Kamis, 02 Desember 2021

PP IPPAT Dukung Polda Metro Jaya Tangani Kasus Sampai Tuntas

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menggelar Konferensi Pers di kantor sekretariat yang terlerak di kawasan Jakarta Barat, dalam rangka memberikan tanggapan dan pernyataan sikap dengan maraknya pemberitaan mengenai mafia tanah yang menimpa selebritis ibukota, NZ. Dimana pada kasus tersebut asset milik almarhum ibunda NZ terdaftar atas nama yang tidak berhak, oleh karena itu PP IPPAT mendukung sepenuhnya Polda Metro Jaya yang telah menangani masalah tersebut ini sampai tuntas dan pihak yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal/

DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, Ketua Umum PP IPPAT (tengah), Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Sekretaris PP IPPAT (kanan), Ellies Daini, SH, MKn, Bendahara Umum PP IPPAT (kanan), Supriyanto, SH, Kabid. Non Litigasi dan Perlindungan Anggota PP IPPAT (paling kanan), Dewan Pakar PP IPPAT antara lain; DR. Darwin Ginting, SH, SpN, MH (kiri), DR. H. Wira Franciska, SH, SpN, MH (kiri), dan DR. Jonny. SH, SpN, MH (paling kiri).

Merebaknya kasus mafia tanah yang menimpa selebritis ibukota, NZ, terlebih menyeret oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akhirnya Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) angkat suara melalui Konferensi Pers. Acara tersebut digelar di Sekretariat PP IPPAT yang berada di kawasan Jakarta Pusat, langsung disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Didampingi pula oleh Dewan Pakar PP IPPAT, yaitu antara lain; DR. Darwin Ginting, SH, SpN, MH. DR. H. Wira Franciska, SH, SpN, MH, dan DR. Jhonny, SH, SpN, MH. serta Ketua Bidang (Kabid) Non Litigasi dan Perlindungan Anggota PP IPPAT, Supriyanto, SH.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa PP IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa NZ, dimana asset milik ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak. "PP IPPAT berdo'a dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan yang berhak kembali mendapatkan haknya, serta yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal," papar DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.
Lebih lanjut lagi, Ketua Umum PP IPPAT, mengatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik dalam perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. "Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT, antara lain yaitu; Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan," jelasnya.
Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut, sambung Hapendi, wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda-tangani. "Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertipikat. Saat ini setelah lahir Permen ATR/KBPN No.09/2019 Jo No.5/2020 tanggal 08 Juli 2020. Maka pendaftaran akta-akta diatas dilakukan secara elektronik. Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap karena sudah berbasiskan NIK," terangnya.
Menurutnya, bahwa AJB yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum ibunda NZ dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru pada tahun 2019, dimana pada saat pendaftaran masih secara manual atau konvensional. "Sehingga adanya tuduhan, bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan yang asli," ungkap Hapendi.
Pembuatan AJB saat ini dan pendaftarannya dapat dikatan sudah aman, sambung Ketua Umum PP IPPAT, dikarenakan PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) IPPAT. "KTA IPPAT adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP IPPAT, yaitu ppippat.org. Dan, pendaftarannya adalah secara elektronik. Oleh karenanya, issu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar, sebab seperti yang viral saat ini, itu hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia," terangnya.

Pernyataan Sikap atas Kasus NZ
Pada konferensi pers tersebut, Ketua Umum PP IPPAT, DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, menyampaikan pernyataan sikap organisasi IPPAT atas kasus yang menimpa NZ, yaitu sebagai berikut; PP IPPAT sangat prihatin dan berharap bisa dilakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya diantara pelapor dan terlapor; PP IPPAT mendukung sepenuhnya pemerintah dan terkhusus Kementerian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia pertanahan; PP IPPAT mendukung penuh Polda Metro Jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas;
"Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak ragu-ragu datang ke PPAT guna melakukan transaksi hak atas tanah sesuai kewenangan PPAT yang disebutkan diatas. Jika merasa ragu atas PPAT yang ada, dapat datang meminta penjelasan kepada PP IPPAT. Dan, PP IPPAT menghimbau juga kepada masyarakat yang akan bertransaksi atas tanahnya dengan mendatangai PPAT di Kabupaten/Kota tanah itu berada, karena yang berwenang hanyalah PPAT di wilayah tanah itu berada saja," tandasnya seraya mengakhiri pernyataan sikap dalam konferensi pers tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar