Kamis, 30 Desember 2021

Nuansa Hijau dan Merah, Berpadu dalam Temu Kangen dan Silatuhrahmi bersama Sahabat

Grosse, Jakarta - Tahun 2021 akan ditinggalkan dengan penuh suka dan duka dalam balutan cerita penuh kisah, dan tahun 2022 akan disongsong untuk kembali merajut perjalanan hidup dalam kisah yang belum tergambar seperti apa bentuk dan warnanya. Hal tersebut dilihat dalam sebuah acara Dinner (makan malam) di salah satu rumah makan kawasan Jakarta Pusat, dimana beberapa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkumpul dalam nuansa hijau dan merah. Menurut salah satu peserta menyampaikan bahwa acara ini hanya untuk menumpahkan rasa kangen dan bersilatuhrahmi bersama sahabat sambil makan malam.

Para Notaris/PPAT dari beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, berkumpul bersama pada acara makan malam bersama dalam "Temu Kangen dan Silatuhrahmi Bersama Sahanat".

Hadir pada acara temu kangen dan silaturahmi bersama sahabat dalam dinner (makan malam), diantaranya Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Erni Rohaini, SH, SpN, MBA. DR. Tintin Surtini, SH, SpN, MH, MKn. Andrea Septyani, SH, SpN, MH. Supriyanto, SH. Refki Ridwan, SH, SpN, MBA. Fuzi Markunah, SH, SpN. Vonny Rahayu Pawaka, SH, SpN. Nadrah Izahari, SH, MKn. Wiwik Rowiyah, SH, SpN, MH, (Cand. DR). Dewi Larasati Goek, SH, MKn. DR. Eva Damayanthi, SH, SpN, MM, MKn. R.R. Erni Yuli Handayani, SH, SpN. Nurjanah, SH, SpN. Leo Hutabarat, SH, SpN dan I Nyoman Raka, SH, SpN. Menariknya mereka mengenakan busana berwana merah dan hijau, hal inilah yang mengusik Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV untuk menelisik lebih dalam lagi dari makna warna busana yang dikenakannya.



Suasana di rumah makan kawasan Jakarta Pusat dengan nuansa warna merah dan hijau.

Sekitar pukul 18.30 WIB, MGD/GrosseTV tiba di lokasi, terlihat suasana rumah makan tersebut sangat ramai, pasalnya bukan hanya dari kalangan Notaris/PPAT saja yang makan malam disana, melainkan banyak dari kalangan masyarakat yang juga menggores penghujung tahun 2021 dengan bersantap bersama sahabat, relasi kerja, relasi bisnis maupun keluarga. Terlepas dari itu semua, nuansa yang terlihat dari para sahabat Notaris/PPAT yang berkumpul dalam acara temu kangen dan silatuhrahmi bersama sahabat, mereka mengenakan busana berwarna hijau dan merah.

Ketika disinggung mengenai warna dress code dengan nuansa merah dan hijau, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya untuk menunjukan bahwa dua warna tersebut bisa dan dapat menjadi satu dalam sebuah event atau kegiatan. "Sebenarnya ini kan penghujung tahun 2021 dan perayaan hari Naral, makanya warna khasnya kan merah dan hijau. jadi kebetulan saja. Tapi, kalau ditanya kearah sana, ada benarnya juga kalau ternyata antara hijau dan merah bisa berjalan seiring dan bersama-sama," tukasnya kepada MGD dan GrosseTV.

"Berbeda warna tidak menjadi masalah dalam mencapai satu keinginan dan tujuan yang sama," ungkap salah satu peserta yang hadir.

Acara temu kangen dan silatuhrahmi dalam dinner di salah satu rumah makan tersebut, berlangsung spontanitas saja, tanpa ada susunan acara resmi namun berlangsung dengan penuh suka cita. Para undangan yang hadir, langsung memesan menu makanan dan menyantapnya, dan saat bersantap terlihat keguyuban sehingga suasana kekeluargaan sangat terasa, bahkan diantara para undangan tampak canda dan gelak tawa diantara percakapan mereka. Semoga keguyuban dan kekeluargaan ini terus terjaga. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kecerian Tim OH Center di Penghujung Tahun 2021, Bernyanyi dan Bertukar Kado Bersama

Grosse, Jakarta - OH Center yang dikelola Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, merupakan salah satu usaha disamping menjalankan kewenangannya selaku Pejabat Umum, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, mempunyai beberapa bidang usaha, diantaranya OH Boutique, OH Dapoer, dan W2 Cafee, serta beberapa usaha lainnya, dipenghujung tahun 2021 digelar silatuhrahmi dengan bernyanyi dan bertukar kado bersama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021 yang lalu.

Dipenghujung tahun 2021, OH Center tetap kompak dan guyub dengan rasa kekeluargaan, diwarnai dengan bernyanyi dan bertukar kado bersama.

Tanpa melihat berada di bagian apa dalam OH Center, baik sebagai keamanan (security atau satpam), tukang masak, tukang jahit, maupun tukang kopi atau staff kantor Notaris/PPAT, semua berbaur dalam nuansa kekeluargaan untuk meluapkan kesuka-citaan karena akan memasuki tahun baru 2022 dan bercermin dari tahun 2021 yang akan ditinggalkan sebagai pembelajaran. Seluruh staff dan karyawan yang tergabung dalam OH Center, meluapkannya dalam suatu kegiatan silatuhrahmi dengan berdendang dan bergoyang bersama.


Seluruh staff kantor Notaris/PPAT dan karyawan OH Center, meluapkan kebahagiaan di penghujung tahun 2021 dengan berdendang sambil bergoyang bersama.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV yang mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di acara tersebut, bahwa baik staff Kantor Notaris/PPAT mapun karyawan OH Center, mereka berkumpul bersama di penghujung tahun 2021 dengan mengenakan pakaian serba warna merah, tampak berbaur satu sama lain tanpa memperdulikan posisi dan bagian apa mereka ditempatkan. Bahkan diantara mereka sesekali terlihat saling bersenda-gurau dan sesekali tertawa bersama, terlebih pada saat salah satu rekannya menyumbangkan suara namun lantunan lirik dan musik tak seiring sejalan.

Selain diisi dengan bernyanyi dan berdendang serta bergoyang bersama, acara sederhana penuh kekeluargaan tersebut diisi pula dengan bertukar kado dengan isi beraneka ragam hadiah alakadarnya. "Jangan dilihat isi kadonya, tapi perlu dilihat kami akan selalu kompak dan menjadikan rekan kerja seperti keluarga sendiri," ujar salah satu karyawan kepada MGD/GrosseTV. Dan, sebagai puncak acara disaat dilangsungkannya tukar-menukar kado, sang komando, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, membagikan sedikit bonus berupa uang tunai kepada timnya.

Semoga kebersamaan, kekompakan dan kekeguyuban dalam kekeluargaan di OH Center tetap terjaga, Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kamis, 23 Desember 2021

Kali Pertama Pengda Kab. Bogor INI dan IPPAT Gelar Seminar Secara Hybrid Full Day Seputar Kupas Tuntas PPJB

Grosse, Bogor - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk pertama kalinya menggelar Full Day Seminar, temanya mengenai "Kupas Tuntas Penyalahgunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual dalam Menghadapi Praktik Mafia Tanah dan Implementasi Permen ATR NO.16 Tahun 2021 dalam Pendaftaran Tanah atas Tanah dan Peralihan Hak Tanah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun Akibat Pewarisan", pada hari Rabu 22 Desember 2021 di kawasan Sentul Bogor.

Para Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI dan IPPAT bersama Panitia Berforo Bersama
Permasalahan yang dihadapi anggotanya khususnya di Kabupaten Bogor, yaitu mengenai adanya indikasi penyalahgunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT menggelar seharian penuh dalam mengulas dan mengupas permasalahan yang terkait dengan PPJB tersebut, tentunya dengan hadirkan para pemateri dan narasumber yang berkompeten dan kredibel dalam permasalahan yang terkait dengan PPJB. Menariknya, seminar yang dilangsungkan selama seharian penuh ini, tidak hanya diikuti oleh anggota Notaris/PPAT yang ada di Kabupaten Bogor saja, melainkan dari berbagai daerah pun banyak yang hadir dan mengikutinya. Selain itu, seminar tersebut juga tidak hanya dilaksanakan secara offline (tatap muka) saja, akan tetapi juga dibuka secara online (zoom meeting) sehingga peserta dapat mengikuti seminar dari wilayah mana saja.
Seminar yang dibuka oleh Anastasia Yoria Kastanya, SH, MKn sebagai pembawa acara luring dan N Nurhayati, SH, MKn, selaku pembawa acara secara daring dengan membacakan susunan acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Putty Jimmy Era Yulia Costesa, SH, MKn selaku Dirigen. Lalu Sahrawati, SH, SE, MKn, selaku komando kegiatan atau Ketua Panitia Pelaksana mendapat kesempatan pertama dalam memberikan sambutan.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pegda Kab. Bogor INI, Nenden Esty Nurhayati, SH dan Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT, Cynthia Kania, SH, MKn secara bersama-sama, hal ini menunjukan bahwa sinergisitas dan harmonisasi di kabupaten Bogor terlihat, dimana dalam melaksanakan setiap kegiatan selalu bersama-sama antara INI dan IPPAT, baik secara offline maupun online. Kemudian sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, yang diwakili oleh Fuzi Markunah, SH. Lalu sambutan dari Ketua Pengwil Jawa Barat IPPAT yang disampaikan langsung oleh Osye Anggandarri, SH, dan setelah sambutan-sambutan acara diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh R. Tunggul Nirboyo, SH, SpN.
Usai pembacaan do'a, acara dilanjutkan dengan penyampaikan Keynote Speaker yang disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, A.Ptnh, SH, MH yang sekaligus membuka seminar full day mengenai PPJB secara resmi. Pada sesi pertama acara seminar dimoderatori oleh Dyah Madya Ruth, SH, MKn, dengan narasumber secara online (zoom meeting), yaitu Suratmin, SH, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemerliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Direktorat Pengaturan Pendftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Melindungi Masyarakat dari Praktek Mafia Tanah dari Sisi Pengaturan dan Upaya Pemerintah lainnya Berkenaan dengan Pemberantasan Mafia dan Implementasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Tanah berdasarkan Permen No.16 tahun 2021."
Selain itu, narasumber yang hadir secara offline, yaitu Andi Sugandi, S.Sit, MSi, mewakili Kantor Wilayah Propinsi (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, SH, MH, dengan tema mengenai penjelasan tentang modus operandi yang biasa digunakan oleh mafia tanah untuk menipu Notaris dan PPAT dan kiat-kiat untuk terhindar dari jebakan mafia tanah, serta kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk pemberantasan mafia tanah dan implementasi Permen ATR No.16 tahun 2021.
Sedangkan pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Rita Diana Syarifah, SH, MKn dilangsungkan usai ishoma dengan narasumber Ir. Harry Endang Kawidjaya, SH, MH, Ceo Delta Group Property dan Ketua Umum Himpunan Pengembangan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dengan tema "Kiat Developer untuk Terhindar dari Mafia Tanah dan Implementasi Penggunaan PPJB oleh Developer." Dan tema yang mengulas mengenai penyalahgunaan PPJB dan Surat Kuasa Menjual dalam Praktik Mafia Tanah, disampaikan oleh DR. Pieter Latumeten, SH, SpN, MH.
Menariknya, sebelum sesi kedua dilangsungkan, para peserta baik secara daring maupun luring, disuguhkan dengan penampilan para peragawati dan peragawan yang kesemuanya adalah Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, sehingga para peserta sambil menyantap makanan yang disediakan oleh panitia, dapat mencuci mata dengan busana-busana indah yang diperagakan.
Sebelum dilanjutkan ke sesi ketiga, acara dibuka dengan melakukan ice breaking yang dipandu oleh Nina Kasih Puspita, SH, MKn, yang juga selaku moderator pada sesi ketiga dengan narasumber DR. Habib Adjie, SH, MKn, selaku Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT dengan tema "Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Berdasarkan Permen ATR No.16 Tahun 2021 dan Kiat Kepada Ahli Waris agar Terhindar dari Praktek Mafia Tanah." Selama acara berlangsung, antusias dari para peserta secara during dan luring sangat besar, terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber disetiap sesinya. Semoga apa yang disampaikan, menjadi penambahan ilmu pengetahuan bagi peserta, khsusunya.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Jalin Keakraban dan Silatuhrahmi di 50 Tahun Perjalanan Hidup Sang Doktor

Grosse, Jakarta - Kediaman DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, saat menjelang sore, sekitar pukul 15.00 WIB terlihat dikunjungi oleh rekan-rekan Notaris dari seluruh penjuru negeri. Hal tersebut karena beliau tengah merayakan perjalanan hidupnya yang telah menempuh 50 tahun (setengah abad), oleh karena itulah jalinan keakraban dan silatuhrahmi menjadi tema yang diangkat pada ulang tahun emas ini.

Foto bersama tanpa memandang senior ataupun junior, semua terbalut dalam keceriaan dijalinan keakraban dan silatuhrahmi di Ulang Tahun Emas (50 tahun)

Suasana akrab dan guyub, serta kekeluargaan dalam menjalin silatuhrahmi saat berada di kediaman DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM sangat terasa, bahkan terlihat diantara para tamu undangan yang hadir seakan-akan tidak ada batas, apakah sudah lama menggeluti jabatan Notaris atau masih terbilang baru. Semuanya terlihat sangat menikmati suasana dan hidangan yang disediakan, bahkan kerap kali terlihat canda dan gelak tawa diantara para undangan yang hadir. Itulah sedikit gambaran dari pandangan mata Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat berada di lokasi, dan acara HUT EMAS tersebut yang digelar pada hari Selasa 21 Desember 2021 kemarin.

Para tamu di ruang studio, Ary Supratno, SH. DR. Widhi Handoko, SH, SpN, Ana Wismayanti, SH. dan lain-lainnya.

Hadir pada acara ulang tahun DR. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM yang ke 50 tahun, Adrian Djuani, SH. Ary Supratno, SH. Risbet S. Soeleiman, SH, SpN, MH. N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, SH, MKn. Herdimansyah Chaidirsyah, SH. Ruly Iskandar, SH. DR. Widhi Handoko, SH, SpN. Telly Feberianawati, SH. Ratna Nelli Riyanty, SH. Muhammad Ridha, SH. Hj. Tuti Sudiarti Wijaya, SH, dan lain-lainnya. Menariknya, selain para undangan yang hadir secara langsung dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, acara tersebut juga digelar secara daring (zoom meeting) yang diikuti oleh para sahabat dari Sabang sampai Merauke.

Suasana menjadi tambah meriah tatkala dibukanya acara berbincang santai dengan tuan rumah, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dipandu oleh Indy Barends sebagai pembawa acara. Suasana guyup, akrab dan kekeluargaan sangat terasa dan terlihat, terlebih lagi dari para tamu yang hadir secara langsung. Selain itu, Indy Barends pun membuat dengan kepiawaiannya membuat suasana menjadi lebih hidup, para tamu yang hadir pun terhibur dengan tingkah polanya.

Suasana di luar studio, dimana hadir para sahabat dari berbagai dari, diantaranya antara lain; Jabodetabek, Lampung, Papua, dan lain sebagainya.

Dalam bincang santai dengan sang punya hajat, presenter alias pembawa acara mengorek perjalanan hidupnya, bahkan tak sedikit dari para tamu yang hadir dimintai tanggapan mengenai sosok DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Usai puas mengorek dan meminta tanggapan, acara dilanjutkan diluar studio, dimana disana telah tersedia tumpeng dan kue ulang tahun. Dan, sebelum dilakukan peniupan lilin dan pemotongan tumpeng, acara diawali dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh anak pertama DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM.

Pembacaan do'a oleh anak lelaki pertama DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didamping ibunda, istri dan putranya, sebelum dilaksanakan proses pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun.

Suasana hiruk pikuk pun pecah saat peniupan lilin dengan diiringi lagu selamat ulang tahun, yang diteruskan dengan pemotongan kue ulang tahun dan diberikan kepada para Senior Notaris yang hadir secara langsung, yaitu diantaranya diberikan kepada Adrian Djuaini, SH. Ary Supratno, SH. Priyatno, SH. Telly Feberianawati, SH, dan Dipo Nusantara, SH, MKn. Hal menariknya, dimana sebelumnya dilakukan pemotongan tumpeng, dan DR. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, secara langsung mensuapi kepada ibunda tercinta, lalu istri tersayang, kemudian ibu mertuanya dan kedua putranya, dimana menjadi sebuah pemandangan haru dibalut kebahagiaan dan kegembiraan dari seluruh mata yang memandangnya.

Para sahabat yang hadir secara langsung dengan hikmat mengikuti setiap sesi acara.

Acara hiburan setelah dilaksanakannya proses pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, acara dilanjutkan dengan foto bersama dengan para tamu yang hadir secara langsung, dengan diiringin lantunan musik dan lagu dari group band. Suasana pun terlihat sangat meriah meskipun acara tersebut dikemas dengan kesederhanaan. Semoga dengan memasuki usia ke 50 tahun, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, terus bertambah sukses dan maju, serta tetap terbina keluarga yang Sakinah, Mawadah Wa Rahmah. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Sabtu, 18 Desember 2021

Mengenang Masa Lalu di Hari Jadi Penyiar Radio, TV dan MC, Ida Arimurti

Grosse, Jakarta - Meskipun awal kiprahnya di dunia broadcasting sejak puluhan tahun yang lalu, namun nama penyiar radio, TV dan juga MC, Ida Arimurti tidak asing lagi di telinga. Pasalnya, pada masa lalu disaat radio Prambors mengudara, para pendengar selalu menunggu sapaan manja dari Ida, bahkan pengemarnya tidak hanya dari kalangan masyarakat umum saja, melainkan juga tak sedikit dari kalangan selebritis alias artis ibukota. Hal tersebut terlihat saat perayaan hari ulang tahun, Ida Arimurti, para tamu undangan yang hadir dari semua lapisan masyarakat, sehingga tak heran jika ada yang menyatakan, bahwa acara ini seakan mengenang masa lalu di hari jadi sang penyiar radio.

Foto bersama Ida Arimurti, di kelilingi artis ibukota dan para pengemar yang hadir di Hari Ulang Tahun (HUT)-nya, di OH Center, Cilandak, Jakarta Selatan.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat undangan sekaligus meliput acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ida Arimurti, Jum'at 17 Desember 2021, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan menjadi hari yang tidak dapat dilupakan. Pasalnya selain melakukan peliputan, MGD/GrosseTV juga dapat bertemu kangen dengan beberapa tamu undangan, dimana para undangan yang hadir, ada yang menjadi narasumber pada tahun 90-an dan ada juga kakak tingkat saat dibangku kuliah, diantaranya Herry De Fretes yang menjadi pembawa acara, ada juga Nico Siahaan yang kini menjadi anggota dewan. Ada pula Ucok dan Sonny Tulung, kakak tingkat MGD/GrosseTV saat kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurursan Jurnalistik.

Hadir pada acara HUT Ida Arimurti, Kyai Haji Nurul Huda yang akrab disapa Kyai Ayah Enha. Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Sekum PP IPPAT) yang juga pemilik OH Center dan Dapur OH. Putri Wardhani Watimpres RI, Ketua Pertiwi. Miranti Serad, Imran Amir Direktur Prambors. Merry K Angelo bersama suami Mandapa Kirana. Ananda Sukarlan, Nurul Arifin, Jenderal Kresno Buntoro, Iwan Faidi, Harsya, Nia Daniaty, Connie Constantia, Yuyun George, Dian Mayasari, Adie MS, Rita Dinah Kandi, Agus Wisman, Machica Mochtar dan lain-lain.

Acara HUT Ida Arimurti yang dipandu oleh Herry De Fretes selaku pembawa acara berlangsung meriah, dan seakan-akan membawa para undangan mengenang saat acara Aneka Ria Safari di TVRI. Namun demikian, HUT Ida Arimurti terasa hikmat, tatkala Kyai Ayah Enha menyampaikan tausyiah, dimana dalam menjalankan kehidupan jangan gas pool terus, akan tetapi harus ada ngerem agar tidak kebablasan. Setelah mendengarkan tausyiah, acara dilanjutkan dengan shalat maghrib berjama'ah, kemudian diteruskan dengan pembacaan do'a sebelum meniup lilin, do'a pun dipimpin oleh Kyai Ayah Enha.

Puncaknya acara HUT Ida Arimurti, dimana para tamu undangan yang hadir, bukan hanya dari kalangan pejabat pemerintah dan petinggi di perusahaan swasta saja, melainkan juga banyak dari kalangan selebritis, artis ibukota dan penyanyi, serta hadir juga dari kalangan Notaris/PPAT. Tak heran, jika di acara puncak tersebut, banyak yang menyumbangkan suara emasnya untuk menghibur Ida Arimurti dan para tamu undangan.

Semoga kebesaran nama Ida Arimurti akan terus terjaga, dan tetap menjadi diri sendiri yang ramah dan peduli terhadap siapa pun, serta selalu humble dalam pergaulan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV/

Rabu, 15 Desember 2021

Pahami Masalah Resiko Hukum dari Akta PPJB di Pengda Kabupaten Bekasi Ikatan Notaris Indonesia

Grosse, Bekasi - Hotel Santika, Cikarang, Bekasi, pada hari Selasa 14 Desember 2021, terlihat agak ramai dari biasanya. Pasalnya, di hotel tersebut akan dikupas secara tuntas mengenai "Prinsip Kehati-hatian bagi Notaris dalam Membuat Akta PPJB dan Kaitannya dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/Ka BPN RI) No.16 Tahun 2021. Serta Memahami Permasalahan Resiko Hukum Terhadap Akta-Akta yang Dibuat oleh Notaris", dalam acara Seminar Nasional yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Para pengurus dan panita berfoto bersama disela-sela acara, terlihat kekompakan dan kebersamaan serta kekeluargaan diantara mereka.

Seminar Nasional (Semnas) yang dikomandoi oleh Agus Pratomo BS, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya banyak pertanyaan yang dilontarkan para peserta kepada narasumber. Menurut Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn, bahwa nara sumber yang disuguhkan antara lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn. DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, Akademi dan Praktisi Kenotariatan. DR. Winanto Wiryomatani, SH, SpN, MHum, Akdemisi dan Praktisi Kenotaritan, dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH.

Ketua Panitia Pelaksana, Agus Pratomo, SH, MKn.

Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM.

"Tema yang diangkat mengenai Perjanjian Pengitan Jual Beli (PPJB), ini dikarenakan selain adanya kasus yang tengah marak di kalangan Notaris, juga sering kali Notaris tersangkut permasalahan hukum karena Akta PPJB yang dibuatnya. Semoga dengan adanya seminar nasional ini, kami berharap sedikit banyaknya dapat memberikan manfaat bagi anggota Notaris di Kabek, khususnya, dan bagi Notaris di Indonesia pada umumnya," paparnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD) dan GrosseTV.
Hadir pada acara Semnas seputar PPJB tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, beserta jajarannya yang membuka acara secara resmi. Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, Ketua Pengda Kabek Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis Kehormatan Wilayah (MKW), Dewan Kehormatan Daerah (MKD) dan Dewan Kehormatan Wilayah (MKW). Acara Semnas tersebut dibuka secara resmi dengan pemukulan gong, yang dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Bekasi, didampingi oleh Ketua Pengda Kabek INI, Ketua Pengwil Jabar INI, Ketua Panitia Pelaksana dan jajaran pengurus lainnya.

Sesi Pertama, Kakantah Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn dan DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, Akademi dan Praktisi Kenotariatan, serta moderator, Eti Nurfangsiati, SH, MKn .

Semnas mengenai "Prinsip Kehati-hatian bagi Notaris dalam Membuat Akta PPJB dan Kaitannya dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/Ka BPN RI) No.16 Tahun 2021. Serta Memahami Permasalahan Resiko Hukum Terhadap Akta-Akta yang Dibuat oleh Notaris" dibuka dengan pembacaan susunan acara yang disampaikan oleh Vika Fitriani, SH, MKn, selaku Pembawa Acara dan dilanjutkan dengan Pembacaan Do'a yang disampaikan oleh Mustofa, SH, MKn.
Kemudian acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, dipandu oleh Maria Magdalena Astina Bratajaya, SH, MKn, selaku Dirigen. Lalu, dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana, Agus Pratomo, SH, MKn, lalu Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn, dan Keynote Speaker Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.

Sesi kedua, DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH, dengan moderator Martinef, SH, SpN, MSi.

Sesi pertama diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kakantah Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn, dan DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN dengan moderator Evi Nursamsiati, SH. Sedangkan pada sesi kedua, diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH, dengan moderator Martinef, SH, SpN, MSi. Dimana sebelum dimulai sesi kedua, diperkenalkan para anggota Notaris yang baru di Kabupaten Bekasi oleh Ketua Pengda Kabek INI dan Ketua Panitia Pelaksana, serta sebelum diakhiri acara Seminar Nasional, disampaikan pula beberapa kesimpulan. Semoga apa yang disampaikan pemateri dapat menambah pengetahuan, sehingga anggota Notaris di Kabek dapat berhati-hati dalam membuat Akta PPJB.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kamis, 09 Desember 2021

MoU Antara Pengwil Jawa Barat INI dengan LPPI, Buka Jalan Bagi Notaris Jabar Jadi Rekanan Bank Syariah

Grosse, Bogor - Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), yang ditanda-tangani pada kegiatan Seminar Perbankan Syariah dengan tema "Peran Notaris dalam Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Guna Menunjang Perekonomian Nasional", di hari pertama. Merupakan sebuah jalan bagi Notaris, khususnya Notaris di Jawa Barat, dikarenakan untuk menjadi rekanan bank yang bersistem syariah harus mempunyai sertifikasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Seminar yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI, dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Rabu dan Kamis (08 - 09 Desember 2021), di kawasan Sentul, Bogor.

Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengwil Jabar INI yang diwakili oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dengan LPPI yang diwakili oleh Ir. Eddy Setiadi, MSc.

"Dengan ditanda-tanganinya MoU antara Pengwil Jawa Barat INI dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ini membuka jalan bagi rekan-rekan Notaris di Jawa Barat untuk menjadi rekanan bank yang bersistem syariah. Selain itu, Pengda-Pengda yang ada di Jabar juga bisa menyelenggarakan seminar mengenai perbankan syariah, tentunya dengan tetap menggandeng LPPI, karena sudah ada MoU-nya," tukas Rina Ariesandy, SH, MKn, Ketua Panitia Pelaksana kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV disela-sela jalannya seminar di hari kedua.

Jajaran panitia yang juga pengurus daerah berfoto bersama disela-sela acara.

Sedangkan menurut Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta autentik, dan autentik tersebut adalah alat bukti yang sempurna. "Perbankan syariah juga penting, terutama dalam bagaimana membuat aktanya, dan rekan-rekan dapat mempelajari di seminar ini. Dan, untuk mempelajari dan memahami pembuatan akta syariah ini, tidak cukup satu atau dua kali pertemuan saja, karena banyak yang harus dipelajari dan dipahami," paparnya seraya menyampaikan bahwa wilayah Aceh yang merupakan basis syariah masih banyak yang konvensional, sehingga LPPI dan BSI perlu melakukan kunjungan ke sana.

Para peserta terlihat sangat antusias dan hikmat mengikuti seluruh rangkaian sesi seminar.

Pada hari kedua ini, para peserta diberikan beberapa materi lagi oleh panitia, diantaranya pengenalan Bank Syariah Indonesia (BSI), dan pada sesi kedua disampaikan materi mengenai Legal Drafting Akta-Akta Bank Syariah, yang disampaikan oleh DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, serta pada penyampaian materi terakhir mengenai Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah yang disampaikan oleh Zainun Mustofa, SH. Sedangkan dipenghujung acara di hari kedua, acara ditutup dengan penyampaian Closing Speech yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI, Nenden Esty Nurhayati, SH.

Penghujung acara, seluruh panitia dan peserta serta pengurus berfoto bersama.

Setelah penyampaian closing speech dari Nenden Esty Nurhayati, SH, panitia menyampaikan yang ditujukan kepada para peserta agar tidak meninggalkan tempat terlebih dahulu, dikarenakan akan dibagikan sertipikat sebagai Notaris Bank Syariah. Selain itu, Ketua Panitia Pelaksana, Rina Ariesandy, SH, MKn, juga menyampaikan bahwa akan ada seminar kembali yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2021 mendatang.

Salam kompak dan sukses selalu dari MGD da GrosseTV.

Rabu, 08 Desember 2021

Dua Hari Penuh Seminar Perbankan Syariah di Pengda Kabupaten Bogor INI

Grosse, Bogor - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor (Kabo) Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerjasama dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menggelar Seminar Perbankan Syariah selama dua hari penuh, Rabu dan Kamis (8 - 9 Desember 2021) untuk para Notaris, baik di Kabupaten Bogor khususnya maupun Notaris dari luar daerah, diantaranya Kota Depok, Bandung dan daerah lainnya. Tema yang diangkat, yaitu "Peran Notaris dalam Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Guna Menunjang Perekonomian Nasional", dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dan kredibel di bidangnya, khususnya bidang syariah.

Foto bersama antara jajaran Pengda Kabupaten Bogor dengan jajaran Pengwil Jabar INI dan para narasumber dan jajaran panitia pelaksana seminar.

Jalannya acara seminar yang digelar selama dua hari penuh ini diawali dengan penyampaikan susunan acara, dan acara Seminar Perbankan Syariah yang dikomandoi oleh Rina Ariesandy, SH, MKn, berlangsung lancar dan terbilang sukses di hari pertama. Usai menyampaikan susunan acara yang dipandu oleh N Nurhayati, SH, MKn, selaku Pembawa Acara, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI yang dipimpin oleh Putty Jimmy Era Yulia Contesa, SH, MKn selaku dirigen.

Sebelum memasuki beberapa sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Abdurrahman Amhar, SH, MKn, kemudian diteruskan dengan sambutan pertama dari Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Seminar Perbankan Syariah, Rina Ariesandy, SH, MKn. Kemudian sambutan dari Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, dan sambutan dari Direktur LPPI, Ir. Eddy Setiadi, MSc, sebagai welcoming speech.

Acara selanjutnya, sebelum penyampaian materi dari para narasumber, dilangsungkannya penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPPI dengan Pengwil Jawa Barat INI, yang diwakili masing-masing oleh Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dan Direktur LPPI, Ir. Eddy Setiadi, MSc.


Penanda-tanganan MoU antara Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM dan Ir. Eddy Setiadi, MSc.

Hadir pada acara Seminar Perbankan Syariah, Ketua Pengda Kabupaten Bogor INI, Nenden Esty Nurhayati, SH beserta jajarannya. Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Chinya Kania, SH, MKn beserta jajarannya. Sekretaris Pengwil Jawa Barat INI, Ana Wismayanti, SH, beserta jajarannya, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Setelah dilangsungkannya foto bersama antara para panitia, Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan para narasumber. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Keynote/Opening Speech oleh Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Dewan Syariah Indonesia (DSI), Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, M.MAEP yang dimoderatori oleh R. Tunggul Nirboyo, SH, MKn.

Jajaran panitia pelaksana seminar berfoto bersama usai menjalankan tugas pada di hari pertama.

Sedangkan materi pertama disajikan oleh H. Abdul Mui, Lc, MHI dengan tema Fiqh Keuangan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk materi kedua disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), H. Budi Darsono dengan tema "Konsep Dasar dan Operasional Bank Syariah". Dan, materi ketiga disampaikan oleh Direktur Utama LPPI, Mirza Adityaswara, SE, MBA, M.AEP, dengan tema "Anatomi Akad-Akad Bank Syariah" dengan moderator Frengki Hardian, SH, MKn.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV selama berlangsungnya Seminar Perbankan Syarian, antusias dari para peserta terlihat sangat besar, dimana banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada para pemateri. Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat menambah pengetahuan dalam perbankan syariah. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Selasa, 07 Desember 2021

Diskusi Panel Seputar Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT

Grosse, Bekasi - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar diskusi panel pada hari Selasa 07 Desember 2021, dengan tema "Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT", yang diikuti sekitar 120 anggota PPAT di Kabupaten Bekasi. Diskusi Panel (Dispan) yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai, berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para nara sumber.

Para peserta dan panitia berfoto bersama dengan para nara sumber disela-sela jalannya kegiatan Diskusi Panel seputar Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT.

Alasan diangkatnya tema mengenai konflik pertanahan dan perlindungan terhadap anggota, menurut Ketua Panitia Pelaksana (Ketupel), Zaldy Hakim, SH, MKn, bahwa belakangan ini tengah marak terjadinya kasus pertanahan yang mengkait-kaitkan PPAT, "Sebenarnya masalah pertanahan ini sudah sejak lama, hanya saja saat ini tengah menjadi tranding topik, karena ada rekan kita yang tengah menghadapi masalah hukum. Makanya kami (panitia) mengangkat tema tersebut, paling tidak sebagai pengingat bagi PPAT, khususnya di daerah Kabupaten Bekasi, agar tetap berpegang pada aturan dan peraturan yang mengatur mengatur kewenangan sebagai PPAT," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak dimulainya acara Dispan hingga akhir, kegiatan tersebut mendapat respon yang sangat besar dari peserta, dimana selain anggota PPAT di Kabupaten Bekasi, peserta juga ada dari beberapa pihak lain, salah satunya perbankan, dan diikuti pula oleh PPAT dari luar Kabek. Acara tersebut dipandu oleh Ajeng Kumala Indriyani, SH, MKn, dan acara dimulai dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh  Ir. H. Rukmito Hadi, SH, MH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT dengan Vanda Pitaloka, SH, selaku dirigen.

Sedangkan dalam sesi sambutan, disampaikan beberapa sambutan diantaranya sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Yuli Kristi, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Panitia Pelaksana, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, selaku Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kabek IPPAT) dan sambutan terakhir sekaligus sebagai Keynote Speaker dan membuka acara Diskusi Panel (Dispan), disampaikan oleh Osye Anggandarri, SH, selaku Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat (Ketua Pengwil Jabar) IPPAT.

Sebagai acara puncak Dispan Pengda Kabek IPPAT, nara sumber yang disajikan oleh panitia, antara lain; nara sumber pertama yaitu Drs. Haskia Simarmata, MSi, Kepala Kantor Pertanhan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, yang menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan-perbaikan dalam memberikan pelayanan, diantaranya memberikan pelayanan dengan waktu yang seefisien mungkin. "Selain itu, jika ada masalah dalam kepengurusan di kantor pertanahan, maka bisa langsung menghubungi saya," tukasnya.

Sedangkan nara sumber kedua, adalah AKP Widodo, S, SH, MH, Kepala Unit (Kanit) Harta Benda (Harda) Polisi Resort (Polres) Metro Bekasi, dimana dalam penyampaian materinya beliau menyampaikan bahwa dalam menangani permasalahan pertanahan, pihaknya bersedia untuk datang ke kantor PPAT guna mendapatkan informasi. "Kami siap datang ke kantor bapak dan ibu PPAT, dalam rangka melakukan konfirmasi atau mencari informasi dalam rangka pengumpulan data dan fakta sebagai bukti," tukasnya.

Untuk dari kalangan PPAT, panitia menyuguhkan nara sumber ketiga, yaitu DR. H. M. Sudirman, SH, MH, SpN, MKn, ME, CIM, selaku praktisi dan akademi kenotariatan yang juga Notaris/PPAT di Jakarta Barat. Dimana menurutnya, selama menjalankan kewenangan sebagai PPAT dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, maka tidak perlu khawatir saat terjadi permasalahan hukum. "Paling tidak, saat terjadi masalah hukum, PPAT hanya akan diminta keterangan sebagai saksi, namun tentunya dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan harus melalui mekanisme yang ada dalam organisasi," terangnya.

Sedangkan narasumber terakhir adalah DR. Yoni Agus Setyono, SH, MH, Advocad dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Narasumber satu ini menyampaikan bahwa tidak serta merta apa permasalahan hukum yang terjadi menjadi tanggung jawab PPAT, karena PPAT dalam menjalankan kewenangannya hanyalah menuangkan keinginan dari para pihak yang menghadap. "Kalau ada masalah hukum terjadi setelah dikeluarkan Akta PPAT, itu tidak serta merta menjadi tanggung jawab PPAT, melainkan tanggung jawab para pihak. Karena dalam menyampaikan kehendaknya dihadapan PPAT yang dituangkan dalam akta, tentunya para pihak memberikan informasi dengan sejujur-jujurnya," paparnya.

Dalam pelaksanaan dan jalannya Dispan tersebut dipandu oleh Edlon, SH, MKn, selaku moderator, dimana usai penyampaian materi dari seluruh narasumber, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Pada saat tanya jawab, antusias dan respon dari para peserta sangat terlihat, dimana banyak pertanyaan yang dilontarkan. Melihat hal tersebut, panitia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respon peserta yang memberikan pertanyaan, dengan memberikan beberapa cinderamata.

Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat menambah pengetahuan dan ketenangan, khususnya para PPAT Kabek dalam menjalankan kewenangan selaku PPAT. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Kamis, 02 Desember 2021

Meet and Greet dan Diskusi Hukum Pengda INI dan IPPAT Kota Bekasi

Grosse, Bekasi - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bekasi, menggelar Meet and Greet dan Diskusi Hukum bertema "Reformulasi PPJB sebagai Dasar Peralihan Hak dan Pengikatan Jaminan Kredit Perbankan" dengan nara sumber Alwesius, SH, MKn. Acara tersebut digelar di Hotel Mega City Bekasi, Rabu 01 Desember 2021, yang diikuti oleh anggota Notaris/PPAT Kota Bekasi, bahkan ada juga yang datang dari daerah dan wilayah lainnya.

Foto bersama antara panitia dengan para peserta Meet and Greet dan Diskusi Hukum Pengda Kota Bekasi INI dan IPPAT, Bekasi 01 Desember 2021

Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bekasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dengan tema "Reformulasi PPJB sebagai Dasar Peralihan Hak dan Pengikatan Jaminan Kredit Perbankan" mendapat respon yang sangat besar dari anggota, pasalnya tema tersebut berkaitan dengan isu yang tengah marak belakangan ini, sehingga panitia berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut, anggota sedikit banyaknya mendapat penambahan keilmuan yang terkait dengan pelaksanaan jabatan sebagai Notaris dan PPAT.

"Meet and Greet dan Diskusi Hukum ini, kami selenggarakan karena adanya pemberitaan terkait hukum yang tengah dihadapi oleh rekan sejawat, makanya kami mengadakan diskusi hukum ini guna menambah wawasan dan pengetahuan, agar kedepan kita bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan kewenangan kita sebagai Notaris dan PPAT," terang salah satu panitia seraya mempersiapkan segala sesuatu guna kelancaran jalannya acara.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, sejak sebelum dimulai hingga berakhirnya acara, suasana keakraban dan kekeluargaan diantara para peserta yang hadir sangat terasa. Pasalnya, meskipun diantara peserta yang datang, tidak semuanya adalah anggota Notaris dan PPAT di Kota Bekasi saja, melainkan banyak pula yang datang dari daerah dan wilayah lain, diantaranya; Karawang, Bogor, DKI Jakarta dan lainnya.

Acara Meet and Greet dan Diskusi Hukum dibuka oleh Farida, SH, MKn selaku Pembawa Acara, dan acara dimulai dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Agus Priyantoko, SH, MKn. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sambutan diantaranya; sambutan pertama disampaikan oleh Irene Kusumawardhani, SH, selaku Ketua Pengda Kota Bekasi INI. Hadir pada acara tersebut, beberapa tamu undangan, yaitu Ketua Pengda Kabupaten Kerawang IPPAT, Titi Murni, SH. Ketua Pengda Kab. Bekasi IPPAT, Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn. Ketua Pengda Kota Bekasi IPPAT, H. Ade Ardiansyah, SH, MKn. Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat IPPAT, Osye Anggandarri, SH, yang didampingi oleh suami tercinta R. Tendy Suwarman, SH.

Sedangkan pemateri yang disajikan oleh panitia, yaitu Alwesius, SH, MKn, yang akan membawakan tema "Reformulasi PPJB sebagai Dasar Peralihan Hak dan Pengikatan Jaminan Kredit Perbankan". Selama penyampaian materi tersebut, para peserta terlihat sangat antusias dan menyimak, bahkan saat disediakan waktu untuk bertanya, tak sedikit peserta melontarkan pertanyaan. Namun demikian, waktu yang tersedia tidak dapat memenuhi pertanyaan dari para peserta, sehingga pemateri pun memberikan waktu untuk menyampaikan secara pribadi melalui whatapps.

Sebelum acara Meet and Greet dan Diskusi Hukum ditutup, panitia memberikan waktu untuk berdiskusi santai antara Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat IPPAT, yaitu Ketua Pengwil Jawa Barat IPPAT, Osye Anggandarri, SH, didampingi oleh Bendahara Pengwil Jawa Barat IPPAT, Dede Tresnawati, SH, MKn, dan Ketua Pengda Kota Bekasi IPPAT, H. Ade Ardiansyah, SH, MKn, yang dimoderatori oleh Benedict Remard, SH, MKn.

Semoga apa yang disampaikan pemateri dapat menjadi pengetahuan bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya selaku Notaris dan PPAT.

Pelantikan dan Pengukuhan Jajaran Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Grosse, Semarang - Setelah terpilih sebagai formatul tunggal dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah (Jateng), DR. Widhi Handoko, SH, SpN, selaku Ketua Pengwil Jareng IPPAT, segera membentuk jajaran kepenguruan yang akan membantunya dalam menjalankan roda organisasi IPPAT, khususnya di Jawa Tengah. Pelantikan dan pengukuhan tersebut diselenggarakan di Patra Hitel Semarang, Kamis 26 Nopember 2021, yang dilantik secara langsung oleh Pengurus Pusat (PP) IPPAT, yang diwakilkan oleh Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Anggota PP IPPAT, Tagor Simanjuntak, SH.

Ketua Pengwil Jateng IPPAT, DR. Widhi Handoko, SH, SpN, didampingi Kabid. Pembinaan Organisasi PP IPPAT, Tagor, Simanjuntak, SH, dan jajaran kepengurusan Pengwil Jateng IPPAT Periode 2021 - 2024.

Proses pelantikan dan pengukuhan jajaran kepengurusan Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, dengan diikuti oleh sekitar 300 pengurus yang berasal dari daerah kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kumham) Jawa Tengah, A. Yuspajruddin, BH, BcIP, SH, MH. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Dwi Purnama, SH, MKn, dan Wakil Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu.

Hadir pula, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM. Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Anggota PP IPPAT, Tagor Simanjuntak, SH. Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jateng, Majelis Pengawas INI Jateng, Ketua Program Sudi (Kaprodi) Kenotariatan Universitas Diponegoro, Kaprodi Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Kaprodi Kenotariatan Universitas 17 Agustus Semarang.

Selain itu, hadir juga Ketua Pengwil INI Jawa Tengah yang sekaligus Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah, DR. Widhi Handoko, SH, SpN, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kota Semarang, Bambang Riyadi, SH. Aris Widhihidayat, SH dan seluruh jajaran Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT yang akan dilantik.

Acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT yang dibawakan oleh Paduan Suara Pengda IPPAT Semarang, dilanjutkan dengan pembacaan do'a dan beberapa sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengwil IPPAT Jateng, DR. Widhi Handoko, SH, SpN. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid. Pembinaan Anggota, Tagor Simanjutak, SH, yang menyampaikan sambutan dari Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Kemudian diteruskan dengan sambutan dari Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, SH, MKn, disusul dengan sambutan dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Usai penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatangan Memorandum of Undestanding (MoU) antara Pengwil Jateng IPPAT dengan pihak Auditor Public.

Pelantikan dan pengukuhan Jajaran Pengurus Wilayah (Pengwil) Jateng IPPAT untuk periode 2021 - 2024, yang dilantik oleh PP IPPAT yang diwakili oleh Kabid. Pembinaan Anggota, Tagor Simanjuntak, SH, berlangsung lancar dan terbilang sukses. Terlihat dari para pengurus yang akan dilantik dengan seksama dan hikmat mengikuti setiap sesi acara.

Semoga amanah yang diberikan oleh anggota dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Pengwil Jawa Tengah INI Gelar Magang Bersama

Grosse, Semarang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Magang Bersama (Maber) untuk sementer 1, 2, 3 dan 4, pada hari Rabu 25 Nopember 2021, di Patra Hotel Semarang. Kegiatan Maber tersebut tidak hanya diikuti oleh Anggota Luar Biasa (ALB) yang berada di kawasan Jateng saja, melainkan juga banyak ALB dari luar Jateng yang ikut dalam Maber tersebut. Kegiatan itu berlangsung seharian penuh dengan diikuti sekitar 500 ALB lebih, dan berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.

Peserta Magang Bersama (Maber) dari Anggota Luar Biasa (ALB), baik Jawa Tengah maupun dari dari wilayah lainnya, tampak serius mengikuti penyampaian materi dari para narasumber.

Kegiatan Maber yang diselenggarakan oleh Pengwil Jateng INI, diawali dengan penyampaian Tata Tertib (Tatib) yang dibacakan oleh Pembawa Acara, Ratna Kartika Dewi, SH, MKn. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, serta pembacaan do'a yang dibawakan oleh Asharinuha, SH, MKn. Selanjutnya sambutan dari Ketua Pengwil Jateng INI, DR. Widhi Handoko, SH, SpN, yang sekaligus membuka kegiatan Maber secara resmi.

Saat penyampaian sambutan, Ketua Pengwil Jateng INI, didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jateng INI, Catharina Mulyani Santoso, SH, MKn, dan Wakil Ketua Bidang Pelatihan dan Magang, Esti Tridarwati, SH, MKn. Dalam sambutannya, DR. Widhi Handoko, SH, SpN, berpesan kepada para ALB yang menjadi peserta magang, agar untuk memperhatikan semua materi yang disampaikan oleh para nara sumber. "Kami berharap dengan mengikuti magang ini, rekan-rekan ALB dapat menambah keilmuan dalam bidang Kenotariatan, dimana ilmu pengetahuan tersebut akan berguna dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris nanti. Selain itu, Kode Etik Notaris (KEN) bukan hanya sebatas dihapal saja, melainkan harus meresap kedalam hati dan dijalani, agar tidak menimbulkan masalah," ujarnya.

Setelah menyampaikan sambutan, Ketua Pengwil Jateng INI secara resmi membuka kegiatan Maber dengan memukul mic beberapa kali. Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh beberapa narasumber yang sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah. Diantaranya; DR. Nany Pudjianti Suwignjo, SH, MKn yang menyampaikan materi mengenai Waris. DR. Muhammad Hafidh, SH, MKn, yang menyampaikan materi mengenai PT dan TPA terkait Badan dan Lembaga Lain.

Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, Maber yang digelar Pengwil Jawa Tengah INI berlangsung lancar dan sukses, bahkan tak sedikit para peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para pemateri. Semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para peserta (ALB) saat menjalankan jabatan Notaris kelak.

PP IPPAT Dukung Polda Metro Jaya Tangani Kasus Sampai Tuntas

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menggelar Konferensi Pers di kantor sekretariat yang terlerak di kawasan Jakarta Barat, dalam rangka memberikan tanggapan dan pernyataan sikap dengan maraknya pemberitaan mengenai mafia tanah yang menimpa selebritis ibukota, NZ. Dimana pada kasus tersebut asset milik almarhum ibunda NZ terdaftar atas nama yang tidak berhak, oleh karena itu PP IPPAT mendukung sepenuhnya Polda Metro Jaya yang telah menangani masalah tersebut ini sampai tuntas dan pihak yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal/

DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, Ketua Umum PP IPPAT (tengah), Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Sekretaris PP IPPAT (kanan), Ellies Daini, SH, MKn, Bendahara Umum PP IPPAT (kanan), Supriyanto, SH, Kabid. Non Litigasi dan Perlindungan Anggota PP IPPAT (paling kanan), Dewan Pakar PP IPPAT antara lain; DR. Darwin Ginting, SH, SpN, MH (kiri), DR. H. Wira Franciska, SH, SpN, MH (kiri), dan DR. Jonny. SH, SpN, MH (paling kiri).

Merebaknya kasus mafia tanah yang menimpa selebritis ibukota, NZ, terlebih menyeret oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akhirnya Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) angkat suara melalui Konferensi Pers. Acara tersebut digelar di Sekretariat PP IPPAT yang berada di kawasan Jakarta Pusat, langsung disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Didampingi pula oleh Dewan Pakar PP IPPAT, yaitu antara lain; DR. Darwin Ginting, SH, SpN, MH. DR. H. Wira Franciska, SH, SpN, MH, dan DR. Jhonny, SH, SpN, MH. serta Ketua Bidang (Kabid) Non Litigasi dan Perlindungan Anggota PP IPPAT, Supriyanto, SH.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa PP IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa NZ, dimana asset milik ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak. "PP IPPAT berdo'a dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan yang berhak kembali mendapatkan haknya, serta yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal," papar DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.
Lebih lanjut lagi, Ketua Umum PP IPPAT, mengatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik dalam perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. "Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT, antara lain yaitu; Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan," jelasnya.
Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut, sambung Hapendi, wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda-tangani. "Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertipikat. Saat ini setelah lahir Permen ATR/KBPN No.09/2019 Jo No.5/2020 tanggal 08 Juli 2020. Maka pendaftaran akta-akta diatas dilakukan secara elektronik. Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap karena sudah berbasiskan NIK," terangnya.
Menurutnya, bahwa AJB yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum ibunda NZ dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru pada tahun 2019, dimana pada saat pendaftaran masih secara manual atau konvensional. "Sehingga adanya tuduhan, bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan yang asli," ungkap Hapendi.
Pembuatan AJB saat ini dan pendaftarannya dapat dikatan sudah aman, sambung Ketua Umum PP IPPAT, dikarenakan PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) IPPAT. "KTA IPPAT adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP IPPAT, yaitu ppippat.org. Dan, pendaftarannya adalah secara elektronik. Oleh karenanya, issu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar, sebab seperti yang viral saat ini, itu hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia," terangnya.

Pernyataan Sikap atas Kasus NZ
Pada konferensi pers tersebut, Ketua Umum PP IPPAT, DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, menyampaikan pernyataan sikap organisasi IPPAT atas kasus yang menimpa NZ, yaitu sebagai berikut; PP IPPAT sangat prihatin dan berharap bisa dilakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya diantara pelapor dan terlapor; PP IPPAT mendukung sepenuhnya pemerintah dan terkhusus Kementerian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia pertanahan; PP IPPAT mendukung penuh Polda Metro Jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas;
"Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak ragu-ragu datang ke PPAT guna melakukan transaksi hak atas tanah sesuai kewenangan PPAT yang disebutkan diatas. Jika merasa ragu atas PPAT yang ada, dapat datang meminta penjelasan kepada PP IPPAT. Dan, PP IPPAT menghimbau juga kepada masyarakat yang akan bertransaksi atas tanahnya dengan mendatangai PPAT di Kabupaten/Kota tanah itu berada, karena yang berwenang hanyalah PPAT di wilayah tanah itu berada saja," tandasnya seraya mengakhiri pernyataan sikap dalam konferensi pers tersebut.

Rabu, 01 Desember 2021

Jangan Merendahkan Harkat Martabat dan Kehormatan Jabatan Notaris

Merebaknya permasalahan hukum yang mengkaitkan jabatan Notaris belakangan ini, terlebih lagi kasus tersebut seakan-akan merendahkan harkat martabat dan kehormatan sebagai Notaris. Tak pelak saja, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, angkat bicara melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jabar INI, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jabar, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Pengwil Jabar INI dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI, serta jajaran pengurus lainnya.

DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM. SpN, Ketua Pengwil Jawa Barat INI. Ana Wismayanti, SH, Sekretaris Pengwil Jabar INI (kiri). Didampingi Abdul Wahab, SH, MKn, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jabar (paling kanan). DR. H, Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MKW Notaris Jabar (kiri). Jenni Mariani Raspati, SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jabar INI (kiri), dan Gitta Ramadhyana Karmas, SH, Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI (paling kanan).

Konferensi pers yang digelar Pengwil Jabar INI, di Bandung, pada hari Rabu 01 Desember 2021, disampaikan beberapa pernyataan sikap baik dari Pengwil, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) maupun Majelis Pengawas Wilayah. Acara tersebut dipandu oleh Ana Wismayanti, SH, Sekretaris Pengwil Jabar INI, dan berlangsung dengan lancar dan sukses.

Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pernyataan sikap dan pendapat hukum, terkait dengan merebaknya perkembangan hukum dan masalah hukum yang belakangan ini tengah marak karena ada Notaris di Indonesia yang tersangkut masalah hukum. "Seperti yang telah disampaikan oleh sekretaris, bahwa mengenai hal-hal yang terkait dengan perkembangan hukum saat ini, khususnya terkait dengan jabatan Notaris," paparnya mengawali.

Irfan Ardiansyah, menyampaikan bahwa Penwil Jabar INI dengan ini menyampaikan sikap dan pendapat hukum terkait masalah hukum yang pada saat ini tengah hangat menjadi pemberitaan di berbagai media massa. "Pertama, bahwa Notaris Jawa Barat yang tergabung dalam wadah Pengwil INI, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pejabat Umum, selalu berlandaskan pada Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No.2 Tahun 2014, jadi sudah jelas aturan dalam menjalankan kewenangan dan tugas sebagai Notaris," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa Notaris Jabar diharapkan untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik Notaris (KEN) agar marwah akan tetap terus terjaga, karena jumlah Notaris di Jawa Barat terbanyak dalam tingkat nasional, yaitu sekitar 4.200 Notaris. "Pengwil Jabar INI sangat mendukung terhadap upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah, akan tetapi dalam menjalankan tindakan hukum terhadap Notaris, hendaknya mengikuti proses hukum dan sesuai dengan peraturan jabatan Notaris yang ada saat ini," tukasnya.

Bahkan Pengwil Jabar INI sangat menghormati hukum yang berlaku, sambungnya, begitu juga dengan penyidik ataupun instansi terkait sudah seharusnya mengedepankan proses azas praduga tak bersalah dalam kasus apa pun. "Sehingga jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari adanya kasus-kasus yang terjadi, ini dapat disebut dengan istilah kriminalisasi terhadap Notaris, dan jangan sampai merendahkan harkat martabat dan kehormatan dari jabatan Notaris tersebut," tegasnya.

Irfan juga menyampaikan bahwa Notaris Jawa Barat telah memberikan kontribusi yang besar dan banyak kepada pemerintah melalui salah satunya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga sudah sepantasnya dapat saling hormat menghormati. "Pengwil Jabar INI, senantiasa hadir memantau anggotanya dan selalu siap melakukan pendampingan terhadap anggotanya, apabila tersangkut suatu masalah, nanti lebih jelasnya akan dijelaskan oleh MKNW dan DKW," ujarnya seraya mengakhir penyampaian sikap dan pandangan hukum dari Pengwil Jabar INI.


Aturan Jabatan Notaris di Awasi dan di Bina

Pernyataan sikap dan pandangan hukum yang disampaikan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, dipertegas oleh Jenni Mariani Raspati, SH, MH, selaku Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Barat INI. Dimana beliau menyampaikan bahwa jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berlandaskan UU Jabatan Notaris (UUJN), Sumpah Jabatan dan Kode Etik Notaris (KEN). "Perkumpulan Notaris sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris, itu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota perkumpulan. Dan, penegakan kode etik perkumpulan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris yang berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan, yaitu dari DKD, DKW dan DKP," jelasnya.

Menurut Jenni Mariani Raspati, bahwa kode etik perkumpulan ditetapkan berdasarkan Kongres INI yang terakhir, yaitu Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten pada tahun 2015 yang lalu dan masih berlaku hingaa saat ini. "Adanya pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan (DK) Notaris mempinyai kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi. Di mulai dari teguran, penghentian sementara, penghentian dengan hormat dan penghentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan INI. Jadi, apabila terjadi suatu keadaan Notaris melanggar kode etik, maka dari pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada dewan kehormatan," terangnya.

Lebih lanjut lagi, Ketua DKW Jabar INI, mengutarakan bahwa dengan banyaknya jumlah Notaris saat ini, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan adanya pelanggaran oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya karena tidak berdasarkan UUJN, Sumpah Jabatan dan KEN. "Sehingga dengan demikian, Dewan Kehormatan Notaris, kedepan akan berusaha dan berupaya melakukan pengawasan dengan meningkatkan profesionalitas, serta meningkatkan harkat dan martabat jabatan Notaris," tukas Jenni Mariani.

Hal senada disampaikan juga oleh DR. H, Dhody AR Widjajaatmadja, SH, selaku Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat dari unsur Notaris. Dimana beliau menyampaikan bahwa secara normatif seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, lex specialis dari jabatan Notaris seperti yang dituangkan dalam UU No.30 Tahun 2004 diubah dengan UU No.2 Tahun 2014. "Didalamnya juga diatur pada Pasal 66 mengenai lembaga kehormatan Notaris dengan kewenangan-kewenangannya. Maka sudah seharusnya, kita bekerja harus saling menghormati dan berlandaskan azas praduga tak bersalah, karena dalam menjalankan jabatan itu sudah diatur dalam UU secara normatif," paparnya.

MKNW dari unsur Notaris ini juga menyampaikan bahwa antara penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pengurus Pusat (PP) INI telah melakukan nota kesepahaman. "Maka hal itu, bisa dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada kasus-kasus atau delik pidana yang menimpa beberapa rekan Notaris. Tentunya dalam permasalahan hukum pidana, objek pemeriksaan itu adalah delik itu sendiri, sedangkan Notaris dalam masalah adalah sebagai subjek dan memang memiliki harkat dan martabat berdasarkan azas praduga tak bersalah," ujarnya seraya mengutarakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalam dalam menjalankan proses hukum, sampai ada putusan barulah dapat dikatakan seseorang itu bersalah atau tidak.

Sedangkan Abdul Wahab, SH, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat, mengatakan bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dengan membentuk lembaga dengan nama Majelis Pengawas Notaris. "Di tingkat Pengda atau Kabupaten Kota terdapat MPD, pada tingkat propinsi atau Pengwil terdapat MPW dan pada tingkat pusat itu MPP.

"Jadi jabatan Notaris ini diawasi oleh pemerintah, dan pada majelis tersebut ada 3 unsur yang terlibat, yaitu dari unsur pemerintah, akademisi dan Notaris, masing-masing berjumlah 3 orang, sehingga berjumlah 9 orang," paparnya seraya menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Notaris, maka bisa menghubungi atau berhubungan dengan MPD, MPW atau MOO sebagai saluran dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris.

Konferensi Pers Pengwil INI dan IPPAT Terkait Officium Nobile Notaris Kasus Mafia Tanah

Merebaknya kasus pertanahan yang menimpa salah satu selebritis ibukota yang berinisial NZ, membuat para pengurus organisasi baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menjadi geram. Hal tersebut dikarenakan banyak statement yang dilontarkan NZ, seakan-akan menyudutkan dan mengeneralisasi bahwa Notaris/PPAT bagian dari Mafia Tanah. Tak pelak saja, para petinggi organisasi pun akhirnya angkat bicara, seperti Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI dan IPPAT, dimana dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu, 27 Nopember 2021 yang lalu, menerangkan mengenai Officium Nobile Notaris yang menimpa NZ.

DR. Widhi Handoko, SH, SpN, Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng, didampingi oleh Catharina Mulyani Santoso, SH, MH (Kanan), Eko Budi Prasetyo, SH (Kiri) dan Aryanti Susanto, SH, MKn (paling Kiri)

Sekilas pengetian mengenai officium nobile, menurut DR. Frans Hendra Winata, SH, MH, bahwa officium nobile merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.

Hal tersebut yang menjadi dasar dan landasan Pengwil INI dan IPPAT dalam menanggapi statement dari NZ yang banyak beredar di beberapa media massa dan media sosial, dimana Ketua Pengwil Jateng INI dan IPPAT menyampaikan dalam konferensi pers tersebut, bahwa pekerjaan sebagai Notaris dan PPAT merupakan pekerjaan yang berharkat dan bermartabat, serta terhormat. "Saya dari Pengwil INI dan IPPAT Jawa Tengah ingin menyampaikan tanggapan terhadap statement yang berkembang belakangan ini, dimana statement tersebut cenderung memojokan atau menjustifikasi terhadap jabatan Notaris dan PPAT," ujar DR. Widhi Handoko, SH, SpN, membuka konferensi pers.

Namun demikian, statement tersebut masih dapat dimaklumi dikarenakan masih banyak dari masyarakat yang belum memahami secara utuh dari Jabatan Notaris dan PPAT, tambahnya seraya membacakan pernyataan sikap dari Pengwil Jateng INI dan IPPAT, yaitu sebagai berikut;

"Pernyataan terbuka atau statement kepada media dan NZ. Kepada yang terhormat NZ dan semua media massa di Indonesia yang meliput kasus NZ. Kami atas nama pengurus organisasi INI dan IPPAT Pengwil Jawa Tengah, dengan ini menyampaikan tanggapan, apresiasi dan peringatan sebagai berikut; bahwa pemberitaan di media massa dan media sosial banyak mengangkat permasalahan NZ sebagai korban dari mafia tana; bahwa kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NZ atas dilakukannya proses hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek mafia tanah; bahwa kami memberi peringatan kepada NZ dan media yang meliput kasusnya, agar tidak melakukan generalisasi terhadap profesi Notaris dan PPAT sebagai mafia tanah. Dimana banyak statement NZ yang dapat memberikan kesan terhadap masyarakat luas, bahwa profesi Notaris dan PPAT adalah mafia tanah; bahwa kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para media dan NZ agar bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, agar permasalahan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku di NKRI; bahwa kami sebagai profesi yang berharkat, bermartabat dan terhormat, menghimbau kepada NZ agar tidak lagi mengulangi dalam mengeluarkan statement yang menyatakan bahwa Notaris dan PPAT sebagai mafia tanah," papar Widhi Handoko, selaku Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng.

Selain itu, Pengwil Jawa Tengah INI dan IPPAT juga melayangkan surat somasi kepada NZ, yaitu sebagai berikut; "Kepada NZ di Jakarta, bahwa kami atas nama organisasi Pengwil INI dan IPPAT Jateng, memberikan tanggapan, apresiasi dan peringatan, sekaligus memberikan somasi kepada NZ. Bahwa saat ini banyak pemberitaan yang terkait permasalahan NZ sebagai korban mafia tanah, dimana kami selain memberikan apresiasi kepada NZ, kami juga memberikan peringatan atau somasi kepada NZ agar menghentikan semua statement selama ini tanpa mengindahkan azas praduga tidak bersalah, baik terhadap F dan IR maupun ER, karena ketiganya menjalankan jabatan sebagai Notaris dan PPAT yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Tanggapan dan somasi yang disampaikan oleh Pengwil INI dan IPPAT Jawa Tengah, dikarenakan adanya statement dari NZ yang menyatakan bahwa NZ belum puas jika dua Notaris dan PPAT belum dipenjarakan. "Itu sebuah justifikasi, kemudian pemberitaan baik di media massa dan media sosial, terlebih saat pertama kali pemberitaan ini muncul, dimana NZ dan A salah satu wartawan dari media massa, berkali-kali menyampaikan beberapa hal yang telah melanggar beberapa ketentuan dari proses jurnalistik. Kenapa? Karena jika tidak segera dihentikan, maka akan menjadi preseden buruk bagi jabatan Notaris dan PPAT di Indonesia," jawabnya saat ditanya mengenai alasan memberikan somasi kepada NZ.

Lebih lanjut lagi, Widhi menyampaika bahwa sudah seharusnya media massa dan NZ sebagai public figure telah mengetahui jabatan Notaris dan PPAT sesuai UU No.24 Tahun 2009, merupakan jabatan yang mempunyai kewenangan untuk menggunakan simbol negara. "Karena Notaris dan PPAT itu menjalankan sebagian tugas negara. Jadi, seharusnya NZ dan wartawan yang meliput menghormati dari profesi Notaris dan PPAT, maka harus bisa memisahkan antara oknum dengan jabatan Notaris dan PPAT. Kalau kita bicara pidana penipuan atau pemalsuan, itu adalah unsur yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dari beberapa pemberitaan yang beredar, kami banyak menemukan pernyataan-pernyataan yang menjustifikasi Jabatan Notaris dan PPAT," paparnya.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa jabatan Notaris dan PPAT, sambung Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng, diangkat dan diberhentikan oleh negara, namun tidak digaji oleh negara. "Akan tetapi, semua pekerjaan dari Notaris dan PPAT menjadi arsip negara. Dimana arsip negara tersebut harus terjaga kerahasiaannya, bahkan apabila Notaris dan PPAT membuka kerahasiaannya itu, maka dapat diancam dengan hukuman pidana," tambah Widhi, seraya menyampaikan bahwa negara juga harus berlaku adil dalam memandang permasalahan tersebut tanpa harus melempar kepada Notaris dan PPAT.

Menurut Widhi Handoko, bahwa Notaris dan PPAT sudah geram dan akan membantu negara dalam memberantas mafia tanah. "Tapi, kami sebagai Notaris dan PPAT, serta organisasi dijadikan bulan-bulanan pemberitaan mengenai mafia tanah, terutama terkait dengan masalah pertanahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Jadi, tidak bisa permasalahan tersebut dilemparkan kepada kami selaku Notaris dan PPAT maupun organisasi secara umum, tanpa mengindahkan azas praduga tidak bersalah," terangnya.

Ketika disinggung mengenai statement dari NZ, jika tidak dihentikan, maka pihak Pengwil Jateng INI dan IPPAT telah mengirimkan surat secara resmi kepada pemerintah dan NZ, serta telah menunjuka pengacara untuk menangani masalah tersebut. "Kami Notaris dan PPAT se-Jawa Tengah telah menunjuk pengacara untuk melayangkan surat somasi kepada NZ dan kepada media baik media massa maupun media sosial yang telah memberitakan tanpa adanya perimbangan berita," tukasnya, seraya menambahkan apabila NZ masih tetap mengeluarkan statement tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gugatan terhadap NZ sesuai dengan hak yang ada.

Menurut Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng, bahwa pemberitaan yang beredar tersebut, seakan-akan menyampaikan bahwa jabatan Notaris dan PPAT sebagai salah satu pintu masuk bagi mafia tanah. "Pintu masuk itu bukan dari jabatannya, itu bisa dari mana saja. Karena mafia tanah tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang per-orang, melainkan terorganisir. Bahkan pihak BPN pun pernah menyatakan bahwa ada oknum-oknum di dalam tubuhnya yang ikut terlibat dengan mafia tanah. Jadi, tidak benar kalau ada pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh Notaris dan PPAT adalah bagian dari mafia tanah," tandasnya seraya mengakhiri konferensi pers sekaligus mengajak Pengwil dan Pengda yang ada di Indonesia untuk bersatu guna mengakhiri polarisasi.