Merebaknya kasus pertanahan yang menimpa salah satu selebritis ibukota yang berinisial NZ, membuat para pengurus organisasi baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menjadi geram. Hal tersebut dikarenakan banyak statement yang dilontarkan NZ, seakan-akan menyudutkan dan mengeneralisasi bahwa Notaris/PPAT bagian dari Mafia Tanah. Tak pelak saja, para petinggi organisasi pun akhirnya angkat bicara, seperti Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI dan IPPAT, dimana dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu, 27 Nopember 2021 yang lalu, menerangkan mengenai Officium Nobile Notaris yang menimpa NZ.
Sekilas pengetian mengenai officium nobile, menurut DR. Frans Hendra Winata, SH, MH, bahwa officium nobile merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
Hal tersebut yang menjadi dasar dan landasan Pengwil INI dan IPPAT dalam menanggapi statement dari NZ yang banyak beredar di beberapa media massa dan media sosial, dimana Ketua Pengwil Jateng INI dan IPPAT menyampaikan dalam konferensi pers tersebut, bahwa pekerjaan sebagai Notaris dan PPAT merupakan pekerjaan yang berharkat dan bermartabat, serta terhormat. "Saya dari Pengwil INI dan IPPAT Jawa Tengah ingin menyampaikan tanggapan terhadap statement yang berkembang belakangan ini, dimana statement tersebut cenderung memojokan atau menjustifikasi terhadap jabatan Notaris dan PPAT," ujar DR. Widhi Handoko, SH, SpN, membuka konferensi pers.
Namun demikian, statement tersebut masih dapat dimaklumi dikarenakan masih banyak dari masyarakat yang belum memahami secara utuh dari Jabatan Notaris dan PPAT, tambahnya seraya membacakan pernyataan sikap dari Pengwil Jateng INI dan IPPAT, yaitu sebagai berikut;
"Pernyataan terbuka atau statement kepada media dan NZ. Kepada yang terhormat NZ dan semua media massa di Indonesia yang meliput kasus NZ. Kami atas nama pengurus organisasi INI dan IPPAT Pengwil Jawa Tengah, dengan ini menyampaikan tanggapan, apresiasi dan peringatan sebagai berikut; bahwa pemberitaan di media massa dan media sosial banyak mengangkat permasalahan NZ sebagai korban dari mafia tana; bahwa kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NZ atas dilakukannya proses hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek mafia tanah; bahwa kami memberi peringatan kepada NZ dan media yang meliput kasusnya, agar tidak melakukan generalisasi terhadap profesi Notaris dan PPAT sebagai mafia tanah. Dimana banyak statement NZ yang dapat memberikan kesan terhadap masyarakat luas, bahwa profesi Notaris dan PPAT adalah mafia tanah; bahwa kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para media dan NZ agar bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, agar permasalahan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku di NKRI; bahwa kami sebagai profesi yang berharkat, bermartabat dan terhormat, menghimbau kepada NZ agar tidak lagi mengulangi dalam mengeluarkan statement yang menyatakan bahwa Notaris dan PPAT sebagai mafia tanah," papar Widhi Handoko, selaku Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng.
Selain itu, Pengwil Jawa Tengah INI dan IPPAT juga melayangkan surat somasi kepada NZ, yaitu sebagai berikut; "Kepada NZ di Jakarta, bahwa kami atas nama organisasi Pengwil INI dan IPPAT Jateng, memberikan tanggapan, apresiasi dan peringatan, sekaligus memberikan somasi kepada NZ. Bahwa saat ini banyak pemberitaan yang terkait permasalahan NZ sebagai korban mafia tanah, dimana kami selain memberikan apresiasi kepada NZ, kami juga memberikan peringatan atau somasi kepada NZ agar menghentikan semua statement selama ini tanpa mengindahkan azas praduga tidak bersalah, baik terhadap F dan IR maupun ER, karena ketiganya menjalankan jabatan sebagai Notaris dan PPAT yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Tanggapan dan somasi yang disampaikan oleh Pengwil INI dan IPPAT Jawa Tengah, dikarenakan adanya statement dari NZ yang menyatakan bahwa NZ belum puas jika dua Notaris dan PPAT belum dipenjarakan. "Itu sebuah justifikasi, kemudian pemberitaan baik di media massa dan media sosial, terlebih saat pertama kali pemberitaan ini muncul, dimana NZ dan A salah satu wartawan dari media massa, berkali-kali menyampaikan beberapa hal yang telah melanggar beberapa ketentuan dari proses jurnalistik. Kenapa? Karena jika tidak segera dihentikan, maka akan menjadi preseden buruk bagi jabatan Notaris dan PPAT di Indonesia," jawabnya saat ditanya mengenai alasan memberikan somasi kepada NZ.
Lebih lanjut lagi, Widhi menyampaika bahwa sudah seharusnya media massa dan NZ sebagai public figure telah mengetahui jabatan Notaris dan PPAT sesuai UU No.24 Tahun 2009, merupakan jabatan yang mempunyai kewenangan untuk menggunakan simbol negara. "Karena Notaris dan PPAT itu menjalankan sebagian tugas negara. Jadi, seharusnya NZ dan wartawan yang meliput menghormati dari profesi Notaris dan PPAT, maka harus bisa memisahkan antara oknum dengan jabatan Notaris dan PPAT. Kalau kita bicara pidana penipuan atau pemalsuan, itu adalah unsur yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dari beberapa pemberitaan yang beredar, kami banyak menemukan pernyataan-pernyataan yang menjustifikasi Jabatan Notaris dan PPAT," paparnya.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa jabatan Notaris dan PPAT, sambung Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng, diangkat dan diberhentikan oleh negara, namun tidak digaji oleh negara. "Akan tetapi, semua pekerjaan dari Notaris dan PPAT menjadi arsip negara. Dimana arsip negara tersebut harus terjaga kerahasiaannya, bahkan apabila Notaris dan PPAT membuka kerahasiaannya itu, maka dapat diancam dengan hukuman pidana," tambah Widhi, seraya menyampaikan bahwa negara juga harus berlaku adil dalam memandang permasalahan tersebut tanpa harus melempar kepada Notaris dan PPAT.
Menurut Widhi Handoko, bahwa Notaris dan PPAT sudah geram dan akan membantu negara dalam memberantas mafia tanah. "Tapi, kami sebagai Notaris dan PPAT, serta organisasi dijadikan bulan-bulanan pemberitaan mengenai mafia tanah, terutama terkait dengan masalah pertanahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Jadi, tidak bisa permasalahan tersebut dilemparkan kepada kami selaku Notaris dan PPAT maupun organisasi secara umum, tanpa mengindahkan azas praduga tidak bersalah," terangnya.
Ketika disinggung mengenai statement dari NZ, jika tidak dihentikan, maka pihak Pengwil Jateng INI dan IPPAT telah mengirimkan surat secara resmi kepada pemerintah dan NZ, serta telah menunjuka pengacara untuk menangani masalah tersebut. "Kami Notaris dan PPAT se-Jawa Tengah telah menunjuk pengacara untuk melayangkan surat somasi kepada NZ dan kepada media baik media massa maupun media sosial yang telah memberitakan tanpa adanya perimbangan berita," tukasnya, seraya menambahkan apabila NZ masih tetap mengeluarkan statement tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gugatan terhadap NZ sesuai dengan hak yang ada.
Menurut Ketua Pengwil INI dan IPPAT Jateng, bahwa pemberitaan yang beredar tersebut, seakan-akan menyampaikan bahwa jabatan Notaris dan PPAT sebagai salah satu pintu masuk bagi mafia tanah. "Pintu masuk itu bukan dari jabatannya, itu bisa dari mana saja. Karena mafia tanah tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang per-orang, melainkan terorganisir. Bahkan pihak BPN pun pernah menyatakan bahwa ada oknum-oknum di dalam tubuhnya yang ikut terlibat dengan mafia tanah. Jadi, tidak benar kalau ada pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh Notaris dan PPAT adalah bagian dari mafia tanah," tandasnya seraya mengakhiri konferensi pers sekaligus mengajak Pengwil dan Pengda yang ada di Indonesia untuk bersatu guna mengakhiri polarisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar