Selasa, 07 Desember 2021

Diskusi Panel Seputar Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT

Grosse, Bekasi - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar diskusi panel pada hari Selasa 07 Desember 2021, dengan tema "Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT", yang diikuti sekitar 120 anggota PPAT di Kabupaten Bekasi. Diskusi Panel (Dispan) yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai, berlangsung lancar dan terbilang sukses, pasalnya tak sedikit peserta yang mengajukan pertanyaan kepada para nara sumber.

Para peserta dan panitia berfoto bersama dengan para nara sumber disela-sela jalannya kegiatan Diskusi Panel seputar Konflik Pertanahan dan Perlindungan Hukum Bagi PPAT.

Alasan diangkatnya tema mengenai konflik pertanahan dan perlindungan terhadap anggota, menurut Ketua Panitia Pelaksana (Ketupel), Zaldy Hakim, SH, MKn, bahwa belakangan ini tengah marak terjadinya kasus pertanahan yang mengkait-kaitkan PPAT, "Sebenarnya masalah pertanahan ini sudah sejak lama, hanya saja saat ini tengah menjadi tranding topik, karena ada rekan kita yang tengah menghadapi masalah hukum. Makanya kami (panitia) mengangkat tema tersebut, paling tidak sebagai pengingat bagi PPAT, khususnya di daerah Kabupaten Bekasi, agar tetap berpegang pada aturan dan peraturan yang mengatur mengatur kewenangan sebagai PPAT," ungkapnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak dimulainya acara Dispan hingga akhir, kegiatan tersebut mendapat respon yang sangat besar dari peserta, dimana selain anggota PPAT di Kabupaten Bekasi, peserta juga ada dari beberapa pihak lain, salah satunya perbankan, dan diikuti pula oleh PPAT dari luar Kabek. Acara tersebut dipandu oleh Ajeng Kumala Indriyani, SH, MKn, dan acara dimulai dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh  Ir. H. Rukmito Hadi, SH, MH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT dengan Vanda Pitaloka, SH, selaku dirigen.

Sedangkan dalam sesi sambutan, disampaikan beberapa sambutan diantaranya sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Yuli Kristi, SH, MKn, selaku Wakil Ketua Panitia Pelaksana, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, selaku Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Kabek IPPAT) dan sambutan terakhir sekaligus sebagai Keynote Speaker dan membuka acara Diskusi Panel (Dispan), disampaikan oleh Osye Anggandarri, SH, selaku Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat (Ketua Pengwil Jabar) IPPAT.

Sebagai acara puncak Dispan Pengda Kabek IPPAT, nara sumber yang disajikan oleh panitia, antara lain; nara sumber pertama yaitu Drs. Haskia Simarmata, MSi, Kepala Kantor Pertanhan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, yang menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan-perbaikan dalam memberikan pelayanan, diantaranya memberikan pelayanan dengan waktu yang seefisien mungkin. "Selain itu, jika ada masalah dalam kepengurusan di kantor pertanahan, maka bisa langsung menghubungi saya," tukasnya.

Sedangkan nara sumber kedua, adalah AKP Widodo, S, SH, MH, Kepala Unit (Kanit) Harta Benda (Harda) Polisi Resort (Polres) Metro Bekasi, dimana dalam penyampaian materinya beliau menyampaikan bahwa dalam menangani permasalahan pertanahan, pihaknya bersedia untuk datang ke kantor PPAT guna mendapatkan informasi. "Kami siap datang ke kantor bapak dan ibu PPAT, dalam rangka melakukan konfirmasi atau mencari informasi dalam rangka pengumpulan data dan fakta sebagai bukti," tukasnya.

Untuk dari kalangan PPAT, panitia menyuguhkan nara sumber ketiga, yaitu DR. H. M. Sudirman, SH, MH, SpN, MKn, ME, CIM, selaku praktisi dan akademi kenotariatan yang juga Notaris/PPAT di Jakarta Barat. Dimana menurutnya, selama menjalankan kewenangan sebagai PPAT dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, maka tidak perlu khawatir saat terjadi permasalahan hukum. "Paling tidak, saat terjadi masalah hukum, PPAT hanya akan diminta keterangan sebagai saksi, namun tentunya dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan harus melalui mekanisme yang ada dalam organisasi," terangnya.

Sedangkan narasumber terakhir adalah DR. Yoni Agus Setyono, SH, MH, Advocad dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Narasumber satu ini menyampaikan bahwa tidak serta merta apa permasalahan hukum yang terjadi menjadi tanggung jawab PPAT, karena PPAT dalam menjalankan kewenangannya hanyalah menuangkan keinginan dari para pihak yang menghadap. "Kalau ada masalah hukum terjadi setelah dikeluarkan Akta PPAT, itu tidak serta merta menjadi tanggung jawab PPAT, melainkan tanggung jawab para pihak. Karena dalam menyampaikan kehendaknya dihadapan PPAT yang dituangkan dalam akta, tentunya para pihak memberikan informasi dengan sejujur-jujurnya," paparnya.

Dalam pelaksanaan dan jalannya Dispan tersebut dipandu oleh Edlon, SH, MKn, selaku moderator, dimana usai penyampaian materi dari seluruh narasumber, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Pada saat tanya jawab, antusias dan respon dari para peserta sangat terlihat, dimana banyak pertanyaan yang dilontarkan. Melihat hal tersebut, panitia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas respon peserta yang memberikan pertanyaan, dengan memberikan beberapa cinderamata.

Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat menambah pengetahuan dan ketenangan, khususnya para PPAT Kabek dalam menjalankan kewenangan selaku PPAT. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar