Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Jumat, 30 April 2021
Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, Kunjungi Rumah Tahfiz Qur’an Guna Berbagi
Lagi, OH Center Buat Gebrakan, Gelar Pengajian MT Istiqomah
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Titi Murni, SH, Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, & Heni Puspita, SH, MKn, dan Anna Firman, SH, MKn
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, "Permasalahan Ke-PPAT-an dan Pertanahan"
Lagi, OH Center Buat Gebrakan, Gelar Pengajian MT Istiqomah
Grosse,
Jakarta – Pendiri sekaligus pengurus OH Center, Otty Hari Chandra Ubayani, SH,
SpN, MH, membuat terobosan dengan menggelar pengajian Majelis Taklim Istiqomah.
Dimana pegajian tersebut, menurutnya telah lama direncanakan dan baru di bulan
Ramadhan 1442 H dapat diwujudkan. Acara yang digelar OH Center, kawasan Jakarta
Selatan, Kamis 29 April 2021, selain diisi dengan tausyiah, santunan anak yatim
dan buka puasa bersama. Juga dijadikan momen untuk memperkenalkan Majelis
Taklim Istiqomah, serta menjadi pengajian perdana dari majelis taklim tersebut.
Kawasan Pringgondani, Jakarta Selatan, tepatnya di OH Center, terlihat suasana lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya, dimana tampak beberapa kendaraan memasuki halaman OH Center, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Menurut salah seorang staff yang bertugas disana, menyampaikan bahwa akan ada acara santunan dan buka puasa bersama. “Kalau tidak salah, nanti sore ada acara. Pengajian, terus santunan dan juga buka puasa,” ungkap pria yang mengenakan pakaian putih sambil mengerjakan pekerjaannya.
Majalah Grosse
Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di
kegiatan tersebut, segera menemui sohibul bait (tuan rumah) saat tiba di lokasi
tersebut. Usai menemui tuan rumah, MGD/GrosseTV seraya mengamati para undangan
yang hadir. Ada yang menarik, dimana para undangan yang hadir tidak hanya dari
kalangan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saja, melainkan dari
berbagai bidang pekerjaan dan profesi, seperti pengacara, dokter, artis dan lain
sebagainya.
Berdasarkan
informasi, bahwa acara akan dimulai bada’ Ashar, sekitar pukul 16.00 WIB, yaitu
dengan menyuguhkan tausyiah yang akan disampaikan oleh Ustad Arman Rachman
dengan mengangkat tema “Berbagi Berkah, Rezeki Berlimpah”. Saat MGD/GrosseTV
mempersiapkan alat peliputan, terlihat beberapa anak-anak yatim memasuki
ruangan, setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, karena acara pengajian yang
digelar MT Istiqomah di OH Center menerapkan protokol kesehatan sedikit ketat.
Tidak beberapa lama
kemudian, pembawa acara, Ida Arimurti membuka acara, kemudian acara dilanjutkan
dengan penyampaian tausyiah oleh Arman Rachman. Usai penyampaian tausyiah, namun
waktu azan maghrib masih terbilang cukup lama, yaitu sekitar 20 menit lagi.
Maka para undangan yang hadir, termasuk anak-anak yatim dihibur dengan
penampilan beberapa penyanyi ibukota yang membawakan lagu-lagu bernuansa
islami, diantaranya Rita Dinah Kandi dan Ricky Likoer, serta Nia Daniati.
Setelah dihibur
dengan beberapa lantunan lagu bernuansa Inslami, terdengar kumandang azan
Maghrib, sontak saja, segala aktitas dihentikan dan para undangan berserta
anak-anak yatim duduk dengan hikmat dan dipandu oleh ustadz membaca do’a puasa.
Setelah membatalkan puasa bersama, acara dilanjutkan dengan shalat Maghrib
berjama’ah. Lalu acara dilanjutkan dengan penyampaian sepatah kata dari sohibul
bait, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, didampingi oleh DR. RR. Eva
Damayanti, SH, SpN, MM, MKn.
Dalam sambutannya,
Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, menyampaikan bahwa Majelis Taklim
Istiqomah ini sudah lama ingin digagas, bersama beberapa rekan yang lain, dan
bukan hanya dari kalangan Notaris dan PPAT saja. “Jadi pengajian ini, Insya
Allah, akan rutin tiap bulannya diadakan, termasuk juga santunan terhadap anak
yatim. Pengajian ini juga tidak tertutup dari semua kalangan, makanya saat ini
saja saya bersyukur dan berterima kasih kepada teman-teman dan sahabat, baik
dari artis, penyiar, Notaris, PPAT, pengacara, dan pengusaha serta lainnya yang
telah mensupport dan berkenan menyisihkan sedikit rezekinya untuk berbagi
kepada anak-anak yatim,” ujarnya.
Usai sambutan, acara
dilanjutkan dengan menyerahkan amanah atau titipan dari rekan-rekan, teman dan
sahabat Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, kepada anak-anak yatim yang
hadir. Berakhirnya penyerahan santunan tersebut, maka acara pun berakhir dan
dilanjutkan dengan ramah tamah dengan para tamu undangan. Semoga pengajian ini
dapat memberikan penambahan ilmu, khususnya tentang agama, dan sedikitnya dapat
membuat wajah-wajah para yatim menjadi ceria penuh senyuman.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Rabu, 28 April 2021
Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, Kunjungi Rumah Tahfiz Qur’an Guna Berbagi
Grosse, Karawang – Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Karawang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di bulan Ramadhan 1442 H ini, mengunjungi rumah Tahfiz Qur’an yang berada di wilayahnya, guna memberikan sedikit bantuan kepada pengurus untuk perbaikan tempat tersebut yang sudah lapuk di makan usia. Selain itu, kegiatan yang dikomandoi oleh Titi Murni, SH, selaku Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, juga berbagi paket dan makan untuk berbuka kepada anak-anak yatim yang mondok di rumah Tahfiz Qur’an tersebut.
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan berbagi di bulan Ramadhan 1442 H, yang diselenggarakan oleh Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, dimana menurut sumber bahwa kegiatan sosial dalam berbagi kali ini diperuntukan kepada rumah Tahfiz Qur’an.
Menariknya, kegiatan tersebut bukan diadakan di
sebuah rumah makan, restoran, hotel ataupun masjid tertentu, melainkan dilakukan
dengan mengunjungi langsung ke rumah Tahfiz Qur’an tersebut. Meskipun
perjalanan yang harus ditempuh sekitar 1 jam 30 menit dari Titik Kumpul (Tikum)
pertama, yaitu kantor Ketua Pengda, namun semangat dari PPAT Kabupaten Karawang
sangat besar, bahkan mereka tidak enggan untuk turut hadir di lokasi, yaitu Rumah
Tahfiz Qur’an yang menjadi lokasi berbagi.
Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak tiba di Tikum pertama, yaitu kantor Ketua Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, suasana di kantor tersebut belum terlihat anggota yang hadir, hanya terlihat aktifitas dari staff kantor tersebut. Usai bertemu dengan Titi Murni, SH, selaku Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, MGD/GrosseTV duduk di ruang tamu. Selang beberapa menit kemudian, mulailah berdatangan satu-persatu peserta bakti sosial IPPAT Kab. Karawang, saat itu jam dinding telah menunjukan pukul 12.03 WIB.
Para peserta yang hadir, terlihat mengenakan busana
serba putih, baik pria maupun wanita, dan mereka pun terlihat sangat akrab,
guyub, serta suasana kekeluargaan sangat terasa. Bahkan disela-sela obrolan
santai mereka, sesekali terdengar gelak tawa yang terbalut dalam candaan dalam
percakapan. Dan, waktu terus bergulir, tak lama kemudian, Ketua Pengda Kab.
Karawang IPPAT menanyakan peserta yang menyatakan untuk ikut menuju lokasi
bakti sosial.
“Kalau sudah datang semua, yuk kita berangkat, karena waktu sudah semakin sore,” tanyanya kepada anggota yang hadir. “Lagi nunggu paket makan untuk berbuka yang akan dibagikan kepada anak-anak yatim disama, bu,” celoteh salah satu anggota/peserta. Setelah orang yang ditunggu telah tiba, rombongan pun berbagi kendaraan, karena tidak semua kendaraan dibawa ke tempat lokasi bakti sosial (baksos).
Menurut, salah satu peserta, bahwa jika
masing-masing membawa kendaraan, selain akan mengalami kesulitan di perjalanan
karena jarak yang ditempuh cukup jauh, lokasi untuk memakirkan kendaraan disana
pun terbatas. Akhirnya, beberapa kendaraan ditinggal di Tikum pertama, dan
hanya beberapa kendaraan saja dibawa untuk mengakut peserta dan bingkisan untuk
anak yatim.
Setelah menempuh perjalanan, akhirnya rombongan pun
tiba di rumah Tahfiz Qur’an, dan setelah menemui pengasuh dan pengurusnya,
acara pun dimulai dengan pembukaan dan beberapa sambutan. Sambutan pertama
disampaikan oleh ketua panitia pelaksana, kemudian dilanjutkan sambutan dari
Ketua Pengda Kabupaten Karawang IPPAT, serta sambutan terakhir disampaikan oleh
Kepala Kantor Kecamatan setempat.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan membagikan sedikit bingkisan kepada anak-anak yatim yang hadir dan menjadi santri di Rumah Tahfiz Qur’an tersebut, serta Ketua Pengda Kab. Karawang IPPAT, Titi Murni, SH, menyerahkan secara simbolis sejumlah uang yang rencanakan untuk perbaikan dari bagunan yang telah lapuk di makan usia.
“Alhamdulillah, walaupun tidak besar, semoga dana
ini bisa bermanfaat untuk memperbaiki bagian-bagian bagunan yang rusak,
terutama bagian atap yang sudah rusak, sehingga mengalami kebocoran jika turun
hujan,” ujarnya seraya menyerahkan kepada pengurus yayasan rumah Tahfiz Qur’an.
Dan acarapun di tutup dengan do’a dan foto bersama.
Penghalang Mewaris dalam Hukum Waris Islam
DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum
Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT
Tidak semua ahli waris mendapatkan harta kekayaan yang
ditinggalkan oleh si mati. Ada beberapa hal yang meghalangi seseorang ahli
waris untuk mendapatkan harta warisan. Halangan tersebut adalah :
a. Pembunuhan
Para ulama Fiqih sepakat, bahwa pembunuhan tidak bisa
menerima warisan mulai dari masa tabi’in sampai pada masa mujtahid, hal ini
berdasarkan orang yang membunuh sesamanya, berarti ia telah berbuat dosa, dan
dosa tidak bisa dijadikan alasan atau sebab menerima warisan. Mereka berlandaskan
pada sabda Nabi Muhammad, yang artinya: “Dari Abi Hurairah, dari Nabi Muhammad,
beliau bersabda pembunuhan tidak dapat mewarisi”. (H. R. AL-Tirmizi).
Bila para ulama sepakat, bahwa pembunuhan merupakan
penghalang untuk mewaris, maka mereka berbeda pendapat mengenai jenis-jenis
pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mewaris. Perbedaan pendapat di
kalangan para ulama muncul mengenai pembunuhan yang dilakukan tanpa
kesengajaan. Para ulama Hanafiyah membagi pembunuhan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu pembunuhan langsung (mubasyarah) dan pembunuhan tidak langsung
(tasabbub). Pembunuhan yang langsung tersebut dibagi lagi menjadi empat, yakni
pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang serupa sengaja, pembunuhan yang
tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dipandang tidak dengan sengaja.
Menurut para ulama Hanafiyah, pembunuhan langsung merupakan penghalang untuk
mewaris, sedangkan pembunuhan tidak langsung, bukan merupakan penghalang untuk
mewaris.
b. Berlainan Agama
Islam menetapkan, bahwa tidak ada antara orang dengan orang
kafir meskipun diantaranya ada hubungan yang menyebabkan kewarisan atau ada
wasiat maka wasiat itu wajib dilaksanakan sedang hak waris antara kedua tetap
terhalang, sebab perbedaan agama menyebabkan terhalangnya hak waris, hal ini
berdasarkan sabda Nabi Muhammad : yang Artinya : “Orang Islam tidak dapat
mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang
Islam”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan berlainan mazhab atau aliran
dalam Agama Islam, menurut kesepakatan para fuqaha, bukan merupakan penghalang
untuk mewaris, karena mereka itu tetap sesama muslim.
c. Perbudakan
Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status
kemanusiaannya, tetapi karena status formalnya sebagai hamba sahaya (budak).
Mayoritas sepakat seorang budak terhalang untuk menerima warisan karena ia
tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana firman Allah : yang Artinya:
“Allah telah membuat perumpamaan, yakni seorang budak (hamba sahaya) yang
dimiliki yang tidak dapat bertindak sesuatupun” (Q.S. Al-Nahl: 75).
Ayat di atas menegaskan, bahwa seorang budak itu tidak cakap
mengurusi hak miliknya dengan jalan apapun. Seorang budak tidak dapat mewarisi
karena ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seorang budak tidak dapat diwarisi,
jika ia meninggal dunia, sebab ia orang miskin yang tidak memiliki harta
kekayaan sama sekali.
d. Berlainan Negara
Pengertian negara adalah suatu wilayah yang ditempati suatu
bangsa yang memiliki angkatan bersenjata sendiri, Kepala Negara sendiri dan
kedaulatan sendiri serta tidak ada ikatan dengan negara asing. Adapun berlainan
negara yang menjadi penghalang mewaris adalah apabila diantara ahli waris dan
mewarisnya berdomisili di dua negara yang berbeda kriterianya seperti yang
disebutkan dimuka, apabila dua negara sama-sama muslim menurut para ulama tidak
menjadi penghalang mewarisi.
Sedangkan Kompilasi Hukum Islam hanya menyebutkan dua hal
yang menghalangi kewarisan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 173, yaitu :
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat pada pewaris.
2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan
pengaduan, bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan
hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Akan tetapi pada Pasal 171 huruf c, secara tersirat
telah menunjukkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang untuk mewarisi.
Terdapat perbedaan halangan untuk mewarisi antara fiqih dan Kompilasi Hukum
Islam. Dalam fiqih perbudakan dan perbedaan negara dapat menjadi penghalang.
Untuk mewarisi, sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya menyebutkan
pembunuhan dan fitnah, perbedaan agama yang menjadi penghalang.
Bagaimana Pewarisan dalam Islam ?
Hukum Warisa Islam memiliki 3 (tiga) elemen utama:
1. para pewaris (almarhum),
2. ahli waris (yang hidup yang layak warisan), dan
3. warisan (uang untuk dialihkan kepada ahli waris).
Ada dua penyebab warisan:
1. kekerabatan, dan
2. perkawinan.
Selain itu, kondisi untuk warisan adalah tiga:
1. kematian pewaris (nyata atau yudikatif),
2. memastikan bahwa pewaris itu hidup setelah kematian
pewaris,
3. mengetahui tempat warisan.
Ketika seseorang meninggal, akan ada empat jenis hak yang
melekat pada warisan yaitu empat hal akan diambil dari warisan.
-Pertama, biaya pemakamannya harus diambil dari warisan.
-Kedua, utang-utangnya, jika ada, harus dikurangkan dari
warisan secara keseluruhan.
-Ketiga, jika ia telah meninggalkan wasiat, maka wasiatnya
harus dilaksanakan.
-Keempat, sisanya harus dibagi di antara pewaris hukum sesuai dengan aturan hukum.
Bagian dalam warisan, menurut Al-Qur'an, dibagi menjadi enam
kategori: ½ (setengah), 1/4
(seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
Mereka yang mendapat ½ (setengah) terdiri dari 5 (lima), yang
-pertama adalah suami. Ia layak mendapatkan setengah dari
warisan istrinya dengan satu syarat : bahwa istri tidak memiliki anak, baik
dari dirinya atau dari suami sebelumnya. Putusan ini diambil dari ayat al-Quran
(Surat An-Nisa ayat 12).
-Yang kedua adalah anak perempuan, tetapi hanya bila ia
tidak mempunyai saudara. Hal ini karena dalam kasus saudara, mereka akan
menjadi mitra dalam dua pertiga dari harta warisan (lihat Surat An-Nisa ayat
11).
-Yang ketiga adalah putri anak itu, dan dia akan layak jika
tidak ada pewaris hukum pada peringkat yang lebih tinggi dan jika dia tidak
memiliki saudara atau sepupu, yang berada di peringkat yang sama dengan dia,
dan jika dia tidak memiliki saudara perempuan atau sepupu perempuan pada
peringkat yang sama.
-Yang keempat adalah saudara penuh, ketika almarhum tidak
memiliki anak (Surat An-Nisa ayat 176).
-Yang kelima adalah saudara pihak ayah setengah.
Mereka yang mendapat ¼ (seperempat) adalah suami dan istri. Suami pantas mendapat ¼ (seperempat) dengan syarat bahwa istri meninggal memiliki anak yang mewarisi, apakah anak ini adalah dari suaminya pada saat kematian atau dari pernikahan sebelumnya (Surat an-Nisa ayat 12). Adapun istri, dia pantas kuartal dengan syarat bahwa suami tidak memiliki anak mewarisi, baik dari dirinya atau dari istri sebelumnya (Surat An-Nisa ayat 12). Ketika kita menggunakan "anak mewarisi" istilah kita berarti langsung anak, cucu, atau cicit. Jika ada lebih dari satu istri (sampai empat istri), 1/8 (seperdelapan) akan dibagi antara mereka.
Mereka yang mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian adalah seorang istri ketika suami memiliki anak yang mewarisi. Dalam hal ada lebih dari satu istri (sampai empat istri), (surat An-Nisa ayat 12).
Mereka yang mendapat 2/3 (duapertiga) ada 4 (empat) :
-Pertama, anak-anak perempuan, dengan syarat bahwa mereka
adalah dua orang atau lebih dan tidak ada pewaris laki-laki yang mewaris
bersama dengan mereka.
-Kedua kakek
(datuk) atau cucu yang besar, dengan
syarat bahwa mereka adalah dua orang
atau lebih.
-Ketiga: 2 (dua) atau lebih saudara.
-Keempat saudara ayah, namun mereka pantas mendapatkannya
jika tidak ada saudara atau saudari.
Mereka yang mendapat 1/3 (sepertiga) ada 2 (dua) yaitu :
-Pertama adalah ibu, tetapi dalam keadaan, Kondisi pertama
adalah bahwa almarhum memiliki anak mewarisi : anak, cucu, atau cucu yang besar
(Surat An-Nisa ayat 11). Kondisi kedua adalah bahwa tidak ada kelompok saudara
laki-laki atau perempuan. -Kedua, saudara perempuan setengah ibu; dan mereka
pantas mendapatkannya dengan syarat bahwa mereka adalah dua atau lebih, dan
bahwa tidak ada anak mewarisi (anak, cucu, atau cucu besar), dan bahwa tidak
ada nenek moyang laki-laki mewarisi.
Mereka yang mendapat 1/6 (seperenam) ada 7 (tujuh) yaitu Yang
-pertama adalah ayah ketika almarhum memiliki anak yang
mewarisi.
-Yang kedua adalah ibu ketika almarhum memiliki satu atau
lebih anak yang mewarisi, baik laki-laki atau perempuan, atau ketika ada
sekelompok saudara dan/atau saudara.
-Yang ketiga adalah kakek ketika almarhum tidak memiliki
anak mewarisi atau ayah.
-Yang keempat adalah cucu (putri anak laki-laki), tapi dalam
dua kondisi. Kondisi pertama adalah bahwa tidak ada cucu (anak anak laki-laki),
yang berada di peringkat yang sama seperti dia. Kondisi kedua adalah bahwa
tidak ada anak mewarisi yang berada pada peringkat yang lebih tinggi.
-Yang kelima adalah kakak tiri ayah, dan dia pantas di bawah
dua kondisi: yang pertama adalah bahwa dia memiliki saudara penuh yang berhak
atas setengah dari warisan dan yang kedua adalah bahwa dia tidak memiliki
saudara. Jika dia memiliki saudara, mereka akan mendapatkan sisanya setelah
adik penuh mendapatkan bagian, dan saudara akan memiliki dua bagian dan dia
akan memiliki satu.
-Yang keenam adalah nenek, siapa yang mendapat warisan
seperenam dalam semua kasus.
-Yang ketujuh adalah anak ibu, apakah dia seorang laki-laki
atau perempuan. Dia patut mendapatkan 1/6 (seperenam) dalam 3 (tiga) keadaan
yaitu :
(a) Tidak ada cabang pewaris,
(b) Tidak ada pewaris dari nenek moyang laki-laki
(c) Ia harus sendirian dalam terbukanya warisan tersebut.
Roadshow Ke-3 Pengwil Jawa Barat INI dalam Gelar Baksos Ramadhan dan Santunan Anak Yatim
Grosse, Bogor – Rangkaian ketiga dari roadshow Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di bulan Ramadhan 1442 H ini, digelar di wilayah Bodesuci (Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur). Dan kali ini, Pengda yang menjadi menjadi tuan rumah adalah Pengda Kota Bogor, dalam menyelenggarakan Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim, Pengwil Jabar INI, pada hari Senin, 26 April 2021.
Sederhana dan penuh hikmat dalam pelaksanaan Bakti
sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan
Notaris Indonesia, yang menjadi penyelenggara adalah Korwil Bodesuci. Dimana
acara dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga menjelang azan Maghrib, acara
tersebut diisi dengan beberapa sesi, dari pembukaan, pembacaan kalam Ilahi, do’a,
sambutan-sambutan, tausyiah hingga buka puasa bersama setelah secara simbolis
diserahkan bingkisan dari Pengwil kepada para Pengurus Daerah (Pengda) yang
tergabung dalam Bodesuci, serta menyerahkan santunan kepada para anak yatim
yang hadir.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV satu jam sebelum acara dimulai hingga selesai shalat Maghrib berjamaah, acara Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim ke-III Pengwil Jabar INI, berlangsung lancar dan terbilang sukses, selain dihadiri anak-anak yatim dari wilayah Bodesuci, acara tersebut juga menghadirkan penceramah (tausyiah) yang menyampaikan bahwa harta yang berlimpah untuk mendapatkan kebahagiaan dan juga memberikan semangat kepada anak yatim dalam mengarungi kehidupan.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Pengwil Jabar INI,
DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, beserta jajarannya, dan hadir juga para
Ketua Pengurus Daerah (Pengda) yang berada di wilayah Bodesuci, diantaranya Hj.
Reine Fauziah Amin, SH, Ketua Pengda Kota Depok INI. Nenden, SH, Ketua Pengda
Kabupaten Bogor INI, dan para Ketua Pengda lainnya yang tidak bisa MGD/GrosseTV
sebutkan satu-persatu. Namun demikian, para peserta yang hadir pada acara
tersebut, terlihat guyub, kompak dan kekeluargaan serta satu sama lain terlihat
saling bercengkrama santai.
Sekitar pukul 15.00 WIB, MGD/GrosseTV tiba di lokasi acara, suasana aula yang dijadikan tempat acara belum terlihat ramai, hanya beberapa panitia saja yang tengah mempersiapkan segala sesuatu guna kelancaran jalannya acara. Selain itu, terlihat pula beberapa anggota Notaris Kabupaten Bogor yang telah hadir, mereka terlihat santai sambil bercakap-cakap di sudut ruangan. Tak beberapa lama, peserta (anggota Notaris) yang berada di Bodesuci mulai berdatangan dan menempati ruang aula, begitu juga dengan anak-anak yatim yang diundang guna menerima santunan dari Pengwil Jabar INI melalui Korwil Bodesuci.
Tidak beberapa lama, aula mulai dipadati oleh
peserta dan anak-anak yatim, pantia pun menyampaikan bahwa acara akan segera
dimulai. Acara dibuka dengan pembacaan Basmalah oleh pembawa acara dan
dilanjutkan dengan do’a guna kelancaran jalannya acara. Lalu acara
dilanjutkan dengan beberapa sambutan,
diantaranya; sambutan segaligus laporan dari ketua panitia pelaksana, Samsuri,
SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Jabar INI, DR.
H. Irfan Ardianysah, SH, LLM, SpN, sekaligus menyerahkan paket santunan kepada
masing-masing perwakilan dari Pengda di Bodesuci.
Acara dilanjutkan dengan menyerahkan santunan kepada anak yatim yang hadir dilokasi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausyiah oleh Ustadz Bachtiar. Semoga apa yang menjadi program kerja dari Pengwil Jabar Ini dapat terus dikembangkan, sehingga masyarakat dapat mengenal siapa Notaris itu sebenarnya, dan bagaimana peran serta Notaris bagi masyarakat secara langsung. Semoga bermanfaat...
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Minggu, 25 April 2021
Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, Gelar Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim di Gacita
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Musabaqoh Tartiilul Qur'an (MTQ) Ke-4 Pengwil Banten INI dan IPPAT
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Sabtu, 24 April 2021
Santunan 120 Anak Yatim, Pengurus Wilayah Banten INI dan IPPAT
Syekh M Faturrahman MAg; "Jadikan Hati Sebagai Panglima, dan Hawa Nafsu Sebagai Tawanan"
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Ustadz Baba; "Membaca Al Qur'an Harus Sesuai Tajwid"
Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Jumat, 23 April 2021
Pengwil Jawa Barat INI Gelar Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim di Gacita
Grosse, Ciamis – Bulan Ramadhan tahun ini, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar roadshow dalam rangka Bakti Sosial Ramadhan dan Santuan anak yatim, kegiatan tersebut dilaksanakan dari daerah ke daerah dengan diawali di wilayah Ciayumajakuning pada hari Senin 19 April 2021, dan dilanjutkan di wilayah Gacita (Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya) pada hari Kamis 22 April 2021. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap bulan Ramadhan tiap tahunnya, sedangkan untuk daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggara dilakukan secara bergantian alias bergiliran.
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat
kesempatan untuk melakukan peliputan di wilayah kedua, yaitu Gacita yang dikomandoi
oleh H. Yopi Taupik, Shut, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana. Menurutnya,
bahwa wilayah Gacita yang awalnya meliputi Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya, kini
telah berkembang menjadi Cigabapa, yaitu Ciamis meliputi Kota Banjar dan
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten
Tasikmalaya. “Dulu kita satu Korwil Gacita, namun sekarang sudah ada pemekaran,
sehingga bertambah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” ungkap Yopi kepada
MGD/GrosseTV.
Kegiatan Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim Pengwil Jabar Ini, merupakan sebuah kegaiatan dalam rangka mengayomi dan menjalin silaturahmi antara Pengwil dengan Pengurus Daerah (Pengda) yang ada di kawasan wilayah Jawa Barat. Selain itu, kegiatan roadshow tersebut merupakan salah satu program kerja, hanya saja dalam pelaksanaannya Pengwil menyerahkan kepada Pengda-Pengda yang terbagi menjadi beberapa Koordinasi Wilayah (Korwil). “Pengwil hanya memberikan support saja kepada Pengda-Pengda yang ada dimasing-masing Korwil, ya mereka yang menjadi pelaksana dari persiapan sampai akhir acara,” tukas DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, dimana tahun ini Pengda Ciamis yang diketuai oleh Drs. Basri Jaya Santana, SH, MKn, sebagai tuan rumah.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 6 jam dari Jakarta sampai tiba di Ciamis, dan setibanya dilokasi, berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV di lokasi acara, suasana guyup, kekeluargaan, kekompakan dan kebersamaan sangat terasa. Terlebih lagi, saat tiba di Masjid Al Baik, Ciamis, sebelum acara dimulai, para panitia yang merupakan gabungan dari beberapa Pengda di wilayah Gacita tampak saling bahu membahu dalam mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran dan kesuksesan jalannya acara Bakti Sosial Ramadhan dan Santunan Anak Yatim.
“Saya sangat senang dan bersyukur kepada Allah
SWT, serta menghaturkan penghargaan yang tinggi kepada pak Ketua Wilayah INI
Jabar, karena dimasa kepemimpinannya inilah kami merasakan ini semua. Kami yang
berada di daerah disambangi, meskipun jarak dan waktu yang luar biasa, tapi
beliau berkenan hadir di acara ini,” ujar Sulyanarti, SH, MSi, MKn kepada MGD dan GrosseTV.
Tausyiah Diisi
oleh Syekh Muhammad Faturrahman, MAg
Sebelum acara
dimulai, suasana masjid Al Baik terdengar meriah dengan lantunan musik dan
shalawat yang dibawakan oleh tim hadrah Ciamis, yang mengawali acara untuk
dimulai. Acara tersebut dibawakan oleh pembawa acara, Yeti Muflihatun, SH, MKn
dengan membacakan susunan acara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua
Pengurus Daerah (Pengda) dar Gacita beserta jajarannya, dan juga dihadiri
langsung oleh Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN beserta
jajarannya dan DR. Hj. Nia Tresnawati, SH, Sp1.
Setelah
membawakan beberapa shalawat, acara dilanjutkan dengan pembacaan Kalam Ilahi
dan do’a, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausyiah oleh Syekh Muhammad
Faturrahman, MAg. Dimana dalam tausyiahnya, mengingatkan kepada peserta yang
hadir agar mampu menjaga hati dan menjadikan hati sebagai panglima, sedangkan
hawa nafsu dijadikan tawanan sehingga dapat diatur dan diarahkan.
Usai
penyampaian tausyiah, acara dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan
dari Ketua Panitia Pelaksana, H. Yopi Taupik, SH, MKn, dilanjutkan sambutan
dari Ketua Pengda Ciamis, Drs. Basri Jaya Santana, SH, MKn, serta ditutup dengan
sambutan dari Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN,
sekaligus menyampaikan secara simbolis santunan kepada para Ketua Pengda di
wilayaj Gacita yang nantinya disalurkan kepada anak-anak yatim.
Kegiatan Bakti
Sosial Ramadhan dan Santuan Anak Yatim yang diselenggarakan di masjid Al Baik, Ciamis,
berlangsung lancar dan terbilang sukses.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV