Grosse, Bekasi - Hotel Santika, Cikarang, Bekasi, pada hari Selasa 14 Desember 2021, terlihat agak ramai dari biasanya. Pasalnya, di hotel tersebut akan dikupas secara tuntas mengenai "Prinsip Kehati-hatian bagi Notaris dalam Membuat Akta PPJB dan Kaitannya dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/Ka BPN RI) No.16 Tahun 2021. Serta Memahami Permasalahan Resiko Hukum Terhadap Akta-Akta yang Dibuat oleh Notaris", dalam acara Seminar Nasional yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Para pengurus dan panita berfoto bersama disela-sela acara, terlihat kekompakan dan kebersamaan serta kekeluargaan diantara mereka.
Seminar Nasional (Semnas) yang dikomandoi oleh Agus Pratomo BS, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya banyak pertanyaan yang dilontarkan para peserta kepada narasumber. Menurut Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn, bahwa nara sumber yang disuguhkan antara lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn. DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, Akademi dan Praktisi Kenotariatan. DR. Winanto Wiryomatani, SH, SpN, MHum, Akdemisi dan Praktisi Kenotaritan, dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH.
Ketua Panitia Pelaksana, Agus Pratomo, SH, MKn.
Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn.
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM.
"Tema yang diangkat mengenai Perjanjian Pengitan Jual Beli (PPJB), ini dikarenakan selain adanya kasus yang tengah marak di kalangan Notaris, juga sering kali Notaris tersangkut permasalahan hukum karena Akta PPJB yang dibuatnya. Semoga dengan adanya seminar nasional ini, kami berharap sedikit banyaknya dapat memberikan manfaat bagi anggota Notaris di Kabek, khususnya, dan bagi Notaris di Indonesia pada umumnya," paparnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD) dan GrosseTV.
Hadir pada acara Semnas seputar PPJB tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, beserta jajarannya yang membuka acara secara resmi. Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, Ketua Pengda Kabek Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Majelis Kehormatan Wilayah (MKW), Dewan Kehormatan Daerah (MKD) dan Dewan Kehormatan Wilayah (MKW). Acara Semnas tersebut dibuka secara resmi dengan pemukulan gong, yang dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Bekasi, didampingi oleh Ketua Pengda Kabek INI, Ketua Pengwil Jabar INI, Ketua Panitia Pelaksana dan jajaran pengurus lainnya.
Sesi Pertama, Kakantah Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn dan DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN, Akademi dan Praktisi Kenotariatan, serta moderator, Eti Nurfangsiati, SH, MKn .
Semnas mengenai "Prinsip Kehati-hatian bagi Notaris dalam Membuat Akta PPJB dan Kaitannya dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Permen ATR/Ka BPN RI) No.16 Tahun 2021. Serta Memahami Permasalahan Resiko Hukum Terhadap Akta-Akta yang Dibuat oleh Notaris" dibuka dengan pembacaan susunan acara yang disampaikan oleh Vika Fitriani, SH, MKn, selaku Pembawa Acara dan dilanjutkan dengan Pembacaan Do'a yang disampaikan oleh Mustofa, SH, MKn.
Kemudian acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI, dipandu oleh Maria Magdalena Astina Bratajaya, SH, MKn, selaku Dirigen. Lalu, dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana, Agus Pratomo, SH, MKn, lalu Ketua Pengda Kabek INI, H. Abdul Wahab, SH, MKn, dan Keynote Speaker Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.
Sesi kedua, DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH, dengan moderator Martinef, SH, SpN, MSi.
Sesi pertama diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kakantah Kabupaten Bekasi, Drs. Haskia Simarmata, Msi, MKn, dan DR. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN dengan moderator Evi Nursamsiati, SH. Sedangkan pada sesi kedua, diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh DR. Winanto Wiryomartani, SH, SpN, MHum dan Abraham Adriaan Leonard Kiuk, SH, MH, dengan moderator Martinef, SH, SpN, MSi. Dimana sebelum dimulai sesi kedua, diperkenalkan para anggota Notaris yang baru di Kabupaten Bekasi oleh Ketua Pengda Kabek INI dan Ketua Panitia Pelaksana, serta sebelum diakhiri acara Seminar Nasional, disampaikan pula beberapa kesimpulan. Semoga apa yang disampaikan pemateri dapat menambah pengetahuan, sehingga anggota Notaris di Kabek dapat berhati-hati dalam membuat Akta PPJB.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar