Merebaknya permasalahan hukum yang mengkaitkan jabatan Notaris belakangan ini, terlebih lagi kasus tersebut seakan-akan merendahkan harkat martabat dan kehormatan sebagai Notaris. Tak pelak saja, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, angkat bicara melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jabar INI, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jabar, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Pengwil Jabar INI dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI, serta jajaran pengurus lainnya.

DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM. SpN, Ketua Pengwil Jawa Barat INI. Ana Wismayanti, SH, Sekretaris Pengwil Jabar INI (kiri). Didampingi Abdul Wahab, SH, MKn, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jabar (paling kanan). DR. H, Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MKW Notaris Jabar (kiri). Jenni Mariani Raspati, SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jabar INI (kiri), dan Gitta Ramadhyana Karmas, SH, Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI (paling kanan).
Konferensi pers yang digelar Pengwil Jabar INI, di Bandung, pada hari Rabu 01 Desember 2021, disampaikan beberapa pernyataan sikap baik dari Pengwil, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) maupun Majelis Pengawas Wilayah. Acara tersebut dipandu oleh Ana Wismayanti, SH, Sekretaris Pengwil Jabar INI, dan berlangsung dengan lancar dan sukses.
Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pernyataan sikap dan pendapat hukum, terkait dengan merebaknya perkembangan hukum dan masalah hukum yang belakangan ini tengah marak karena ada Notaris di Indonesia yang tersangkut masalah hukum. "Seperti yang telah disampaikan oleh sekretaris, bahwa mengenai hal-hal yang terkait dengan perkembangan hukum saat ini, khususnya terkait dengan jabatan Notaris," paparnya mengawali.
Irfan Ardiansyah, menyampaikan bahwa Penwil Jabar INI dengan ini menyampaikan sikap dan pendapat hukum terkait masalah hukum yang pada saat ini tengah hangat menjadi pemberitaan di berbagai media massa. "Pertama, bahwa Notaris Jawa Barat yang tergabung dalam wadah Pengwil INI, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pejabat Umum, selalu berlandaskan pada Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No.2 Tahun 2014, jadi sudah jelas aturan dalam menjalankan kewenangan dan tugas sebagai Notaris," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa Notaris Jabar diharapkan untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik Notaris (KEN) agar marwah akan tetap terus terjaga, karena jumlah Notaris di Jawa Barat terbanyak dalam tingkat nasional, yaitu sekitar 4.200 Notaris. "Pengwil Jabar INI sangat mendukung terhadap upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah, akan tetapi dalam menjalankan tindakan hukum terhadap Notaris, hendaknya mengikuti proses hukum dan sesuai dengan peraturan jabatan Notaris yang ada saat ini," tukasnya.
Bahkan Pengwil Jabar INI sangat menghormati hukum yang berlaku, sambungnya, begitu juga dengan penyidik ataupun instansi terkait sudah seharusnya mengedepankan proses azas praduga tak bersalah dalam kasus apa pun. "Sehingga jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari adanya kasus-kasus yang terjadi, ini dapat disebut dengan istilah kriminalisasi terhadap Notaris, dan jangan sampai merendahkan harkat martabat dan kehormatan dari jabatan Notaris tersebut," tegasnya.
Irfan juga menyampaikan bahwa Notaris Jawa Barat telah memberikan kontribusi yang besar dan banyak kepada pemerintah melalui salah satunya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga sudah sepantasnya dapat saling hormat menghormati. "Pengwil Jabar INI, senantiasa hadir memantau anggotanya dan selalu siap melakukan pendampingan terhadap anggotanya, apabila tersangkut suatu masalah, nanti lebih jelasnya akan dijelaskan oleh MKNW dan DKW," ujarnya seraya mengakhir penyampaian sikap dan pandangan hukum dari Pengwil Jabar INI.
Aturan Jabatan Notaris di Awasi dan di Bina
Pernyataan sikap dan pandangan hukum yang disampaikan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, dipertegas oleh Jenni Mariani Raspati, SH, MH, selaku Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Barat INI. Dimana beliau menyampaikan bahwa jabatan Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berlandaskan UU Jabatan Notaris (UUJN), Sumpah Jabatan dan Kode Etik Notaris (KEN). "Perkumpulan Notaris sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris, itu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota perkumpulan. Dan, penegakan kode etik perkumpulan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris yang berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan, yaitu dari DKD, DKW dan DKP," jelasnya.
Menurut Jenni Mariani Raspati, bahwa kode etik perkumpulan ditetapkan berdasarkan Kongres INI yang terakhir, yaitu Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten pada tahun 2015 yang lalu dan masih berlaku hingaa saat ini. "Adanya pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan (DK) Notaris mempinyai kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi. Di mulai dari teguran, penghentian sementara, penghentian dengan hormat dan penghentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan INI. Jadi, apabila terjadi suatu keadaan Notaris melanggar kode etik, maka dari pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada dewan kehormatan," terangnya.
Lebih lanjut lagi, Ketua DKW Jabar INI, mengutarakan bahwa dengan banyaknya jumlah Notaris saat ini, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan adanya pelanggaran oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya karena tidak berdasarkan UUJN, Sumpah Jabatan dan KEN. "Sehingga dengan demikian, Dewan Kehormatan Notaris, kedepan akan berusaha dan berupaya melakukan pengawasan dengan meningkatkan profesionalitas, serta meningkatkan harkat dan martabat jabatan Notaris," tukas Jenni Mariani.
Hal senada disampaikan juga oleh DR. H, Dhody AR Widjajaatmadja, SH, selaku Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat dari unsur Notaris. Dimana beliau menyampaikan bahwa secara normatif seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengwil Jabar INI, lex specialis dari jabatan Notaris seperti yang dituangkan dalam UU No.30 Tahun 2004 diubah dengan UU No.2 Tahun 2014. "Didalamnya juga diatur pada Pasal 66 mengenai lembaga kehormatan Notaris dengan kewenangan-kewenangannya. Maka sudah seharusnya, kita bekerja harus saling menghormati dan berlandaskan azas praduga tak bersalah, karena dalam menjalankan jabatan itu sudah diatur dalam UU secara normatif," paparnya.
MKNW dari unsur Notaris ini juga menyampaikan bahwa antara penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pengurus Pusat (PP) INI telah melakukan nota kesepahaman. "Maka hal itu, bisa dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada kasus-kasus atau delik pidana yang menimpa beberapa rekan Notaris. Tentunya dalam permasalahan hukum pidana, objek pemeriksaan itu adalah delik itu sendiri, sedangkan Notaris dalam masalah adalah sebagai subjek dan memang memiliki harkat dan martabat berdasarkan azas praduga tak bersalah," ujarnya seraya mengutarakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalam dalam menjalankan proses hukum, sampai ada putusan barulah dapat dikatakan seseorang itu bersalah atau tidak.
Sedangkan Abdul Wahab, SH, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat, mengatakan bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dengan membentuk lembaga dengan nama Majelis Pengawas Notaris. "Di tingkat Pengda atau Kabupaten Kota terdapat MPD, pada tingkat propinsi atau Pengwil terdapat MPW dan pada tingkat pusat itu MPP.
"Jadi jabatan Notaris ini diawasi oleh pemerintah, dan pada majelis tersebut ada 3 unsur yang terlibat, yaitu dari unsur pemerintah, akademisi dan Notaris, masing-masing berjumlah 3 orang, sehingga berjumlah 9 orang," paparnya seraya menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Notaris, maka bisa menghubungi atau berhubungan dengan MPD, MPW atau MOO sebagai saluran dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris.