma-norma
hukum lainnya, dan harus menjadi prinsip yang mendasari dalam setiap proses
pengambilan Keputusan. Artinya Ketika menentukan pengasuhan anak, kita tidak
cukup hanya melihat usia anak, status pernikahan orang tua, atau latar belakang
lainnya. Kita harus melihat kondisi anak secara utuh. Bagaimana anak, kebutuhan
fisik dan psikologisnya, Pendidikan, hubungan kedua orang tua serta pandangan anak
itu sendiri sesuai usia dan tingkat kedewasaannya.
Dalam
konteks sinkronisasi
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Perkawinan yang perlu
dicatat adalah penempatan anak sebagai subjek pemegang hak yang mandiri, bukan
semata-mata sebagai pihak yang mengikuti status atau keputusan orang tuanya.
Undang-Undang Perkawinan pada
dasarnya mengatur hubungan hukum antara suami dan istri serta akibat dari
perkawinan dan perceraian. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan
kerangka hukum khusus untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Karena itu
jika terjadi perceraian, pengaturan hak asuh, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan,
serta hubungan anak dengan kedua orang tuaya haruslah dibaca dan diterapkan
disepakati untuk kepentingan terbaik bagi anak. Status perceraian orang tua
tidak boleh mengurangi hak anak untuk memperoleh pengasuhan, kasih sayang,
perlindungan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Sinkronisasi tersebut
dapat disimpulkan bahwa penetapan hak asuh atau pengasuhan anak tidak
semata-mata didasarkan pada status perkawinan, usia, anak, agama ataupun posisi
formal salah satu orang tua. Tetapi juga mempertimbangkan kondisi konkret dan
kebutuhan anak.
KEYNOTE SPEAKER KEDUA
YANG MULIA DR.
YASARDIN, S.H., M.Hum – KETUA MUDA AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Membahas Hak Anak Pascaperceraian:
- - Hak
nafkah
- - Hak
asuh (hadhanah)
- - Hak
memilih ayah atau ibu
- - Hak
bertemu orang tua yang tidak mengasuh
- - Hak
Pendidikan dan Kesehatan
- - Hak
waris
- - Hak
Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran
SEMA
Nomor 5 Tahun 2021
Angka
1 huruf a
“Untuk memenuhi asas
kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat
mengajukan permohonan penetapan sita dan objek jaminan tersebut diuraikan
secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi,
maupun gugatan tersendiri.”
Kendala
eksekusi putusan, termuat dalam ringkasan kebijakan (policy brief) jaminan
perlindungan hak-hak Perempuan dan anak pascaperceraian melalui SK Dirjen
Badilag MA Tahun 2021
- Pihak
Perempuan (ibu) banyak yang tidak mengetahui adanya mekanisme eksekusi putusan
akibat perceraian
- Pihak
Perempuan(ibu) pasrah mantan suami/ayah tidak membayar kewajibannya.
- Prosedur
yang berbelit-belit dan biaya eksekusi yang kecil.
- Tidak seragamnya
pemahaman pimpinan instansi tempat mantan suami (ayah) bekerja dalam melakukan
pemotongan gaji untuk membayar akibat perceraian yang diputus pengadilan.
Kendala
eksekusi nafkah anak
- Hambatan
yuridis, belum ada aturan hukum acara yang khusus dan rinci mengatur eksekusi nafkah anak yang bersifat periodik.
- Kesulitan
melacak harta dan asset.
- Kesulitan
menelusuri asset atau penghasilan pihak ayah, terutama jika bekerja di sektor informal
yang tidak memiliki slip gaji tetap.
- Rendahnya
kepatuhan.
- Kurangnya
kesadaran hukum serta rendahnya kepatuhan sukarela dari pihak yang dibebani
kewajiban nafkah.
- Lemahnya
mekanisme.
- Tidak
adanya system pengawasan terintegrasi atau pemotongan pendapatan otomatis yang
membuat proses penagihan berjalan efektif.
- Birokrasi
dan Prosedur Panjang.
- Proses permohoanan
eksekusi melalui Pengadilan (Pasal 196 HIR/207 RBg) memerlukan waktu, biaya dan
tahapan formal yang tidak instan.
Solusi Eksekusi nafkah anak
- Mewujudkan
kesatuan data berbasis NIK yang terintegrasi antar sectoral, sehingga
memudahkan dalam proses pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim.
- Menyederhanakan
pelaksanaan eksekusi melalui pencantuman dictum putusan oleh Hakim pemeriksa
perkara.
- Memaksimalkan
pelasanaan mediasi khususnya yang berkaitan dengan kewajiban atas nafkah anak.
- Menjalin Kerjasama
antar Lembaga dalam rangka memudahkan dan menyederhanakan eksekusi.
KEYNOTE SPEAKER KETIGA
DR. ENDAH HARTATI, S.H., M.H. – PENELITI & WAKIL
DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Diskusi
hukum tersebut menghadirkan Dr. Endah Hartati, S.H., M.H., Peneliti dan Wakil
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai keynote speaker. Forum ini
membahas secara khusus bagaimana hukum memberikan jaminan terhadap hak-hak anak
setelah perkawinan orang tuanya berakhir.
Perceraian
secara hukum mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Namun,
perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak serta tidak
menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Karena itu, kepentingan dan
pemenuhan hak anak tetap harus menjadi perhatian utama setelah putusnya
perkawinan.
Anak
Tetap Memiliki Hak Setelah Orang Tua Bercerai
Dalam
praktiknya, persoalan pasca perceraian tidak jarang berkembang menjadi konflik
mengenai pengasuhan, pemberian nafkah, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal,
hingga akses anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.
Kondisi
tersebut menjadi semakin serius apabila konflik orang tua menyebabkan anak
kehilangan haknya, termasuk ketika salah satu orang tua tidak menjalankan
kewajiban memberikan pemeliharaan dan nafkah kepada anak.
Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang
memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Oleh karena itu,
penyelesaian sengketa antara orang tua tidak semestinya menempatkan anak
sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari konflik tersebut.
Poin-Poin Utama
Rekomendasi :
1. Revisi Regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Mendorong perbaikan Pengaturan Pemberian Nafkah/Alimentasi Anak Pascaperceraian pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengingat belum ada perubahan pada Pasal 41 dan Pasal 42 dalam rentang hampir 50 tahun.
2. Standarisasi Parameter Biaya Alimentasi:
Diperlukan penetapan batasan usia alimentasi,
penentuan hak penguasaan, serta parameter standar biaya minimum yang mencakup:
a. Kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
b. Kemampuan finansial orang tua dalam menentukan besaran
bulanan.
c. Penanganan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
d. Mekanisme Luar Pengadilan & Eksekusi Putusan:
- Mendorong
pembentukan/pemanfaatan alternatif penyelesaian alimentasi di luar pengadilan
untuk membantu melakukan penagihan dan eksekusi manakala pihak yang
berkewajiban mangkir, sehingga hak anak tetap terlindungi.