Grosse, Bogor - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk pertama kalinya menggelar Full Day Seminar, temanya mengenai "Kupas Tuntas Penyalahgunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual dalam Menghadapi Praktik Mafia Tanah dan Implementasi Permen ATR NO.16 Tahun 2021 dalam Pendaftaran Tanah atas Tanah dan Peralihan Hak Tanah atas Tanah dan Satuan Rumah Susun Akibat Pewarisan", pada hari Rabu 22 Desember 2021 di kawasan Sentul Bogor.
Para Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor INI dan IPPAT bersama Panitia Berforo Bersama
Permasalahan yang dihadapi anggotanya khususnya di Kabupaten Bogor, yaitu mengenai adanya indikasi penyalahgunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pengurus Daerah (Pengda) INI dan IPPAT menggelar seharian penuh dalam mengulas dan mengupas permasalahan yang terkait dengan PPJB tersebut, tentunya dengan hadirkan para pemateri dan narasumber yang berkompeten dan kredibel dalam permasalahan yang terkait dengan PPJB. Menariknya, seminar yang dilangsungkan selama seharian penuh ini, tidak hanya diikuti oleh anggota Notaris/PPAT yang ada di Kabupaten Bogor saja, melainkan dari berbagai daerah pun banyak yang hadir dan mengikutinya. Selain itu, seminar tersebut juga tidak hanya dilaksanakan secara offline (tatap muka) saja, akan tetapi juga dibuka secara online (zoom meeting) sehingga peserta dapat mengikuti seminar dari wilayah mana saja.
Seminar yang dibuka oleh Anastasia Yoria Kastanya, SH, MKn sebagai pembawa acara luring dan N Nurhayati, SH, MKn, selaku pembawa acara secara daring dengan membacakan susunan acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI dan Hymne IPPAT yang dipimpin oleh Putty Jimmy Era Yulia Costesa, SH, MKn selaku Dirigen. Lalu Sahrawati, SH, SE, MKn, selaku komando kegiatan atau Ketua Panitia Pelaksana mendapat kesempatan pertama dalam memberikan sambutan.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pegda Kab. Bogor INI, Nenden Esty Nurhayati, SH dan Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT, Cynthia Kania, SH, MKn secara bersama-sama, hal ini menunjukan bahwa sinergisitas dan harmonisasi di kabupaten Bogor terlihat, dimana dalam melaksanakan setiap kegiatan selalu bersama-sama antara INI dan IPPAT, baik secara offline maupun online. Kemudian sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, yang diwakili oleh Fuzi Markunah, SH. Lalu sambutan dari Ketua Pengwil Jawa Barat IPPAT yang disampaikan langsung oleh Osye Anggandarri, SH, dan setelah sambutan-sambutan acara diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh R. Tunggul Nirboyo, SH, SpN.
Usai pembacaan do'a, acara dilanjutkan dengan penyampaikan Keynote Speaker yang disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, A.Ptnh, SH, MH yang sekaligus membuka seminar full day mengenai PPJB secara resmi. Pada sesi pertama acara seminar dimoderatori oleh Dyah Madya Ruth, SH, MKn, dengan narasumber secara online (zoom meeting), yaitu Suratmin, SH, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemerliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Direktorat Pengaturan Pendftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Melindungi Masyarakat dari Praktek Mafia Tanah dari Sisi Pengaturan dan Upaya Pemerintah lainnya Berkenaan dengan Pemberantasan Mafia dan Implementasi Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Tanah berdasarkan Permen No.16 tahun 2021."
Selain itu, narasumber yang hadir secara offline, yaitu Andi Sugandi, S.Sit, MSi, mewakili Kantor Wilayah Propinsi (Kanwil) ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, SH, MH, dengan tema mengenai penjelasan tentang modus operandi yang biasa digunakan oleh mafia tanah untuk menipu Notaris dan PPAT dan kiat-kiat untuk terhindar dari jebakan mafia tanah, serta kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk pemberantasan mafia tanah dan implementasi Permen ATR No.16 tahun 2021.
Sedangkan pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Rita Diana Syarifah, SH, MKn dilangsungkan usai ishoma dengan narasumber Ir. Harry Endang Kawidjaya, SH, MH, Ceo Delta Group Property dan Ketua Umum Himpunan Pengembangan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dengan tema "Kiat Developer untuk Terhindar dari Mafia Tanah dan Implementasi Penggunaan PPJB oleh Developer." Dan tema yang mengulas mengenai penyalahgunaan PPJB dan Surat Kuasa Menjual dalam Praktik Mafia Tanah, disampaikan oleh DR. Pieter Latumeten, SH, SpN, MH.
Menariknya, sebelum sesi kedua dilangsungkan, para peserta baik secara daring maupun luring, disuguhkan dengan penampilan para peragawati dan peragawan yang kesemuanya adalah Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, sehingga para peserta sambil menyantap makanan yang disediakan oleh panitia, dapat mencuci mata dengan busana-busana indah yang diperagakan.
Sebelum dilanjutkan ke sesi ketiga, acara dibuka dengan melakukan ice breaking yang dipandu oleh Nina Kasih Puspita, SH, MKn, yang juga selaku moderator pada sesi ketiga dengan narasumber DR. Habib Adjie, SH, MKn, selaku Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT dengan tema "Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Berdasarkan Permen ATR No.16 Tahun 2021 dan Kiat Kepada Ahli Waris agar Terhindar dari Praktek Mafia Tanah." Selama acara berlangsung, antusias dari para peserta secara during dan luring sangat besar, terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber disetiap sesinya. Semoga apa yang disampaikan, menjadi penambahan ilmu pengetahuan bagi peserta, khsusunya.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar